Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Senin, 15 Juli 2024

Kadisdik Kota Bekasi Lepaskan Jabatan , Demi Maju Pilkada..


Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar

Bekasi || gardakeadilannews.com
Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar tiba tiba mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kadisdik Kota Bekasi Periode 2024 – 2029.

Belum diketahui pasti prihal alasan kemundurannya. Namun berdasarkan issu yang beredar Uu Syaiful Mikdar mundur karena ingin mencalonkan diri menjadi Wali Kota Bekasi di Pilkada 2024. Saeful Mikdar sendiri Ketika dikonfirmasi terkait alasan kemundurannya belum bisa dihubungi.

Terkait mundurnya Uu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi membenarkan Uu Saeful Mikdar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kadisdik Kota Bekasi.

“Saya tadi malam di telpon oleh pak Uu. Pak Uu sudah menyatakan mengundurkan diri (dari status ASN nya),” katanya saat apel pagi di halaman Plaza Pemkot Bekasi, Senin (15/7/2024).


Junaedi menjelaskan, Uu Saeful Mikdar resmi mengundurkan diri sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) terhitung sejak Jum’at (12/7/2024) kemarin.

“Informasi jum’at, kebetulan jumat saya belum masuk kerja. Jum’at informasi sudah mengundurkan diri,” ucapnya.
Karena itu, sambung Junaedi, pihaknya meminta kepada pihak terkait agar segera menentukan langkah dan sikap selanjutnya, untuk menentukan siapa yang nantinya akan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas
Pendidikan Kota Bekasi.

“Saya berharap nanti Bu asisten, Pak Uu dipersiapkan dalam arti, karena dia sudah mengundurkan diri, BKPSDM mana, ini segara jangan sampai ada kekosongan,” tukasnya.

Hudi Wijayanto, Kepala BKPSDM Kota Bekasi

Sementara itu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto ketika di konfirmasi, Senin (15/7/2024) juga membenarkan Kadisdik Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN "yang diterimanya pada tanggal 12 Juli 2024.

“Surat pengunduran diri pak Uu masuk tanggal 12 Juli, tapi permintaan pensiunnya tanggal 1 Agustus 2024, pihak kami saat ini sedang memprosesnya ,” kata Hudi Wijayanto.

Ketika ditanya tentang alasan mundurnya Uu Saeful Mikdar, Hudi Wijayanto mengaku tidak tahu, Ia hanya mengatakan Pak Uu mengundurkan diri sebagai ASN atas keinginan yang bersangkutan.

“Saya gak tahu Pak Uu mundur untuk apa. Yang saya tahu beliau mengundurkan diri untuk pensiun dini. Kita hanya menyesuaikan permohonannya dan sekarang kita proses,” pungkasnya.

(Red,**)

Sabtu, 13 Juli 2024

172 SK Penyesuaian Kepala Desa Di Serahkan Pj Bupati Dhani Ramdan ; Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun.



Kabupaten Bekasi || gardakeadilannews.com
Ini suatu kesempatan yang sangat baik, apakah itu masih dua atau lima tahun, bisa meninggalkan warisan atau legacy yang baik.

Bupati Bekasi Dani Ramdan didampingi Ketua TP PKK Ria Sabaria, mengukuhkan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang penyesuaian periode masa jabatan kepala desa hasil Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi kepada 172 kepala desa. Acara tersebut juga dihadiri oleh Plh Sekda, Unsur Forkopimda, Kepala Dinas DPMD, serta Camat.

Pj Bupati Dani Ramdan menyampaikan, perpanjangan masa kepala desa ini sangat strategis, karena mempermudah berjalannya pemerintahan desa menghadapi Pilkada 2024. Selain itu stabilitas jelang Pilkada di tataran desa akan lebih terjaga.

“Dampaknya adalah Pilkadesnya kalau tetap dilaksanakan di tahun ini karena November ada Pilkada menjadi tidak bisa dilaksanakan. Karena hanya selang sebulan, sehingga harus ada Pj ini tentunya sangat merepotkan,” katanya saat sambutan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat pada Jum’at (12/07/2024).

Dani berpesan di hadapan para kepala desa yang dilantik agar bisa memaksimalkan waktu perpanjangan dengan memberikan warisan terbaik kepada masyarakat di wilayahnya.

“Ini kesempatan yang sangat baik, apakah itu masih dua atau lima tahun, bisa meninggalkan warisan atau legacy yang baik. Bapak Ibu para kepala desa tentunya ingin meninggalkan warisan yang baik pada saat kita menjabat,” tuturnya.

Dani juga mengatakan, ke depan alokasi dana untuk desa yang diberikan oleh Pemkab Bekasi akan terus ditingkatkan sehingga dalam membangun desa bisa dilakukan percepatan.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rahmat Atong mengatakan 172 kepala desa yang dilakukan penyesuaian jabatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 yang merubah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pengukuhan ini dihadiri oleh 167 kepala desa, sedangkan 4 orang lainnya berhalangan karena sakit dan 1 orang melakukan ibadah haji.

“Jadi totalnya ada 167 orang yang hadir, namun demikian yang belum bisa hadir setelah pulang dan sehat akan menghadap ke kita untuk menerima SK,” ucapnya.
Atong menerangkan ada 3 klasifikasi penyesuaian jabatan ini. Pertama, bagi mereka yang dilantik awal di November 2018, jabatannya sampai 2026 karena menyesuaikan masa jabatan ditambah 8 tahun.

Kedua, mereka yang dilantik Januari 2021, akan menjabat sampai tahun 2029.
“Dan itu ada yang menjabat Mei 2021, itu berarti mereka harusnya sampai 2027, tapi dengan Undang-Undang baru, jadi 2029,” jelasnya.
Atong mengharapkan, para Kepala desa dapat meningkatkan kembali pelayanan kepada masyarakat.
“Rasa semangat membangunnya tambah. Bagaimana masyarakat ketika mendengar jabatannya ditambah mereka juga puas,” tandasnya.
(Red,**)

Rabu, 10 Juli 2024

Pengukuhan dan Penyerahan SK BPD Pemda Bekasi 1539 Orang


Kabupaten Bekasi ||gardakeadilannews com 

Acara Pengukuhan dan Penyerahan SK BPD. 1539 Orang se’kabupaten Bekasi, Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.388-DPMD/2024 tentang Penyesuaian Periode Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
di Kabupaten Bekasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang desa

Artinya, dengan terbitnya SK ini, para Anggota BPD mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun atau sampai tahun 2026 mendatang.

Tercatat, sebanyak 1.539 Anggota BPD se- Kabupaten Bekasi nampak menghadiri acara penyerahan SK Bupati Bekasi tersebut, yang dilakukan di lapangan Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (09/07/2024) pagi.

Hadir pula para kepala desa, lurah serta camat se-Kabupaten Bekasi. Tidak ketinggalan kepala-kepala OPD serta unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, S.STP., MM. menjelaskan, bahwa Anggota BPD se-Kabupaten Bekasi yang dikukuhkan pada hari ini berjumlah 1.539 orang.

Dari sejumlah itu, katanya, ada 201 orang yang telah menjabat 3 periode (sebagai Anggota BPD-red). “Sebanyak 279 orang telah menjabat selama 2 periode, dan 1.067 orang yang baru menjabat 1 periode,” ungkap Rahmat Atong.

Para Anggota BPD yang dikukuhkan ini diharapkan dapat membawa kemajuan bagi desanya masing-masing. “Diharapkan juga agar para Anggota BPD dapat memperkuat sinergi dengan Kepala Desa dan seluruh perangkat desa pada umumnya,”

Berdasarkan data DPMD, dari 179 desa di Kabupaten Bekasi, sebanyak 172 dijabat kepala desa definitif dan 7 desa lainnya diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Sedangkan jumlah total perangkat desa mencapai 3.580 orang, Kadus 537 orang, 2.135 RW, dan 7.441 RT.

Ketua BPD Kab Bekasi, H. Karno, S.Pd., mensyukuri diselenggarakannya upacara pengukuhan Anggota BPD se-Kabupaten Bekasi ini. “Sebab proses yang harus dilalui untuk sampai ke titik ini sangatlah panjang. Alhamdulillah, berkat kebijakan Pak Pj. Bupati Bekasi dan dibarengi dengan kekompakan kita semua, sehingga pada akhir bulan Juni 2024 lalu SK BPD bisa rampung,” ungkapnya.

Dirinya berharap, dengan telah disahkannya UU No. 3/2024 yang baru, dapat diikuti semangat kekompakan dalam memajukan desa. “Insya Allah, BPD akan terus menjadi pelopor sinergitas yang baik dengan kepala desa. Tetapi kami juga butuh disupport (dari Pemda), sehingga kami siap untuk membantu menjaga Kamtibmas di Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Peran BPD sangat penting, kata H. Karno, apalagi Kabupaten Bekasi akan menghadapi Pilkada pada 27 November 2024 mendatang. “Mari kita tunjukkan (kekompakan) itu, bahwa BPD bisa menjaga kondusifitas keamanan di Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.

Hal senada, juga disampaikan oleh Pj. Bupati Bekasi, H. Dani Ramdan. Ia menekankan, BPD di Kabupaten Bekasi harus menjaga harmonisasi dengan kepala desa. “BPD ini bisa disebut juga senator. Sebagai senator, tentu Anda mewakili kepentingan masyarakat agar kebijakan Pemdes sejalan dengan kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Karena itu, Dani mengharapkan, agar tambahan 2 tahun masa jabatan ini dimaksimalkan untuk meningkatkan kinerja menjadi lebih baik. “Ini (tambahan masa jabatan) kesempatan baik untuk mewariskan kenangan yang lebih baik bagi desa masing-masing. Insya Allah, saya siap berkolaborasi dengan anda,” ucapnya.

Terakhir, PJ.Bupati Bekasi.Dani Ramdan menegaskan, bahwa di dalam SK BPD tersebut tertulis namanya sebagai Penjabat Bupati Bekasi yang menandatanganinya. “Dengan SK ini, jadi saudara-saudara sekalian bisa mengingat nama PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Saya membantu Anda, maka Anda juga harus membantu saya untuk bagaimana menjadikan Kabupaten Bekasi lebih baik,” pungkasnya”
( Red,gkn)