Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Senin, 03 Juni 2024

Kunjungan Wakapolres Metro Bekasi Dan Pimpin Upacara Di SMK Karya Guna Bhakti 1 Bekasi Timur



Bekasi || gardakeadilannews.com
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Dany Aryanda didampingi Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Nana Suherna menjadi Inspektur upacara di  SMK Karya Guna Bhakti 1, Jl. Anggrek 1 kelurahan Duren Jaya, kecamatan Bekasi Timur pada Senin (03/06/24).

Nampak hadir juga Wakasat Binmas AKP Puji Astuti serta jajaran Binmas Polres Metro Bekasi Kota,  Camat Bekasi Timur Fitri  Widyati serta para guru dan kepala sekolah SMK Karya Guna Bhakti


 1.Dalam sambutannya, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani yang dibacakan oleh Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Dany Aryanda menuturkan bahwa upacara merupakan salah satu media untuk membina kepribadian dan karakter sebagai warga negara yang baik.

"Sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945, selain itu, upacara juga merupakan media untuk menghormati para pejuang dan pahlawan bangsa Indonesia yang telah gugur memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia,"katanya.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Dany Aryanda didampingi Kepala Sekolah SMK Karya Guna Bhakti 1 menyerahkan piagam kepada siswa berprestasiKembali dikatakan bahwa sekolah merupakan tempat menimba ilmu, membangun dan membina mental dan budi pekerti, menjalin hubungan sosial kemasyarakatan.

"Untuk itu perlu dijaga kredibilitas sekolah tersebut dengan melaksanakan program pendidikan secara baik dan benar sesuai dengan perundang-undangan di bidang pendidikan," imbuhnya.


Untuk itu, ia meminta kepada para pelajar khususnya SMK Karya Guna Bhakti 1 untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji seperti penyalahgunaan narkoba dengan saksi hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Hal tersebut merupakan ancaman  terbesar bagi generasi muda pada saat ini adalah pengguna narkoba yang tanpa disadari. 

Generasi mudah menjadi sasaran empuk bagi para pengedar narkoba."Generasi mudah merupakan sasaran empuk para bandar narkoba melalui kaki tangan jaringannya, mereka berusaha untuk menjerumuskan anda dalam lingkaran setan narkoba," ungkapnya.

Kemudian hindari perilaku seks bebas untuk menghindari penyakit HIV AIDS. 
Hindari tawuran antar pelajar yang kerap terjadi dan mengakibatkan jatuhnya korban.Ada ancaman yang menanti akibat dari tawuran yaitu jika korban mengalami luka berat makan ancaman bagi pelaku ialah 5 tahun penjara. 

Apabila korban meninggal dunia maka ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara. 

Hal ini tentunya akan merugikan semua pihak.Selain itu, pelaku tawuran yang kedapatan membawa senjata tajam dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres juga meminta kepada para guru untuk tetap mengawasi para siswanya pada jam istirahat maupun ketika jam pulang sekolah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kembali dikatakan, dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif, polri pada saat menangani setiap bentuk gangguan Kamtibmas terhadap siapapun tak pandang bulu termasuk mereka yang masih berstatus pelajar."Kami bertindak tegas dan terukur yakni menggunakan pendekatan penegakan hukum. 

Namun perlu anak-anakku sekalian perlu ketahui bahwa pelajar atau remaja yang terlibat dalam pelanggaran hukum akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Wakapolres juga menyerahkan piagam penghargaan kepada salah satu siswa SMK Karya Guna Bhakti 1 yang berprestasi.
( Franky,Red)

Sorotan Publik ; Pengangkatan Direktur Utama Tirta Bhagasasi Bekasi



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Pengangkatan Direktur Utama Tirta Bhagasasi di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi karena proses pengangkatan tersebut diduga cacat administrasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018, seharusnya diperlukan minimal dua minggu untuk mengangkat pejabat BUMD. Namun, dalam kasus ini, prosesnya hanya memakan waktu satu minggu.

Rangkaian Proses Pengangkatan

Proses pengangkatan dimulai pada hari Senin dengan seleksi calon, diikuti oleh tes dan wawancara pada hari Kamis. Kemudian, pada Sabtu malam, pelantikan dilakukan secara tertutup. Hal ini dianggap melanggar ketentuan yang ada dalam Pasal 34, yang menyatakan bahwa kepala daerah harus melaporkan kekosongan jabatan anggota direksi kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 hari kerja sejak laporan diterima.

Reaksi dari DPRD Kabupaten Bekasi

Ani Rukmini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, segala kewenangan terkait pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD adalah kewenangan kepala daerah.

Kepala daerah bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah. “Sebagai organ perusahaan umum daerah, yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan adalah kepala daerah. Secara peraturan tidak ada keterlibatan DPRD dalam pemilihan atau penggantian Dirut dan jajarannya. Tidak juga ada kewajiban perizinan kepada dewan,” ujarnya.

Sementara pendapat berbeda disampaikan oleh Hani Siswadi selaku Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHAB).

“Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan pejabat BUMD. Meskipun kepala daerah memiliki kewenangan penuh, penting untuk memastikan bahwa semua prosedur administratif diikuti dengan benar untuk menghindari dugaan cacat administrasi dan menjaga kepercayaan publik,” ucapnya.

“Betul bahwa Kepala Daerah sebagai pemilik modal memiliki kekuasaan tertinggi dalam perusahaan di daerahnya, dan kekuasaan tersebut diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan salah satu Kepala Bagian untuk menduduki sebagai Ketua dan Sekretaris Dewan Pengawas pada BUMD diantaranya adalah PDAM,” terang Hani.

Namun, lanjutnya, kekuasaan tersebut tidak mutlak dilakukan dalam hal penunjukan Direksi apalagi menentukan posisi Direktur Utama. 

“Karena untuk pergantian posisi Direktur Utama ada ketentuan yang berlaku dan mekanisme itu dilakukan berjenjang mulai dari pendaftaran sampai pada pelantikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
( Red/HMSRJN)

Kamis, 30 Mei 2024

Klarifikasi Dr. Arief Kurnia, M.A.R.S. Terhadap Pemberitaan Miring Tentang RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi Mengenai Tuduhan Penyelewengan


Direktur RSUD Cibitung Arief Kurnia,M.A.R.S.

Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Arief Kurnia, M.A.R.S., Direktur RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi, memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penyelewengan pajak dan anggaran oleh beberapa pejabat rumah sakit. Dalam pernyataannya, Dr. Arief menegaskan bahwa berita tersebut dibuat dengan narasumber yang tidak dapat dipastikan kebenarannya, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dr. Arief sangat menyayangkan munculnya berita yang tidak berdasar ini. Menurutnya, seorang jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menguji informasi yang diperoleh berdasarkan fakta yang ada, bukan sekadar opini atau dugaan. Ia menekankan pentingnya integritas dalam dunia jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan katanya “

Lebih lanjut, Dr. Arief menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut sama sekali tidak benar dan tidak memiliki dasar faktual. Ia memastikan bahwa tidak ada pejabat RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi yang dijemput oleh aparat penegak hukum terkait dugaan penyelewengan pajak dan anggaran,  Semua aktivitas di rumah sakit berjalan sesuai prosedur dan diawasi dengan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Seyogianya seorang Jurnalis selalu menguji informasi dari berbagai instansi yang terkait dengan satu berita  berdasarkan fakta dan bukannya opini,” tukasnya.

Selain itu, Dr. Arief juga mengajak semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menerima dan menyebarkan informasi. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mencari sumber informasi yang kredibel dan memverifikasi kebenaran berita sebelum mempercayainya. dengan demikian, dapat dihindari penyebaran informasi yang menyesatkan dan merugikan pihak-pihak tertentu.

Penegasan Dr. Arief ini diharapkan dapat menghentikan spekulasi yang beredar dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi. Ia berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan dan transparansi di rumah sakit guna memberikan pelayanan medis yang terbaik bagi masyarakat.

Di jelaskan oleh Humas RSUD Cibitung Mengenai Kondisi Internal dan Berita Miring Lainnya, pada saat di temui di kantor humas RSUD Cibitung “ menjelaskan

Naman Sulaeman, S.K.M., yang menjabat sebagai Humas RSUD Cibitung, juga memberikan klarifikasi terkait berbagai pemberitaan miring lainnya yang beredar mengenai rumah sakit Cibitung tersebut. Naman menegaskan bahwa tidak ada pejabat RSUD Cibitung yang dijemput oleh penegak hukum,  Ia memastikan bahwa kondisi internal rumah sakit Cibitung saat ini dalam keadaan baik-baik saja, beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan katanya “

Menanggapi isu-isu terkait tunggakan pembayaran dalam pembelian alat-alat medis, Naman dengan tegas membantah hal tersebut. Menurutnya, semua transaksi pembelian alat medis dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga menepis tuduhan adanya pungutan uang dalam proses penerimaan tenaga harian lepas (THL), dan menekankan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara profesional dan transparan tanpa ada pungutan liar.

Naman menyatakan bahwa berita-berita tersebut tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada. Ia menyayangkan adanya informasi yang tidak benar yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat kabupaten Bekasi

Namun, Naman juga menyampaikan apresiasinya terhadap fungsi media sebagai sosial kontrol, selama informasi yang disampaikan berdasarkan fakta yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bahwasanya saya selaku Humas RSUD Cibitung sangat menghargai rekan media yang memiliki fungsi sebagai sosial kontrol,
Namun adanya pemberitaan bahwa ada tunggakan terkait pembelian alat-alat dan pungutan uang dalam penerimaan THL adalah berita yang tidak dapat dipastikan akan kebenarannya dikarenakan tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada,” tegas Naman.

Sebagai penutup, Naman mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Ia berharap agar masyarakat dapat selalu mencari sumber informasi yang akurat dan terpercaya sebelum menyebarluaskan berita yang belum tentu benar.

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta suasana yang kondusif dan harmonis di lingkungan RSUD Cibitung dan masyarakat sekitar.

ADV_
(Tangi.s)