Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 08 Februari 2024

Dishub Kota Bekasi Berbenah Luncurkan Aplikasi E-KIR , Permudah Pengurusan Kir

Bekasi || gardakeadilannews.com
Uji KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah pihak dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dengan tujuan untuk mengecek dan memastikan apakah kendaraan tersebut layak dan aman untuk digunakan di jalan raya.

Uji KIR diatur dalam Undang-Undang yang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas, termasuk di antaranya adalah sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, tekanan angin pada ban, dan masih banyak lagi.

Selain itu, uji KIR juga akan memeriksa dokumen kendaraan bermotor, seperti STNK dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STRKB), serta mengecek keaslian nomor rangka kendaraan bermotor.

Adapun jenis-jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah:
"Kendaraan angkutan orang".
1. Mobil angkutan umum penumpang manusia
2. Bus

"Kendaraan angkutan barang".
1. Truk angkutan barang
2. Mobil pick up.

Guna mempermudah pengguna untuk mendaftarkan kendaraannya dalam melakukan uji KIR, Dishub Kota Bekasi meluncurkan aplikasi E-KIR yang bisa diunduh melalui smartphone masing-masing.

Dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat mendaftarkan kendaraannya dengan mudah cukup dengan mengisi data diri dan data kendaraan, setelahnya akan diberikan kode atau nomor pendaftaran yang nantinya langsung saja ditunjukkan ke petugas di Kantor Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dari Dishub Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Perjuangan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, lokasinya di depan RS. Anna Medika Bekasi.

Menurut Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, program pelayanan uji KIR merupakan program prioritas dan dengan hadirnya aplikasi ini dapat meningkatkan presentase kepatuhan pengguna untuk melakukan uji KIR meningkat.

“Uji KIR wajib dilakukan secara berkala setiap setahun sekali, apalagi bagi angkutan umum agar kendaraannya layak serta aman untuk mengangkut penumpang atau barang di jalan, serta kami pun dapat menyisir serta memastikan angkutan umum di Kota Bekasi memiliki surat-surat kendaraanya dengan lengkap, dan melalui aplikasi ini mampu mempermudah pendaftaran sehingga jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR dapat meningkat,” tegas Zeno selalu Kepala Dishub Kota Bekasi.
(Tg,Red,*)

Rabu, 07 Februari 2024

Hendriek L Sihotang Caleg PDI P DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 9 Kabupaten Bekasi Nomor Urut 5



Bekasi || gardakeadilannews.com
Hendriek Lyston Sihotang, calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil 9 Kabupaten Bekasi.
Menurut T. Sinaga, Henriek merupakan sosok yang peduli terhadap kehidupan masyarakat kecil, agar mampu mengadopsi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
Hendriek juga merupakan Kepala Baguna Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bekasi.
Hendriek L Sihotang maju menjadi Caleg untuk DPRD Provinsi Jawa Barat dari PDIP, Dapil 9 Kabupaten Bekasi dengan nomor urut 5, telah lama dan terbiasa  melakukan kegiatan sosial yang juga disebut pejuang kesetaraan.

"Tahapan saat ini adalah bagaimana kita bisa menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi dan menyelami, serta sebisa mungkin merespon langsung apa yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Bekasi"
Hal itu melekat dibenak Hendriek. Aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi begitu penting baginya. Respon langsung tentang itu salah satu keinginannya.apa yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Menurut Hendriek, Caleg PDIP DPRD Provinsi Jawa Barat dengan urut 9 Kabupaten Bekasi tersebut, peningkatan ekonomi, akses pendidikan serta peluang penerimaan tenaga kerja bagi warga Kabupaten Bekasi.

Sejak majunya Hendriek Lyston Sihotang menjadi Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat Tingkat I Dapil 9 Kabupaten Bekasi, banyak masukan yang di dapatkan dari warga di dapilnya, di 23 Kecamatan Kabupaten Bekasi. Antara lain,  akses pendidikan sekolah negeri yang perlu untuk ditambah. Sebab, dari tahun ke tahun setiap penerimaan siswa baru, warga berebut untuk bisa masuk ke sekolah negeri. 
Hal ini karena warga berharapkan mendapatkan akses pendidikan berkualitas dengan biaya yang terjangkau.


Jelang Pemilu 2024, masyarakat di minta untuk tidak asal untuk memilih wakil rakyat. Pilih wakil rakyat yang jelas track record-nya dan memiliki visi memperjuangkan aspirasi masyarakat.
(Tomson)

Selasa, 06 Februari 2024

Mahfud Md Lepas Jabatan Menkopolhukam Bukan Dasar Kalkulasi Elektoral


Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto

Jakarta || gardakeadilannews.com
“Keputusan dari Prof Mahfud Md bukan atas dasar kalkulasi elektoral, tetapi sebagai cerminan prinsip yang sangat fundamental dalam politik untuk memberikan keteladanan, tidak mencampuradukkan antara kekuasaan dan elektoral,” tutur Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto menegaskan, mundurnya Mahfud Md dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) bukan demi urusan elektoral, namun sebagai cermin dalam menunjukkan etika dan keteladanan politik.

Hasto menyebut, ada berbagai pihak yang menyayangkan mundurnya Mahfud Md dari jabatan menteri lantaran dapat kehilangan keistimewaan atau privilege.

“Tetapi di sinilah cermin totalitas Prof Mahfud Md. Dan, apa yang dituliskan Pak Mahfud semakin memperkuat suara kelompok-kelompok pro demokrasi. kalau suara itu sudah muncul jauh sebelum ketika ada indikasi, bagaimana Mas Kaesang dalam waktu dua hari menjadi anggota PSI, menjadi ketua umum PSI, bagaimana Mas Gibran dengan pengalaman dua tahun, ini pak Jokowi sendiri mengatakan, sebagai wakil presiden,” jelas dia.

“Jadi suara-suara itu sudah sangat kuat. hanya momentumnya itu beresonansi ketika Prof Mahfud mengundurkan diri.

Menurutnya, keteladanan Mahfud Md juga selalu ditunjukkan dalam setiap persoalan hukum yang terjadi di negeri ini. Seperti sikapnya dalam penanganan perkara mantan Wamenkumham Eddy Hiariej yang lolos dari jerat pidana lewat praperadilan, serta munculnya berbagai intervensi yang diduga berbentuk lobi-lobi di Mahkamah Konstitusi perihal batas usia capres.

“Prof Mahfud Md, jauh di atas kalkulasi elektoral karena ini hal yang prinsip totalitas beliau, dan kemudian tidak ada beban lagi karena Prof Mahfud selama ini mencoba untuk tidak menggunakan fasilitas negara, mencoba untuk memenuhi harapan rakyat pada pendekar hukum yang membela wong cilik,”.

(Tomson)