Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 25 Januari 2024

DPC RJN Bekasi Raya Apresiasi Kinerja Kejari Kota Bekasi




Kota Bekasi || gardakeadilannews.com

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat berat berupa excavator dan bulldozer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi telah menemukan titik terang dengan telah ditahannya 4 (empat) tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Kamis (4/1/2024) malam.

Adapun empat tersangka yang telah ditahan, yakni YY (mantan Kepala Dinas LH), TY (mantan Kabid dinas LH), DA (Kasi dinas LH) dan IP (Direktur dari pihak ketiga).

Empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,1 Miliar yang berasal dari anggaran Bantuan Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 22,9 Miliar tersebut telah digiring ke Lapas Bulak Kapal Kelas II A Kota Bekasi sebagai tahanan Kejari Kota Bekasi.

Respons pun berdatangan dari berbagai pihak termasuk salah satunya dari Raden Gani Muhammad Pj Walikota Bekasi.

“Semoga Kota Bekasi lebih baik lagi. Sudah beberapa kali terjadi peristiwa hukum dan beberapa pejabat ditetapkan sebagai tersangka di Kota Bekasi, mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran dan evaluasi internal untuk lebih baik lagi,” singkat Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad saat dikonfirmasikan terkait hal tersebut, Jum'at (5/1/2024) pagi.

Sementara di kesempatan lain, Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya menyampaikan apresiasinya terhadap Kejari Kota Bekasi yang telah menetapkan dan langsung menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat tersebut.

Namun, lanjut Hisar, ada juga yang hingga kini beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani dan dilaporkan ke Kejaksaan Kota Bekasi masih belum ada kejelasan serta tindak lanjutnya.


“Seperti terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pompa air yang menelan anggaran sebesar Rp. 18 miliar di Dinas BMSDA,” kata Hisar.


“Lalu pengadaan mobil jenazah dan mobil ambulance di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019-2023 serta kasus dugaan korupsi program kandang kambing sultan senilai Rp1.907.315.630 bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun 2021 yang masih menjadi tanya masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, ujar Hisar, ada yang menarik dari konferensi pers oleh Kejari Kota Bekasi yang digelar pada Kamis (04/1/2024) sekira pukul 21.00 WiB malam tersebut.

“Pertama, tidak adanya Kajari (hanya Kasie Intel dan Kasie Pidsus). Kemana Kajari Ibu Laksmi ?,” tanya Hisar.

Kedua, tutur Hisar Pardomuan, kenapa empat tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

“Lalu yang ketiga, kenapa modus korupsi yang dilakukan dan dikatakan “mark-up” tapi tidak dijelaskan secara rinci terkait hal tersebut ?,” herannya.

“Lalu hal menarik lainnya, yaitu dengan hadirnya yang diduga orang dekat eks Walikota Bekasi berinisial (D) dan (A). Ini ada apa?,” pungkasnya. ( Red/RJN )

Kepala SMA negeri 18 Kota Bekasi : Takmengindahkan Dan Di Tuding Tidak Paham Undang Undang Keterbukaan informasi Publik.



Ketua Umum LSM LAPAN TIPIKOR

Bekasi || gardakeadilannews.com Ketua Umum LSM LAPAN TIPIKOR INDONESIA Menyikapi  Balasan surat Kepala SMA Negeri 18 Kota Bekasi, Perihal Permintaan Informasi Seputar Sejumlah Pungutan dan Potensi Penggemukan Kelas akibat Penerimaan Siswa diluar sistem  PPDB.Merujuk Balasan Surat Yang di terima, Kami LSM LAPAN TIPIKOR INDONESIA menganggap permintaan informasi yang kami tujukan Tidak  sesuai dengan pertanyaan dan analisa kami,"Ujar Mangadar. 

Mangadar menjelaskan, "Banyak Kejanggalan  terkait Regulasi apa Saja sebagai Rujukan SMA Negeri 18 Kota Bekasi  Untuk Pemberlakuan IPP ke Peserta Didik sebesar 350.000/bulan, serta Penambahan Siswa di luar Sistem PPDB  terjadi Penggemukan Jumlah Siswa 47/Rombel, Karena Standar Jumlah Siswa per rombel 36 siswa, dan Penjualan Seragam Ke Peserta Didik dengan Harga Yang sangat Luar Biasa Mahalnya Untuk siswa Laki-laki 1 juta dan wanita 1,2 juta, namun kami Mendapatkan balasan surat Dari Kepala SMA Negeri 18 kota bekasi  yang  tidak sesuai dengan materi permintaan informasi, "sahutnya.

" Balasan Tanpa Nomor Surat dan ditandatangani oleh Kepala sekolah Medina Siti Munawaroh, menjelaskan, "Kami Meyakini bahwa lembaga saudara menjalankan Fungsi Control Sosial Bukan Bertujuan Untuk menakut-nakuti Lembaga Pendidikan, Bahwa Kami dalam menjalankan tugas , informasi/laporan Hanya Kepada Satuan Kerja SKPD, bahwa kami tidak mempunyai Keharusan dan Kewenangan dalam memberikan informasi terkait masalah lingkungan pendidikan dan kegiatan lainnya  kepada siapapun (kecuali ditentukan Undang - Undang), "Berikut kutipan surat SMA Negeri 18 kota bekasi. 

 Menyikapi balasan surat ini, Mangadar Menyayangkan Kepala SMA negeri 18 Kota Bekasi Medina Siti Almunawaroh Sepertinya Tidak Memahami Apa Makna UU Nomor 14 Tahun 2008,Atau memang Sengaja Menjerumuskan Diri  ke  Ke Pembodohan. Tapi tidak sampai disini,Balasan surat ini akan menjadi Acuan Kami Untuk Melaporkan Ke Penegak Hukum Nantinya, kemungkinan Akan kami teruskan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Saber pungli) dan Ombudsman RI, "Tutup Mangadar. 

Kepala SMA Negeri 18 Kota Bekasi Madina Siti Munawaroh ketika Di  Minta Tanggapannya melalui pesan whatsapp Rabu 17/01,Sampai berita ini di deadline belum mendapatkan Jawaban. 
(Tangi.s,Red*)

Dugaan Pungli di SMKN 1 CikBar ; Orong Tua Siswa Keluhkan Harga Seragam dan Uang Pembangunan



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Dugaan pungutan uang untuk pembangunan dan penjualan seragam sekolah di SMKN 1 Cikarang Barat Bekasi dikeluhkan banyak wali/ orang tua murid karena dinilai sangat membebani.

Dalam aduan informasi yang diterima RJN Bekasi Raya dari salah satu wali/ orang tua siswa kelas X dikatakan bahwa pihak sekolah tersebut membebankan biaya untuk baju seragam sebesar Rp. 2,3 juta, ditambah uang bangunan sebesar Rp. 2,5 juta per siswa.

“Padahal menurut peraturan yang ada, hal menjual baju seragam dan pungutan uang pembangunan itu dilarang seperti telah dijabarkan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010, Permendikbud Ristek RI Nomor 50 Tahun 2022 dan Pergub Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah,” ujar Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya, Selasa (28/11/2023).

Bahkan, beber Hisar, I Made Supriatna selaku Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat menekankan bahwa untuk kepentingan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, komite sekolah wajib menyusun proposal berisi kebutuhan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk memenuhi kekurangan anggaran sekolah yang tertuang dalam RKAS yang sudah disahkan serta ditandatangani Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas.

"Nah pertanyaannya sekarang, apakah uang bangunan itu adalah benar benar uang sumbangan berdasarkan RKAS, dan peruntukannya untuk bantuan sarana dan prasarana, bantuan ketenagaan, pengembangan karakter peserta didik dan pengawasan pendidikan?," tanya Hisar.

"Pihak sekolah harus mentaati Pergub Komite sebagai payung hukum dalam penggalangan dana sekolah," tegasnya.

“Adapun dalih pihak sekolah, adalah untuk peningkatan daya saing SMK melalui penerapan BLUD, itu sangat mengada-ada alias jauh panggang dari api,” ucapnya.

Umum diketahui, sebut Hisar, bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasar Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dapat dibentuk oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.

“Dan diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan,” pungkasnya.

Terpisah, saat di konfirmasi RJN Bekasi Raya via WA (28/11) Bambang Nurcahyo selaku Kepala Sekolah & H.Jai selaku Komite Sekolah tidak menjawab, Hl senada dengan Wahyu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak saat di konfirmasi via WA juga tidak menjawab. 
( Red/RJN )