Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Rabu, 17 Januari 2024

Warga Masyarakat Lambangsari ; Selamat bertugas kembali Kades ku Pipit Heryanti




Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com

Ratusan warga desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan menyambut suka cita Pipit Heryanti, S.EI, yang kembali menjabat Kepala Desa Lambangsari, Rabu (17/1).

Selamat bertugas kembali Kades ku, Ujar salah seorang warga dihalaman kantor Desa Lambangsari.

Suasana haru dan penuh suka cita warga ydi aula kantor desa menunjukan bahwa betapa mereka merindukan Pipit Heryanti memimpin kembali Desa Lambangsari.

“Alhamdulillah, saya bisa berkumpul kembali dengan masyarakat Lambangsari tercinta,” Ujar Pipit Heryanti di hadpn ratusan warganya.

” Terima kasih, atas doa serta dukungan kalian semua masyarakat Lambangsari,” Tutur Pipit Heryanti.


Dirinya menuturkan, bahwa peristiwa yang dialaminya menyebabkan pelayanan untuk masyarakat jadi terbengkalai.

“Hal itu yang sangat saya sesali dan tidak bisa mengurus masyarakat,” Ungkapnya.

“Hari ini kita bersatu padu kembali membangun Lambangsari. Saya berjanji di sisa masa jabatan ini, hingga September 2024, akan melaksanakan tugas sebaik- baiknya,” Kata Pipit Heryanti yang disambut dengan tariakan Takbir masyarakat.

Pipit Heryanti sebelumnya, divonis bebas tanpa syarat oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin 6 Februari 2023 lalu.

Pipit Heryanti juga telah mendapat tugas kembali sebagai Kades Lambangsari melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi.

Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong S., S.STP, MM, di ruang rapat DPMD pada Rabu 17/1/2024 pagi.

#Tangi.S

Presiden Jokowi Luncurkan Nusantara Logistics Hub PT Pos Indonesia


Ket Foto ;
Presiden Joko Widodo meluncurkan Nusantara Logistics Hub and Services di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, 17 Januari 2024.

Kal-tim-Kabupaten Penajam Paser Utara || gardakeadilannews.com
Presiden Joko Widodo meluncurkan Nusantara Logistics Hub and Services di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, 17 Januari 2024.

“Saya menyambut baik peluncuran Nusantara Logistics Hub and Services yang merupakan kerja sama sinergi antara Pos Indonesia dengan PT Bina Karya (Persero) di Ibu Kota Nusantara,” ujar Presiden.

Presiden menuturkan, Nusantara Logistics Hub and Services akan mendukung keberadaan IKN sebagai super hub. Menurutnya, kehadiran penyedia jasa logistik di IKN sangat dibutuhkan sejalan padatnya kegiatan yang ada di IKN.

“Dan makin banyaknya aktivitas pergerakan orang dana barang dari dan ke IKN. Apalagi menjelang penyiapan beroperasinya berbagai usaha, berbagai kantor yang ada di IKN,” imbuhnya.

Kepala Negara berharap Nusantara Logistics Hub and Services ini akan berkontribusi secara signifikan, memicu penguatan rantai pasok domestik tidak hanya di IKN tetapi di seluruh kawasan Indonesia.

“Dan membuat biaya logistik makin terjangkau, mempercepat dan mengefisienkan pergerakan logistik di seluruh kawasan Indonesia,” ucapnya.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam kegiatan tersebut yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Gandi Sulistiyanto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hadir juga Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Pj. Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, Pj. Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun, Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil, Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi, dan Direktur Utama PT Bina Karya Boyke.(Red,*)

Sabtu, 13 Januari 2024

Apa katanya Ergat Kompi : 854 Caleg Berpotensi Langgar Pemilu , Jika Hari ini Batas Akhir Perbaikan LADK



Bekasi || gardakeadilannews.com

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dikembalikan KPU Kabupaten Bekasi untuk diperbaiki.

Hal itu, terkonfirmasikan oleh pernyataan Ali Rido Ketua KPU Kabupaten Bekasi yang menyebut “Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah menyampaikan LADK melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) secara tepat waktu ke KPU Kabupaten Bekasi.

“Dan sebagaimana hasil dari pencermatan bahwa maka sebanyak 18 LADK partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi dinyatakan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan”.

“Pun sesuai ketentuan jika LADK tidak lengkap dan tidak sesuai, maka peserta pemilu diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada tanggal 8 - 12 Januari 2024”.

Menanggapi pernyataan Ketua KPU Kabupaten Bekasi tersebut, Ketua Umum LSM KOMPI Ergat Bustomy Ali, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi gunakan kaca pembesar untuk awasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, lanjut Ergat, dengan dikembalikannya 18 LADK Parpol dan Caleg untuk diperbaiki, artinya terdapat 854 Caleg DPRD Kabupaten Bekasi yang berpotensi melakukan pelanggaran pemilu.

“Patut diketahui bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, ditegaskan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/ atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye. Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud mencakup pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye calon anggota DPRD kabupaten/kota,” terang Ergat.

“Selain itu Calon anggota DPRD kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang bersangkutan dan menyampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing sesuai tingkatan,” tambahnya.

Perlu juga diketahui, tutur Ergat, bahwa sesuai ketentuan Pasal 118 ayat (1) PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, ditegaskan bahwa Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

“Karena batas waktu kesempatan untuk setiap Parpol dan Caleg melakukan perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hanya sampai hari Jumat 12 Januari 2024 pukul 23.59, maka Bawaslu Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan Perbawaslu No. 15 Tahun 2023, kami minta untuk tidak ada kompromi dan menggunakan kaca pembesar dalam melakukan pengawasannya karena APK Caleg yang menjamur dan tersebar di hampir setiap sudut wilayah Kabupaten Bekasi serta terpasang pada Billboard/Papan reklame, bukan tidak mungkin tidak tercatat dalam laporan pengeluaran keuangan dana kampanye Parpol maupun Caleg,” pungkas Ergat.

Di kesempatan lain, Ali Rido Ketua KPU Kabupaten pun membenarkan bahwa hari ini adalah batas akhir terkait laporan pengeluaran keuangan dana kampanye parpol dan caleg kabupaten Bekasi.

“Siang bang. Baik bang. Hari ini batas akhirnya bang,” singkatnya. ( Red **/ RJN )