Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 11 Januari 2024

Presisi Polri ; IPW Apresiasi Polri Atas Tingginya Kepercayaan dan Kepuasan Publik Dalam Pelayanan Pada Masyarakat.



Jakarta || gardakeadilannews.com
 Keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberikan layanan pada masyarakat agar tumbuh kepercayaan dan kepuasan publik yang terekam dalam survei Kompas 2023 mencapai angka 87 persen untuk layanan dan 80 persen untuk penegakan hukum perlu diapresiasi.

Upaya layanan Polri tersebut dapat dipotret melalui proses pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan pada Polri.

Untuk mempertahankan performa layanan yang dipercaya, IPW mendapatkan data di awal tahun 2024, pimpinan tertinggi Polri menambah jumlah personel setingkat Kombes di Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri. Semula, penanganan dumas di Rowassidik itu ditangani oleh 15 anggota Polri berpangkat Kombes.

Namun, saat ini mendapat tambahan dari Kapolri sebanyak sepuluh personil, sehingga total menjadi 25 anggota berpangkat Kombes guna mengurai pengaduan yang ada. Hal ini, tentunya untuk mengejar penyelesaian penanganan dumas yang semakin meningkat.

Dari catatan Rowassidik Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Iwan Kurniawan, jumlah Dumas yang diselesaikan pada 2023 lalu mencapai 50,16 persen dari 5.814 pengaduan yang masuk. Jumlah penyelesaian itu meningkat drastis sampai 250 persen lebih dari penyelesaian pada tahun 2022 dengan 5618 pengaduan.

Sehingga, adanya atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam menambah jumlah personil di level Kombes, kedepannya diharapkan jumlah dan persentase penyelesaian keluhan dan komplain masyarakat dapat ditingkatkan secara signifikan.

Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai, dalam penegakan hukum, kalau dulu saat Kapolri dijabat oleh Bambang Hendarso Danuri pada 2010-an mencanangkan “Keroyok Reserse” dengan menciptakan Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, maka saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengisinya dengan mengejar “Kepuasan Publik” melalui Polri Presisi untuk membenahi Institusi Polri.

“Tujuannya sama, menyelesaikan keluhan dan komplain masyarakat di proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch dalam pers rilisnya, Rabu (10/1/2024) siang.

Biro Wassidik Bareskrim Polri yang berada dibawah Kabareskrim yang saat ini dijabat oleh Komjen Wahyu Widada merupakan lembaga yang menjadi tumpuan masyarakat yang tidak puas atas upaya pencarian keadilan dalam proses hukum di Polri. Digitalisasi sistem online, melalui Dumas Presisi  adalah sistem yang dibentuk untuk memberikan kemudahan pada masyarakat seluruh Indonesia untuk membuat komplain atau pengaduan.

“Pengaduan masyarakat melalui Dumas Presisi akan ditindaklanjuti dengan klasifikasi. Apabila mengenai materi penegakan hukum penanganan penyelidikan dan penyidikan akan ditindaklanjuti melalui aplikasi E-wassidik,” terangnya.

“Sedang kalau pengaduan terkait pelanggaran etika dan atau disiplin akan ditindaklanjuti melalui Propam Presisi. Sementara, apabila melalui surat pengaduan dikirim manual, maka ditelaah dan diinput melalui Dumas Presisi terlebih dulu kemudian ditentukan ke Rowassidik atau ke Divpropam Polri,” tambah Sugeng.

Dalam penegakan hukum mengenai penyelidikan dan penyidikan, lanjut Sugeng, sistem layanan berbasis internet sekarang ini telah terkoneksi sampai ke Polres-Polres di seluruh Indonesia.

Dengan demikian kinerja Polres bisa dipantau setiap saat. Sehingga melalui metode pengawasan melekat (Waskat), sesuai tupoksinya Rowassidik Bareskrim Polri melakukan berbagai langkah yakni pertama, asistensi dengan memberikan petunjuk atau saran-saran apabila penyidik di masing-masing satuan kewilayahan mengalami kendala.

Yang kedua yaitu supervisi yakni tindakan untuk memberikan koreksi terhadap penyidik di satuan wilayah apabila terdapat kesalahan penerapan SOP.

Kemudian yang ketiga, melalui gelar perkara yaitu proses pembahasan untuk menguji kinerja penyidik dalam penanganan kasus secara transparan dengan mengundang pihak-pihak yang berperkara dan satuan lain di institusi Polri seperti Itwasum, Propam dan satker lainnya. Ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.

Kendati begitu, papar Sugeng, profesionalitas penyidik sangat diperlukan untuk menurunkan pengaduan masyarakat yang masuk ke institusi Polri. Langkah preventif untuk meminimalisir nya adalah perlunya peningkatan kemampuan penyidik terkait bidang hukum lain selain pidana yaitu antara lain bidang transaksi bisnis, perseroan dan hukum keperdataan. Sehingga nantinya, terjadi pemahaman yang lengkap dari penyidik dalam memproses penanganan perkara sehingga dapat memberikan keadilan pada masyarakat antara lain perkara yang semestinya perdata tetapi menjadi perkara pidana karena kurangnya pemahaman aspek hukum keperdataan.

Disamping itu, juga perlunya meningkatkan kemampuan komunikasi penyidik di satuan wilayah sekaligus menerapkan prinsip transparansi dan berkeadilan.

“Sebab, dalam banyak kasus Dumas, masyarakat yang berperkara kurang mendapat penjelasan dari penanganan perkara yang ditangani penyidik. Sementara penyidik tidak memiliki kemampuan menjelaskan dengan bahasa yang sederhana terhadap masyarakat pencari keadilan. Padahal, sekiranya masyarakat dijelaskan dengan baik, maka masyarakat dapat menerima dan tidak perlu melakukan pengaduan,” jelas Sugeng.

Tidak kalah pentingnya, tutur Sugeng Teguh Santoso, untuk meminimalisir Dumas maka penyidik harus memaksimalkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Sebab, keadilan restoratif seperti yang disebutkan dalam pasal 1 angka 3 adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

“Sehingga kalau upaya-upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan penambahan sepuluh personil setingkat Kombes oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Rowassidik Bareskrim Polri, maka kepuasan publik yang tinggi mencapai 87 persen seperti yang dihasilkan oleh survei Litbang Kompas, dapat dipertahankan di masa mendatang. Sekaligus menjadikan institusi Polri dirindukan dan dicintai masyarakatnya,” pungkasnya.
(Franky,Red**)

Senin, 08 Januari 2024

Seluruh Direktur Staf dan Pimpinan Redaksi Gardakeadilannews.com ; Mengucapkan Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Budiman Sihombing Mantan Kepala Korwil Media Cetak Sumut.




Sumut-Humbang Hasundutan || gardakeadilannews.com
✝️ Tak terasa air mata bercucuran dari semua pelayat mulai berderaian disaat Abang anda berpulang ke sang pencipta Rabu 3 Januari 2024 dini Hari pukul 2.00 wib,Saat di RS di Deli Serdang sampai perjalan iring iringan Ambulance bersama Rekan"kerja serta keluarga menghantarkan peti Jenazah Abang kami dari RS Sari Mutiara Lubukpakam sampai ke Desa siponjot Kecamatan Lintong Nihuta kabupaten Humbang Hasundutan.Seluruh rekan" dan keluarga yang menghantarkan Peti Jenazah Abang kami ini selama perjalanan mengucapkan terima kasih untuk supir Ambulance dan beberapa pengawal dari instansi terkait.


Pimpinan Redaksi gardakeadilannews merasa sedih atas kepergian bapak B.Sihombing,dimana bapa ini salah satu pemotifasi untuk red dan penyemangatnya untuk buka media,karena ada suatu kenangan atau kasus kelangkaan Minyak tanah di sumatra Utara pada tahun 90 an saat bapa B Sihombing sebagai kepala korwil sumut menaikkan berita tersebut yang menjadi salah satu berita hangat di wilayah sumatra Utara jaman itu. Dari beberapa pimpinan media dan instansi keamanan migas waktu itu merasa tergugah dengan naiknya berita tersebut di media cetak dari pusat.

Dengan gigih dan semangatnya Abang dari pimpinan redaksi ini bercerita pengalamannya tersebut, menjadi penambah semangat adindanya membuka media online di era digitalisasi moderenisasi saat ini.
Sampai berita ini di rilis pimpinan redaksi gardakeadilannews com merasa kehilangan akan sosok Abang yang sudah dianggap sebagai pengganti orang tua selama hidupnya.


Sampai air matanya red turun tak terasa menuliskan secercah harapan dan tangisan, Inilah Pertanda dan Firasat yang datang padaku bang. *Ahir"ini Sangat berat rasanya jemari ini untuk menulis kalimat kata"dan bertelepon untuk mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru buatmu Bang dan untuk semua keluarga dan semua relasi.tidak seperti yang lalu lalu aku suka berkabar dan mengayunkan jemari ini dan bertelepon denganmu.Tapi yakinlah Bang dialam sana,aku akan meneruskan apa yang menjadi cita dan anganmu yang belum kesampaian, kelak akan ku teruskan itu semua*.

Selamat Jalan Abangku Menuju Bapa yang di Surga.Selamat tinggal buat kami semua yang Abang tinggalkan.Bulan Juni 2023 Ahir dari perjumpaan kita terakhir Abangku.

Tapi,Aku yakin Bang Tuhan Pasti Menerangi hati serta pikiranku atas apa rencana"dan Niatmu yang pernah kita niatkan dan kita rencanakan semasa hidupmu.

Sampai berita ini di tayang red merasa bergema selalu ditelinga kedengaran jeritan tangis putri kita bang, saat akan mengabarkan kepergianmu 3 Januari 2024 pukul 2.30 WIB dini hari di saat yang sama kuterima waktu itu telpon dari Boru kita Tiarma kabar kepergianmu.
(Tangi s HMS Rjn)

Rabu, 03 Januari 2024

Adv.M.Faisal.SH.,MH : Pers Sebagai Sosial Kontrol, Berhak Untuk Awasi Penggunaan Dana BOS Serta Mencegah Terjadinya Penyelewengan


.        Ket. Foto Ilustrasi
Jakarta || gardakeadilannews.com

Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum Advokat Muhammad Faisal.SH.,MH menjelaskan” Program pemerintah pusat memberikan dukungan keuangan kepada sekolah-sekolah melalui dana BOS (bantuan operasional sekolah) tentunya demi mempermudah sekolah mengelola kegiatan serta menjamin tetap berlangsungnya kegiatan belajar mengajar di sekolah.

*Tentang Dana BOS* bantuan tersebut bersumber dari Pemerintah, yang mana didalam penggunaannya Dana Bos tersebut tidak bisa disembunyikan oleh si penerima bantuan karena laporan penggunaannya harus jelas bahkan, orang tua murid, serta masyarakat luas, berhak mengetahui karena duit itu berasal dari anggaran negara.

Namun jika ada sebagian oknum membandel, para pendidik itu bisa dianggap melawan hukum, yakni tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan hal tersebut bisa dilaporkan ke informasi publik atau Ombudsman.

*Oleh karena itu perlu diketahui ” Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) UU PERS “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)*

Dengan demikian lanjutnya, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

*PEMBEKALAN DASAR HUKUM Tentang DANA BOS*

Dana BOS Singkatan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Aturan hukum pengelolaan dana BOS:

1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

2.Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia, bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 huruf b,pasal 2 huruf c dan d

Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip: efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; dan d, akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggung jawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Disebut Pasal 16 (1) Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. Ayat (2) Penggunaan sisa Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam ren cana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang- undangan.

*Publik perlu untuk mengetahui penggunaan* Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS (BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH) Reguler berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Regular pada pasal 12 ayat (1) Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional dalam penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah meliputi komponen :


A. Penerimaan peserta didik baru; B. Pengembangan Perpustakaan C.Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
D Pelaksanaan Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran.
E. Pelaksanaan Administrasi kegiatan sekolah.
F. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. G.Pembiayaan Langganan daya dan jasa.
H.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
I.Penyediaan alat multimedia

"pembelajaran. J.Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
K.Penyelenggaran kegiatan dalam mendukung ketersediaan lulusan dan atau.
L.Pembayaran honor guru (paling banyak 50 %).

Sebagai mana larangan dalam penggunaan dana Bos : Bahwa berdasarkan ketentuan larangan pada Pasal 21 angka (1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, tim BOS Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang sebagai berikut :

a) melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) .
b) membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
c) membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran .
d) membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah .
e) membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian .
f) melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu .

Oleh sebab itu Akuntabilitas BOS itu harus “Selama ini pemeriksaan hanya dilakukan oleh lembaga pemerintahan” Akuntabilitas pendidikan harus bisa dilakukan oleh semua, jadi publik juga ikut mengawasi dana pendidikan itu, Tutup Faisal.
( Red ,*)