Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Senin, 01 Januari 2024

Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Bidang Tindak Pidana Khusus, Pengawasan, Serta Badan Diklat Sepanjang Tahun 2023



Jakarta || gardakeadilannews.com
Sepanjang 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang antara lain Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Pengawasan, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan. Capaian-capaian dari masing-masing bidang terangkum sebagai berikut:

BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.
Sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani beberapa perkara dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara diantaranya senilai:
Rp29.983.884.854.798
USD 5.394.020
SGD 364.200
EU 4.290
RM 52.638
W24.000
PF56
Penanganan perkara tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus adalah:
Penyelidikan: 1.674 perkara
Penyidikan: 1.462 perkara
Penuntutan: 1.766 perkara
Eksekusi: 1.699 perkara
Kemudian, penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735 dengan rincian:
Pra-penuntutan: 104 perkara perpajakan
Penuntutan: 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU
Eksekusi: 63 perkara
Lalu, penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370 dengan rincian:
Pra-penuntutan: 210 perkara kepabeanan dan cukai
Penuntutan: 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU
Eksekusi: 210 perkara
Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU dengan rincian sebagai berikut:
Denda, sebesar Rp13.103.684.273,32
Uang pengganti, sebesar Rp211.377.000
Hasil lelang, sebesar Rp1.520.419.356
Biaya perkara, sebesar Rp671.500
BIDANG PENGAWASAN
Dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan. Adapun lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2023, yaitu:
Penanganan Laporan Pengaduan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Jumlah laporan pengaduan (lapdu) perbuatan terce FCla sebanyak 1029 lapdu. Dari lapdu tersebut, 774 lapdu telah diselesaikan dengan rincian:Tidak ditemukan bukti awal sebanyak 16 lapdu;
Dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 74 lapdu;
Klarifikasi dihentikan sebanyak 214 lapdu;
Terbukti sebanyak 132 lapdu;
Tidak terbukti sebanyak 23 lapdu.
Sedangkan, yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu.
Pelaksanaan Hukuman Disiplin
Jumlah penjatuhan hukuman disiplin baik ringan, sedang dan berat dengan jumlah total sebanyak 121 orang dengan rincian:
Hukuman Disiplin Ringan sebanyak 16 orang;
Hukuman Disiplin Sedang sebanyak 57 orang;
Hukuman Disiplin Berat sebanyak 48 orang.
Jumlah pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 6 orang."

BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN RI

Dalam rangka meningkatkan kapastitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan RI, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menyelenggarakan fungsi perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan; pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan.
Sepanjang tahun 2023, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI telah melaksanakan diklat dengan jumlah peserta sebanyak 2.149 peserta dengan rincian sebagai berikut:
Diklat Teknis Fungsional sebanyak 2.016 peserta, yang terdiri dari:
Diklat Program Prioritas Nasional sebanyak 1.062 peserta;
Diklat PPPJ sebanyak 717 peserta;
Diklat Refresher Course KUHP sebanyak 120 peserta;
Diklat Kerjasama Lembaga Donor sebanyak 112 peserta;
Program Kerjasama Beasiswa PTN sejumlah 58 Mahasiswa S-2 dan 80 Mahasiswa S-3.
Diklat Manajemen dan Kepemimpinan sebanyak 158 peserta;
Diklat pada Sekretaris Badan sebanyak 43 peserta.
Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2023 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum.
(Red,*)

Kamis, 21 Desember 2023

Harta Kekayaan PJ.Bupati Bekasi Apa Perlu di Audit Kembali Oleh KPK !



Ket. Foto Ilustrasi
Kab Bekasi || gardakeadilannews.com

Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Bekasi Agha Syahid Aly menyatakan bahwa Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan yang juga Kepala BPBD Provinsi Jabar dan saat ini sedang juga mencalonkan diri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, berdasarkan LHKPN tahun 2020 punya kekayaan Rp.5.540.574.482,- namun tahun 2021 tidak melaporkan. Sedangkan untuk LHKPN tahun 2022 sebesar Rp.6.766.408.071,- dengan peningkatan sebesar Rp.1.225.833.589,-.

"Peningkatan Harta Kekayaan Kepala BPBD Jabar yang juga Pj. Bupati Bekasi tiga periode tersebut perlu diaudit. KPK juga harus memeriksa dua tanah dan bangunan yang berada di Semarang dan Sumedang, karena kami menduga peningkatan harta kekayaannya ada yang tidak wajar," ucap Agha Syahid Aly kepada awak media Kamis (20/12/2023).

Perlu diketahui, lanjut Agha, gaji dan tunjangan bupati tahun 2023 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Selain gaji pokok dan fasilitas, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan tunjangan operasional yang besarnya tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika PAD kurang dari Rp.5 miliar, tunjangan operasional Bupati sekitar Rp.125 juta atau 3 persen dari PAD. Namun, jika PAD mencapai lebih dari Rp.150 miliar, tunjangan operasional yang dapat diterima mencapai Rp.600 juta atau 0,15 persen dari nilai PAD.

"Kami mencurigai bahwa LHKPN Dani Ramdan tidak sepenuhnya benar, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan gaji, tunjangan, dan operasional seorang bupati yang begitu tinggi tersebut, membuat kami menduga Dani Ramdan tidak melaporkan semua harta kekayaannya dan harus segera diaudit kembali jangan sampai seorang pejabat negara menutupi sumber harta kekayaan yang didapatnya untuk mencegah tindak pidana korupsi dan TPPU. Maka kami meminta kepada KPK untuk segera memeriksa kembali harta kekayaan Dani Ramdan," ujar Agha.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2020, harta kekayaannya sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jabar bernilai Rp. 5.540.574.482,- terdiri dari tanah dan bangunan yang terletak di Bandung, alat transportasi dan mesin bernilai Rp. 306.000.000,- yang terdiri dari Mobil Toyota Avanza tahun 2014, Motor Yamaha tahun 2012, dan Mobil Honda HRV tahun 2015. Juga harta bergerak lainnya sebesar Rp. 382.500.000,- serta Kas setara kas Rp. 62.074.482,- dengan sub total Rp. 5.700.574.482,- dan dikurangi hutang sebesar Rp160.000.000,- sehingga total harta kekayaan sebesar Rp. 5.540.574.482,-.

Sedang dalam LHKPN Tahun 2022 terjadi peningkatan dengan rincian terdiri beberapa tanah dan bangunan di daerah Bandung, Sumedang dan Semarang dengan nilai sebesar Rp.6.341.687.203,-, alat transportasi dan mesin bernilai Rp.214.000.000,- terdiri dari Mobil Toyota Avanza tahun 2014, Motor Yamaha tahun 2012, dan Mobil Honda HRV tahun 2015 juga harta bergerak lainnya sebesar Rp.347.000.000,- serta kas setara kas Rp.98.163.642,- dengan sub total Rp.7.000.850.845,- dikurangi hutang Rp. 234.442.774,- sehingga totalnya adalah sebesar Rp.6.766.408.071,-.

“Dani Ramdan selama menjadi Pj. Bupati Bekasi juga memiliki mobil dinas, pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, pakaian dinas, atribut, dan biaya penunjang operasional lainnya, seperti pengamanan, kegiatan khusus, serta untuk penanggulangan sosial,” tambah Agha.

“Semua fasilitas yang diterima bupati dan wakil bupati tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” pungkas Agha.

Sampai berita ini tayang, Dani Ramdan Pj. Bupati Bekasi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasikan via WA terkait hal tersebut.
(*Red,RJN)

Rabu, 20 Desember 2023

Miris ; Diduga Anggaran Kegiatan PBN Kabupaten Bekasi Dilaksanakan Diluar Kota Dianggap Menghamburkan Uang Negara


.          Ket Foto Ilustrasi
Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM Master) Arnot mengatakan bahwa sangat tidak efesien jika kegiatan program Pembinaan Bela Negara (PBN) untuk seluruh Desa di Kabupaten Bekasi apabila pelaksanaan kegiatannya diluar wilayah Kabupaten Bekasi.

Kegiatan yang dianggarkan tahun anggaran (TA) 2023 sekitar Rp. 50 juta hingga Rp. 70 juta per Desa tersebut, kata Arnot, sama saja menghambur-hamburkan uang jika dilaksanakan diluar wilayah Kabupaten Bekasi.

Padahal lanjut Arnot, anggaran akan lebih efisien apabila kegiatan PBN bisa dilaksanakan di aula Pemkab Bekasi, misal di Gedung Wibawa Mukti atau tempat serbaguna lain di Kabupaten Bekasi.

Arnol mengakui betapa penting program peningkatan karakter cinta tanah air kepada aparatur desa yang akan ditransformasikan kembali kepada masyarakat tersebut 

"Kesadaran berbangsa dan bernegara juga setia kepada Pancasila sebagai ideologi, harus terus disosialisasikan agar masyarakat rela berkorban demi bangsa dan negara. Namun disisi lain, pemerintah desa harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran dan efektifitas pelaksanaannya," kata Arnot.

Arnol menegaskan kegiatan bela negara kepada seluruh desa di Kabupaten Bekasi itu menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).

Menurut informasi, terang Arnot, pihak aparat penegak hukum telah menyarankan kegiatan tidak dilaksanakan di luar daerah karena berimplikasi pada pemborosan anggaran. Namun pihak pengelola anggaran tetap bersikukuh untuk melaksanakannya diluar wilayah.

"Saran aparat penegak hukum tidak dihiraukan, sehingga kami akan menindak lanjuti laporan masyarakat yang menduga ada unsur tindak pidana korupsi pada giat PBN tersebut," kata Arnot.

Sebelumnya, jelas Arnot, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu pernah mengatakan dalam siaran persnya bahwa pola korupsi kerap terjadi di lingkungan pemerintah desa.

"Dana desa dikumpulkan untuk plesiran dengan dalih studi banding ke suatu tempat," kata Komjen Pol Wahyu saat acara badan hukum nasional Kemenhumkam  dalam tema strategi dan sinergitas penegakan hukum tindak pidana korupsi, Rabu (25/10/2023) Lalu.

“Pernyataan Kabareskrim Polri sangat masuk akal dan kerap terjadi di lingkungan pemerintahan desa dan kegiatan-kegiatan itu tidak berdampak pada kemajuan perekonomian desa. Justru hanya mencari kesenangan dan keuntungan saja oleh oknum pengelola anggaran,” tambah Arnot.

Untuk menghindari terjadinya kerugian negara, tutur Arnol, pihaknya minta Inspektorat dan Dinas BMPD Kabupaten Bekasi memberi perhatian khusus atas pengelolaan anggaran untuk kegiatan PBN tersebut.

Perlu juga diketahui bahwa kegiatan PBN juga sudah dilaksanakan beberapa tahap dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni tanggal 21 Desember 2023 yang direncanakan di Bandung.

Arnol juga berharap narasumber yang dilibatkan dari lingkungan pemerintah dan penegak hukum untuk tidak berkenan hadir jika akan dilaksanakan di luar daerah Kabupaten Bekasi.

"Jika kegiatan dilaksanakan di luar daerah Kabupaten Bekasi, itu artinya menghambur-hamburkan uang negara dan kami juga akan segera melaporkan ke pihak yang berwenang,” pungkasnya.

Sampai berita ini tayang, saat dikonfirmasikan via WA, Bahrul Ketua Apdesi Kabupaten Bekasi tidak menjawab. ( Red/RJN )