Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Sabtu, 25 November 2023

PGLI Persekutuan Gereja Lembaga Injil Provensi Jawa Barat ; Sukses Melantik PGLI Kabupaten Bekasi di Metland Hotel Tambun Selatan



Bekasi || gardakeadilannews com
Pengurus Wilayah Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili (PGLII) Provinsi Jawa Barat melantik Pengurus Daerah PGLII Kabupaten Bekasi di Metland Hotel Tambun Selatan, Kamis (23/11/2023).

Ketua PGLII Jawa Barat Pdt. Benyamin Lumondo, STh menegaskan bahwa sebagai pengurus daerah, bertugas dan bertanggung-jawab sebagai perangkat pelaksana tugas pengurus wilayah PGLII di Kabupaten Bekasi, mewakili pengurus wilayah PGLII Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan program kerja PGLII sesuai dengan situasi dan kondisi di daerahnya.

“Serta juga melaksanakan tugas-tugas khusus yang akan ditetapkan oleh pengurus wilayah PGLII dan membuat laporan periodik kepada pengurus wilayah PGLII setiap 6 (enam) bulan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Pdt. Benyamin Lumondo, STh dalam renungan saat acara ibadah pelantikan bahwa setiap umat sebagai orang Kristen wajib memberitakan Injil Kristus kepada semua mahluk di dunia.

“Jika tidak maka kita bisa celaka, sebagai tertulis dalam Alkitab 1 Korintus 9:16: “Celakalah aku jika aku tidak memberitakan Injil.” tegasnya.

Perlu juga diketahui, sebelum rangkaian acara ibadah pelantikan dimulai, terlebih dahulu menyanyikan lagu Indonesia Raya dipimpin oleh Ernawaty Tampubolon, ST. MTh., yang kemudian dilakukan Rapat Musda/ Pleno pemilihan pengurus dipimpin oleh sekretaris wilayah PGLII Pdt. Ricardo RJ Palijama serta Ibadah WL oleh Pdp. Veronika AP, S.PdK.

Doa Pembukaan Pdt. Basuki Raharjo, S. PdK, Doa Syafaat Pdt. R. Aguston, MA. MTh., dan Doa Penutup oleh Sekretaris PGLII Jawa Barat.

Usai membawa renungan, Ketua Wilayah PGLII Jawa Barat pun mendoakan para pengurus yang dilanjutkan pemberian bendera PGLII kepada ketua terpilih, Pdt. Ayub D T Tampubolon, MTh., serta SK Pengurus PGLII Kabupaten Bekasi yang diserahkan Sekretaris Wilayah PGLII Jawa Barat.


Dalam sambutannya, Ketua terpilih Pdt. Ayub D T Tampubolon mengajak kepada para pimpinan Gereja yang bernaung di PGLII agar selalu menjaga kerukunan, toleransi, kasih, menolong sesama dan keterbukaan.

“Mari kita bekerjasama satu sama lain. Tinggalkan sikap mementingkan diri sendiri yang bisa menjadi penghalang bagi program kerja saat pelayanan,” singkatnya.

Rangkaian prosesi diakhiri dengan acara ramah-tamah perjamuan kasih dengan sikap kekeluargaan, keakraban dan sukacita. “Selamat Buat Pengurus Yang Baru”

Adapun Susunan Kepengurusan PGLII Kabupaten Bekasi Periode 2023-2027 adalah:

Penasehat; Pdt. Thomas ER (GKPB)
Pengurus Harian; Ev. Jerry Ruby T, SH.
Ketua; Pdt. Ayub D T Tampubolon, MA, MTh (GGP). ( Red***)

Kamis, 23 November 2023

M Dika Fredikat Menggugat Ketidaktertiban Caleg dan Menyerukan Kepada Bawaslu untuk Bertindak Tegas



Bekasi || gardakeadilannews.com
Dalam sebuah pernyataan tajam, M Dika Fredikat, perwakilan dari Aliansi Pemuda Rakyat Melawan, mengangkat isu ketidaktertiban kampanye oleh seorang calon legislatif (Caleg) yang menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas pemilihan. Perwakilan ini menjelaskan bahwa Ranny Fahd Arafiq dari Partai Golkar DPR RI Dapil Kota Depok dan Kota Bekasi diduga melakukan serangkaian pelanggaran kampanye yang mencoreng prinsip-prinsip demokrasi.

Poin-poin kritis yang disoroti oleh M Dika Fredikat meliputi:

1. Tanggal 08 November 2023: Arafiq melakukan kampanye di Kecamatan Bekasi Barat.
2. Tanggal 13 November 2023: Kampanye di Kelurahan Pengasinan dan Sepanjang Jaya, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
3. Tanggal 08 November 2023: Kampanye di Kelurahan Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
4. Tanggal 08 November 2023: Kampanye di Bekasi Barat dengan mencakup dua kelurahan.

M Dika Fredikat menekankan bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 189/PM.00.02/k-JB.25/11/2023, yang dengan tegas *menegaskan bahwa pada tanggal 4 November s/d 28 November 2023 adalah merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE" sehingga peserta pemilu dilarang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang berunsur kampanye.* kampanye pemilu seharusnya dimulai pada tanggal 28 November 2023. Dengan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan, Ranny Fahd Arafiq diduga telah mengabaikan aturan dasar dan menunjukkan kurangnya komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan aturan yang tertuang di dalam surat edaran BAWASLU.

Dalam konteks ini, Aliansi Pemuda Rakyat Melawan, melalui perwakilannya M Dika Fredikat, mengajak Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Bekasi untuk bertindak tegas dan konsisten dalam menanggapi pelanggaran ini. M Dika Fredikat menegaskan bahwa penegakan aturan dan prinsip demokrasi merupakan fondasi utama bagi proses pemilihan yang adil dan transparan.

Dalam mengakhiri pernyataannya, M Dika Fredikat menyatakan keinginan untuk menjaga integritas pemilihan dan memberikan dukungan penuh terhadap proses *demokrasi di negara ini.* Ia berharap agar BAWASLU dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan tindakan yang efektif, sehingga proses pemilihan dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya *dijunjung tinggi oleh para peserta pemilu.(Red,***)

3 Pilar Kota Bekasi Deklarasikan Komitmen Pemilukada Damai ; Bersama Seluruh Ormas dan LSM


Bekasi || gardakeadilannews com
Memasuki tahun politik, Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad bersama seluruh unsur Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Bekasi, mengikrarkan sekaligus menandatangani deklarasi komitmen bersama wujudkan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 yang aman, damai, dan tertib di Tugu Perjuangan Masyarakat Kota Bekasi yang berlokasi di Alun-Alun M. Hasibuan, Kamis (23/11/2023).

Pembacaan Ikrar tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi Nesan Sudjana yang berisikan sebagai berikut;

1. Siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.

2. Siap mewujudkan dan berkomitmen bersama pada Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024 yang aman, netral, tenang, damai, demokratis dan edukatif di Kota Bekasi.

3. Mewujudkan, menjaga dan melaksanakan keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa untuk saling menghargai, menghormati, dan terciptanya harmonisasi antara Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan satu dengan yang lainnya.

4. Mendukung sinergitas dan soliditas TNI-Polri, Pemerintah Daerah, tokoh agama dan elemen masyarakat demi terciptanya keamanan yang kondusif di Kota Bekasi Serta tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Menyerukan kepada masyarakat Kota Bekasi untuk tidak melakukan penyebaran ujaran kebencian dan hoax atas dasar SARA, intoleransi dan radikalisme agama serta dapat memanfaatkan berbagai sarana media sosial dan sarana publik lainnya secara cerdas dan bertangung jawab.


Usai membacakan ikrar, acara dilanjutkan dengan penandatangan deklarasi yang dimulai dari Pj. Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan dilanjutkan dengan unsur Forkopimda yakni, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm. Rico Ricardo Sirait, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Dani Hamdani, lalu dilengkapi oleh unsur-unsur Ormas dan LSM yang hadir dalam kesempatan tersebut.

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad berpesan “jangan sampai pelaksanaan Pemilukada 2024 menjadi konflik, apalagi konflik yang mengarah pada kekerasan, karena demokrasi itu adalah perbedaan yang dilegalkan, maka jangan sampai perbedaan tersebut menimbulkan konflik,” imbau Pj. Wali Kota Bekasi.

Gani Muhamad juga menegaskan kepada seluruh peserta yang hadir apabila ditemukan adanya keberpihakan ASN dan Non-ASN pada salah satu kandidat calon untuk dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, dengan catatan tidak ada unsur fitnah di dalamnya.


“Jika nanti ada ASN atau Non-ASN yang terlibat dalam kampanye salah satu partai, jika terindikasi adanya keberpihakan, silahkan dilaporkan ke Bawaslu setempat atau langsung kepada kami, Pemerintah Kota Bekasi, dengan catatan tidak ada unsur fitnah, misalnya memunculkan kembali foto atau video tahun-tahun lalu dan dilaporkan, jelas itu fitnah dan tidak benar,” pungkas Gani Muhamad."

(Red,***)