Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 24 Agustus 2023

DPRD Kota Bekasi Gelar Sidang Paripurna Bahas Usulan Penetapan Pemberhentian Wali Kota Bekasi



Bekasi || gardakeadilannews.com
DPRD Kota Bekasi menggelar sidang paripurna dalam rangka usulan penetapan pemberhentian Wali Kota Bekasi, Dr Tri Adhianto yang akan selesai menjabat hingga 20 September 2023, Kamis, (24/8/2023) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur. 

Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M. Saifuddaulah memimpin rapat paripurna tersebut dihadiri para anggota DPRD, Pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Forkopimda dan tamu undangan.
Dalam rapat paripurna disampaikan usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 dan telah ditandatangani pimpinan DPRD. 
Kemudian menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah, mengatakan usulan pemberhentian Wali Kota ini mengacu pada UU Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014 pasal 79 ayat a dan b. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri no 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian Kepala Daerah. 

Surat Sekda Provinsi Jawa Barat ditujukan kepada Bupati/Wali Kota mengenai usulan pemberhentian kepala daerah 40 hari sebelum masa jabatan berakhir. “Usulan pemberhentian itu dalam aturan paling lambat 30 hari atau satu bulan sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir dan surat Sekda Jabar tentang usulan pemberhentian kepala daerah, 40 hari sebelum masa jabatan akan berakhir  ,” kata Saifuddaulah, saat konferensi pers usai paripurna.

Lanjut Ketua DPRD Kota Bekasi, agenda paripurna usulan pemberhentian Wali Kota  merupakan mekanisme yang harus ditempuh sebagai salah satu prasyarat penetapan Penjabat Wali Kota Bekasi oleh penetapan Mendagri. 

Menanggapi pertanyaan media mengenai status Wali Kota Dr Tri Adhianto, ia mengatakan tetap memiliki hak dan kewajiban selaku Wali Kota Bekasi hingga selesai menjabat pada 20 September 2023 mendatang. "Statusnya wali Kota melaksanakan tugas sebagaimana biasanya dan punya hak dan kewajiban, hak protokoler dan lainnya juga sama. 

Kewenangannya sama,  hanya karena sisa masa jabatan untuk memanfaatkan waktu yang ada. Melaksanakan Visi misi yang sudah disusun sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan harapan kita semua," ungkapnya.

Terkait penetapan Pj Wali Kota Bekasi yang akan melanjutkan kepemimpinan di Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah menyerahkan keputusan kepada Pemerintah Pusat. "DPRD Kota Bekasi telah mengusulkan pada 4 Agustus untuk Pj Wali Kota. 

Begitu juga Gubernur Jabar, Mendagri sudah mengusulkan, proses seleksi berjalan hingga turun rekomendasi pemerintah pusat dan yang akan melantik adalah gubernur Jawa Barat," katanya. Ia berharap Pj Wali Kota Bekasi akan melaksanakan roda pemerintahan dengan baik dan mampu menjalin komunikasi dengan DPRD dan warga Kota Bekasi. 

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto mengatakan masa jabatannya akan berakhir hingga 20 September 2023 selaku Wali Kota Bekasi. Proses usulan ini katakan sesuai regulasi yang ada dan dirinya mengatakan akan fokus menyelesaikan tugas dengan baik. 

Diantaranya persoalan Kali Bekasi yang tercemar dan upaya meningkatkan pasokan air masyarakat. "Ya hari ini persoalan besar di kali Bekasi yang tercemar. 
Kita harus ada solusi menambah kapasitas air dari air Kali Malang. Makanya dalam ABT nanti kita akan lakukan pipanisasi untuk meningkatkan kapasitas air.
(Red,*)

Untuk Menanamkan Disipilin ; Babinsa Desa Sumberjaya Koramil 0509-01 Latih PBB Pada Siswa-Wi SMA Negeri 4 Tambun Selatan



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com 

Tujuan PBB untuk siswa untuk menumbuh sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan dengan rekan, sikap disiplin sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan individu dan secara tidak langsung akan tertanam rasa tanggung jawab pada siswa,”

Pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) sebagai wujud latihan fisik guna membentuk sikap, kedisplinan, kekompakan, loyalitas dan kepedulian, rasa persatuan dan rasa tanggungjawab sejak dini, Babinsa Desa Sumberjaya Koramil 0509-01 Tambun Serda Moch Muzaeni memberikan pelatihan dasar Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada Siswa-siswi di SMA Negeri 4 Tambun Selatan Perum Bekasi Griya Asri 2 Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada Selasa (22/8/2023).
Dalam arahannya Serda Moch Muzaeni menjelaskan, inilah langkah awal bagi anak-anak sekolah untuk mengenalkan kedisplinan dan suatu latihan awal untuk membela Negara.

Lebih lanjut Babinsa Moch Muzaeni menyampaikan dengan adanya pelatihan PBB diharapkan para siswa dapat mengerti maksud dan tujuan dari pelatihan PBB tersebut sehingga nantinya mampu menerapkannya di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Sementara Rahmat Suryadi, S.Pd., M.Pd Kepala Sekolah SMAN 4 Tambun Selatan mengaku senang dengan pemberian materi PBB tersebut menurutnya, “PBB juga memiliki manfaat yang sangat berguna bagi anak-anak sekolah yaitu melatih daya konsentrasi, mendorong belajar tentang solidaritas tim, belajar mendengar dan patuh serta belajar untuk diam dan mengatur emosi,” kata Kepala Sekolah.
Di tempat terpisah Danramil 01 Tambun Mayor CHB Daya Bakir mengatakan Adapun maksud diberikannya materi Peraturan Baris Berbaris pada siswa siswi adalah memberikan suatu latihan awal dalam membela negara, menanamkan rasa disiplin pada siswa, menumbuhkan rasa kebersamaan di antara teman.
(Tan,HmsRjn)

RJN Kirim Karangan Bunga KeKejagung RI ; Kejagung RI Diminta Evaluasi Kinerja Kajari Kota Bekasi & Jajaran nya



Kota Bekasi || gardakeadilannews
Com

Risih dengan penanganan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sering mandek dan mengendap, warga masyarakat dan penggiat anti korupsi Kota Bekasi semakin kritis dalam menyoroti kinerja Jaksa di Kejari Kota Bekasi Jawa Barat.


Sorotan dan kritikan warga serta berbagai elemen masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tersebut bukan tanpa alasan.


Karena hingga saat ini, beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani juga dilaporkan ke Kejaksaan Kota Bekasi tersebut sebagian besar belum ada kejelasan serta tindak lanjutnya.


Seperti terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pompa air yang menelan anggaran sebesar Rp. 18 miliar di Dinas BMSDA.


Pengadaan mobil jenazah dan mobil ambulance di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019-2023 dan yang dipertanyakan, apakah mobil-mobil itu harus ganti tiap tahunnya.


Kemudian penanganan kasus dugaan korupsi program kandang kambing senilai Rp1.907.315.630 yang dananya bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun 2021 menimbulkan keanehan dimata publik.


Lalu pengadaan excavator dan bulldozer di Dinas LH yang sudah dilaporkan dari 2003, dan saat ini baru dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun kendati sudah penyidikan, hingga saat ini tersangkanya belum ditetapkan.


Sehingga, hal itu pula yang akhirnya mendorong Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya untuk mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk kepedulian terhadap kinerja Kejaksaan RI.


Demikian ungkap Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya dalam pernyataan persnya, Kamis (24/8/2023).

"Dan saya berharap Kejagung RI mengevaluasi kinerja Kejari Kota Bekasi agar sesegera mungkin menuntaskan setiap kasus dan membuka secara terang benderang siapa saja yang terlibat supaya tidak menjadi tanya masyarakat," tegasnya.

"Sebab masih banyak kasus lain yang tentu harus diselesaikan agar kepercayaan masyarakat dan pegiat anti korupsi terhadap kinerja Kejagung RI terkhusus Kejari Kota Bekasi semakin meningkat dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu," pungkasnya.
( Red,Hms Rjn)