Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 24 Agustus 2023

Untuk Menanamkan Disipilin ; Babinsa Desa Sumberjaya Koramil 0509-01 Latih PBB Pada Siswa-Wi SMA Negeri 4 Tambun Selatan



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com 

Tujuan PBB untuk siswa untuk menumbuh sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan dengan rekan, sikap disiplin sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan individu dan secara tidak langsung akan tertanam rasa tanggung jawab pada siswa,”

Pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) sebagai wujud latihan fisik guna membentuk sikap, kedisplinan, kekompakan, loyalitas dan kepedulian, rasa persatuan dan rasa tanggungjawab sejak dini, Babinsa Desa Sumberjaya Koramil 0509-01 Tambun Serda Moch Muzaeni memberikan pelatihan dasar Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada Siswa-siswi di SMA Negeri 4 Tambun Selatan Perum Bekasi Griya Asri 2 Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada Selasa (22/8/2023).
Dalam arahannya Serda Moch Muzaeni menjelaskan, inilah langkah awal bagi anak-anak sekolah untuk mengenalkan kedisplinan dan suatu latihan awal untuk membela Negara.

Lebih lanjut Babinsa Moch Muzaeni menyampaikan dengan adanya pelatihan PBB diharapkan para siswa dapat mengerti maksud dan tujuan dari pelatihan PBB tersebut sehingga nantinya mampu menerapkannya di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Sementara Rahmat Suryadi, S.Pd., M.Pd Kepala Sekolah SMAN 4 Tambun Selatan mengaku senang dengan pemberian materi PBB tersebut menurutnya, “PBB juga memiliki manfaat yang sangat berguna bagi anak-anak sekolah yaitu melatih daya konsentrasi, mendorong belajar tentang solidaritas tim, belajar mendengar dan patuh serta belajar untuk diam dan mengatur emosi,” kata Kepala Sekolah.
Di tempat terpisah Danramil 01 Tambun Mayor CHB Daya Bakir mengatakan Adapun maksud diberikannya materi Peraturan Baris Berbaris pada siswa siswi adalah memberikan suatu latihan awal dalam membela negara, menanamkan rasa disiplin pada siswa, menumbuhkan rasa kebersamaan di antara teman.
(Tan,HmsRjn)

RJN Kirim Karangan Bunga KeKejagung RI ; Kejagung RI Diminta Evaluasi Kinerja Kajari Kota Bekasi & Jajaran nya



Kota Bekasi || gardakeadilannews
Com

Risih dengan penanganan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sering mandek dan mengendap, warga masyarakat dan penggiat anti korupsi Kota Bekasi semakin kritis dalam menyoroti kinerja Jaksa di Kejari Kota Bekasi Jawa Barat.


Sorotan dan kritikan warga serta berbagai elemen masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tersebut bukan tanpa alasan.


Karena hingga saat ini, beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani juga dilaporkan ke Kejaksaan Kota Bekasi tersebut sebagian besar belum ada kejelasan serta tindak lanjutnya.


Seperti terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pompa air yang menelan anggaran sebesar Rp. 18 miliar di Dinas BMSDA.


Pengadaan mobil jenazah dan mobil ambulance di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019-2023 dan yang dipertanyakan, apakah mobil-mobil itu harus ganti tiap tahunnya.


Kemudian penanganan kasus dugaan korupsi program kandang kambing senilai Rp1.907.315.630 yang dananya bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun 2021 menimbulkan keanehan dimata publik.


Lalu pengadaan excavator dan bulldozer di Dinas LH yang sudah dilaporkan dari 2003, dan saat ini baru dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun kendati sudah penyidikan, hingga saat ini tersangkanya belum ditetapkan.


Sehingga, hal itu pula yang akhirnya mendorong Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya untuk mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk kepedulian terhadap kinerja Kejaksaan RI.


Demikian ungkap Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya dalam pernyataan persnya, Kamis (24/8/2023).

"Dan saya berharap Kejagung RI mengevaluasi kinerja Kejari Kota Bekasi agar sesegera mungkin menuntaskan setiap kasus dan membuka secara terang benderang siapa saja yang terlibat supaya tidak menjadi tanya masyarakat," tegasnya.

"Sebab masih banyak kasus lain yang tentu harus diselesaikan agar kepercayaan masyarakat dan pegiat anti korupsi terhadap kinerja Kejagung RI terkhusus Kejari Kota Bekasi semakin meningkat dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu," pungkasnya.
( Red,Hms Rjn)

Selasa, 22 Agustus 2023

Diduga Ada Mafia Tanah ; LSM Master Minta APH Periksa Oknum Pejabat PJT 2



Bekasi || gardakeadilannews.com
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1323/ Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, atas nama Dr. Lynda Dini Gunawan diduga keras tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai bukti kepemilikan tanah karena diduga diterbitkan tanpa melalui jual-beli yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang pertanahan.

Dugaan tersebut diperkuat putusan perkara perdata Nomor:505/Pdt.G/2014/PN.Bks tertanggal 9 Maret 2018 antara Penggugat, Tunggul Panjaitan selaku pemegang Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan Sementara (SPPLS) nomor: 11.3/DIR/1255/SPPLS/2014 tertanggal 30 September 2014 melawan tergugat satu (I) Lynda Dini Gunawan dan tergugat dua (II), Perum Jasa Tirta II Bekasi yang mengatakan bahwa lahan yang dipersengketakan di sepanjang Kali Sadang tersebut adalah tanah negara dibawah pengawasan Perum Jasa Tirta II Bekasi, Jawa Barat.

Putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama (PN Bekasi), Nomor:505/Pdt.G/2014/PN.Bks tersebut dikatakan, lahan seluas 1.050 meter persegi (M2) yang berlokasi di bentulan, Sempadan Kali Sadang Kabupaten Bekasi itu adalah tanah negara dibawah pengawasan Perum Jasa Tirta II, sehingga, Sertifikat nomor:1323/Desa Sukadanau tersebut tidak mengikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang RI.

Anehnya putusan pengadilan tersebut terkesan tidak sependapat dengan PJT II, sehingga PJT II Perum Jasa Tirta II Bekasi  menerbitkan Surat Keterangan nomor:10/DI/28/SD/2018 tertanggal 13 Februari 2018, bertanda tangan Kepala Divisi Inventarisasi dan Pengendalian Aset, Budi Satrio, yang isinya menyatakan bahwa tanah yang diperjual-belikan di sepanjang Kali Sadang tersebut tidak terinventarisir pada dokumen negara (Perum Jasa Tirta II Bekasi).

Dengan adanya surat keterangan tersebut sehingga dijadikan "novum" untuk peninjauan kembali (PK) oleh pihak tergugat dan lagi-lagi putusan PK yang menganulir dalil-dalil pemohon dalam perkara tersebut dan mempertegas bahwa objek tanah yang dipersengketakan para pihak adalah tanah negara di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta II Bekasi.

Demikian Arnot Ketua LSM Master dalam pernyataan pers rilisnya kepada awak media, Senin (21/8/2023.

Menurut Arnot, sikap PJT II Bekasi tersebut menjadi suatu pertanyaan, bahwa:

Apa dasar pihak PJT II mengeluarkan surat keterangan tersebut? 

Bukankah itu suatu keuntungan PJT II kalau memang tanah tersebut tidak terinventarisir pada dokumen negara. Lantas apa dasar PJT II mengeluarkan SPPL penggugat sebelumnya?

Hasil sewa lahan tersebut selama ini disetorkan kemana?

"Dengan dasar itu, kami sangat mencurigai dan menduga kuat bahwa oknum PJT II telah menyalahgunakan wewenangnya demi mendapatkan keuntungan pribadi maupun keuntungan orang lain," ujar Arnot.

"Seperti Sertifikat Hak Milik Nomor:1323/ Desa Sukadanau yang digunakan oleh Lynda Dini Gunawan menjadi agunan di PT. Bank Internasional Indonesia (Tbk) dan diduga tetap aman hingga pelunasan pinjaman jatuh tempo," ungkapnya.

"Maka kami sangat mengharapkan penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak PJT II karena kuat dugaan kami bahwa masih banyak lagi tanah-tanah negara di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta II Bekasi yang bermasalah," pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasikan terkait berita ini, John Rico selaku General Manager Wilayah I PJT II Bekasi mengatakan bahwa disamping bukan dirinya yang disebut, urusan aset bukan juga menjadi kewenangannya.

"Yang disebut di berita kan Budi Satrio. Saya bukan atasan atau bawahannya Pak Budi Satrio. Yang mengurus aset itu Inventarisasi dan Pengendalian Aset (IPA) Pusat," singkat John Rico. ( Red,*)