Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 24 Agustus 2023

RJN Kirim Karangan Bunga KeKejagung RI ; Kejagung RI Diminta Evaluasi Kinerja Kajari Kota Bekasi & Jajaran nya



Kota Bekasi || gardakeadilannews
Com

Risih dengan penanganan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sering mandek dan mengendap, warga masyarakat dan penggiat anti korupsi Kota Bekasi semakin kritis dalam menyoroti kinerja Jaksa di Kejari Kota Bekasi Jawa Barat.


Sorotan dan kritikan warga serta berbagai elemen masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tersebut bukan tanpa alasan.


Karena hingga saat ini, beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani juga dilaporkan ke Kejaksaan Kota Bekasi tersebut sebagian besar belum ada kejelasan serta tindak lanjutnya.


Seperti terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pompa air yang menelan anggaran sebesar Rp. 18 miliar di Dinas BMSDA.


Pengadaan mobil jenazah dan mobil ambulance di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019-2023 dan yang dipertanyakan, apakah mobil-mobil itu harus ganti tiap tahunnya.


Kemudian penanganan kasus dugaan korupsi program kandang kambing senilai Rp1.907.315.630 yang dananya bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun 2021 menimbulkan keanehan dimata publik.


Lalu pengadaan excavator dan bulldozer di Dinas LH yang sudah dilaporkan dari 2003, dan saat ini baru dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun kendati sudah penyidikan, hingga saat ini tersangkanya belum ditetapkan.


Sehingga, hal itu pula yang akhirnya mendorong Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya untuk mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk kepedulian terhadap kinerja Kejaksaan RI.


Demikian ungkap Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya dalam pernyataan persnya, Kamis (24/8/2023).

"Dan saya berharap Kejagung RI mengevaluasi kinerja Kejari Kota Bekasi agar sesegera mungkin menuntaskan setiap kasus dan membuka secara terang benderang siapa saja yang terlibat supaya tidak menjadi tanya masyarakat," tegasnya.

"Sebab masih banyak kasus lain yang tentu harus diselesaikan agar kepercayaan masyarakat dan pegiat anti korupsi terhadap kinerja Kejagung RI terkhusus Kejari Kota Bekasi semakin meningkat dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu," pungkasnya.
( Red,Hms Rjn)

Selasa, 22 Agustus 2023

Diduga Ada Mafia Tanah ; LSM Master Minta APH Periksa Oknum Pejabat PJT 2



Bekasi || gardakeadilannews.com
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1323/ Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, atas nama Dr. Lynda Dini Gunawan diduga keras tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai bukti kepemilikan tanah karena diduga diterbitkan tanpa melalui jual-beli yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang pertanahan.

Dugaan tersebut diperkuat putusan perkara perdata Nomor:505/Pdt.G/2014/PN.Bks tertanggal 9 Maret 2018 antara Penggugat, Tunggul Panjaitan selaku pemegang Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan Sementara (SPPLS) nomor: 11.3/DIR/1255/SPPLS/2014 tertanggal 30 September 2014 melawan tergugat satu (I) Lynda Dini Gunawan dan tergugat dua (II), Perum Jasa Tirta II Bekasi yang mengatakan bahwa lahan yang dipersengketakan di sepanjang Kali Sadang tersebut adalah tanah negara dibawah pengawasan Perum Jasa Tirta II Bekasi, Jawa Barat.

Putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama (PN Bekasi), Nomor:505/Pdt.G/2014/PN.Bks tersebut dikatakan, lahan seluas 1.050 meter persegi (M2) yang berlokasi di bentulan, Sempadan Kali Sadang Kabupaten Bekasi itu adalah tanah negara dibawah pengawasan Perum Jasa Tirta II, sehingga, Sertifikat nomor:1323/Desa Sukadanau tersebut tidak mengikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang RI.

Anehnya putusan pengadilan tersebut terkesan tidak sependapat dengan PJT II, sehingga PJT II Perum Jasa Tirta II Bekasi  menerbitkan Surat Keterangan nomor:10/DI/28/SD/2018 tertanggal 13 Februari 2018, bertanda tangan Kepala Divisi Inventarisasi dan Pengendalian Aset, Budi Satrio, yang isinya menyatakan bahwa tanah yang diperjual-belikan di sepanjang Kali Sadang tersebut tidak terinventarisir pada dokumen negara (Perum Jasa Tirta II Bekasi).

Dengan adanya surat keterangan tersebut sehingga dijadikan "novum" untuk peninjauan kembali (PK) oleh pihak tergugat dan lagi-lagi putusan PK yang menganulir dalil-dalil pemohon dalam perkara tersebut dan mempertegas bahwa objek tanah yang dipersengketakan para pihak adalah tanah negara di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta II Bekasi.

Demikian Arnot Ketua LSM Master dalam pernyataan pers rilisnya kepada awak media, Senin (21/8/2023.

Menurut Arnot, sikap PJT II Bekasi tersebut menjadi suatu pertanyaan, bahwa:

Apa dasar pihak PJT II mengeluarkan surat keterangan tersebut? 

Bukankah itu suatu keuntungan PJT II kalau memang tanah tersebut tidak terinventarisir pada dokumen negara. Lantas apa dasar PJT II mengeluarkan SPPL penggugat sebelumnya?

Hasil sewa lahan tersebut selama ini disetorkan kemana?

"Dengan dasar itu, kami sangat mencurigai dan menduga kuat bahwa oknum PJT II telah menyalahgunakan wewenangnya demi mendapatkan keuntungan pribadi maupun keuntungan orang lain," ujar Arnot.

"Seperti Sertifikat Hak Milik Nomor:1323/ Desa Sukadanau yang digunakan oleh Lynda Dini Gunawan menjadi agunan di PT. Bank Internasional Indonesia (Tbk) dan diduga tetap aman hingga pelunasan pinjaman jatuh tempo," ungkapnya.

"Maka kami sangat mengharapkan penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak PJT II karena kuat dugaan kami bahwa masih banyak lagi tanah-tanah negara di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta II Bekasi yang bermasalah," pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasikan terkait berita ini, John Rico selaku General Manager Wilayah I PJT II Bekasi mengatakan bahwa disamping bukan dirinya yang disebut, urusan aset bukan juga menjadi kewenangannya.

"Yang disebut di berita kan Budi Satrio. Saya bukan atasan atau bawahannya Pak Budi Satrio. Yang mengurus aset itu Inventarisasi dan Pengendalian Aset (IPA) Pusat," singkat John Rico. ( Red,*)

Senin, 21 Agustus 2023

Tri Adhianto Wali Kota Bekasi Depinitif Sisa Masa Jabatan 2018-2023 Resmi Dilantik Gubernur Jawabarat



Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat melantik Tri Adhianto menjadi Wali Kota Bekasi depinitif sisa masa jabatan 2018-2023, Senin (21/8/2023)

KOTA BANDUNG JABAR || gardakeadilannews.com

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Tri Adhianto menjadi Wali Kota Bekasi depinitif sisa masa jabatan 2018-2023 menggantikan Rahmat Effendi yang tersandung kasus korupsi.
Pelantikan Tri Adhianto, politisi PDI Perjuangan Kota Bekasi ini, berlangsung di Gedung Sate Aula Gedung Sate Jln. Diponegoro No. 22 Kota Bandung, Senin (21/8/2023).

Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3228 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Provinsi Jawa Barat.
Usai pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan surat keputusan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengamanatkan sejumlah hal kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
“Saya melihat dalam kepemimpinannya kemarin, Tri Adhianto telah membuktikan dedikasinya dalam meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, serta mengembangkan potensi ekonomi yang ada di Kota Bekasi. Saya yakin di sisa masa jabatannya ini akan semakin mengukir prestasi-prestasi gemilang,” pesan Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil berharap, dengan sisa masa jabatannya ini tidak ada perubahan dan harus semakin meningkat dalam segi pengabdian kepada Kota Bekasi dan rasa cintanya kepada masyarakat untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik.


Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto foto bersama usai dilantik, Senin (21/8/2023)

“Tentu juga reformasi dan birokrasi yang terus adaptif untuk dapat menjadikan Kota Bekasi lebih baik,” lanjut Ridwan Kamil.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto usai dilantik menyampaikan ucapan rasa syukur dan bahagianya serta apresiasi yang luar biasa kepada seluruh jajaran yang telah bersama-sama selama ini turut bekerja membantu dan membangun Kota Bekasi.
“Banyak hal yang telah kami lakukan semasa jabatan saya sebagai wakil maupun pelaksana tugas untuk Kota Bekasi yang tentunya satu jalan dengan Provinsi Jawa Barat mulai dari pembangunan taman-taman, perbaikan infrastuktur seperti jembatan, perbaikan kalimalang, alun-alun serta hutan kota dan lain-lain,” ujar Tri
Menurut Tri Adhianto, Bekasi adalah kota yang memiliki potensi luar biasa, diantaranya potensi dalam bidang ekonomi, pendidikan, infrastruktur, dan budaya yang harus dikembangkan dengan bijak.
“Saya berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik, merangkul inovasi, dan membangun lingkungan yang lebih baik bagi warga Bekasi,” tuturnya.
Dia juga mengaku akan manfaatkan dan fokus pada sisa masa jabatan ini terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, serta memberdayakan sektor ekonomi lokal.
“Saya juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan menjaga kebersihan kota Bekasi,” tutupnya.
(TS.Red,*)