Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Selasa, 22 Agustus 2023

Diduga Ada Mafia Tanah ; LSM Master Minta APH Periksa Oknum Pejabat PJT 2



Bekasi || gardakeadilannews.com
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1323/ Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, atas nama Dr. Lynda Dini Gunawan diduga keras tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai bukti kepemilikan tanah karena diduga diterbitkan tanpa melalui jual-beli yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang pertanahan.

Dugaan tersebut diperkuat putusan perkara perdata Nomor:505/Pdt.G/2014/PN.Bks tertanggal 9 Maret 2018 antara Penggugat, Tunggul Panjaitan selaku pemegang Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan Sementara (SPPLS) nomor: 11.3/DIR/1255/SPPLS/2014 tertanggal 30 September 2014 melawan tergugat satu (I) Lynda Dini Gunawan dan tergugat dua (II), Perum Jasa Tirta II Bekasi yang mengatakan bahwa lahan yang dipersengketakan di sepanjang Kali Sadang tersebut adalah tanah negara dibawah pengawasan Perum Jasa Tirta II Bekasi, Jawa Barat.

Putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama (PN Bekasi), Nomor:505/Pdt.G/2014/PN.Bks tersebut dikatakan, lahan seluas 1.050 meter persegi (M2) yang berlokasi di bentulan, Sempadan Kali Sadang Kabupaten Bekasi itu adalah tanah negara dibawah pengawasan Perum Jasa Tirta II, sehingga, Sertifikat nomor:1323/Desa Sukadanau tersebut tidak mengikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang RI.

Anehnya putusan pengadilan tersebut terkesan tidak sependapat dengan PJT II, sehingga PJT II Perum Jasa Tirta II Bekasi  menerbitkan Surat Keterangan nomor:10/DI/28/SD/2018 tertanggal 13 Februari 2018, bertanda tangan Kepala Divisi Inventarisasi dan Pengendalian Aset, Budi Satrio, yang isinya menyatakan bahwa tanah yang diperjual-belikan di sepanjang Kali Sadang tersebut tidak terinventarisir pada dokumen negara (Perum Jasa Tirta II Bekasi).

Dengan adanya surat keterangan tersebut sehingga dijadikan "novum" untuk peninjauan kembali (PK) oleh pihak tergugat dan lagi-lagi putusan PK yang menganulir dalil-dalil pemohon dalam perkara tersebut dan mempertegas bahwa objek tanah yang dipersengketakan para pihak adalah tanah negara di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta II Bekasi.

Demikian Arnot Ketua LSM Master dalam pernyataan pers rilisnya kepada awak media, Senin (21/8/2023.

Menurut Arnot, sikap PJT II Bekasi tersebut menjadi suatu pertanyaan, bahwa:

Apa dasar pihak PJT II mengeluarkan surat keterangan tersebut? 

Bukankah itu suatu keuntungan PJT II kalau memang tanah tersebut tidak terinventarisir pada dokumen negara. Lantas apa dasar PJT II mengeluarkan SPPL penggugat sebelumnya?

Hasil sewa lahan tersebut selama ini disetorkan kemana?

"Dengan dasar itu, kami sangat mencurigai dan menduga kuat bahwa oknum PJT II telah menyalahgunakan wewenangnya demi mendapatkan keuntungan pribadi maupun keuntungan orang lain," ujar Arnot.

"Seperti Sertifikat Hak Milik Nomor:1323/ Desa Sukadanau yang digunakan oleh Lynda Dini Gunawan menjadi agunan di PT. Bank Internasional Indonesia (Tbk) dan diduga tetap aman hingga pelunasan pinjaman jatuh tempo," ungkapnya.

"Maka kami sangat mengharapkan penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak PJT II karena kuat dugaan kami bahwa masih banyak lagi tanah-tanah negara di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta II Bekasi yang bermasalah," pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasikan terkait berita ini, John Rico selaku General Manager Wilayah I PJT II Bekasi mengatakan bahwa disamping bukan dirinya yang disebut, urusan aset bukan juga menjadi kewenangannya.

"Yang disebut di berita kan Budi Satrio. Saya bukan atasan atau bawahannya Pak Budi Satrio. Yang mengurus aset itu Inventarisasi dan Pengendalian Aset (IPA) Pusat," singkat John Rico. ( Red,*)

Senin, 21 Agustus 2023

Tri Adhianto Wali Kota Bekasi Depinitif Sisa Masa Jabatan 2018-2023 Resmi Dilantik Gubernur Jawabarat



Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat melantik Tri Adhianto menjadi Wali Kota Bekasi depinitif sisa masa jabatan 2018-2023, Senin (21/8/2023)

KOTA BANDUNG JABAR || gardakeadilannews.com

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Tri Adhianto menjadi Wali Kota Bekasi depinitif sisa masa jabatan 2018-2023 menggantikan Rahmat Effendi yang tersandung kasus korupsi.
Pelantikan Tri Adhianto, politisi PDI Perjuangan Kota Bekasi ini, berlangsung di Gedung Sate Aula Gedung Sate Jln. Diponegoro No. 22 Kota Bandung, Senin (21/8/2023).

Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3228 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Provinsi Jawa Barat.
Usai pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan surat keputusan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengamanatkan sejumlah hal kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
“Saya melihat dalam kepemimpinannya kemarin, Tri Adhianto telah membuktikan dedikasinya dalam meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, serta mengembangkan potensi ekonomi yang ada di Kota Bekasi. Saya yakin di sisa masa jabatannya ini akan semakin mengukir prestasi-prestasi gemilang,” pesan Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil berharap, dengan sisa masa jabatannya ini tidak ada perubahan dan harus semakin meningkat dalam segi pengabdian kepada Kota Bekasi dan rasa cintanya kepada masyarakat untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik.


Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto foto bersama usai dilantik, Senin (21/8/2023)

“Tentu juga reformasi dan birokrasi yang terus adaptif untuk dapat menjadikan Kota Bekasi lebih baik,” lanjut Ridwan Kamil.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto usai dilantik menyampaikan ucapan rasa syukur dan bahagianya serta apresiasi yang luar biasa kepada seluruh jajaran yang telah bersama-sama selama ini turut bekerja membantu dan membangun Kota Bekasi.
“Banyak hal yang telah kami lakukan semasa jabatan saya sebagai wakil maupun pelaksana tugas untuk Kota Bekasi yang tentunya satu jalan dengan Provinsi Jawa Barat mulai dari pembangunan taman-taman, perbaikan infrastuktur seperti jembatan, perbaikan kalimalang, alun-alun serta hutan kota dan lain-lain,” ujar Tri
Menurut Tri Adhianto, Bekasi adalah kota yang memiliki potensi luar biasa, diantaranya potensi dalam bidang ekonomi, pendidikan, infrastruktur, dan budaya yang harus dikembangkan dengan bijak.
“Saya berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik, merangkul inovasi, dan membangun lingkungan yang lebih baik bagi warga Bekasi,” tuturnya.
Dia juga mengaku akan manfaatkan dan fokus pada sisa masa jabatan ini terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, serta memberdayakan sektor ekonomi lokal.
“Saya juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan menjaga kebersihan kota Bekasi,” tutupnya.
(TS.Red,*)

Minggu, 20 Agustus 2023

Diduga Penanganan kasus Excavator & Buldoser sengaja diendapkan berakibat jalan ditempat



RJN Minta Kejagung Evaluasi Kinerja Kajari Bekasi dan jajarannya

Kota Bekasi || gardakeadilannews.com
Diketahui sosok oknum wanita berinisial DN adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pengadaan excavator dan bulldozer di Dinas LH Kota Bekasi.

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH., langsung dari Kantor SYS and Partner Law Firm kepada awak media, Kamis (16/8/2023) kemarin.

"Sosok wanita dikenal dan mengaku sebagai menantu mantan Kajari Kota Bekasi itu, di kalangan aparatur Pemerintah Kota Bekasi juga banyak disebut sebagai "pemain" dalam setiap kegiatan dan salah satunya, pada pengadaan excavator dan bulldozer yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi," terang Jeni.

Sesuai surat panggilan di akhir bulan Juni 2023 kepada yang bersangkutan, sambung Jeni, DN kembali diperiksa oleh Penyidik Kejari Kota Bekasi untuk dilakukan penyidikan awal. Dan patut diduga serta kemungkinan besar bila terdapat 2 alat bukti dan jika terbukti ada fakta selama pemeriksaan maka akan ada penetapan TSK (tersangka).

"Sebagaimana Perpres 12 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas PPTK adalah melaksanakan atau membantu tugas-tugas PA/KPA dan PPK dalam rangka pengambilan keputusan terkait dengan pengeluaran beban belanja daerah," ucapnya.

"Dan tugas tersebut menjadi tanggung jawab DN sebagai PPTK dalam kegiatan pengadaan excavator dan hasil informasi dari beberapa kalangan di internal Pemkot Bekasi yang tidak mau disebut namanya bahwa DN adalah yang ikut merencanakan pengadaan barang excavator tersebut," ungkap Jeni.

Jeni menambahkan, bahwa oknum PPTK yang bernama DN ini sebelum menjabat pada Dinas LH adalah Kasubag pada Bagian ULP Setda Kota Bekasi. Dan sebelumnya DN pejabat pada Dinas BMSDA.

"Kami pun berharap Penyidik pada Kejari Kota Bekasi untuk tidak main-main lagi segera menetapkanTSK (tersangka). Namun jangan sampai *kasus 'Kandang Kambing' terjadi lagi pada kasus pengadaan excavator dan bulldozer ini,"* tegas Jeni.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada kasus 'Kandang Kambing Sultan', PPK yang menjadi tumbal. Dan pada pengadaan excavator dan bulldozer kali ini jangan sampai salah menetapkan TSK sehingga ada yang menjadi korban dan tumbal. Harapan kita tidak boleh lagi ada dugaan tukar guling kasus di Bekasi Raya ini," tambahnya.

Sementara itu, sebut Jeni, pihak Kejari sendiri menegaskan bahwa saat ini masih memasuki tahap penyidikan awal. Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi masih terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.

"Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan excavator dan bulldozer meskipun sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi," tukasnya.

Bahkan, lanjut Jeni, pada 3 November 2022 lalu, Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi juga sudah diminta hadir untuk dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Polda Metro Jaya.

Pada surat pemanggilan itu, tambah Jeni, disebut-sebut diminta membawa dokumen lelang, kontrak, perencanaan, pembayaran dan BAST serta dokumen lain yang ada kaitannya dengan tugas pokok dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tersebut.

Diketahui bahwa proyek pengadaan excavator standar dengan Kode RUP 27505499 memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 13.650.000.000,- dengan sumber dana dari APBD Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.

Sedangkan pengadaan bulldozer dengan Kode RUP 27505145, dengan anggaran sebesar Rp. 9.286.000.000,-  bersumber dana yang sama.

Dan berdasarkan info saat pemilihan penyedia dan pemanfaatan barang/jasa kedua proyek tersebut, papar Jeni, dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan, yakni pada Juli 2021 dan September 2022.

"Sejak dugaan korupsi ini diselidiki hampir 1 tahun yang lalu, pihak Kejari telah memanggil sejumlah pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, termasuk Yayan Yuliana selaku mantan Kepala Dinas LH, namun sampai hari ini belum menunjukkan hasil yang signifikan," imbuhnya.

"Terdengar kabar dan itu sudah bukan rahasia umum lagi bahwa kasus pengadaan excavator dan bulldozer ini diduga bagian dari tukar guling kasus yang ada di Dinas BMSDA," sebut Jeni memungkasi.

Di kesempatan yang sama, Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya pun menyampaikan dukungan dengan apa yang telah dipaparkan oleh Jeni tersebut.

Bahkan Hisar Pardomuan selaku Ketua RJN Bekasi Raya dalam waktu dekat ini berencana mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Agung RI untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan excavator dan bulldozer di Dinas LH Kota Bekasi tersebut sebagai bentuk kepedulian dan dukungan.

"Saat dikonfirmasikan (8/8/23) via WA, Yadi Kasi Intel Kejari Kota Bekasi mengatakan bahwa masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," pungkas Hisar. 
( Red )