Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Rabu, 09 Agustus 2023

Perpanjangan Sim Dan Pembuatan Sim Baru Tidak Lagi Dengan Uang Tunai ; Transaksi Pembayaran Melalui Bank



Jakarta || gardakeadilannews.com

Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan tidak ada lagi pembayaran dengan uang tunai saat membuat SIM.

Dengan demikian, Firman menyebut bahwa semua pembayaran saat pembuatan SIM kini melalui bank.

Menurutnya, apabila ada transaksi menggunakan uang tunai, maka dipastikan uang tersebut tidak akan masuk ke pendapatan negara, melainkan ke kantong petugas.

Untuk itu, Firman meminta agar jangan ada lagi masyarakat yang mengiming-imingi petugas saat proses pembuatan SIM.

“Jangan anggota saya diiming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus, kasihan nanti mentalnya rusak kalau diiming-imingi,” ujarnya, Jumat (4/8/2023).

“Kalaupun ada berarti uangnya petugas pribadi itu buat pulang barangkali atau buat beli makan di kantin,” sambungnya.

Sementara itu, pihak Korlantas Polri sebelumnya telah mengatakan bahwa biaya pembuatan SIM masih sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan bahwa semua pembayaran dilakukan melalui bank."

Adapun biaya SIM A baru yakni Rp120 ribu dan SIM C baru Rp100 ribu.
Kemudian untuk perpanjangan SIM A biayanya Rp80 ribu dan perpanjangan SIM C Rp75 ribu.
Yusri menuturkan saat ini di kantor Satpas tidak ada dokter dan Psikolog karena di luar mekanisme pihaknya.
Sementara untuk perpanjangan, pihaknya memberikan kemudahan dengan cukup mendownload aplikasi SINAR lalu SIM akan dikirim.
Sedangkan untuk STNK melalui SIGNAL juga sudah berjalan di seluruh Indonesia.

Sumber: NESIATIMES.COM

(Red,*)

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Berikan Bimbingan Dan Cegah Penyalahgunaan Narkoba Pada Siswa-Siswi MAN 1 Kota Bekasi



Bekasi || gardakeadilannews.com
Dimomen  pengenalan lingkungan sekolah(Mos) untuk pelajar baru, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memberikan bimbingan antisipasi penyalagunaan Narkoba (Narkotika, obat obat berbahaya) kepada pelajar baru dari kelas X MAN 1 Kota Bekasi, Rabu (9/8/2023).
Kegiatan ini rutin menyambangi sekolah guna memberikan penyuluhan dan pembinaan berupa bimbingan tentang pencegahan penyalagunaan Narkoba bagi pelajar dalam program implementasi quick win presisi Polri Polres Metro Bekasi Kota.

Kegiatan di MAN 1 Kota Bekasi, Kanit 2 Resnarkoba AKP Budiman Sitorus, S.H, M.H didampingi Kasubnit Resnarkoba Ipda Alex Susandi dan staff Resnarkoba Aipda Mulyono, S.H, menjadi pembicara tentang pengertian narkoba, dampak penyalahgunaan Narkoba dan sanksi Hukum penyalahguna Narkoba.
Turut mendampingi siswa dan siswi Sekolah MAN 1 Kota Bekasi yakni, Kepala Sekolah Bapak H. Lukmanul Hakim, S.Ag, MPD., Bapak Nur Komaruddin sebagai pembina OSIS dan Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Ibu Tri Wahyuni, S.Pd.
Kanit Narkoba AKP Budiman Sitorus dalam penyampaian kepada pelajar MAN 1 kelas X menjelaskan penyuluhan narkoba merupakan bentuk pengetahuan dan perlindungan agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang menyimpang, yakni penyalahgunaan narkotika.

Penyuluhan bahaya narkoba hari ini akan menjelaskan tentang narkoba, dampaknya dan sanksi hukum yang terlibat dalam penyalaguna narkoba,” kata AKP Budiman Sitorus dihadapan 350 siswa dan siswi kelas X MAN Kota Bekasi.
Dia juga mengingatkan para pelajar agar memahami dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan barang haram tersebut, baik bagi kesehatan maupun masa depan sebagai generasi penerus bangsa dan banyak faktor yang dapat memengaruhi seseorang dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga hal tersebut perlu diantisipasi dengan peran semua pihak baik dari lingkungan sekolah maupun di rumah.
“Pergaulan bebas salah satu yang bersinggungan erat dengan penyalahgunaan narkotika ataupun obat-obatan dan sejenisnya, untuk mengantisipasi ini perlu adanya kesadaran adik – adik dalam membatasi diri agar tidak salah dalam bergaul,” katanya.
Perlu diketahui apabila telah diproses hukum penyalahgunaan narkotika ini tidak hanya merugikan diri sendiri pihak keluarga juga pastinya ikut menanggung malu.
“Kami akan terus melakukan berbagai upaya, mulai dari tindakan imbauan hingga preventif (tindakan pencegahan) sebagai tindak lanjut dalam pemberantasan peredaran narkotika,” ujarnya.
Dalam kesempatan kegiatan tersebut, siswa dan siswi yamg hadir di Aula Sekolah MAN 1 Kota Bekasi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan tentang narkoba yang akan dijawab langsung oleh Kanit 2 Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.
Selain itu untuk mengenal lebih jelas dari Narkoba, Satresnarkoba sudah menyiapkan jenis jenis narkoba yang marak beredar untuk dilihat dan dikenali langsung siswa dan siswi tadi.
(Red,Tn*)

Senin, 07 Agustus 2023

Ketua DPRD Diminta Evaluasi 3 Nama Calon Pj Walikota Bekasi



Kota Bekasi || gardakeadilannews.com

Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 10.2.1.3/3736/SJ tanggal 21 Juli 2023 Hal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/ Wali Kota, dan berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf C dan ayat 4 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota serta menindaklanjuti Berita Acara Hasil Rapat Pimpinan DPRD Kota Bekasi Nomor 25 / BA-Rapim / DPRD.PP, dengan ini DPRD Kota Bekasi mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Wali Kota Bekasi, sebagai berikut:

1. Drs. MAKMUR MARBUN, M. Si.
NIP. 19640910 198503 1 001
Pakkat, 10 September 1964
Pembina Utama Madya (IV/d)
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri

2. Ir. A. KOSWARA, M.P. 
NIP. 19680405 199703 1 005
Garut, 5 April 1968
Pembina Utama Madya (IV/d)
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat

3. Dr. dr. KUSNANTO SAIDI, MARS
NIP. 19730618 200312 1 001
Bekasi, 18 Juni 1973
Pembina Tk.I/ IV/b Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi

Ada banyak pendapat dan reaksi dari berbagai kalangan dan elemen masyarakat Kota Bekasi terkait usulan bersifat penting kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang dikirim oleh DPRD Kota Bekasi sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 172.6/4869/DPRD.PP  tertanggal 4 Agustus 2023 tersebut.

"Nama Makmur Marbun telah disebut dalam dakwaan Jaksa KPK di kasus korupsi Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang didakwa melakukan gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019," ungkap Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, sebagaimana merujuk artikel detikjabar, "Aliran Duit Haram Sunjaya ke Pejabat Kemendagri untuk Depak Sekda" https://www.detik.com/jabar/berita/d-6640673/aliran-duit-haram-sunjaya-ke-pejabat-kemendagri-untuk-depak-sekda.

"Satu nama lain (Kusnanto) juga tersangkut dalam kasus gratifikasi mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi seperti dilontarkan oleh Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia yang mengkritik kebijakan DPRD Kota kota Bekasi atas usulan nama Pj. Walikota Bekasi tersebut," ujar Hisar.

"Dimana disebut bahwa Direktur RSUD Kota Bekasi, Kusnanto, pernah tersangkut kasus hukum terkait gratifikasi kasus korupsi Rahmat Effendi tahun 2022 lalu," kata Hisar.

Di kesempatan yang sama, Mulyadi selaku Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia pun membenarkan apa yang telah disebutkan Hisar tentang Kusnanto tersebut.

Forum komunikasi intelektual muda Indonesia mengkritik dan menilai Pimpinan DPRD Kota Bekasi asal-asalan dalam memilih nama-nama calon Pj. Wali Kota Bekasi tanpa melihat track record masing-masing calon. 

"Kusnanto Direktur RSUD Kota Bekasi pernah tersangkut kasus hukum gratifikasi di kasus korupsi Rahmat Effendi tahun 2022. Kusnanto terlibat memberikan uang sebesar 110 juta rupiah kepada mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi," terang Mulyadi.

Jadi, kata Mulyadi, DPRD tidak menjalankan fungsi kontrol dengan baik seperti diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup jabatannya maupun ketika diangkat sebagai penjabat kepala daerah.

"Karena tidak melihat rekam jejak terhadap usulan kandidat Pj. Walikota Bekasi sehingga dikhawatirkan bersifat politis," ucapnya.

"Jangan asal mengusulkan berdasarkan suka sama suka saja, tapi bagaimana persyaratan formalnya bisa dipenuhi oleh calon tersebut," tegas Mulyadi.

"Kita juga berharap bahwa orang yang diajukan benar-benar bersih dari KKN, bebas dari kasus tipikor dan rekam jejak yang kurang baik, serta hal terakhir yang tak kalah pentingnya adalah pengalaman,” beber Mulyadi.

Dengan demikian, lanjut Mulyadi, pihaknya meminta Kemendagri untuk menyaring dan mencegah agar orang-orang yang memiliki latar belakang bermasalah tidak memegang jabatan publik tertentu.

"Hadirkan sosok berintegritas untuk memimpin daerah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Kota Bekasi. Agar bisa mencegah kesewenang-wenangan, melindungi HAM dan menghindari disfungsional lembaga serta juga memiliki pemahaman utuh terhadap ideologi Pancasila, NKRI, paham politik nasional yang baik, plus mendapat kepercayaan publik," harap Mulyadi.

Mulyadi juga mengkritik kebijakan Plt. Walikota Bekasi Tri Ardianto yang dinilai tidak memiliki program perencanaan berbasis kepedulian terhadap generasi muda.

"Seperti, tidak pernah menganalisis persoalan prevalensi stunting capai 6%, dan menempati posisi terendah kedua se-Jabar. Sementara, kekurangan gizi pada anak akan membuat intelektualitas mereka menyusut sampai 10 tahun kedepan. Apalagi generasi milenial harus berkompetisi di tahun 2045," sebut Mulyadi

Anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk gizi mereka, berubah menjadi prioritas pembangunan infrastruktur. Selain itu, juga tak ada transparansi data statistik," pungkasnya.
 ( Red,HmsRjn)