Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Senin, 24 Juli 2023

Pemeriksaan Setempat 2 kali di batalkan ; Penasehat Hukum H. Sukardi Berharap Polres & PN Kota Bekasi "Profesional"



Bekasi || gardakeadilannews.com
Persidangan Nomor Perkara 92 PDTG PN Bekasi, awal mula diagendakan untuk Pemeriksaan Setempat, akan dilaksanakan 5 Juni 2023 akan tetapi ditunda karena Majelsis Hakim baru menanyakan kesediaan Penggugat dalam melaksanakan Pemeriksaan Setempat.
Dimana sebelum itu, Penggugat telah membayar biaya Pemeriksaan Setempat sesuai arahan dari Majelis Hakim yakni sebesar Rp.960.000,00,- terbilang (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yang telah Penggugat bayarkan pada Senin (3/7/2023).
Kemudian setelah itu, perintah Majelis Hakim untuk agenda Pemeriksaan Setempat jatuh pada Senin (17/7/2023).
Kemudian setelah Penggugat berangkat ke lokasi Pemeriksaan Setempat pada 17 Juli 2023 bersama Majelis Hakim dan Tergugat, Pemeriksaan Setempat gagal terlaksana karena Pengadilan belum memberikan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian.
Sedangkan pihak Penggugat telah memberikan surat izin pengamanan kepada pihak terkait, Kepolisian dan TNI.
Kemudian sidang Pemeriksaan Setempat ditunda tanggal 24 Juli 2023 karena pihak Pengadilan harus memberikan surat kepada pihak Kepolisian.
Dan surat yang telah dibuat kepada Kepolisian oleh Pengadilan kemudian Penggugat antar ke pihak Kepolisian dan diterima pihak Kepolisian tanggal 18 juli 2023 yang kemudian pihak Kepolisian mengkonfirmasi hal tersebut kepada jajaran terkait untuk agenda sidang pemeriksaan setempat.
Kemudian pada Senin tanggal 24 Juli 2023 Pemeriksaan Setempat kembali ditunda karena ada pemberitahuan dari pihak Kepolisian bahwa harus diadakan rapat koordinasi bersama para pihak, Polisi dan juga TNI.
Dan hal tersebut sudah dikonfirmasi ke pihak Pengadilan agar agenda sidang Pemeriksaan Setempat dibatalkan karena sudah ditunda terlalu lama.
Demikian Dion Jamer Manulang selaku kuasa hukum H. Sukardi dalam pers rilis tertulisnya, Senin (24/7/2023) siang.
"Dan Kepolisian memberikan informasi mengenai Rakor di hari Minggu sekitar jam 11 siang, yang mana H-1 sudah dekat dengan agenda Pemeriksaan Setempat," jelasnya.
"Waktu hari Jumat tanggal 21 Juli 2023, Prinsipal dengan Pengacara sudah bertemu dengan Kepolisian bagian Bag-ops untuk membahas pengamanan di hari Senin 24 Juli 2023," terang Dion.
Dan tanggapan dari Bag-ops, sebut Dion, sudah siap dan akan menurunkan pasukan khusus sebanyak 30 orang.
"Sedang Sprint akan dibuatkan di hari Sabtu. Dan hari minggunya, tanggal 23, Bag-ops tiba-tiba menginformasikan membatalkan agenda Pemeriksaan Setempat dikarenakan akan  mengadakan Rakor," ungkap Dion.
"Dan di hari ini, tanggal 24 Juli Bag-ops sempat memberikan undangan untuk Rakor tetapi undangan tersebut ditarik dan dibatalkan, tanpa adanya alasan dari pihak Kepolisian," heran Dion Jamer Manulang memungkasi.
 (Red, Hisar )

Sengketa Hak Garap Lahan ; H. Sukardi Gugat Yayasan Al - Ikhlas Alinda



Bekasi || gardakeadilannews.com
H. Sukardi, yang beralamat di Kaliabang Nangka Bekasi Utara menggugat Yayasan Al-ikhlas Alinda Perum Alinda sebagai Tergugat I dan Andres Romulus sebagai Tergugat II yang selanjutnya disebut Para Tergugat.

Melalui kuasa hukum dari Kantor Pengacara Hongkop Simanulang, S.H., M.H. & Partners, H. Sukardi sebagai Penggugat menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap dirinya selaku Pemilik Hak Atas Tanah Garapan.

Bahwa akibat hal tersebut, Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat melalui Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi pada 9 Febuari 2023.

Bahwa Penggugat telah mengalami kerugian secara meteril dan immateril sesuai pasal 1365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Adapun dasar Pokok Gugatan yang diajukan adalah sebagai berikut:

Bahwa Ranty Arianty memiliki hak atas tanah garapan seluas ± 15.954 m2 yang terletak di Blok Jati Kampung penggilingan baru RT/RW. 03/06, Kel. Harapan Baru, Kec Bekasi Utara, Kota Bekasi berdasarkan surat pernyataan oper alih garap antara Robingtun, Yusuf, Sahri dengan Tergugat I pada tanggal 18 Juli 2000;

Bahwa pada tanggal 11 September 2015 Penggugat telah memberikan uang senilai Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada RANTY ARIANTY sebagai pengganti Hak Oper Alih Garap Tanah Garapan seluas ±15.954 m2 kepada 7 (tujuh) pihak dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garap dari RANTY ARIANTY yang dimana telah dicatat dan diagendakan tanggal 1 Oktober 2015 oleh Lurah Harapan Baru yang saat itu menjabat yaitu H. ATA SUDIAR, S.Pd. dan dicatat dan diagendakan kembali oleh Lurah Harapan Baru Pristiwanto, S.E., M.M tanggal 5 Februari 2018 dan dicatat dan diagendakan oleh Camat Bekasi Utara Lakmanul Hakim, S.IP., M.SI., tanggal 07 November 2016;
Bahwa nama pihak-pihak serta luas dan batas tanah yang diterima sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garap tertanggal 11 September 2015 sebagai berikut:
1). Nama : Tista Widiarini Luas tanah ± 1.990 m2.
2). Nama: Sulastri Luas tanah ± 2.100 m2.
3). Nama: Rizal Hansen Luas tanah ± 2.100 m2.
4). Nama: Hernawati Luas tanah ± 2.100 m2.
5). Nama: Hj. Helvi Meirini Luas tanah ± 2.107 m2.
6). Nama: Dewi Pratiwi Luas tanah ± 2100 m2. 
7). Nama: H. Sukardi Luas tanah ± 2100 m2.

Bahwa para pemilik hak atas tanah garapan selain H. Sukardi telah memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menunjuk kuasa hukum mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bekasi;

Bahwa Penggugat telah menerima sebagian berkas untuk mengurus perpindahahan Hak Atas Tanah kepada penerima hak atas tanah garapan;

Bahwa pada saat Penggugat menerima hak atas tanah garapan, tanah tersebut dalam kondisi tidak ada bangunan yang berdiri diatasnya;

Bahwa selanjutnya diketahui Tergugat I telah membangun tembok yang mengelilingi tanah garapan tersebut tanpa sepengetahuan Penggugat;

Bahwa tembok yang dibangun mengelilingi tanah garapan tersebut membuat Penggugat kesulitan untuk menuju tanah garapan yang menjadi hak dari Penggugat;

Bahwa tembok yang mengelilingi tanah garapan tersebut, yang dibangun oleh Tergugat I tanpa sepengetahuan Penggugat haruslah dihancurkan;

Bahwa setelah Tergugat I membangun tembok tersebut, diketahui Tergugat II menguasai dan memberdayakan tanah garapan tersebut tanpa izin dari Penggugat;

Bahwa diketahui Tergugat II telah membangun bangunan diatas tanah garapan tersebut;

Bahwa Tergugat II berprilaku seakan-akan Tergugat II adalah pemilik hak atas tanah garapan tersebut yang pada faktanya Penggugat adalah pemilik hak atas tanah garapan tersebut;

Bahwa tanpa izin dari Penggugat, Tergugat II tidak berhak menguasai dan melakukan pemberdayaan tanah garapan tersebut;

Bahwa Tegugat II haruslah keluar dari tanah garapan tersebut karena tidak memiliki hak atas tanah garapan tersebut;

Bahwa pada tanggal 18 Januari 2018, Lurah Harapan Baru  mengeluarkan Surat Keterangan No: 474.4/30-KL_HB yang menerangkan bahwa tanah tersebut adalah milik Penggugat;

 Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang memasuki area tanah garapan tanpa izin dari Penggugat, sangatlah merugikan Penggugat;

Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat,  Penggugat mengalami kerugian secara meteril dan immateril.  Hal ini sesuai dengan pasal 1365 KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata);

Bahwa akibat hal tersebut Penggugat selaku Pemilik Hak Atas Tanah Garapan mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat;

Bahwa akibat hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat memohonkan amar putusan sebagai berikut :

Petitum

Mengabulkan Seluruh Gugatan Penggugat;

Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;

Menyatakan bahwa Tanah Garapan seluas kurang lebih 15.954 m2 M² yang terletak di Blok Jati Kampung penggilingan Baru RT 03/ RW 06 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi tersebut adalah milik Tista Widiarini (± 1.990 m2 ), Sulastri (± 2.100 m2), Rizal Hansen (± 2.100 m2), Hernawati
(± 2.100 m2), Hj. Helvi Meirini (± 2.107 m2),  Dewi Pratiwi (± 2100 m2) dan H. Sukardi (± 2100 m2).

Memerintahkan Tergugat I menghancurkan tembok yang mengelilingi tanah garapan yang terletak di Blok Jati Kampung penggilingan baru RT.03/RW.06,  Kel. Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi;

Memerintahkan Tergugat II untuk keluar dari tanah garapan yang terletak di Blok Jati Kampung penggilingan baru RT.03/RW.06,  Kel. Harapan Baru, Kec Bekasi Utara, Kota Bekasi;

Memerintahkah Para Tergugat menjalankan Hasil Putusan walaupun ada upaya-upaya hukum lainnya;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diputus seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

Demikian Hongkop Simanulang, S.H., M.H., Anggiat Anju Hutasoit, S.H., dan Raka Azhari, S.H., kuasa hukum Penggugat dalam siaran pers rilis tertulisnya, Kamis (20/7/2023). 
( Hisar )

Pemkab Bekasi Berharap Kawasan Ekonomi Khusus ; Pendidikan Yang Mampu Tingkatkan Sumber Daya Manusia Yang Unggul



Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan optimistis kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) Menjadi Pendidikan mampu dorong terbentuknya Sumber Daya Manusia unggul di Kabupaten Bekasi.

Kab.Bekasi Cikpus ||gardakeadilannews.com
Kabupaten Bekasi diusulkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Menjadi Pendidikan ke Dewan Ekonomi Nasional. Usulan tersebut dalam rangka peningkatan Kapasitas sumber daya manusia (SDM) unggulan dan berdaya saing di sektor pendidikan.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan jika KEK Pendidikan ini diharapkan membantu  perluasan tenaga kerja lokal yang dihasilkan dari proses pembangunan pendidikan unggulan yang  dibutuhkan Perusahaan Industri.

Mengingat Kabupaten Bekasi adalah satu daerah nilai pertumbuhan ekonomi terbesar di Indonesia, tugas saya sebagai pemimpin daerah ada tiga hal tugas yang harus dilaksanakan, diantara bisa mensejahterakan, menciptakan keadilan dan membuat perubahan dalam menata pemerintah daerah, ujarnya pada Senin (24/07/2023).
Dani menjelaskan, kunci kesejahteraan masyarakat adalah pertumbuhan ekonomi yang baik, yang bisa diciptakan dengan investasi. Agar terwujudnya investasi maka mutlak harus ada kepastian hukum, jaminan keamanan dan layanan infrastruktur yang optimal.
Selain itu, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dipengaruhi juga kualitas pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial lainya, sehingga masyarakat punya kemampuan dan daya saing.
Disisi lain, saya melihat industri yang di kabupaten Bekasi, bukan hanya sekedar tempat bekerja juga sekaligus bisa tempat belajar dan praktek langsung, karena kalau di sekolah sifatnya hanya teoritik,tuturnya.
Dani juga menilai dengan terwujudnya KEK Pendidikan di Kabupaten Bekasi dapat memberikan dampak yang cukup baik seperti hadirnya sekolah pendidikan yang berkualitas. Tentunya yang dapat mencetak lulusan SDM unggulan.
Juga siswanya bisa berpraktek langsung di kawasan industri dengan program pemagangan,tambahnya.
(Red,*)