Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Senin, 24 Juli 2023

Pemkab Bekasi Berharap Kawasan Ekonomi Khusus ; Pendidikan Yang Mampu Tingkatkan Sumber Daya Manusia Yang Unggul



Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan optimistis kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) Menjadi Pendidikan mampu dorong terbentuknya Sumber Daya Manusia unggul di Kabupaten Bekasi.

Kab.Bekasi Cikpus ||gardakeadilannews.com
Kabupaten Bekasi diusulkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Menjadi Pendidikan ke Dewan Ekonomi Nasional. Usulan tersebut dalam rangka peningkatan Kapasitas sumber daya manusia (SDM) unggulan dan berdaya saing di sektor pendidikan.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan jika KEK Pendidikan ini diharapkan membantu  perluasan tenaga kerja lokal yang dihasilkan dari proses pembangunan pendidikan unggulan yang  dibutuhkan Perusahaan Industri.

Mengingat Kabupaten Bekasi adalah satu daerah nilai pertumbuhan ekonomi terbesar di Indonesia, tugas saya sebagai pemimpin daerah ada tiga hal tugas yang harus dilaksanakan, diantara bisa mensejahterakan, menciptakan keadilan dan membuat perubahan dalam menata pemerintah daerah, ujarnya pada Senin (24/07/2023).
Dani menjelaskan, kunci kesejahteraan masyarakat adalah pertumbuhan ekonomi yang baik, yang bisa diciptakan dengan investasi. Agar terwujudnya investasi maka mutlak harus ada kepastian hukum, jaminan keamanan dan layanan infrastruktur yang optimal.
Selain itu, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dipengaruhi juga kualitas pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial lainya, sehingga masyarakat punya kemampuan dan daya saing.
Disisi lain, saya melihat industri yang di kabupaten Bekasi, bukan hanya sekedar tempat bekerja juga sekaligus bisa tempat belajar dan praktek langsung, karena kalau di sekolah sifatnya hanya teoritik,tuturnya.
Dani juga menilai dengan terwujudnya KEK Pendidikan di Kabupaten Bekasi dapat memberikan dampak yang cukup baik seperti hadirnya sekolah pendidikan yang berkualitas. Tentunya yang dapat mencetak lulusan SDM unggulan.
Juga siswanya bisa berpraktek langsung di kawasan industri dengan program pemagangan,tambahnya.
(Red,*)

RJN Bersama MASTER Kirim Karangan Bunga Ke KPK ; Diduga Kasus WC Sultan 98 M jalan Ditempat



Jakarta || gardakeadilannews.com
Sampai kapan kasus dugaan korupsi pengadaan 488 toilet sekolah senilai Rp. 98 miliar di Kabupaten Bekasi sampai saat ini belum juga diumumkan oleh KPK tentang siapa yang terlibat dan menjadi tersangka,Publik bertanya-tanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penanganan kasus korupsi pengadaan WC untuk sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi atau sering disebut korupsi WC Sultan masih terus berjalan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan penyelidik sebentar lagi hampir menuntaskan kerjanya dan saat ini menuju final, tapi KPK belum mau mengungkap siapa calon tersangka dalam kasus ini.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan mengapa proses penyelidikan di KPK berlangsung panjang dalam kasus tersebut.

Asep mengatakan penyelidik KPK memerlukan waktu untuk menilai potensi kerugian negara yang muncul dari pengadaan toilet tersebut.

"Toilet 488 itu kan tidak sedikit dan ini satu Bekasi ya. Kalau misalkan hitung satu hari dapat 5 aja bisa berapa gitu. Jadi kita waktunya ini agak panjang itu dalam rangka melakukan penilaian terhadap masing-masing objek itu," ujar Asep seperti dikutip dari YouTube Metro TV dalam transkripnya.

"Ada 488 WC seperti artinya apakah memang sudah bisa dimulai, misalkan pemanggilan pihak-pihak, minimal kalau dilidik si sudah," katanya.

"Kemudian ini juga kan sudah pada tahap kita mencoba koordinasi dengan auditor atau pihak yang mendukung untuk mencoba berapa sih atau apa yang kira-kira di apa namanya tidak sesuai," jelasnya.


Sebagai masyarakat Bekasi, Hisar Pardomuan yang juga Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya dalam pernyataan persnya mempertanyakan keseriusan KPK menangani kasus dugaan korupsi WC Sultan yang menelan anggaran Rp. 98 M di Kabupaten Bekasi.

"Bukankah KPK dalam menangani kasus WC Sultan Kabupaten Bekasi sudah berlangsung terlalu lama?," ujar Hisar.

"Kenapa dari tahun 2021 sampai 2023 KPK belum juga menuntaskan kasus dugaan korupsi ini?," herannya.

Oleh sebab karenanya, itulah alasan kami RJN Bekasi Raya bersama LSM Masyarakat Terpadu (Master) mengirimkan ucapan melalui karangan bunga kepada KPK," jelas Hisar.

Tujuannya, lanjut Hisar, KPK segera menuntaskan kasus toilet mewah ini agar masyarakat Bekasi mengetahui kepastian hasil penyelidikan KPK itu seperti apa.

"Masyarakat Kabupaten Bekasi jangan terus-menerus dibohongi apalagi dibodoh-bodohi. Ini dapat menimbulkan mosi tidak percaya pada KPK yang katanya lembaga independen, lembaga anti rasua. Maka buktikan hal tersebut," gusar Hisar.

"Diharapkan juga KPK tetap menjaga kredibilitas dan keprofesionalannya sebagai pemberantas korupsi," tegas Hisar.

Dikesempatan yang sama, dikatakan Arnol Ketua LSM Master bahwa pernyataan Asep Guntur itu tidak konsisten dan terkesan hanya menakut-nakuti para pihak karena sampai sekarang kabar kasus tersebut hilang begitu saja.

"Masyarakat sudah lama menunggu hasil penyelidikan kasus tersebut. Dan sebagai pejabat negara terlebih penegak hukum, seharusnya berhati-hati mengeluarkan statement," ujar Arnol.

"Karena setiap statement pejabat negara, terlebih penegak hukum, akan jadi pedoman masyarakat dan tentu saja akan ditunggu," jelasnya.

"Sama halnya dengan kasus pengadaan WC Sultan Kabupaten Bekasi ini, tentu masyarakat akan menunggu hasilnya dan beryakinan pasti ada tersangka mengingat pernyataan Asep Guntur Direktur Penindakan KPK itu sebelumnya," pungkasnya.
(Red,HmsRjn)

Minggu, 23 Juli 2023

Sikap Independensi PLT Wali Kota Bekasi Dalam Pemilihan KPAID Diragukan



Kota Bekasi || gardakeadilannews.com
 Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi masa bhakti 2023-2028 telah terbentuk melalui SK Walikota Bekasi Nomor: 463/Kep-137-DPPPA/III/2023 Tentang Penetapan Pengurus Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi.

Ketua Komisi pun sudah terpilih, dengan susunan struktural; Penasehat Moch. Sya'roni, Anggota Penasehat, Dr. Yoyo Hambali, Yeksa Sarkeh Chandra. Ketua Komisi, Rusham, SE, MM. Wakil Ketua Komisi, Novrian, S.Sos, M.Kom. Komisioner Bidan Pendidikan dan Sosialisasi, Aulia Januar Malik, SE, MM. Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza, dr. Hadyan Rahmat, MPH. Komisioner Bidang Advokasi, Trafficking dan Anak Berhadapan Dengan Hukum, Rezha Muhammad, SH. Komisioner Bidang Data dan Informasi, Firli Zikrillah, S.I.Kom. Komisioner Bidang Pengasuhan dan Alternatif Sosial dan Bencana, Novita Dian Iva Prestiana, S.Psi, M.Psi. Kesekretariatan, Eka Kurniasih, SE, Arif Wicaksono yang ditandatangani oleh Plt. Tri Adhianto Tjahyono.

Menyikapi hal tersebut, Nina Karenina Ketua Korpri PC PMII Kota Bekasi mengungkapkan bahwa salah seorang narasumber di lapangan mengatakan bahwa pada bulan Mei kemarin, ada temannya yang berkomunikasi dengan Plt Walikota, Tri Adhianto terkait pemilihan KPAID.

"Kala itu Plt Walikota Tri berkata masih dalam proses penyeleksian. Namun ternyata Surat Keputusan (SK) Kepengurusan itu sudah dia tandatangani di bulan Maret," ujar Nina.

"Ini artinya ada yang dia coba tutupi, artinya ketransparansian Plt Walikota Tri Adhianto dalam proses penyeleksian Struktural KPAID diragukan," ucapnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menurut Nina, adalah Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak. 

"Independensi kelembagaan atau struktural hanya dapat ditemukan di dalam konstitusi atau aturan perundang-undangan. Namun, andilnya kepentingan elit politik acapkali menodai ruh atau makna dari independen tersebut," katanya

"Selain itu, kami juga dapat informasi bahwa ada salah satu anggota KPAID juga ada yang merangkap di PDAM Tirta Patriot serta bagian dari Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) salah satu Partai Politik," ungkap Nina, Minggu (23/7/2023).

"Yeksa Sarkeh Chandra itu, selain di PDAM Tirta Patriot, dia juga bagian dari Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi dibawah kepemimpinan Ade Puspita Sari," beber Nina.

"Kita merasakan pertumbuhan kelembagaan KPAID Kota Bekasi belum sebanding dengan kompleksitas persoalan perlindungan anak," tambahnya.

Penyelenggaraan perlindungan anak, sambung Nina, seringkali ada kesenjangan baik dari sisi ideal dan faktual. Pengawasan, kolaborasi, sinergitas, serta dialog dalam menyelesaikan setiap kasus pemenuhan dan perlindungan anak agar langkah dapat terukur dari sisi tugas, minim terdengar.

"Apalagi nanti kita memasuki pesta demokrasi di tahun 2024. Pelibatan anak dalam kampanye Pemilu merupakan tindak pidana. Hal tersebut tertuang di UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Nah, sudah sejauh apa sepak terjang KPAID Kota Bekasi dalam menyambut Pemilu 2024?," tegas Nina. 

Sebagai Lembaga Independen, sebut Nina, seharusnya KPAID memiliki nilai transparans dan akuntabilitas, baik dalam kerja-kerja pengawasan dan  isu kemanusiaan yang berkaitan dengan kekerasan pada anak.

"Namun, sejak masa seleksi kepengurusan KPAID hingga hari ini, dilihat terkesan lamban. Baik dari masa seleksi hingga SK Struktural itu terbit. Belum lagi orang-orang yang berada di struktur tersebut, sudahkah memenuhi afirmasi 30% posisi perempuan dalam kepengurusan? Hal ini didorong dalam isi Perda yang mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Kota Bekasi yang belum lama ini disahkan," imbuh Nina seraya bertanya.

Sekedar untuk diketahui bahwa pembentukan KPAD atau Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah berlandaskan kepada (a). Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 135); (b). Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2014-2017 dan Pengangkatan Anggota KPAI Periode 2017-2022; (c).Peraturan KPAI Nomor 01 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPAI; (d). Keputusan KPAI Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Pedoman Pembentukan KPAD. 
( Red,HmsRjn)