Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Minggu, 21 Mei 2023

Ketum IWO Indonesia Sesalkan Sambutan Ketua Umum PWI : Jangan Remehkan Wartawan Yang Belum Ikut Uji Kompetensi


Sumber : Youtube PWI Karawang Siaran Langsung
Karawang || gardakeadilannews.com
Atal S Depari Ketua umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengaku takjub atas perayaan Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Jawa Barat yang diselenggarakan di Street Carnival Galuh Mas Karawang pada Sabtu (20/5/2023).
Dalam sambutannya juga di acara puncak HPN tingkat Jawa Barat di Hotel Mercure Galuh Mas Karawang Ketum PWI Atal S. Depari menyinggung jumlah media online dan wartawan di seluruh Indonesia.
“Total media online kurang lebih 47.000, jika rata-rata dalam 1 media ada 5 wartawannya maka akan ada ratusan ribu wartawan. Kalo sekarang ini ada Uji Kompetensi namun hanya ada kurang lebih 24.000 jadi sisanya itu belum ada kompetensi dan semua ini jalan, mereka mengaku adalah wartawan,”ungkapnya.

Atas pernyataan sambutan Ketua Umum PWI tersebut yang didengar langsung oleh Ketua Umum Ikatan Watawan Online Indonesia (IWOI) NR. Icang Rahardian, SH., sangat disesalkan. Karena diduga menyudutkan para wartawan yang tidak ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW), hal tersebutkan diungkapkan kepada awak media saat setelah acara HPN selesai
“Kami selaku Ketua Umum IWO Indonesia sangat menyesalkan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Umum PWI yang membeda-bedakan wartawan yang belum ikut UKW, siapapun mereka yang sudah tergabung dalam media dan diakui oleh pimred nya maka sudah jelas-jelas mereka seorang wartawan, terlepas ikut UKW atau tidak,”tegas Baba Icang sapaan akrabnya.

Sekjen DPP, Ketum IWOI dan Ketua DPD Karawang

“Wartawan tidak wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), hal tersebut guna menjawab kesalahpahaman tentang kedudukan UKW yang berkembang di kalangan wartawan dan di lingkungan lembaga pemerintahan baik di tingkat Kabupaten/Kota/ Provinsi yang menerbitkan peraturan bahwa lembaga pemerintahan hanya bisa menjalin kerja sama dengan wartawan yang sudah lulus UKW dan berasal dari media yang sudah tersertifikasi di Dewan Pers,”jelasnya.
Ditambahkan Icang,”Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers,” tegas Icang yang juga sebagai Pengacara Senior yang selalu membela para wartawan.
Icang juga menegaskan bahwa wartawan yang sudah lulus UKW pun tidak menjamin kualitas jurnalistik mereka lebih baik dari wartawan yang sama sekali belum ikut UKW.
“Instansi pemerintah harusnya jangan meremehkan, hanya menganggap media- media yang terverifikasi Dewan Pers dan wartawan yang sudah lulus UKW saja atau hanya organisasi wartawan tertentu saja yang bisa diakomodir dalam melakukan peliputan kegiatan pemerintahan termasuk dalam hal kerjasama publikasi iklan/ advertorial,”tegas Icang.
“Wartawan-wartawan yang belum mengikuti UKW juga tidak perlu terbebani bahkan minder alias kurang percaya diri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Justru mereka yang merasa sudah lulus UKW lah yang punya beban moral lebih banyak karena harus benar-benar menjadi garda terdepan dan tauladan dalam menunjukkan kualitas kejurnalistikannya, bukan malah petantang petenteng merasa ‘paling ngerti dan hebat’ lalu mengacuhkan yang belum ikut UKW,”pungkas Icang.
(Red,*)

Jumat, 19 Mei 2023

Buruknya pelayanan kesehatan RS Swasta Kepada Pasien RJN : Minta PemKab Evaluasi Ijin RS Swasta & Kinerja Pejabat DinKes



Kab Bekasi || gardakeadilannews.com
Terkadang kita dongkol dengan perlakuan pihak Rumah Sakit yang selalu mengedepankan materi ketimbang nyawa pasien.

Sepertinya memang perlu dievaluasi ijin RS swasta dan dibuat pakta integritas kepada pemilik/Direktur RS untuk mengedepankan nyawa pasien ketimbang materi.

Sebab perlu diketahui, bahwa saat pemilik RS dalam mengurus izinnya, disalah satu poinnya pasti bertujuan untuk sosial dan membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terkhususnya warga Kabupaten Bekasi dimana domisili RS itu berada.

Ditambah dengan kelakuan pejabat Dinkes Kabupaten Bekasi (Pak dr. Alam KadinKes dan Bu dr. Ocha Kabid Pelayanan Kesehatan) yang memblokir WA saya, yang mungkin tidak mau diganggu atau merasa terganggu dengan keluhan-keluhan warga yang saya sampaikan.

Demikian ungkap Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya tentang kekecewaannya terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi.

"Saya mendapat keluhan minta tolong untuk mencari solusinya dari keluarga pasien yang tidak ditangani di RS Kartika Husada Tambun saat mengalami pendarahan," ujar Hisar.

("Assalamualaikum , mohon maaf bang sy mau minta solusi."


"Ini sodara saya pendarahan hebat, karena urgent dibawa ke RS Kartika Husada Tambun."

"Pihak RS menanyakan soal administrasi mau pakai umum atau BPJS."

"Pasien punya BPJS kelas 2 yang belum dibayarkan selama kurang lebih 4 tahun sampai saat ini."

"Pasien belum ditangani karena untuk pembayaran secara umum kami tidak mampu."

"Mohon untuk minta solusinya, terima kasih bang sebelum nya .."

"Maaf bang saya tarik karena ga dipegang atau gak ditangani dari jam 5 an sore smpe hr ini..")

"Itulah keluhan yang saya terima dari keluarga pasien," terang Hisar.

"Bagaimana kalau tadi pasien sampai kehilangan nyawa karena kehabisan darah dikarenakan tidak adanya respon/tindakan dari RS Kartika Husada Tambun dalam memberikan pertolongan medis..?" gusar Hisar.


Dikesempatan lain, melalui Pak Ece Kasie Kasie Bidang Pelayanan Masyakarat Dinkes Kabupaten Bekasi pun memberi tanggapannya terkait permasalahan tersebut.

"Kalo nunggak bisa ajukan dulu jaminan Jamkesda, nanti bisa diintegrasikan ke PBI APBD," jelasnya.

"Sebenarnya pihak RS sudah dikasih tau kalo ada kasus seperti ini..pada rapat kemarin," tuturnya.

Namun akhirnya, lanjut Hisar, berkat bantuan dari H. Tata Ketua Komisi IV dan Nyumarno anggota DPRD Kabupaten Bekasi, pasien saat ini sudah mendapatkan pertolongan medis dan dirawat di RSUD Cibitung Bekasi.

"Dan berkat beliau pula BPJS pasien sekarang sudah kembali aktif," pungkas Hisar. ( Red/RJN )

Rabu, 17 Mei 2023

Diduga tidak memiliki IMB penambahan, Koar minta PT. BMC ditutup.



Bekasi || gardakeadilannews.com

Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi kembali melakukan aksi meminta PT. Braja Mukti Cakra ditutup, karena diduga melakukan perbuatan maladministrasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rabu (17/5/2023).

PT Braja Mukti Cakra yang sebelumnya disidak oleh Pemerintah kota Bekasi pada Senin 15 Mei 2023, terkait pemeriksaan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dilaporkan Koar ke kejaksaan negeri Kota Bekasi.

Ketua Koar Bekasi, Jangkis mengatakan. Aksi yang kami lakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari aksi yang sebelumnya dilakukan tertanggal 5 April 2023, 

Sebelumnya, kami sudah melakukan aksi di PT. BMC mempertanyakan terkait IMB yang dimiliki PT BMC karena diduga belum selesai atau sedang dalam tahap proses tetapi sudah berani melakukan kegiatan operasional.
Dan saat ditemui oleh pimpinan PT. BMC, pihak mereka mengatakan bahwa IMB nya sudah ada dan kami selalu rutin membayarkan pajaknya.

Namun saat kami crosscheck, pada tanggal 11 April 2023 ke Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Kepala DPMPTSP Kota Bekasi mengatakan, bahwa tidak ada pengajuan dari PT. BMC, dan kami tidak pernah mengeluarkan ijinnya dari Tahun 2022-2023. Hal itu juga disampaikan pihak DPMPTSP ke kami secara surat resmi. Ucap jangkis 

Dari hal tersebut, jangkis mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa terhadap sikap pimpinan PT. BMC.

"IMB merupakan syarat utama kepada setiap orang yang mau mendirikan bangunan, khususnya bagi perusahaan besar seperti BMC. Karena disitu ada kewajiban untuk membayarkan pajak/Retribusi untuk dibayarkan ke pemerintah, sesuai dengan Peraturan Daerah kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang penyelenggaraan dan Retribusi Izin mendirikan Bangunan"

Padahal jelas yang kami pertanyakan sejak awal adalah IMB yang terbaru milik PT. BMC, sebab yang namanya bangunan itu harus sesuai dengan surat IMB nya.
Tetapi kenapa pas kami pertanyakan diawal, pihak PT tidak terbuka dalam menjawab pertanyaan kami. Malah seolah-olah ada yang ditutupi, pas disidak oleh pemerintah baru mengakui kalau IMB terbaru/penambahannya belum selesai. Ujar jangkis dengan geram


Jangkis saat diwawancara juga menambahkan, bahwa tadi kami sudah melaporkan hal ini ke kejaksaan negeri Kota Bekasi. Dan diterima oleh kasintel kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Jangkis juga berharap pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Plt. Walikota dan Komisi II DPRD, turut ambil andil dalam menyikapi permasalahan-permasalahan seperti ini.
Agar kedepannya tidak ada lagi perusahaan yang main-main dengan perizinan. Investasi boleh tapi aturan yang berlaku harus tetap ditaati. Tutup jangkis.
(Red,rjn)