Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Selasa, 04 April 2023

Dugaan Transaksi Haram Pejabat Disdukcapil, Gratifikasi Kasubag Keuangan dan Pengusaha.




Kota Bekasi - gardakeadilannews.com
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi terima Uang dari seorang pengusaha yang berinisial RS, dari tahun 2021 telah memberikan kepada NHA seorang Kasubag Keuangan untuk kepentingan pekerjaan dimana RS memberikan gratifikasi kepada oknum disducapil tersebut, Senin 3/4/2023.

"Saya menduga ada transfer sejumlah uang dari tahun 2021 dan pada tanggal 22 Agustus 2022 mentransfer 15.000.000 kepada no. rekening NHA, berupa bentuk dugaan gratifikasi di dinas itu, anggaran yang cukup besar membuat bahwa Disdukcapil tidak lepas dari tindakan gratifikasi," kata Izhar Ketua LSM Baladaya.

Izhar juga mengatakan bahwa Dugaan Gratifikasi yang dilakukan via transfer berjumlah Rp75.000.000, diserahkan kepada Kasubag Keuangan dengan bentuk transaksi elektronik.

"Ada transaksi via elektronik yang diberikan kepada orang dinas, berupa dugaan mendapatkan pekerjaan, ini bentuk dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kasubag Keuangan dan pengusaha, dan harus diungkapkan oleh APH, saya sudah mengumpulkan bukti - bukti dan akan melaporkan ke Polda Metro Jaya bentuk tindakan gratifikasi," ujar Izhar.

Uang yang diberikan berupa titipan pekerjaan kepada Disdukcapil dimana terdapat Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini jelas bentuk gratifikasi oleh pejabat Kasubag Keuangan dan Kepala Dinas Dukcapil dimana dijanjikan pekerjaan oleh pejabat serta ada transaksi gelap maka kami meminta PPATK untuk memeriksa semua pejabat Disdukcapil, karena diduga ada rekening gendut para pejabat disana," tutup Izhar.

Terpisah, saat di konfirmasi Media yang tergabung pada Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya terkait kebenar Informasi dugaan gratifikasi tersebut via WA Taufik selaku Kepala Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kota Bekasi menjawab, " Itu sedang di klarifikasi informasi nya oleh Sekdis, karena waktunya sudah 2 tahun, Harus dikonfirmasi supaya tidak salah informasi " jawab nya.
( Red */ RJN )

Balita Usia 0-59 Bulan di Kabupaten Bekasi Wajib Diimunisasi Polio hingga Akhir Mei 2023


Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat menghadiri acara Sub Pekan Imunisasi Nasional (Sub PIN) di halaman Kantor Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara. 

Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Menyusul ditemukannya satu kasus polio di Kabupaten Purwakarta, ditetapkan kondisi darurat penanggulangan polio di Jawa Barat serta mewajibkan bayi di bawah lima tahun (balita) diimunisasi polio.
Pemkab Bekasi sendiri mengadakan imunisasi polio serentak dalam kegiatan Sub Pekan Imunisasi Nasional (Sub PIN) yang mulai dilaksanakan pada Senin (3/4/2023) ini.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menuturkan pihaknya menargetkan sebanyak 372.766 balita di wilayahnya menerima imunisasi polio.
"Virus polio ini penyebarannya sangat cepat sehingga perlu penanganan segera. Bahkan seluruh pemerintah kota/kabupaten se-Jawa Barat diinstruksikan untuk secepatnya mengadakan Pencanangan Sub PIN polio secara serentak," kata Dani Ramdan di lokasi. 

Dia menuturkan, semua anak usia dari 0 - 59 bulan (Balita) wajib mendapatkan imunisasi polio dua tetes dalam waktu satu minggu ini, serta untuk satu minggu penyisirannya. 
Imunisasi polio di Kabupaten Bekasi, lanjut Dani, tidak hanya menjadi tugas Dinas Kesehatan, tapi dibantu oleh Dinas Pendidikan, Kader PKK, Kader Posyandu serta elemen masyarakat, untuk saling bahu-membahu dan menyukseskan pencanangan imunisasi polio. 

"Oleh karena itu kita menargetkan untuk imunisasi polio ini, kalau bisa sampai memenuhi target 95 persen, agar semua balita kita sehat dan tidak terkena virus polio," terangnya. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dr. Alamsyah mengatakan, imunisasi polio sangat penting untuk balita karena penyakit ini penularannya sangat cepat dan dapat mengakibatkan kelumpuhan pada anak. 
"Jadi kegiatan imunisasi polio ini sangat penting untuk melindungi anak kita dari penyakit polio, karena penyebarannya sangat cepat dan bisa menular melalui makanan, minuman dan seterusnya," katanya. 
Alamsyah mengatakan, pihaknya sudah melakukan persiapan, baik logistik maupun Pos PIN yang tersebar di seluruh Puskesmas, 2.883 Posyandu dan Kantor Desa. 

"Untuk petugas kita siapkan tenaga kesehatan, kader Posyandu, kader PKK, dibantu dengan klinik swasta dan rumah sakit," ujarnya. 
Selain itu, Dinas Kesehatan juga berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam mendukung pelaksanaan imunisasi polio di Kabupaten Bekasi. 
"Di samping imunisasi, masyarakat juga dapat melakukan pencegahan dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Virus polio ini bisa menyebar melalui makanan dan minuman, sehingga PHBS-nya bisa cuci tangan pakai sabun," terangnya.

Setiap anak digratiskan menerima imunisasi polio. Ada pun jadwalnya, Sub PIN Polio Putaran 1 akan digelar 3-15 April 2023. Sedangkan Sub PIN Polio Putaran 2 akan digelar 15-27 Mei 2023.
(Tangi.s)

Samsat Kabupaten Bekasi Percepat Pelayanan Sistem Administrasi


Kab.Bekasi-Gardakeadilannews.com
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (disingkat Samsat), atau dalam Bahasa Inggris One Roof System, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. 

Humas Samsat Kabupaten Bekasi, Viktor Silaban mengatakan, kepada seluruh masyarakat silahkan datang untuk mengurus pembayaran pajak dan hal ain yang berhubungan dengan Samsat.
Ia mengatakan, samsat dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor dilaksanakan dengan baik.

Kanit-Samsat Kabupaten Bekasi, AKP Subur Irianta. SH mengharapkan seluruh masyarakat ramah agar baik disambut petugas.


Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan "Kantor Bersama Samsat".


Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Lokasi Kantor Bersama Samsat umumnya berada di lingkungan Kantor Polri setempat, atau di lingkungan Satlantas/Ditlantas Polda setempat.
Samsat ada di masing-masing provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten/kota.
(Tomson)