Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Selasa, 04 April 2023

Balita Usia 0-59 Bulan di Kabupaten Bekasi Wajib Diimunisasi Polio hingga Akhir Mei 2023


Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat menghadiri acara Sub Pekan Imunisasi Nasional (Sub PIN) di halaman Kantor Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara. 

Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Menyusul ditemukannya satu kasus polio di Kabupaten Purwakarta, ditetapkan kondisi darurat penanggulangan polio di Jawa Barat serta mewajibkan bayi di bawah lima tahun (balita) diimunisasi polio.
Pemkab Bekasi sendiri mengadakan imunisasi polio serentak dalam kegiatan Sub Pekan Imunisasi Nasional (Sub PIN) yang mulai dilaksanakan pada Senin (3/4/2023) ini.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menuturkan pihaknya menargetkan sebanyak 372.766 balita di wilayahnya menerima imunisasi polio.
"Virus polio ini penyebarannya sangat cepat sehingga perlu penanganan segera. Bahkan seluruh pemerintah kota/kabupaten se-Jawa Barat diinstruksikan untuk secepatnya mengadakan Pencanangan Sub PIN polio secara serentak," kata Dani Ramdan di lokasi. 

Dia menuturkan, semua anak usia dari 0 - 59 bulan (Balita) wajib mendapatkan imunisasi polio dua tetes dalam waktu satu minggu ini, serta untuk satu minggu penyisirannya. 
Imunisasi polio di Kabupaten Bekasi, lanjut Dani, tidak hanya menjadi tugas Dinas Kesehatan, tapi dibantu oleh Dinas Pendidikan, Kader PKK, Kader Posyandu serta elemen masyarakat, untuk saling bahu-membahu dan menyukseskan pencanangan imunisasi polio. 

"Oleh karena itu kita menargetkan untuk imunisasi polio ini, kalau bisa sampai memenuhi target 95 persen, agar semua balita kita sehat dan tidak terkena virus polio," terangnya. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dr. Alamsyah mengatakan, imunisasi polio sangat penting untuk balita karena penyakit ini penularannya sangat cepat dan dapat mengakibatkan kelumpuhan pada anak. 
"Jadi kegiatan imunisasi polio ini sangat penting untuk melindungi anak kita dari penyakit polio, karena penyebarannya sangat cepat dan bisa menular melalui makanan, minuman dan seterusnya," katanya. 
Alamsyah mengatakan, pihaknya sudah melakukan persiapan, baik logistik maupun Pos PIN yang tersebar di seluruh Puskesmas, 2.883 Posyandu dan Kantor Desa. 

"Untuk petugas kita siapkan tenaga kesehatan, kader Posyandu, kader PKK, dibantu dengan klinik swasta dan rumah sakit," ujarnya. 
Selain itu, Dinas Kesehatan juga berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam mendukung pelaksanaan imunisasi polio di Kabupaten Bekasi. 
"Di samping imunisasi, masyarakat juga dapat melakukan pencegahan dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Virus polio ini bisa menyebar melalui makanan dan minuman, sehingga PHBS-nya bisa cuci tangan pakai sabun," terangnya.

Setiap anak digratiskan menerima imunisasi polio. Ada pun jadwalnya, Sub PIN Polio Putaran 1 akan digelar 3-15 April 2023. Sedangkan Sub PIN Polio Putaran 2 akan digelar 15-27 Mei 2023.
(Tangi.s)

Samsat Kabupaten Bekasi Percepat Pelayanan Sistem Administrasi


Kab.Bekasi-Gardakeadilannews.com
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (disingkat Samsat), atau dalam Bahasa Inggris One Roof System, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. 

Humas Samsat Kabupaten Bekasi, Viktor Silaban mengatakan, kepada seluruh masyarakat silahkan datang untuk mengurus pembayaran pajak dan hal ain yang berhubungan dengan Samsat.
Ia mengatakan, samsat dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor dilaksanakan dengan baik.

Kanit-Samsat Kabupaten Bekasi, AKP Subur Irianta. SH mengharapkan seluruh masyarakat ramah agar baik disambut petugas.


Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan "Kantor Bersama Samsat".


Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Lokasi Kantor Bersama Samsat umumnya berada di lingkungan Kantor Polri setempat, atau di lingkungan Satlantas/Ditlantas Polda setempat.
Samsat ada di masing-masing provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten/kota.
(Tomson)

Eks Kepsek SMKN Ende Korupsi Rp 1,7 Miliar, Duit Buat Judi.


Senin, 03 Apr 2023 20:35 WIB
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance memperlihatkan dua tersangka tindak pidana korupsi. 
(Foto Istimewa)

Ende NTT-gardakeadilannews.com
Penyidik Satreskrim Polres Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah merampungkan penyidikan dua tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Komite SMKN 1 Ende yang merugikan keuangan negara Rp 1.726.681.118 atau Rp 1,7 miliar lebih. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala SMKN I Ende Hermin Gildus Rangga alias Gildus dan mantan Ketua Komite SMKN I Ende Wenseslaus Derta alias Wens.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan Gildus dan Wens diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan Komite SMKN Ende Tahun Ajaran 2019/2020, Tahun Ajaran 2020/2021, dan Tahun Ajaran 2021/2022 sampai dengan Desember 2021.

"Saat ini kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," kata Yance, Senin (3/4/2023).
Yance mengatakan, Gildus dan Wens menggunakan uang Komite Sekolah untuk kepentingan pribadi. Gildus menggunakan uang yang diselewengkannya untuk bersenang-senang di tempat hiburan dan bermain judi.

"Penggunaan keuangan untuk kepentingan pribadi tersangka HGR (Gildus) untuk bersenang senang ke tempat hiburan/karaoke dan main judi kartu," ungkap Yance.

Sebagian uang haram itu diberikan Gildus kepada istri dan anak-anaknya. "Sebagian berupa pembelian tiket pesawat untuk tersangka HGR, istri dan anak-anaknya, yang diakui sebesar Rp 403.500.000," jelas Yance.

Adapun Wens menggunakan uang Komite itu uang muka DP (down payment) pembelian sebidang tanah di Jalan Marilonga, Keluraha Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende sebesar Rp50 Juta. Penggunaan yang lainnya untuk pembayaran guru dan PNS SMKN 1 Ende sebesar Rp 196 juta.

Yance mengatakan penyidik telah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox nomor polisi EB 4678 AK. Motor tersebut dibeli Gildus seharga Rp 26,5 juta. Barang bukti lain yang diamankan dari Gildus adalah satu buah cincin 13 gram 21 karat seharga Rp 4 juta pada Kantor Pegadaian Unit Paupire.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Wens adalah satu unit laptop, uang tunai Rp 272.550.000, dan dokumen berupa bukti nota belanja dan kuitansi.

Yance membeberkan modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gildus dan Wens. Gildus, kata Yance, mengangkat pengurus Komite SMKN 1 Ende tanpa melalui mekanisme, salah satunya mengangkat tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah itu (Wens) menjadi Bendahara Komite.

Berikutnya penggunaan atau pengelolaan keuangan Komite Sekolah tidak melibatkan dan tidak mendapat persetujuan Ketua Komite dan Sekretaris Komite, dan penggunaan keuangan Komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan seperti ke tempat hiburan atau karaoke dan main judi kartu.

Adapun Wens, jelas Yance, menjabat sebagai Bendahara Komite tidak sesuai ketentuan, tidak transparan dalam pengelolaan keuangan komite, tidak membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan maupun penggunaan keuangan komite, serta dan penggunaan keuangan komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan.

Gildus dan Wens disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 12 huruf e Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Red,*)





Sumber ,Detik Bali.