Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Selasa, 04 April 2023

Eks Kepsek SMKN Ende Korupsi Rp 1,7 Miliar, Duit Buat Judi.


Senin, 03 Apr 2023 20:35 WIB
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance memperlihatkan dua tersangka tindak pidana korupsi. 
(Foto Istimewa)

Ende NTT-gardakeadilannews.com
Penyidik Satreskrim Polres Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah merampungkan penyidikan dua tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Komite SMKN 1 Ende yang merugikan keuangan negara Rp 1.726.681.118 atau Rp 1,7 miliar lebih. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala SMKN I Ende Hermin Gildus Rangga alias Gildus dan mantan Ketua Komite SMKN I Ende Wenseslaus Derta alias Wens.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan Gildus dan Wens diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan Komite SMKN Ende Tahun Ajaran 2019/2020, Tahun Ajaran 2020/2021, dan Tahun Ajaran 2021/2022 sampai dengan Desember 2021.

"Saat ini kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," kata Yance, Senin (3/4/2023).
Yance mengatakan, Gildus dan Wens menggunakan uang Komite Sekolah untuk kepentingan pribadi. Gildus menggunakan uang yang diselewengkannya untuk bersenang-senang di tempat hiburan dan bermain judi.

"Penggunaan keuangan untuk kepentingan pribadi tersangka HGR (Gildus) untuk bersenang senang ke tempat hiburan/karaoke dan main judi kartu," ungkap Yance.

Sebagian uang haram itu diberikan Gildus kepada istri dan anak-anaknya. "Sebagian berupa pembelian tiket pesawat untuk tersangka HGR, istri dan anak-anaknya, yang diakui sebesar Rp 403.500.000," jelas Yance.

Adapun Wens menggunakan uang Komite itu uang muka DP (down payment) pembelian sebidang tanah di Jalan Marilonga, Keluraha Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende sebesar Rp50 Juta. Penggunaan yang lainnya untuk pembayaran guru dan PNS SMKN 1 Ende sebesar Rp 196 juta.

Yance mengatakan penyidik telah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox nomor polisi EB 4678 AK. Motor tersebut dibeli Gildus seharga Rp 26,5 juta. Barang bukti lain yang diamankan dari Gildus adalah satu buah cincin 13 gram 21 karat seharga Rp 4 juta pada Kantor Pegadaian Unit Paupire.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Wens adalah satu unit laptop, uang tunai Rp 272.550.000, dan dokumen berupa bukti nota belanja dan kuitansi.

Yance membeberkan modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gildus dan Wens. Gildus, kata Yance, mengangkat pengurus Komite SMKN 1 Ende tanpa melalui mekanisme, salah satunya mengangkat tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah itu (Wens) menjadi Bendahara Komite.

Berikutnya penggunaan atau pengelolaan keuangan Komite Sekolah tidak melibatkan dan tidak mendapat persetujuan Ketua Komite dan Sekretaris Komite, dan penggunaan keuangan Komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan seperti ke tempat hiburan atau karaoke dan main judi kartu.

Adapun Wens, jelas Yance, menjabat sebagai Bendahara Komite tidak sesuai ketentuan, tidak transparan dalam pengelolaan keuangan komite, tidak membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan maupun penggunaan keuangan komite, serta dan penggunaan keuangan komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan.

Gildus dan Wens disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 12 huruf e Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Red,*)





Sumber ,Detik Bali.

Jumat, 31 Maret 2023

Pj Bupati Dani Ramdan melantik 179 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Bekasi.




Aula KH Noer Alie, Kantor Pemkab Bekasi pada Jum'at, (31/03).

Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Bertempat di aula KH Noer Alie, Kantor Pemkab Bekasi pada Jum'at, (31/03).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor Kp.03.03/Kep.557-BKPSDM/2023 dan Nomor Kp.03.03/Kep.558-BKPSDM/2023 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dengan mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 800.1.3.3-1839 Dukcapil Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pengawas Selaku Subbagian Umum Dan Kepegawaian Disdukcapil Kabupaten Bekasi.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, dengan dilantiknya para pejabat ini (Eselon III dan IV) mampu menjawab saran dan masukan tentang kekosongan jabatan, sekaligus mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.


"Pertama tentu cukup bersyukur ya, walaupun dengan perjalanan yang panjang pada akhirnya semua jabatan yang kosong sampai ke Eselon IV sekarang sudah bisa diisi, termasuk kekosongan akibat dari pengisian jabatan Eselon II kemarin, tentunya ini mesin sudah lengkap, kabinet sudah lengkap, semoga bisa lebih cepat lagi," ujarnya setelah melakukan pelantikan
Dalam mengangkat para pejabat, Dani menjelaskan, penilaian dilakukan berdasarkan laporan evaluasi Tim Penilai Kinerja.

"Di samping kita juga ada assesment kan waktu di zaman saya Pj pertama ada assesment kemudian di pak Haji Marzuki ada dan itu masih berlaku dua tahun, itu masih bisa digunakan," katanya.

Dia juga mengatakan, mulai tahun 2023, Pemkab Bekasi sudah menjalankan Indeks Kinerja Individu (IKI) yang dikaitkan dengan tunjangan kinerja agar para pejabat memiliki kinerja yang jelas terukur.

"Jadi mungkin sejak April nanti kita akan kaitkan TPP dengan IKI, sehingga apa yang harus dicapai oleh setiap pejabat? Ya tinggal baca IKI-nya, itu adalah sasaran kinerja perorangan yang harus dicapai," tuturnya.

              Ket.Foto,tangkapan layar-pdf

Dani menargetkan kedepannya Pemkab Bekasi akan memperlakukan Merit Sistem agar sasaran kinerja lebih jelas dengan melihat track record (rekam jejak) dan prestasi yang sudah dicapai.

"Kalau nanti Merit Sistem itu Track Record-nya harus lebih lengkap, misalnya prestasi apa yang pernah dia raih itu harus tercatat, termasuk hukuman disiplin, teguran dan sebagainya harusnya sudah tercatat dalam satu database," jelasnya.
(Red,*)

Plt. Wali Kota Bekasi Berikan Pengarahan Kepada ASN Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP)



Bekasi-gardakeadilannews.com
Bertempat di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Cipageran, Kota Cimahi, Plt. Wali Kota Bekasi berikan pengarahan kepada 46 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi yang sedang menjalani Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I dan II, Jum'at (31/03).

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi,  Nadih Arifin, Kabid Diklat Yanti, Dan 46 Aparatur Sipil Negara.PKP berkenaan dengan Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk mengembangkan serta meningkatkan skill atau kemampuan para peserta dalam rangka memenuhi Kompetensi kepemimpinan melayani, yaitu Kompetensi Menejerial peserta untuk menjamin terlaksananya akuntabilitas Jabatan Pengawas guna mengendalikan kegiatan pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pejabat Pelaksana.

Guna mencapai kompetensi tersebut, PKP dilaksnakan melalui 4 (empat) agenda pembelajaran, yang meliputi:1. Agenda kepemimpinan Pancasila dan bela negara;2. Agenda kepemimpinan pelayanan;3. Agenda pengendalian pekerjaan; dan4. Agenda aktualisasi kepemimpinan.Dalam pengarahannya, Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan pesan membangun dan setelah pelatihan diharapkan para peserta dapat menunjukkan performa lebih baik lagi. "ASN adalah pelayan masyarakat yang harus professional dan berintegritas tinggi dalam bekerja. 

Melalui PKP yang sedang dijalani sekarang ini agar ketika kembali ke instansi masing-masing terapkan segala ilmu yang telah didapatkan dan dipraktikan. 

Laksanakan tugas dan tanggung jawab secara benar demi mencapai sasaran pelayanan yang prima terhadap masyarakat, dan harus mampu untuk mengatur, mengkoordinasi, dan menggerakkan sistim kerja yang kredibel untuk kemajuan Kota Bekasi," ujar Tri saat pengarahan.

Terakhir, Tri Adhianto pun juga mengingatkan kepada peserta untuk jaga kesehatan dan tetap semangat menjalani pelatihan walaupun sedang menjalani ibadah puasa. "Jangan jadikan puasa sebagai penghalang untuk tidak semangat dan lemas saat menjalani pelatihan. 

Jadikan hal tersebut sebagai motivasi raih pahala lebih banyak di bulan Ramadhan karena menjalani pelatihan adalah salah satu syarat sebagai ASN. 

Serta jangan lupa untuk tetap jaga kesehatan," pungkasnya.
Tentunya Tri Adhianto berharap atas pembekalan kepemimpinan yang diberikan kepada Aparatur dapat meningkatkan kompetensi ASN, yang berimplikasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(Red,*)