Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Minggu, 19 Februari 2023

Perpres Media Berkelanjutan: Dewan Pers Resmi Serahkan Draf ke Kemenkominfo SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up



Jakarta-gardakeadilannews.com 
Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2).

Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023 sempat ricuh.

Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementarian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan Konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital/media berkelanjutan.

Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draft Rancangan Perpres tersebut.

Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers.

SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.

Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.

Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.

Keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu malam (18/2/23), Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengtakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.

Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.

Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.

Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.


Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.

Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.

Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.

Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.

Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”.

Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus.
(Red,*)

Polres Metro Bekasi Bersama Dandim 0509 Dengan Satpol PP Menggelar Apel Operasi Kejahatan Jalan (OKJ) di Tambun Selatan




Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas diwilayah hukum Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi kembali menggelar Apel Operasi Kejahatan Jalan (OKJ), bertempat di Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Sabtu malam (18/02/23).

Dalam Apel tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi beserta jajaran PJU, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, serta Camat Tambun Selatan dan Kepala Desa Tridaya Sakti beserta jajaran.

Pada sambutan Apel Kapolres Metro Bekasi Kombes pol Twedi Aditya Bennyahdi memberikan arahan – arahan dalam pelaksanaan Operasi OKJ.

“Terima kasih untuk seluruh yang hadir pada apel untuk menangani gangguan kamtibmas di Tambun Selatan ini,” kata Kapolres.

Apel ini untuk menghindari gangguan kamtibmas yang berasal dari Tawuran, Curat, Curas yang sedang kita terus kejar untuk memberikan rasa nyaman terhadap masyarakat.

Nanti kepada yang sudah ditunjuk sebagai petugas gabungan untuk segera mengontrol titik rawan yang kerap terjadi gangguan kamtibmas.

“Tidak menutup kemungkinan jalan di depan kita ini menjadi salah satu jalur yang dijadikan lewatnya para pelaku gangguan kamtibmas, pada pelaksanaan nanti wajib kita periksa dan jangan lupa jaga keamanan diri pada saat melakukan pemeriksaan dengan tidak sendirian,” tandasnya.

Mari laksanakan pemeriksaan dengan humanis karena kita tidak tahu sikis orang atau masyarakat yang kita akan periksa dan lakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP.
(Red,*)

Sabtu, 18 Februari 2023

Oknum Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Bekasi, Terlapor dan Sulit Ditemui Awak Media



Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMK N 4 kota Bekasi yang diduga arogan, Dengan menampar salah satu siswinya Meylani Putri (MP) berbuntut panjang, Kepsek tersebut dilaporkan pihak keluarga , Karena pihak keluarga tidak terima dengan perlakuan oknum Kepsek tersebut, Sejak peristiwa itu terjadi ,MP jadi sering banyak diam dan sering menangis terlebih jika ditanya kronologisnya.

Pelaporan terhadap oknum Kepsek Lia Yuni Amalia (LYA), Di layangkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya ke Mapolrestro Kota Bekasi, Dengan Pengaduan tertera STPL Nomor : LP/ B / 375/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ. Senin, 6 Februari 2023.

Ketika tim awak media menghubungi (LYA) via WhatsAppnya, Bagaimana kronologis mengenai kejadian penamparan, Kepsek tersebut tidak membalas, Di datangi ke sekolahpun enggan menemui dengan berbagai macam alasan yang diantaranya harus buat janji terlebih dahulu (Jawab security sekolah), dan disuruh menunggu diluar gerbang sekolah ,Setelah menunggu 1,5 jam tim awak media kecewa harus pulang dengan informasi kosong karena tidak ditemui LYA, padahal yang bersangkutan ada di sekolah. Kamis, 16 Februari 2023.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) III, Asep Sudarsono kepada Tim awak media mengatakan dan bercerita. Bahwa ketika dirinya dulu sekolah SMA, SD, SMP mengenai hal pemukulan sudah biasa dan sekolah juga punya aturan jika barang siapa yang melanggar akan di kenakan sanksi bagi yang melanggar.

"Sekolah punya aturan jadi yang melanggar aturan ada sangsi, Sangsi itu juga bertahap ada teguran, lisan ada tertulis. Guru juga manusia, Artinya ada hal - hal yang dulu saya ketika SMA, SMP, SD, Itu hal yang biasa, Di pukul oleh Guru hal yang biasa," Tuturnya.

Masih lanjut asep ,Saat awak media mempertanyakan Tentang sanksi apa yang akan ditegakkan untuk oknum kepala sekolah SMK N 4 Kota Bekasi yang Tempramental ,Asep Sudarsono Mengatakan:
"Akan Kami tindak Tegas sesuai Aturan Dinas Pendidikan" tegasnya.


Meylani, Siswi korban kekerasan terhadap anak saat dikonfirmasi langsung di rumahnya mengenai kronologis penamparan terhadap dirinya hanya diam dan menangis seraya mengatakan dengan singkat.

"Pokoknya aku ga mau sekolah disitu lagi, Aku pengen pindah sekolah." Ucapnya (Tim)