Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 09 Februari 2023

Kejaksaan Agung Panggil Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny Plate Terkait Kasus Dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G




Jakarta-Gardakeadilannews.com
Kejaksaan Agung memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. Johnny bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI di kementeriannya alias Kasus Korupsi BTS Kominfo.
Presiden Joko Widodo menanggapi singkat,
"Ya kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu saja," kata Jokowi usai menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 9 Februari 2023.

Di sisi lain, Johnny Plate ikut hadir di acara ini bersama Jokowi. Saat Jokowi berpidato, Johnny tampak duduk di samping Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung diketahui telah memanggil Johnny. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan terhadap Johnny dilakukan pada Kamis ini, 9 Februari 2023, dan tak bisa diwakilkan kuasa hukum.

"Yang diperiksa yang bersangkutan, jadi tidak bisa diwakilkan," ujar Ketut, 8/2/23.

Dalam perkembangan terakhir Johnny tak memenuhi panggilan pemeriksaan itu. Di saat yang bersamaan di hari ini, Johnny ikut mendampingi Jokowi hadir dalam peringatan Hari Pers Nasional 2023.

Pemanggilan ini merupakan buntut penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G paket 1-5 tahun anggaran 2020-2022.

Pembangunan BTS digarap oleh 3 konsorsium yaitu konsorsium Fiberhome, Telkom Infra dan Multi Trans Data; konsorsium Aplikanusa Lintasarta, Huawei dan Surya Energi Indotama; serta Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE. Pengerjaan proyek ini ditargetkan rampung pada akhir 2021, namun ternyata malah molor. Kejaksaan Agung mengendus adanya praktik rasuah sebagai penyebab molornya target tersebut.
Proyek tersebut dilaksanakan Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang berada di bawah Kominfo. Proyek ini mencakup rencana pembangunan 9.000 tower BTS di sekitar 7.900 desa dan kelurahan dengan kategori 3T. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 11 triliun.
(Tomson)

KETUA KELOMPOK TANI GARDA KENCANA AKAN SURATI BPD DESA KARANG ANYAR




Prihal Kejelasan Program Ketahanan Pangan
Bekasi-gardakeadilannews.com

Kelompok Tani Garda Kencana Desa Karang Anyar, yang di gawangi Arman Darmawan yang juga Ketua HKTI Kec.Karang Bahagia ketika di konfirmasi yang ke dua kalinya lembaganya akan menyurati BPD, dan pihak-pihak terkait mengenai kejelasan program ketahanan pangan, mengingat BPD adalah sebagai wadah asfirasi, musyawarah dan sarana pengaduan masyarakat di desa.

Kelak dalam suratnya Arman berencana meminta agar BPD yang di ketuai oleh Sdr.Kartih dapat bekerja secara profesional dan terukur, agar dapat mengkroscek total kebenaran program ketahanan pangan yang tertuang dalam APBDES Th 2022 tersebut, terutama pada titik yang berada di dusun III mengingat saat itu BPD bersama beberapa staf desa melakukan loncing program di wilayah dusun teraebut, itu artinya BPD tahu persis akan programnya mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaanya. Atas hal inilah hendaknya kelak BPD dapat memberikan penjelasan secara utuh dan maksimal, mengingat adanya issue kongkalingkong di masyarakat luas. 
Armanpun meminta kedepan hendaknya baik BPD ataupun Pemerintah Desa setiap kali meluncurkan program kemasyarakatan di sesuaikan dengan keahlian masyarakat masing-masing agar tidak terjadi salah sasaran penempatan program.

Ketika Awak media ( 7/2/23 ) menanyakan apakah program ketahanan pangan yang hari ini ramai di bicarakan berbau KKN, kelompok-kelompok tani ada yang memperoleh program tersebut.? 
Silahkan saja awak media telusuri keberadaan dan kebenaranya, kalau Saya jawab khawatir di katakan bohong - silahkan kroscek sendiri dan tanyakan ke BPD juga, dan ini bagian dari kritis kami kaum tani, terutama para petani muda agar kedepan dapat memanfaatkan peluang yang di luncurkan oleh pemerintah dalam rangka memperkuat ketahanan pangan di desa. 
Kamipun meminta kepada Pemerintah Desa jangan arogan menanggapi kritis yang kami lakukan, kami menganggap ini objektif dan baik sebagai kritik yang membangun dan JANGAN ANTI KRITIK.!. Jawab Arman


Namun ketika awak media menanyakan apa yang di inginkan para kelompok tani terkait program ketahanan pangan beternak lele, yang ramai di beritakan berbau KKN tersebut.? 
Lagi-lagi Arman selaku Ketua kelompok Tani Garda Kencana - Desa Karang Anyar, Menjawab sambil Tersenyum dan tandas, Katanya: Hati-Hati Aja Kena Patil Lele. Ketus nya

Terpisah, saat Awak Media yg tergabung pada Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya mendatangi Kantor desa Karang Anyar dengan maksud inginngin konfirmasi tetapi Arnih Aryani S,PDi selaku Kepala Desa Karang Anyar malah "ngacir " pergi meninggalkan awak media

Terpisah, Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya kepada awak media mengatakan, Dengan tindakan  pergi diam - diam ( ngacir ) Arnih Aryani selaku Kepala Desa Karang Anyar menambahkan kecurigaan rekan awak media  ada apa..??. Ujar nya

Ditambahkan Hisar, padahal kedatangan rekan - rekan media ke kantor Desa Karang Anyar atas arahan dari Karnadi Camat Karang Bahagia untuk konfirmasi langsung, tetapi sepertinya Arnih Kades Karang Anyar tidak mengubris arahan Camat Karang Bahagia selaku atasan nya. Pungkas Hisar ( Red / RJN )

Rabu, 08 Februari 2023

Oknum Anggota Dewan Pers Dipolisikan Warnai HPN 2023



 
Jakarta-gardakeadilannews.com
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Hence Mandagi resmi mempolisikan eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Hence Mandagi melaporkan M. Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip media: “Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunyakan ilegal.”

Tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP itu menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia. “Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang terlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman,” terang Mandagi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, usai membuat laporan polisi, Selasa (7/2/2023) di Mabes Polri Jakarta.

Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifkasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal.

“Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal,” kata Mandagi mempertanyakan.

Turut mendampingi pelaporan di Mabes Polri, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang, dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda.

“Terlapor M. Agung Dharmajaya harus mampu membuktikan di pengadilan bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal. Jika tidak terbukti maka itu adalah perbuatan pidana,” tandas Ketua Dewas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.

Dikatakan pula, LSP yang terlisensi di BNSP untuk semua bidang saat ini sudah mencapai 2074 LSP dan 33.555 Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta 60.297 Asesor. Sementara jumlah asesi yang tercatat sebanyak 1,9 juta lebih.

“Jika dituding LSP yang bekerjasama dengan BNSP ilegal maka itu harus dipertanggungjawabkan dan akan meresahkan banyak pihak,” imbuhnya.

Hoky juga mengapresiasi pelayanan publik Polri yang sangat responsif menerima laporan dari LSP Pers Indonesia.

Terkait laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tim Penasihat Hukum LSP Pers Indonesia dari Kantor Hukum Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, SH, MH mengatakan, pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor yakni tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sudah tepat.


“Pasca pelaporan di polisi harus ada pengawasan. Jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada panggilan tindaklanjut dari penyidik maka pihak pelapor bisa mempertanyakan langsung ke Biro Wassidik Polri agar mendapat perhatian,” ungkap Vincent.

Ketua Umum WAKOMINDO, Dedik Sugianto yang ikut mendampingi, mengatakan, polisi harus segera memanggil anggota DP M. Agung Dharmajaya untuk mempertanggunawabkan perbuatannya.

“Kami memiliki bukti berita di media online bahwa akibat pernyataan Agung menyebabkan Dinas Kominfo di Medan menolak sertifkat SKW dari LSP Pers Indonesia yang diajukan salah seorang wartawan kompeten untuk bekerjasama. Itu juga yang disampaikan ke polisi,” pungkas Dedik.

Sebagai informasi, pihak LSP Pers Indonesia sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya agar meminta maaf terkait pernyataannya di media tentang Sertifkat SKW LSP Pers Indonesia ilegal, namun tidak digubris atau tidak pernah dijawab.
(Red,*)