Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 27 Januari 2023

Sebulan lebih Laka Lantas, Seorang Pelajar Minta Keadilan & Keseriusan Kapolres




Bekasi-gardakeadilannews.com

Nasib nahas menimpa seorang remaja di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Karena bagian kakinya harus diamputasi usai tabrakan oleh seorang diduga anggota kepolisian. 

Pihak keluarga yang mencoba mencari keadilan atas nasib masa depan anaknya hanya bisa pasrah, Lantaran hingga kini tidak mendapatkan perhatian dari terduga pelaku penabrak.

Romli, Remaja kelas dua SMK Negeri 2 tersebut hanya bisa terduduk di pembaringan karena nasib nahas yang menimpa dirinnya, Usai insiden tabrakan dengan seorang anggota polisi yang menggunakan mini bus Daihatsu AYLA berinisial FS.

Anak pertama dari Pak Samin, Warga Kelurahan Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi tersebut sudah lama tidak bersekolah  satu bulan lebih, Pasca insiden tabrakan pada 9 Desember 2022 lalu.

Romli mengalami Laka bersama satu temannya di Jalan Raya Pangkalan Dua Bantar Gebang usai latihan bola futsal. Romli terpaksa diamputasi sebagian kakinya dan temannya juga harus menjalani operasi pemasangan pen.

Menurut keterangan Kasatlantas Polres Metro kota Bekasi, AKBP Agung pitoyo saat dikonfirmasi awak media yang tergabung dalam Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) terkait berita ini mengatakan. Peristiwa kecelakaan terjadi pada tanggal 9 Desember 2022 pada malam hari korban kecelakaan pemotor berboncengan tidak memakai helm dan tidak bisa menunjukan Stnk pada saat kejadian, Terus kemudian lampu motor korban tidak menyala alias mati.

"Pada saat kejadian korban pemotor tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), Berboncengan berdua tanpa menggunakan helm, Stnk tidak bisa di tunjukan pada saat kejadian, Terus kemudian lampu pada malam hari ia tidak  atau mati", Ucapnya (27/01).

Kasat Lantas Polres kota Bekasi tersebut melanjutkan, Sebenarnya pihaknya memberi kesempatan mediasi kepada kedua belah pihak sebelum langkah selanjutnya (olah TKP) hingga waktu selama ini belum ada kesepakatan kedua belah piihak namun tidak menemui titik temu dari keduanya (Motor/Mobil) hingga saat AKBP Agung menjelaskan kronologis kejadian di Kantornya.

"Kita menginginkan itu akan ada mediasi dari pihak mobil maupun motor, Makanya ini kita tunda ini sekian lama untuk menunggu hasil mediasi namun sampai saat ini kelihatannha tidak ada titik temu" Ungkap AKBP Agung Pitoyo.

Mengenai insiden ini, Pihak Keluarga memohon tidak ada yang di tutupi sekecil apapun. Agar jelas kronologisnya mengenai kejadian yang benar Dan memohon keadilan mengenai kondisi anaknya hingga seperti ini (Amputasi), Ia tidak pernah terpikir apalagi berharap hal ini terjadi kepada anaknya. 
(Red,*)

Prihal SK Rotasi / Mutasi WaliKota Geruduk DPRD Dugaan KORUPSI Minta Copot Plt Walikota




Tuntutan copot Plt Wali Kota, Evaluasi Kepala BKD dan hasil Rotasi Mutasi Pejabat Eselon 2 Kota Bekasi terus berlanjut. Ratusan massa aksi dari Koalisi Usut Pejabat Bekasi (KORUPSI) menggruduk Kantor DPRD Kota Bekasi, Kamis (26/1/2023).
Bekasi-gardakeadilannews.com

Aksi lanjutan gabungan massa KORUPSI menuntut ketua DPRD untuk segera membentuk HAK INTERPELASI, HAK ANGKET serta mendesak agar membuat rekomendasi penggagalan hasil rotasi mutasi eselon 2 yang dianggap cacat hukum. Mereka diterima oleh perwakilan DPRD Kota Bekasi yang diwakili Sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi. Tuntutan Gabungan KORUPSI tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Plt. Walikota Bekasi yang telah membuat kebijakan strategis berupa Rotasi Mutasi 16 orang Pejabat Eselon 2 yang tidak memiliki Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara sesuai Perpres Nomor 116 Tahun 2022 yang wajib di laksanakan dalam prosesi tersebut, yang akhirnya kami anggap telah cacat hukum, ujar Muhammad Ali selaku Kordinator Aksi.

Hal lain terkait pengangkatan serta pemberhentian beberapa Direksi BUMD Kota Bekasi tanpa adanya surat Rekomendasi tertulis dari Mendagri.

Muhammad Ali mengatakan, bahwa Pasal 25 ayat (2) Peraturan Presiden Nomo 116 Tahun 2022 pada bulan September 2022 telah di keluatkan dan wajib di patuhi dg alam proses pengukuhan dan oelantikan pejabat di setiap pemerintah daerah.

Namun pada bulan Oktober 2022 Plt. kota Bekasi malah melakukan Rotasi Mutasi dan pelantikan 16 Pejabat Eselon 2 Kota Bekasi dan tidak memiliki Pertimbangan Teknis dari BKN sebagai tahapan wajib yang harus dilaksanakan.

Muhammad Ali juga mengatakan, Pada prinsipnya Plt. Wali Kota tidak dapat mengambil tindakan yang sifatnya definitif apalagi mengambil kebijakan yang bersifat strategis tanpa melalui tahapan-tahapan aturan yang telah di tetapkan oleh negara.

“Kami tetap pada pendirian kami. Dengan tuntutan aksi kami dan akan berlanjut hingga tuntutan kami terealisasi, dan meminta agar pihak Kemendagri menggagalkan pelaksanaan pengukuhan dan pelantikan Eseln 2 Kota Bekasi tegasnya.

Muhammad Ali juga mendesak pihak DPRD Kota Bekasi untuk membentuk hak interplasi dan hak angket atas kebijakan strategis Plt Wali Kota Bekasi yang diduga syarat akan penyelewengan, penyalahgunaan wewenang jabatan serta melawan hukum yang berefek kepada daerah.

Selain itu, dirinya meminta membuat TIM Khusus guna mengusut tuntas dugaan tindakan kejahatan penyalahgunaan wewenang jabatan dan melawan hukum yang mengangkangi Kemendagri dan DPRD Kota Bekasi.

“Plt Wali Kota harus memahami tupoksinya. Jangan serasa menjadi Wali Kota definitif. Dia harus paham mekanisme bukan malah mengangkangi aturan yang kami nilai itu cacat konstitusi,” tegasnya.



Mereka mengancam akan kembali aksi besar – besaran ke DPRD Kota Bekasi dan Kantor Pemerintah Kota Bekasi. Lalu dilanjutkan ke Ombusman.

“Senin besok kita akan lakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Bekasi. Kemudian akan kembali aksi,” tegasnya dan selasa kami akan melaporkan hal ini ke Ombudsman sembari memberikan dokumen pelanggaran hukum plt. Walikota Bekasi kepada Ombudsman agar semua terang benderang. ( Hisar )

Kamis, 26 Januari 2023

Presiden Jokowi akan Terbitkan Inpres Pembangunan Jalan Daerah



Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam keterangannya menyebutkan bahwa sejak April 2022 lalu, pemerintah telah menyiapkan inpres yang di dalamnya terdapat rincian prioritas jalan daerah.

Jakarta-gardakeadilannews.com
Presiden Joko Widodo akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan daerah. Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan pada rapat terkait percepatan pembangunan jalan daerah yang dipimpin oleh Presiden Jokowi bersama beberapa menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 25 Januari 2023.

“Tadi telah diputuskan akan ada inpres untuk jalan daerah yang ruas-ruas jalannya tentu akan diputuskan bersama, dalam hal ini leading sector-nya adalah Kementerian PUPR,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dalam keterangannya usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Jokowi.

Suharso menyebutkan bahwa hanya sekitar 42 persen dari 480 ribu kilometer jalan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang saat ini dikategorikan dalam kondisi mantap. Oleh karena itu, pemerintah akan membantu membangun jalan daerah yang berstatus tidak mantap hingga mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 65 persen pada tahun 2024 mendatang.

“Kita akan memulai dengan membantu sekitar hampir 9 ribuan kilometer jalan dari yang diusulkan kira-kira sekitar 32.000 kilometer,” ungkap Suharso.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam keterangannya menyebutkan bahwa sejak April 2022 lalu, pemerintah telah menyiapkan inpres yang di dalamnya terdapat rincian prioritas jalan daerah. Menurut Basuki, jalan daerah yang diprioritaskan adalah jalan yang terhubung dengan kawasan-kawasan industri.

“Kita putuskan waktu itu inpresnya supaya kita tahu persis jalan-jalan nasional, jalan provinsi, kabupaten/kota ini yang prioritasnya yang menuju ke kawasan-kawasan industri,” ucap Basuki.

Basuki juga menjelaskan bahwa melalui inpres tersebut, Presiden ingin agar pemerintah pusat dapat membantu percepatan perbaikan jalan-jalan daerah. Presiden tidak ingin perbaikan jalan daerah yang menjadi prioritas terhambat karena anggaran yang terbatas.

“Dulu ada yang (bawa) jeruk sampai sini, itu karena tidak ditangani dengan baik karena anggaran, bukan enggak ada prioritas. Tapi memang anggarannya infrastuktur ini mahal, (anggaran) kabupaten/kota terbatas,” tutur Basuki.

Basuki pun menyebut bahwa Presiden Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan anggaran percepatan perbaikan jalan daerah sebesar Rp32,7 triliun. Anggaran tersebut telah melalui proses evaluasi agar tidak tumpang tindih dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah dialokasikan.

“Anggarannya tadi diusulkan dan disepakati Rp32,7 triliun,” ucap Basuki.
(Red,*)


Sumber : BPMI Setpres