Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 26 Januari 2023

Direktur RSUD kota Bekasi Kusnanto Saidi Menanggapi Prihal 10 Jam Proses Penanganan Ruang UGD,Dan memberikan informasi Alur Transfer Pasien UGD ke Ruang Rawat Inap.



Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Rumah sakit RSUD Kota Bekasi memberikan tanggapan persoalan menunggu 10 jam kepada pasien rumah sakit juga memberikan pemahaman mengenai alur pelayanan sesuai dengan Sesuai Standar Operasional (SOP) yang di mana pasien akan di berikan pertolongan pertama masuk ke ruangan Unit Gawat Darurat (UGD) sehingga ruangan atau area ini menjadi pintu pertama (Gate 1) sebelum pasien di putuskan untuk menjalani rawat inap atau rawat jalan Dikatakan Direktur RSUD Kota Bekasi Kusnanto Saidi kebeberapa Awak Media,selasa (24/01/2023)

Setelah di masukan ruangan UGD pasien untuk di lakukan observasi untuk mengetahui tentang kondisi si pasien dalam kedaruratan medis dan evaluasi sakit/data klinisnya pasien maka dari itu di lakukan observasi terlebih dahulu akan di pindah atau di transfer ke ruangan inap ataukah di lakukan rawat jalan ,sehingga pasien menunggu 8 jam sesuai standar SOP RSUD Kota Bekasi sehingga proses pemindahan pasien ini biasa di sebut transfer pasien,yakni dari UGD ke ruangan perawatan tertentu sesuai penyakit yang di derita pasien

Direktur RSUD Kota Bekasi Kusnanto Saidi menjelaskan proses transfer pasien dengan sesuai ketentuan SOP (Standar operasional Procedure) Rumah sakit umum RSUD Kota Bekasi yang terdapat beberapa tahapan yang di patuhi oleh pasien.”Jelasnya

““Semua pasien yang masuk melalui UGD untuk penanganan tindakan medis lalu di lakukan observasi penyakit pasien baik Yellow zone atau Red zone tentunya akan di lakukan beberapa tindakan hingga akhirnya dapat di lakukan pemindahan ke ruangan perawatan sesuai dengan kondisi pasien.

Lanjut Direktur RSUD Kota Bekasi Kusnanto Saidi mengungkapkan Tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan ke pasien di ruangan UGD ini meliputi resusitasi atau pertolongan pertama. Kemudian dilanjutkan dengan stabilisasi ke pasien, observasi, konsultasi dengan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) hingga proses pemindahan ke ruangan ranap inap.”ungkapnya

“Pada saat proses resusitasi dan stabilisasi inilah tentu membutuhkan waktu penanganan dan kegiatan penunjang lainnya.sehingga Tindakan penanganan yang dimaksud tentunya harus sesuai dengan kebutuhan atau kegawatan yang dialami oleh pasien.

Direktur RSUD Kusnanto Saidi memaparkan selain tindakan penanganan pertama, ada kegiatan penunjang untuk melengkapi data klinis pasien sehingga ada tahapan Proses pada fase ini seperti laboratium atau pemeriksaan Sempel darah,radiologi atau skrining untuk mengetahui kondisi penyakitnya.

Maka dari itu pasien menunggu proses 8 jam sesuai standar SOP dan menunggu hasil pemeriksaan observasi yang di lakukan oleh dokter penanggung jawab pasien sehingga terdapat mengetahui khusus untuk pasien, sehingga setelah 8 jam melakukan observasi maka petugas akan melakukan informasi mencari kamar rawat inap yang kosong untuk melakukan pemindahan dari ruangan UGD ke rawat inap,”Pungkasnya.
(Red,*)

Rabu, 25 Januari 2023

RJN Bekasi Raya mengadakan Kegiatan Sosial Untuk Yayasan ODGJ Fastabiqul Khoerot



Pebayuran Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Kunjungan Rekan - Rekan Jurnalis yang tergabung dalam wadah Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya ke Yayasan ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) Fastabiqul Khoerot yang berada di kp.Tegal Panas Rt 001/RW 005 desa KarangJaya ,Kabupaten Bekasi pada hari Rabu ( 25/ 01/2023) .

Turut Hadir pula Camat Pebayuran Hanif zulkifli,Kapolsek Pebayuran AKP Ani Widiayati,SH,Wakapolsek Pebayuran Iptu Tabah Prihatin, Babinsa Karang jaya Serda Amar,Bimaspol polsek Pebayuran Bripka Aeb Saefulloh,Kadinsos kabupaten Bekasi yang diwakilkan oleh Ali dan Kikis .



Pengurus Yayasan,Turidi alias Rt Mastur yang akrab dipanggil oleh warga setempat, Mastur
Menjelaskan" bahwa sudah 4 tahun adanya yayasan ini,awalnya hanya dua orang ditangani dan masih mengontrak disekitar sini, kami mulai dengan keikhlasan membantu pasien alias klien orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ) Selanjutnya seperti saat ini kondisinya , artinya sudah semakin banyak Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ) datang kemari hingga yang datang dari berbagai daerah dari Kabupten Bekasi bahkan dari luar Kabupaten Bekasi, sehingga butuh biaya dan penangan sarana bagi pasien ucap mastur pada muspika yang hadir dalam kunjungan RJN Bekasi Raya saat Itu di ruangan yayasan.

Sementara itu ditempat yang sama camat Pebayuran Hanief Zulkifi, mengatakan rasa terimakasih pada RJN serta atas kunjungan bersama jajarannya, tidak luput ucapan terima kasih Kapolsek Pebayuran AKP. Ani widiayati ,SH serta Babinsa Pebayuran Amar kepada RJN bekasi raya atas kunjungan nya ke yayasan ODGJ fastabiqul Khoerot.

Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya mengatakan, Giat sosial ini kami lakukan ada nya permohonan dari pihak yayasan yang di tujukan kepada Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya. Terang Hisar

Setelah konsultasi dengan Penasehat & Rapat Internal akhirnya kami pengurus inti & beberapa rekan media yang tergabung di RJN Bekasi Raya memutuskan untuk datang melihat langsung kondisi Yayasan yang sangat memprihatinkan sekaligus menyalurkan bantuan Sembako & uang tunai kepada yayasan. Ujar nya

Masih lanjut Hisar, atas nama RJN Bekasi Raya mengucapkan terimakasih atas waktu luang & pendampingan yang di berikan kepada Hanif Camat Pebayuran, AKP Ani Kapolsek Pebayuran, Ali & Kikis daru Dinas Sosial Kab Bekasi, Babinsa, Bimaspol & Kaur Pemerintahan Desa Karangjaya. Ujar nya

Tidak lupa saya ucapakan terimakasih kepada para mitra kerja RJN Bekasi Raya baik individu maupun instansi yang telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosial ini, kedepan nya RJN Bekasi Raya akan mengawal yayasan ini untuk mendapatkan perhatian dari Pemkab Bekasi, Provinsi Jawa Barat, bahkan sampai Pemerintah Pusat yaitu Kementrian Sosial. Pungkas Hisar

Acara ditutup dengan penyerahan logistik bantuan lansung
Secara simbolis oleh KSB RJN Bekasi Raya, camat Pebayuran dan kapolsek serta Bhanbinsa berikut dari dinas sosial Kabupaten Bekasi kepada yayasan Fastabiqul khoerot.
( Red,*)

Program PTSL,Rumah Ibadah Disertifikasi agar tidak terjadi Diskriminasi.



Gardakeadilannews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sedih dengan kondisi kebebasan beribadah di Indonesia. Hal ini Kepala Negara sampaikan pada Rakornas Forkompimda pada 17 Januari 2023 silam di Sentul.
Mengenai concern Presiden tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pun sependapat, bahwa masih ada warga yang kesulitan beribadah. Hal ini tentu sangat menyedihkan, lantaran kebebasan beribadah itu dijamin konstitusi.

Atas dasar itu, Kementerian ATR berupaya mencari solusi atas permasalahan tempat ibadah. “Hari ini kita menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara ATR/BPN dan Wali Gereja Indonesia, salah satu langkah untuk menjamin terpenuhinya hak warga negara untuk beribadah,” ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangannya, Selasa (24/1).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Umum Konferensi Waligereja, Mgr. Antonius Subianto, dan Menteri ATR/BPN, Marsekal Hadi Tjahjanto. Hadi memastikan Kementerian ATR/BPN berkomitmen dalam melakukan percepatan sertifikasi terhadap rumah-rumah ibadah dan melaksanakan MoU dengan berbagai organisasi keagamaan.
Hadi yang dalam kesempatan tersebut didampingi Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa seluruh rumah ibadah, termasuk gereja akan dikawal dan disertifikasi seluruhnya. “Melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), semua rumah ibadah akan disertifikasi tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Hadi menjelaskan, negara hadir dalam melindungi aset lembaga atau organisasi guna mendapat kepastian hukum. Sebab Hadi menemukan ada rumah ibadah yang awalnya aman, tetapi di kemudian hari terdapat gangguan.

“Salah satu kerisauan Pak Jokowi adalah saat melihat ada orang hendak beribadah tapi dilarang. (MoU) Ini salah satu upaya kita untuk melakukan pendataan dan sertifikasi aset-aset KWI agar tidak diganggu lagi oleh mafia tanah. Juga untuk memberikan kepastian hukum agar warga KWI lebih aman dan nyaman beribadah, jika nanti masih ada lagi mafia tanah akan saya gebuk,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelum dengan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Kementerian ATR/BPN juga telah melaksanakan penandatanganan MoU dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), serta Gereja Masehi Advent Hari ketujuh(GMAHK)
(RED,*)