Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 20 Januari 2023

Sekjen Perkumpulan Wartawan Deli Serdang Azhari Rangkuti Anggap Kepsek SMPN 3 Kurang Pengetahuan



Deli Serdang-gardakeadilannews.com

Sekjen Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) Menganggap ucapan oknum Kepsek SMPN 3 Pantai Labu kurang Pengetahuan dan jelas sebuah bentuk pelecehan terhadap dunia PERS. Ini jelas tidak bisa diterima ucapan oknum kepsek yang menyebut media yang tidak terdaftar di Dewan Pers merupakan media abal-abal, Kamis (19/01/2023)

Terkait hal ini Sekjen PWDS Azhari Rangkuti pastinya akan menurunkan tim Investigasi untuk mengetahui pasti apa motif seorang oknum Kepala Sekolah Negeri yang notabene merupakan ASN berani melontarkan ucapan tersebut.

“Jika Media dikatakan Abal-abal yang sudah berbadan hukum maka secara tidak langsung Kepsek itu sudah mengangkangi Negara yang telah memberi dan mengesahkan badan hukum pada Media”.terang Azhari

Sambung Azhari” Rata-rata Media juga memiliki Badan hukum pastinya, seperti Kemenkumham, tentu sudah di akui Negara, perbedaan nya hanya saja Media yang sudah terverifikasi diakui negara dan Dewan Pers, sedangkan media yang belum terverifikasi tidak di akui Dewan Pers namun tetap di akui Negara,Maka sesungguhnya kepsek tersebut tidak boleh mengatakan media yang belum terverifikasi Dewan Pers adalah media abal-abal”.tegas Azhari

“Perlu kami tegaskan, Perusahaan PERS tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers sekalipun. Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk. Pungkas Azhari

Dari hal diatas dikesimpulkan untuk Perusahaan Pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Artinya, kedudukan Dewan Pers tidak lebih tinggi dari UU Pers. Sebaliknya, kerja Dewan Pers harus tetap mengacu kepada UU Pers meski ada kebijakan tertentu yang diperkenankan kepada mereka.

Jadi, untuk perusahaan pers atau media online bisa diakui secara hukum dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum. Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan kepada dewan pers meski media juga diminta untuk mengacu ke pedoman-pedomannya.

Jadi, jelas jika seorang Kepala Sekolah yang berstatus ASN menyamaratakan semua media abal-abal kalau tidak tercatat di Dewan Pers. Bagaimana kalau media itu sudah berbadan hukum tapi belum terverifikasi? Jelas ini sebuah penghinaan dan pelecehan terhadap pers.(Red,*)



Sumber,Temporatur.com

Kamis, 19 Januari 2023

DPP KSPSI Bersama PAPD Gelar Diskusi Terbuka


Bahas Pemasalahan PKPU & Kepailitan Hubungan Indrustrial 

Jakarta-gardakeadilannews.com
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) mengadakan Fokus Group Discussion (FGD) terkait permasalahan PKPU dan Kepailitan Hubungan Industrial.

Bertempat di kantor sekretariat KSPSI di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), kegiatan diskusi yang mengusung tema Penerapan PKPU dan Kepailitan dalam sengketa hubungan industrial dibuka oleh Sekretaris Jendral KSPSI Arif Minardi.

Dalam sambutannya, Arif Minardi mengatakan, dengan adanya forum diskusi ini diharapkan dapat menjadi pengetahuan bagi para buruh terkait PKPU dan kepailitan.

"Harapan saya dengan adanya forum diskusi ini para pekerja dapat memperoleh pengetahuan terkait PKPU dan kepailitan dalam sengketa hubungan industrial, sehingga kedepannya ketika ada kawan-kawan buruh yang tergabung di KSPSI mendapatkan permasalahan hukum PKPU sudah mengerti langkah awal untuk menghadapi permasalahan tersebut," katanya.

Dalam acara forum diskusi tersebut, selaku pembicara pada sesi pertama dibawakan oleh Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat P Manalu, S.H.,M.H.,CLA.

Rihat sapaan akrabnya mengatakan, forum diskusi ini menjadi langkah awal bagi para rekan-rekan buruh yang tergabung dalam KSPSI agar tidak menjadi korban bagi para pengusaha nakal dalam kasus PKPU dan kepailitan dalam hubungan industrial.

"Harapan saya dengan adanya forum diskusi ini kawan-kawan buruh paling tidak sudah memiliki pemahaman awal terkait apa itu PKPU dan kepailitan dalam hubungan industrial," ujarnya.

Dalam sesi kedua Bambang Harianto Ginting S.H memberi materi terkait pengetahuan dasar tentang kepailitan yang sering kali terjadi pada sengketa kepailitan dikalangan pekerja.

"Pada intinya kepailitan dan PKPU itu piutangnya harus dibuktikan sesederhana mungkin. Dan kebanyakan yang terjadi dikalangan pekerja terkait upah atau pesangon yang tidak dibayarkan oleh perusahaan," katanya.

Selain itu Idharul Haq S.H.,M.H. selaku moderator dalam agenda tersebut juga ikut memberikan pemahaman terkait sengketa PKPU dan kepailitan.

Masih ditempat yang sama, Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat mengatakan, kegiatan seperti ini akan menjadi agenda rutin KSPSI dan kedepannya daerah dapat melakukan hal yang serupa.

"Kedepannya saya berharap agenda seperti ini dapat menjadi agenda rutin KSPSI baik di tingkat pusat maupun daerah. Agar para buruh yang tergabung di KSPSI khususnya dapat mendapatkan pemahaman terkait sengketa kepailitan dan PKPU." Pungkasnya. ( Red,*)

Rabu, 18 Januari 2023

Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, Dani Ramdan Siap Jalankan Arahan Presiden RI



Bogor-gardakeadilannews.com
Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Selasa (17/1).

Rakornas yang mengusung tema Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi ini dibuka langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo dan diikuti oleh seluruh Kepala Daerah serta Forkopimda se-Indonesia.

Dani Ramdan menyampaikan, dirinya berkomitmen menjalankan arahan Presiden Jokowi terkait pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan ekstrem, investasi, serta percepatan belanja APBD.

"Secara umum ada dua kata yang bisa kita simpulkan dari arahan Presiden dan para Menteri, yakni kita harus optimis dan waspada," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk lebih bersemangat dan bekerja lebih keras lagi agar bisa menjaga tren pertumbuhan dan menjaga agar inflasi tetap terkendali, kemiskinan ekstrem harus ditekan dan dikurangi, serta investasi dengan Key Performance Indikator (KPI).

"Kabupaten Bekasi sudah cukup bagus pengendalian inflasinya dan ini harus dijaga. Apalagi di Kabupaten Bekasi daerah DX dipercepat dan dipertajam dengan kandungan belanja produk daerah yang lebih tinggi," jelasnya.

Dani menuturkan, untuk menekan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi, langkah pertama yang dilakukan adalah memastikan data harus betul-betul akurat, terpadu, terkoordinasi, dan terorkestrasi, sehingga bisa melahirkan kebijakan yang spesifik dan tepat.

"Kebetulan kita juga sedang menyelesaikan Sensus Regsosek itu yang akan menjadi data dasar yang nanti akan lebih kuat lagi dalam mengintervensi kemiskinan," pungkasnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam arahannya mengajak seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota bersama Bank Indonesia untuk bekerja keras dalam menangani inflasi yang kini menjadi momok bagi semua negara.

“Saya minta seluruh pemerintah daerah bersama Bank Indonesia terus memantau harga-harga barang dan jasa yang ada, agar selalu terdeteksi sedini mungkin sehingga bisa kita kejar dan antisipasi untuk kita selesaikan,” terangnya.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga meminta kepada kepala daerah untuk turun langsung memantau harga barang dan jasa di lapangan. Ia juga mengimbau setiap pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam menaikan tarif Barang Milik Daerah (BMD) karena hal tersebut dapat mempengaruhi laju inflasi.

“Kepala daerah harus sering-sering ke pasar, cek harga pangan, jangan sekedar ngomong aman-aman saja. Pemerintah daerah juga harus hati-hati dalam penaikan tarif BMD-nya, jika masih kuat bertahan ya bertahan, tapi jika sudah tidak kuat silahkan naikkan tapi jangan terlalu tinggi tarifnya, karena itu mempengaruhi laju inflasi kita," tegasnya. (Red,*)