Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Sabtu, 24 Desember 2022

Siap Apel Pasukan,Lapas Cikarang Bersama Lapas Bekasi Jelang Nataru 2022.


Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 dan untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang dan Bapas Bekasi melakukan apel siaga di lapangan Apel Lapas Kelas IIA Cikarang, Jumat pagi, 23/12/2022.
Apel tersebut di lakukan menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1883.PK.05.08 TAHUN 2022 Tanggal 12 Desember 2022 tentang Edaran Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Lapas Kelas IIA Cikarang bersama Bapas Kelas IIA Bekasi, dan Lapas Kelas IIA Bekasi melaksanakan apel kesiapsiagaan dalam rangka peningkatan kewaspadaan menghadapi Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 di Lapas Kelas IIA Cikarang.

Dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang dan diikuti pejabat struktural berserta jajaran Lapas Kelas IIA Cikarang,kepala Bapas Kelas II Bekasi berserta jajaran, apel siaga di lakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam apel siaga tersebut Pemimpin Apel melakukan pemeriksaan pasukan oleh pembina apel, dalam giat tersebut pembina apel memberikan amanat untuk mendeteksi dini bukan hanya perihal pengamanan tetapi juga terkait dengan masyarakat dan warga binaan.
“untuk itu terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan khususnya pelayanan integrasi dan kesehatan warga binaan”, ucap Very Johanes yang menjadi Pembina upacara di hadapan peserta apel.
Pembina apel menjelaskan bahwa pelaksanaan deteksi dini wajib dilakukan oleh seluruh bagian Lapas dengan meningkatkan komitmen dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
“mari terus tingkatkan jalinan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi setempat”, tambah Pembina apel.
Usai memberikan amanat di hadapan para peserta apel,seluruh peserta apel juga menyanyikan Lagu Mars Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia.
Dalam kegiatan apel siaga Nataru 2022 dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. Pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai peningkatan kewaspadaan dan deteksi dini gangguan kamtib dalam rangka menyambut perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
(Red,*)
 

Jumat, 23 Desember 2022

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik!



Mahfud Md (Dok. Kemenko Polhukam)

Jakarta-gardakeadilannews.com 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. 
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Perpres ini telah resmi ditandatangani Jokowi.
"Ini sudah dirilis dan ditandatangani oleh presiden dan sudah masuk ke dalam lembaran negara, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).

Mahfud mengatakan pemerintah telah lama menyiapkan rancangan perpres tersebut. Perpres ini disebut mengatur aliran tugas pemerintahan dan aliran dana negara.

"Jadi Saudara benar memang pemerintah sudah lama menyiapkan rancangan perpres ini dan ini tebal sekali, karena mengatur semua sistem aliran tugas, aliran dana bagaimana caranya dan sebagainya, karena ini sebagai satu sistem rasanya agak sulit untuk orang melakukan korupsi dalam penggunaan anggaran negara. Karena kalau sistem begini, kalau ini dilanggar yang lain macet semua dan itu akan ketahuan macetnya dimana, dan ini yang sekarang sudah dibuat oleh pemerintah," tuturnya.

Selain itu, sistem berbasis elektronik ini disebut dapat menutup celah korupsi. Tidak hanya itu, pemerintahan juga disebut dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

"Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk digitalisasi agar bisa menutup sebanyak mungkin celah-celah korupsi dengan proses penggunaan uang negara dan jalannya pemerintahan," kata Mahfud.

"Sehingga kalau pemerintah menyatakan kita akan membuat digitalisasi pemerintahan itu adalah maksudnya agar pemerintah lebih efektif lebih efisien dan menutup sedapat mungkin celah-celah korupsi," ujarnya.

Mahfud menyebut pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh KPK maupun Kejaksaan Agung tidak akan diganggu. Namun dengan adanya perpres ini diharapkan jumlah kasus korupsi akan semakin berkurang.

"Pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan dilakukan oleh KPK,Kejaksaan Agung, kepolisian, itu silakan berjalan tidak akan diganggu. Tapi mudah-mudahan kasusnya akan semakin kecil manakala Perpres 132 mulai bekerja atau dilaksanakan secara efektif," imbuhnya.
(Red,*)

3 SDN Disegel Di Soal Dewan, Hj.Evi Sebut Disdik Kota Bekasi Harus Bertanggung Jawab.



Bekasi Bantargebang-gardakeadilannews.com
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Hj. Evi Mafriningsianti menegaskan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi harus bertanggungjawab atas keberlangsungan pendidikan murid di SDN III, IV dan V Bantargebang Kota Bekasi yang bangunan sekolahnya disegel oleh ahli waris.

"Dinas Pendidikan tentunya harus bertanggungjawab atas keberlangsungan kegiatan belajar mengajar para murid disana," tegas Evi saat dihubungi inijabar.com, Jumat (23/12/2022).

Ia mengatakan, penyegelan yang dilakukan atas bangunan sekolah tersebut, harus mendapatkan perhatian lebih baik oleh Pemkot Bekasi maupun Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Karena yang dikhawatirkan adalah dampak psikologis terhadap murid terkait permasalahan penyegelan tersebut.

"Yang dikhawatirkan adalah dampak psikologisnya ke murid-murid disana, dan hal ini harus segera dicarikan solusi secepatnya," imbau Evi menambahkan.

Selain itu, kata Evi, kedepannya apakah Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan membeli lahan sekolah tersebut dengan proses dicicil atau sebagainya, atau mengalihkan proses belajarnya ke lokasi lain untuk sementara waktu, hal ini juga harus dipikirkan dengan seksama.

Menurut Evi, saat ini proses membangun Unit Sekolah Baru (USB) tentunya memakan biaya yang tidak sedikit.

"Apakah nanti ada pembicaraan antara Dinas Pendidikan dan ahli waris untuk membeli lahan tersebut dengan cara dicicil atau seperti apa, itu juga harus dipikirkan," katanya.
Meskipun demikian, Evi menekankan, Komisi IV DPRD Kota Bekasi tentunya akan mendorong permasalahan ini untuk bisa segera diselesaikan.
(Red,*)