Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 23 Desember 2022

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik!



Mahfud Md (Dok. Kemenko Polhukam)

Jakarta-gardakeadilannews.com 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. 
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Perpres ini telah resmi ditandatangani Jokowi.
"Ini sudah dirilis dan ditandatangani oleh presiden dan sudah masuk ke dalam lembaran negara, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).

Mahfud mengatakan pemerintah telah lama menyiapkan rancangan perpres tersebut. Perpres ini disebut mengatur aliran tugas pemerintahan dan aliran dana negara.

"Jadi Saudara benar memang pemerintah sudah lama menyiapkan rancangan perpres ini dan ini tebal sekali, karena mengatur semua sistem aliran tugas, aliran dana bagaimana caranya dan sebagainya, karena ini sebagai satu sistem rasanya agak sulit untuk orang melakukan korupsi dalam penggunaan anggaran negara. Karena kalau sistem begini, kalau ini dilanggar yang lain macet semua dan itu akan ketahuan macetnya dimana, dan ini yang sekarang sudah dibuat oleh pemerintah," tuturnya.

Selain itu, sistem berbasis elektronik ini disebut dapat menutup celah korupsi. Tidak hanya itu, pemerintahan juga disebut dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

"Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk digitalisasi agar bisa menutup sebanyak mungkin celah-celah korupsi dengan proses penggunaan uang negara dan jalannya pemerintahan," kata Mahfud.

"Sehingga kalau pemerintah menyatakan kita akan membuat digitalisasi pemerintahan itu adalah maksudnya agar pemerintah lebih efektif lebih efisien dan menutup sedapat mungkin celah-celah korupsi," ujarnya.

Mahfud menyebut pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh KPK maupun Kejaksaan Agung tidak akan diganggu. Namun dengan adanya perpres ini diharapkan jumlah kasus korupsi akan semakin berkurang.

"Pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan dilakukan oleh KPK,Kejaksaan Agung, kepolisian, itu silakan berjalan tidak akan diganggu. Tapi mudah-mudahan kasusnya akan semakin kecil manakala Perpres 132 mulai bekerja atau dilaksanakan secara efektif," imbuhnya.
(Red,*)

3 SDN Disegel Di Soal Dewan, Hj.Evi Sebut Disdik Kota Bekasi Harus Bertanggung Jawab.



Bekasi Bantargebang-gardakeadilannews.com
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Hj. Evi Mafriningsianti menegaskan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi harus bertanggungjawab atas keberlangsungan pendidikan murid di SDN III, IV dan V Bantargebang Kota Bekasi yang bangunan sekolahnya disegel oleh ahli waris.

"Dinas Pendidikan tentunya harus bertanggungjawab atas keberlangsungan kegiatan belajar mengajar para murid disana," tegas Evi saat dihubungi inijabar.com, Jumat (23/12/2022).

Ia mengatakan, penyegelan yang dilakukan atas bangunan sekolah tersebut, harus mendapatkan perhatian lebih baik oleh Pemkot Bekasi maupun Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Karena yang dikhawatirkan adalah dampak psikologis terhadap murid terkait permasalahan penyegelan tersebut.

"Yang dikhawatirkan adalah dampak psikologisnya ke murid-murid disana, dan hal ini harus segera dicarikan solusi secepatnya," imbau Evi menambahkan.

Selain itu, kata Evi, kedepannya apakah Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan membeli lahan sekolah tersebut dengan proses dicicil atau sebagainya, atau mengalihkan proses belajarnya ke lokasi lain untuk sementara waktu, hal ini juga harus dipikirkan dengan seksama.

Menurut Evi, saat ini proses membangun Unit Sekolah Baru (USB) tentunya memakan biaya yang tidak sedikit.

"Apakah nanti ada pembicaraan antara Dinas Pendidikan dan ahli waris untuk membeli lahan tersebut dengan cara dicicil atau seperti apa, itu juga harus dipikirkan," katanya.
Meskipun demikian, Evi menekankan, Komisi IV DPRD Kota Bekasi tentunya akan mendorong permasalahan ini untuk bisa segera diselesaikan.
(Red,*)

Muncul Usulan Pemekaran Kabupaten bekasi utara


 Foto: Dani Ramdan saat dilantik sebagai Pj Bupati Bekasi
Jakarta-gardakeadilannews.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi siap memfasilitasi usulan pemekaran wilayah yang disampaikan elemen masyarakat yang tergabung dalam Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) dan Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bekasi (P3KB). Adapun pemekaran itu berada di Bekasi wilayah Utara.

"Kami sifatnya hanya memfasilitasi segala usulan dan masukan dari masyarakat, termasuk kaitan pemekaran wilayah ini," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan usai menghadiri rapat fasilitasi di Ruang Rapat KH. Raden Ma'mun Nawawi, dilansir Antara, Jumat (23/12/2022).

Dani menilai pemekaran wilayah memang diperlukan demi efektifitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat hingga pemerataan pembangunan. Selain itu juga dapat menjawab segala permasalahan yang ada saat ini.

"Karena wilayah Kabupaten Bekasi ini memang sangat luas. Jadi ada banyak pihak yang menilai terdapat ketimpangan antara pembangunan di wilayah utara dan selatan," katanya.

Selanjutnya, Dani menyebut pihaknya memberi saran kepada elemen masyarakat itu membentuk kelompok kerja untuk bersama-sama membuat kajian kapasitas daerah dan berkonsolidasi. Yakni dengan desa yang wilayahnya direncanakan akan dilakukan pemekaran wilayah.

"Anggaran melakukan kajian sudah dialokasikan, tinggal nanti musyawarah desa dibantu Bagian Tata Pemerintahan dan camat di seluruh desa yang masuk cakupan. Hasil berita acara musyawarah juga harus lengkap, pertama menyetujui adanya pemekaran, kedua menyetujui desanya masuk pemekaran dan ketiga menyetujui nama daerah otonomi barunya," katanya.

Menurutnya, untuk dapat disampaikan pada agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi. Kajian kapasitas daerah dan juga berita acara hasil musyawarah desa terkait rencana pemekaran menurutnya bisa segera dilaksanakan.

"Kajian yang dahulu harus dibuat lagi karena kondisi sekarang dengan kondisi tahun 2008 sudah berubah semua. Kita targetkan April 2023 masuk paripurna agar bisa keluar Surat Keputusan Bersama Bupati dan DPRD terkait usulan pemekaran wilayah ini," ucapnya.

Sementara itu, Pembina P3KB Muhiddin Kamal Nawawi mengatakan rencana pemekaran wilayah tidak lepas dari keluh kesah tokoh agama, masyarakat hingga pengusaha.

"Karena kalau kita lihat ada ketimpangan, jomplang sekali antara utara dan selatan. Yang selatan luar biasa sejahtera, namun yang utara luar biasa kurang. Urus surat juga jauh jangkauan. Itu motivasi kami agar masyarakat lebih cepat merasakan kesejahteraan," katanya.

Lalu, Ketua PKBU Syamsuri menyatakan untuk sementara nama calon daerah otonomi baru yang akan disusulkan adalah Kabupaten Bekasi Utara dan terdiri atas 13 kecamatan. Antara lain Tambun Selatan dan Tambun Utara, Kecamatan Cibitung, Tarumajaya, Muaragembong, Babelan, Karangbahagia, Tambelang, Pebayuran, Cabangbungin, Sukakarya, Sukawangi, dan Kecamatan Sukatani.

"Sementara memang sesuai dengan hasil kajian tahun 2008, namanya Kabupaten Bekasi Utara. Ada 13 dari total 23 kecamatan eksis saat ini, tetapi dari hasil pertemuan ini nanti akan di-update lagi, akan dibuat kajian lagi," katanya.(Red,*)




Sumber,DetikNews