Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 15 Desember 2022

Menteri Sosial RI Hadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2022 Di Departemen Sosial Kota Bekasi



Bekasi-gardakeadilannews.com
Hari disabilitas Internasional ini
mengambil tema Indonesia bebas pasung, Indonesia_mendengar, dan Indonesia_Melihat yang telah diaplikasikan langsung pemberian alat untuk mendengar dan alat tongkat jalan untuk tuna netra.
Dalam kesempatannya, Plt. Wali Kota Bekasi mengucapkan terima kasih atas kehadirannya untuk Menteri Sosial Republik Indonesia di Kota Bekasi dalam rangka Hari Disabilitas Internasional, berharap dengan adanya peringatan ini mampu mensinergitaskan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pusat dalam bentuk bantuan bantuan untuk para penyandang disabilitas dimana saja termasuk di daerah Kota Bekasi.


“Kita selalu doakan untuk ibu Mensos, untuk selalu sehat dan kuat dalam upaya kerja keras untuk Indonesia, terpenting Kota Bekasi akan selalu ikut serta dalam program program terbaik dari Kementerian Sosial.” Ujar Tri.
Tri Rismaharini dalam sambutannya memaparkan masalah sosial bisa disebabkan banyak faktor yakni faktor ekonomi kemiskinan dan faktor biologis seperti penyakit atau cacat tubuh, dalam hal ini pada peringatan Hari Disabilitas Internasional kita membantu para penyandang disabilitas untuk tetap berperan aktif di kehidupan bermasyarakat.
Saat kedatangan Menteri Sosial RI, beliau langsung menghampiri para penyandang disabilitas dari para Tuna Netra yang diberikan secara langsung berupa alat tongkat adaftif dengan sensor bunyi jika ada benda atau halangan di depannya. Berikut juga untuk para penyandang tuna rungu yang langsung diberikan alat pendengar dan langsung diperiksa oleh dokter spesialis.

Tidak hanya itu, dalam hari disabilitas tersebut juga diberikan bantuan untuk para ODGJ di Kota Bekasi yang berada di rumah singgah Kota Bekasi. Rumah singgah tersebut juga diberikan pelatihan menjahit, loundrry dan tata rias.
Dalam kesempatan ini, Menteri Sosial dengan Plt. Wali Kota Bekasi berharap dengan kepedulian Pemerintah Daerah maupun pusat untuk program program sosial. (Red,*)






(ADV_HUMAS)

AKSI DEMO PKN,ke kementerian KOMINFO dan Komisi Informasi Pusat.


Jakarta_gardakeadilannews.com
Pemantau Keuangan Negara PKN telah melakukan aksi demo di Kantor Kementerian Kominfo dan Komisi Informasi Pusat dengan tuntutan Agar di bentuk Majelis Kode Etik Permanen ,karena saat ini para Komisi informasi tidak ada lembaga atau majelis yang mengawasi sehingga terkesan sesuka hati nya dalam bertindak dan membuat putusan persidangan di Komisi Informasi , demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum PKN pada saat Konfrensi Pers di Kantor Komisi Informasi Pusat pada tanggal 1 Desember 2022 di Jl Abdul Muis Jakarta Pusat .
Patar Menjelaskan Bahwa Para Komisioner Komisi Informasi sudah banyak menyimpang dan bertindak tidak sesuai dengan maksud dan tujuan UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi ,seperti yang kita ketahui bahwa maksud di bentuk Komisi Informasi adalah untuk melaksanakan UU no 14 Tahun 2008 demi menjamin masyarakat mendapatkan hak hak Informasi nya . namun yang terjadi sekarang adalah banyak komisioner malah berusaha menjegal dan mencari cari kekurangan administratip para pemohon dan terkesan seperti Pengacara Termohon atau badan public atau penguasa yang menjadi termohon .
Patar sihotang menjelaskan bahwa pelaksanaan UU no 14 Tahun 2008 sangat penting dalam mencegah dan meutup ruang gerak penyimpangan dan koupsi penggunaan anggaran uang rakyat
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka
adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundangundangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka
penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin
dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan
untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan
publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan
Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai
landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
(2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat,
tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
(3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi
sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik
yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas
Patar Menyampaikan bahwa Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip
keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang
transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan
demokrasi yang hakiki.
Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi
untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.
Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang
merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan
terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).
Bahwa saat ini sudah banyak Oknum Oknum Komisioner lupa akan sejarah berdirinya Lembaga Komisi Informasi sehingga banyak Putusannya menyakiti hati Masyarakat dan berpihak kepada Penguasa atau badan Publik . antara lain membuat putusan yang tidak masuk akal dan tidak logika dan tidak manusiawi contohnya menyatakan Dokumen Kontrak adalah terbuka untuk umum tetapi pemohon hanya dapat melihat , seperti putusan Komisi Informasi Jawa timur . dan adanya laporan PKN tentang pelanggaran Kode etik komisi ,namun sampai sekarang tidak di laksanakan sesuai dengan Perki nomor 3 Tahun 2016
Patar Menjelaskan Pelaksanaan Demo kali ini di ikuti oleh kurang lebih 50 orang peserta yang terdiri dari anggota tim PKN yang berasal dari Jakarta ,Bekasi ,Karawang ,Bogor ,Cianjur dan Kalimantan barat dan masyarakat relawan yang simpati terhadap perjuangan PKN , setelah melakukan orasi di kantor Kominfo dan Komisi Informasi Pusat ,maka 6 Perwakilan dari PKN di terima oleh Perwakilan dari Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Kominfo , Pada saat pertemuan tersebut PKN memberikan Dokumen dan Lembaran Tuntutan PKN antara lain menuntut kepada Pemerintah dan DPR RI agar membuat Regulasi dan peraturan pembentukan Lembaga atau Majelis Kode Etik yang Permanen ,seperti badan Pengawas yang ada di KPK dan KPU
Dan perwakilan Komisi Informasi menyatakan akan melaksnakan Tuntutan ini selama paling lambat 6 Bulan ini , kalau tidak percaya ,silahkan catat ucapan saya hari ini dan silahkan tanyakan 6 bulan lagi ke sini ( kantor ) Demikian ucap patar
Pemantau Keuangan Negara PKN berharap ,agar semua tuntutan Rakyat melalui PKN dapat segera di laksnakan oleh Pemerintah dan DPR RI agar Tujuan UU No 14 Tahun 2008 benar benar terlaksana nyaitu menjamin hak hak rakyat dan tercapainya Negara yang transparan demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur ,sesuai cita cita luhur para pahlawan yang sudah berjuang membela kemerdekaan republic Indonesia ,demikian di sampaikan Patar sihotang SH MH sambil membagikan Pres release atau siaran Pers kepada para awak media online maupun cetak dan media elektronik TV dan lainnya .(Red,*)


Rilis_
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA  UMUM

17.300 Meter Tanah Milik Masyarakat Diambilalih PT. Marunda Center



Bekasi-gardakeadilannews.com
Tanah seluas 17.300 meter berlokasi di wilayah Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, milik salah satu masyarakat setempat, diklaim oleh pihak PT Marunda Center, sebagai miliknya.

Hal tersebut diungkapkan Tonni Pandapotan Manurung SH, selaku kuasa hukum masyarakat pemilik tanah.

Ketika hal ini dikonfirmasi awak media pada Selasa (13/12/2022), Tonni Manurung selaku kuasa hukum mengatakan, “bahwa tanah yang diakui oleh pihak PT Marunda Center, adalah tanah milik klien kami (Usman) sebagai ahli waris, dan tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapa pun, karena tanah tersebut merupakan warisan yang secara turun temurun diwariskan kepada keluarga klien kami, yang berstatus Tanah Girik letter C”.

Ditambahkan Tonni Manurung, selama ini, tanah kliennya diklaim secara sepihak oleh PT Marunda Center, dengan cara dipasangi patok di beberapa titik tanpa persetujuan ahli waris.

Dari hal itu, kami TPM Dan PARTNER sebagai kuasa hukum Pak Usman, langsung ke lokasi melakukan Investigasi pada Senin 12 Desember 2022.



Sesampainya di lokasi, kami dihampiri pihak keamanan PT Marunda Center, ada sekitar 20 orang. Kamipun menanyakan, mengapa PT Marunda Center memasang patok di tanah klien kami, apa dasar hukumnya?
Mereka hanya menjawab, “silahkan tanya ke pimpinan kami di Marunda Center, ” tutur Tonni Manurung menirukan lontaran dari pihak keamanan perusahaan itu.

Ditambahkan Tonni Manurung, sebelumnya pihaknya sudah melakukan upaya untuk bertemu dengan pimpinan PT Marunda Center, tetapi hingga saat ini permintaan tersebut belum diindahkan, bahkan cenderung seperti mengindar.

Dan ketika kami ingin membongkar patok tersebut, hampir terjadi pemukulan yang dilakukan oleh pihak Marunda center kepada kami Tim Penasihat Hukum.

Terkait hal tersebut Tonni Manurung mengatakan, pihaknya akan segera meminta klarifikasi kepada Pimpinan PT Marunda Center, dan jika tidak ada penjelasan serta itikad baik dari mereka, ditegaskan Tonni Manurung pihaknya akan melayangkan laporan kepada Polres Metro Kabupaten Bekasi.
(Red,*)