Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Rabu, 14 Desember 2022

Dua Mantan Petinggi PT JIP Ditahan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Diduga Korupsi Ratusan Miliar


               ket Foto,Ilustrasi

Jakarta-gardakeadilannews.com
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara bernilai ratusan miliar, dua mantan petinggi PT JIP ditahan pihak kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan TPPU berinisial CD dan AP.

Keduanya menjadi tersangka TPPU yang bersumber dari tindak pidana korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabit Capable Passive Optical Network (GPON) yang dilaksanakan oleh PT JIP, periode 2015 sampai 2018 lalu.

“Kita menahan CD dan AP dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri masing-masing sejak tanggal 28 November 2022 dan 9 Desember 2022,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu, 14 Desember 2022.

Dijelaskan, CD adalah mantan Vice President Finance PT JIP, sedangkan AP merupakan mantan Direktur Utama PT JIP. Keduanya terlibat pekerjaan besar dengan nilai kerugian negara yang sangat fantastis.

Pertama, pembangunan menara telekomunikasi selama periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 di wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur sebanyak 1.796 unit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.873.945.116.

Kedua, proyek pengadaan GPON selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 di wilayah Jakarta sebanyak 87 site yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 71.505.725.997.  
(Tom)

Senin, 12 Desember 2022

Ini Penyampain dari Mantan Dirjen Otda Soal Kinerja PJ Bupati Dani Ramdan



Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Salah satu tokoh masyarakat Bekasi, Soni Sumarsono yang juga mantan Dirjen Otda Kemendagri menyampaikan masyarakat Kabupaten Bekasi, sudah seharusnya bersyukur mendapatkan seorang Pj Bupati Bekasi yang cerdas, pekerja keras dan berintegritas serta amanah dalam memimpin Kabupaten Bekasi ini.
“ Saya mengamati, Pj Bupati Pak Dani Ramdan ini, sudah bekerja dan berkinerja sangat baik. Terlebih pemikiran cerdasnya didukung para pakar melalui Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi,” ujar mantan PJ Gubernur DKI Jakarta ini.
Dia mengungkapkan tugas Pj bupati itu berat karena tidak memiliki wakil Pj bupati. Tugas berat ini akan diperingan bila bisa didukung penuh oleh DPRD Kabupaten Bekasi sebagai mitra utamanya.
“ Sebagai mantan Dirjen Otda Kemendagri saya melihat pak Dani Ramdan ini termasuk pejabat esellon II yang baik bila tak boleh disebut yang terbaik. Periode I penempatannya sebagai Pj Bupati Bekasi telah membuktikan kinerjanya yang terbaik. Hal inilah yang tekadnya akan dilanjutkan para Periode II ini,” tambah pria yang juga pernah menjadi Pj Gubernur Sulawesi Utara, Pj Gubernur Sulawesi Selatan ini.
Soal demonstrasi yang berlangsung hari ini, biasa saja di alam demokrasi. Rakyat boleh menyampaikan aspirasi asal dengan santun dan tidak anarkis.

“Soal substansi aspirasinya, Pj Bupati tidak dalam posisi untuk memberikan penjelasan karena dua hal. Pertama, surat sifatnya permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada Gubernur Jabar, bukan kepada Pj Bupati Bekasi. Gubernurlah yang akan memanggil Pj Bupati untuk dimintai klarifikasi. Kedua, surat klarifikasi semacam ini sudah merupakan Standard Operating Procedure (SOP) yang sifatnya rutin setiap Kemendagri terima pengaduan atau aspirasi lewat demonstrasi,”jelasnya

Selain itu soal pemberhentian seorang Pj Kepala Daerah hanya bisa dilakukan bila mana ada pelanggaran berat seperti korupsi, narkoba, pelecehan seksual dan kinerjanya sangat buruk diukur dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD)."
 
“Dalam konteks perbuatan yang sifatnya administratif (tanda tangan berkas) atau etika pemerintahan (yang kurang layak) maka pastinya akan ada tegoran dari Gubernur Jawa Barat sebagai bagian dari fungsi pembinaanya,” imbuhnya.
Ditegaskannya dari semua itu, yang paling utama adalah kinerjanya seorang Pj Kepala Daerah yang menjadi pertimbangan.
“Sementara itu, harapan Saya, Pj Bupati Dani Ramdan untuk tetap melanjutkan dan berkinerja untuk wujudkan cita-cita Bekasi Makin Berani bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” terangnya. (*)




Soni Sumarsono

Minggu, 11 Desember 2022

Permohonan Banding Koruptor Dana BOS Diterima Hukuman Eks Kepala SMAN 8 Medan Berkurang 1,5 Tahun


PUTUSAN: Majelis Hakim Tipikor Medan saat membacakan putusan terhadap eks Kapala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan, beberapa waktu lalu.

Medan Sumut-gardakeadilannews.com
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima permohonan banding mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan. Alhasil, hukuman koruptor Dana BOS itu, berkurang 1,5 tahun, dan menjadi 4 tahun penjara saja.

Majelis hakim banding diketuai Jhon Pantas L Tobing, dalam amar menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta, subsider kurungan selama 2 bulan,” ungkap Pantas, sebagaimana dikutip dalam website PN Medan, Minggu (11/12).

Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp639.630.500, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tutur Pantas.

Seakan belum puas atas pengurangan hukuman tersebut, terdakwa melanjutkan upaya perlawanan hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, Hakim Tipikor Medan menghukum terdakwa selama 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Diketahui, perkara ini bermula saat SMA Negeri 8 Medan menerima Dana BOS. Besaran Dana BOS yang diterima sesuai dengan jumlah siswa peserta didik pada SMA Negeri 8 Medan, yakni Rp1.400.000 per siswa per tahun pelajaran.

“Dengan rincian, Tahun Pelajaran (TP) 2016/2017 sebanyak 984 siswa dikali Rp1.400.000, totalnya Rp1.377.600.000. TP 2017/2018 dengan 917 siswa dikali Rp1.400.000, totalnya Rp1.283.800.000. Serta TP 2018/2019 dengan 934 siswa dikali Rp1.400.000, maka jumlahnya Rp1.307.000.000,” ujar JPU.

Terdakwa melaksanakan penyaluran Dana BOS setiap 3 bulan, yakni pada triwulan pertama sebesar 40 persen dari alokasi 1 TP, triwulan kedua hingga keempat masing-masing 20 persen.

Dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Dana BOS, dewan guru, dan komite sekolah. Namun, terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS, dewan guru, dan komite sekolah, dalam mengelola serta menggunakan Dana BOS tersebut.

Saat penarikan belanja Dana BOS, terdakwa menarik Dana BOS tersebut secara tunai dari rekening sekolah, dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek. Sehingga terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya. Seperti pengadaan kursi siswa sebesar Rp35 juta, pengadaan meja sebesar Rp18 juta, dan pengadaan barang lain yang tidak diyakini keberadaannya, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara (total loss) Rp1.213.963.200 pada 2017.

Selain itu, terdapat pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan TP 2018, sehingga total kerugian keuangan negara Rp244.920.500.

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara keseluruhan mencapai Rp1.458.883.700.
(Red,*)





Sumber Sumut POS.Co