Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Minggu, 23 Oktober 2022

Frits Saikat Apresiasi Kepada Para Kader BPBN DPW II KOKAB Bekasi, Herri Buchori Dinobatkan Sebagai Ketua Katar Kecamatan Bekasi Timur



Bekasi-gardakeadilannews.com
Pemilihan ketua karang taruna kecamatan Bekasi Timur masa jabatan 2022 - 2027 berlangsung di kantor kecamatan Bekasi Timur kota Bekasi, Sabtu (22/10/2022).
Herri Buchori salah satu kader terbaik DPW II BPBN Kokab Bekasi secara sah menggantikan Fudholi yang juga kader terbaik dari BPBN.
Frits Saikat ketua DPW II BPBN Kokab Bekasi mengapresiasi atas terpilihnya kembali kader terbaik BPBN menahkodai karangtaruna Kecamatan Bekasi timur kota Bekasi.
"Apresiasi dan rasa bangga saya dengan memberikan kader - kader terbaik kami untuk kembali berkarya ditengah masyarakat kota Bekasi," ujarnya kepada Media, Minggu (23/10/2022).
Ketua karang taruna terpilih Herri Buchori mengatakan, sesuai dengan visi dan tag line Katar Bestie (Bekasi Timur) yang dapat diartikan sebagai teman baik, kedepan karang taruna Bekasi timur akan mengedepankan kesetiakawanan, soliditas dan silahturahmi antar para pengurus karang taruna di berbagai tingkatan.
"Pertama-tama saya ucapkan terimakasih atas doa dan dukungan para senior dan kawan-kawan ketua karang taruna se-kecamatan Bekasi Timur. Alhamdullilah saya bisa terpilih menjadi ketua karang taruna kecamatan Bekasi timur masa bakti 2022-2027. Kedepannya saya akan menjalankan visi dan tag line yang saya buat dan prioritas utama adalah menjalin silahturahmi dan mempererat tali kesetiakawanan antar para pengurus karang taruna dari mulai tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan," ungkapnya.
Masih lanjut Herry, Selain itu ia beserta jajaran akan terus bekerja keras dalam melakukan perbaikan dan membuat program-program yang akan terfokus terhadap kegiatan sosial.
"Kedepannya saya akan terus melakukan perbaikan dan akan terfokus pada kegiatan sosial di wilayah kecamatan Bekasi Timur dengan melibatkan stake holder dan pemerintah kota Bekasi." Pungkasnya.
(Red*)

Sabtu, 22 Oktober 2022

Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung Desa Percontohan Program Strategis Dalam Permasalahan Sampah TPS3R.




Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meresmikan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) hasil dari program Corporate Social Responsibility atau CSR yang diberikan PT. Hyundai kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam kata sambutannya Ridwan Kamil mengatakan, dengan adanya TPS3R ini menandakan bahwa Kabupaten Bekasi telah naik kelas melalui tersedianya tempat pengolahan sampah terpadu. Sehingga diharapkan pemerintah secara bertahap mampu mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi.

Dengan rasa peduli secara perlahan kita semua bersatu membangun fasilitas seperti ini sehingga masyarakatnya bisa hidup dalam lingkungan yang bersih, asri, termasuk sungainya juga bebas dari sampah. Saya berharap sampah itu harus habis di desa masing-masing agar tidak semuanya di buang ke TPS.
Ridwan Kamil melihat infrastruktur dan fasilitas yang ada di Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle yang baru saja tersebut. Dirinya akan menjadikan TPS3R di Desa Wanajaya itu sebagai percontohan di seluruh wilayah Jawa Barat.


Fasilitas TPS3R yang luas, bersih dan resik sebagai tempat pengolahan sampah dan ini akan kami Duplikasi diseluruh wilayah Jawa Barat dan seluruh wilayah Kabupaten Bekasi juga. Semoga dibawah kepemimpinan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, menjadi salah satu wilayah percontohan kabupaten yang full peduli lingkungan.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan terimakasih kepada PT. Hyundai yang telah memberikan CSR-nya melalui fasilitas yang sangat bermanfaat seperti ini.
Dani menyebutkan, TPS3R ini akan menjadi program strategis untuk mengatasi permasalahan sampah yang dimulai dari desa agar meminimalisir volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kalau di desa sudah ada fasilitas seperti ini maka sampahnya akan terolah dengan baik. Maka nanti mudah-mudahan yang dibuang ke TPA tinggal sedikit, bahkan tadi konsultannya mengatakan sisanya yang 30 persen pun masih bisa diolah lagi sehingga 100 persen bisa habis di sini.
Setelah meresmikan TPS3R, Ridwan Kamil dan Dani Ramdan bersama petinggi PT. Hyundai melakukan penanaman pohon di Halaman tempat pengolahan sampah terpadu tersebut.
(Red*)

Jumat, 21 Oktober 2022

Kapolda Metro Jaya Berikan Arahan Kepada Danki dan Danton Jajaran Sat Brimob Polda Metro Jaya



Jakarta-gardakeadilannews.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si. dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si. didampingi oleh Seluruh Pejabat Utama Polda Metro Jaya memberikan arahan kepada 240 Personel jajaran Sat Brimob Polda Metro Jaya. Bertempat di Posko Tenda Putih Monas, Jakarta Pusat, Jumat, (21/10/2022).
Kapolda mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Sat Brimob Polda Metro Jaya yang selama kepemimpinannya, Sat Brimob Polda Metro Jaya selalu mendukung setiap kegiatan pengamanan baik pengamanan aksi unjuk rasa maupun pengamanan lainnya, sehingga dapat berjalan dengan aman dan tertib.
Dalam arahannya, Kapolda juga menyampaikan kepada Sat Brimob Polda Metro Jaya agar selalu menjadi Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat serta tidak menampilkan gaya hidup mewah (hedonisme). Hal tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo kepada Pati (Perwira Tinggi) dan Pamen (Perwira Menengah) Polri pada hari jumat tanggal 14 Oktober 2022 yang lalu di Istana Negara.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, kita sebagai anggota Polri dilarang keras untuk menampilkan gaya hidup mewah. Termasuk para anggota Brimob, baik saat sedang berdinas maupun diluar kedinasan,” tegas Fadil.
Kapolda juga berharap agar anggota bersikap humanis, salah satunya adalah terkait penggunaan gas air mata saat kegiatan pengamanan agar sesuai dengan tingkat ancaman dilapangan dan sesuai dengan SOP yang ada.
“Semua Personel Sat Brimob Polda Metro Jaya harus benar-benar memahami dan menganalisa penggunaaan gas air mata, harus sesuai dengan SOP (Standar Operasinal Prosedur) dan Protap yang berlaku, agar akibat dari penembakan gas air mata tersebut tidak berdampak pada sekitarnya,” tutup Fadil. (Red*)