Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 21 Oktober 2022

Di Balik Meninggalnya 40 Anak di Dki Akibat Gagal Ginjal



Jakarta-gardakeadilannews.com
Pemprov DKI Jakarta melaporkan jumlah kasus gagal ginjal akut misterius di DKI Jakarta bertambah dari sebelumnya 49 orang menjadi 71 orang. Sebanyak 40 kasus ginjal akut misterius dilaporkan meninggal dunia.
Adapun 85 persen di antaranya diidap oleh bayi di bawah lima tahun (balita).
“Data sementara yang sudah masuk dan kita olah dari Januari sampai 19 Oktober kemarin itu ada 71 kasus yang terlaporkan. 60 Kasus atau 85 persen adalah usia balita dan 11 kasus atau 15 persen adalah usia 5-18 tahun,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Labkesda DKI Jakarta di Rawasari, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).

Widyastuti menyampaikan hingga saat ini, sebanyak 40 kasus gagal ginjal akut misterius dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan 16 kasus tengah menjalani perawatan.

Status terakhirnya 40 meninggal. 16 Perawatan, sedang dirawat saat ini dan jenis kelamin sebagian besar laki-laki,” ujarnya.
Lebih lanjut Widyastuti memerinci dari 71 kasus, 35 orang berdomisili di DKI Jakarta. Sedangkan sisanya di luar Jakarta.

Kemudian wilayah domisili dari 71 kasus tadi 35 berdomisili di DKI Jakarta, 9 Banten, Jawa Barat 16 kasus dan di luar Jabodetabek 7 kasus,” tandasnya.
Punya Riwayat Penyakit Demam hingga Batuk-Flu
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melaporkan penambahan jumlah kasus gagal ginjal akut misterius sebanyak 71 orang. Berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi, pasien gagal ginjal akut memiliki riwayat penyakit demam hingga infeksi saluran pencernaan yang membuat mereka mengonsumsi obat-obatan.

“Kalau dari jenis sakitnya sebelum anak-anak ini minum obat kemudian alami gangguan ginjal akut adalah jenis penyakitnya ada gejala demam, ada juga infeksi saluran cerna,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/10/2022).

Selain itu, Dwi menuturkan sejumlah pasien juga menampakkan gejala penurunan kesadaran serta gangguan saluran pernafasan seperti batuk dan flu.

“Selain itu ada gejala penurunan kesadaran, gangguan saluran nafas. Mungkin ini bentuknya batuk, flu, dan sebagainya,” ujarnya.

Warga Diminta Tunda Konsumsi Obat Sirup
Dinkes DKI meminta agar seluruh pihak menunda memberi obat sirup sambil menunggu hasil identifikasi lebih lanjut mengenai kandungan zat yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut. Dwi juga meminta agar para orang tua menjaga anak-anaknya agar tak terpapar penyakit yang membuatnya harus meminum obat sirup.


“Jadi proses yang lalu sebelum kita identifikasi lebih lanjut tentang potensi salahnya dari kandungan bahan obatnya dalam bentuk kemasan sirup, kita tentu penyakit yang menyebabkan anak ini banyak minum obat ini yang harus dicegah. Berarti jangan sampai sakit karena kalau sakit harus minum obat,” ucapnya.

“Tentu kalau terlanjur sakit saat ini pilihan obatnya yang bukan sirup. Itu pesannya,” tandasnya.

Heru Budi Akan Tinjau Faskes di Jakarta
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan meninjau fasilitas kesehatan di Jakarta. Hal ini seiring dengan bertambahnya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Ibu Kota.

“Ya, pasti, pasti. Ke puskesmas dan lain-lain,” kata Heru Budi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).

Heru mengatakan Dinas Kesehatan DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat melakukan penanganan kasus gagal ginjal di Jakarta. Dia pun menyampaikan akan melaporkan perkembangan selanjutnya dalam waktu dekat.

Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono menyambangi Labkesda DKI Jakarta di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Heru hendak meninjau kesiapan laboratorium tersebut sebagai lokasi uji toksikologi untuk kasus gagal ginjal akut misterius.

“Pertama memastikan bahwa Labkesda DKI komplet, kira-kira seperti itu dan Bu Dirjen, Kadis, menyampaikan jadi tempat rujukan, jadi tempat pelatihan, bagi Labkesda daerah lain supaya sama standarnya,” kata Heru Budi di Labkesda DKI Jakarta, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).

Heru menyatakan sarana infrastruktur di DKI Jakarta siap melayani kasus gagal ginjal akut misterius. Dia pun berharap kasus gagal ginjal tak kembali bertambah

“Insyaallah siap. Mudah-mudahan tidak lebih banyak pasiennya ataupun gejala itu ya. Kan gejalanya macam-macam, belum tentu ke arah itu kan,” jelasnya.Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan prinsipnya Labkesda DKI siap menjadi laboratorium pendamping untuk pemeriksaan toksikologi. Di samping itu, Labkesda ini akan dijadikan pelatihan laboratorium daerah di seluruh RI.
“Seperti arahan Pak Pj, Labkesda DKI Jakarta siap menjadi lab pendamping untuk pemeriksaan toksikologi dan kemarin ditetapkan Kemenkes menjadi tempat pelatihan bagi lab-lab daerah lain seluruh Indonesia,” jelasnya.
Widyastuti menuturkan Labkesda ini bisa difungsikan sebagai lokasi uji toksikologi maupun pelatihan esok hari. Untuk saat ini, pihaknya masih merampungkan optimasi metode pengujian.

“Hari ini optimasi, kemarin rapat. Kalau udah selesai besok bisa menerima. Pelatihan juga besok,” ucapnya.
Terkait penanganan gagal ginjal, pihaknya terus berupaya menghadapi penyakit gagal ginjal akut misterius. Di antaranya menyosialisasikan penanganan kasus gagal ginjal yang diterbitkan oleh Kemenkes.
“Kesiapan kita adalah mengumpulkan seluruh RS di DKI untuk melakukan sosialisasi edukasi terkait SE yang sudah dikeluarkan Kemenkes sehingga ada sensitivitas dan identifikasi lebih dini apakah memang di RS ada kasus yang belum dilaporkan,” ujarnya
Kemudian, menyisir seluruh RS di Jakarta terkait temuan kasus gagal ginjal serta berkoordinasi dengan RS vertikal dan Kemenkes untuk pembekalan perawat dan dokter anak.
“Sehingga nanti akan ada lebih banyak tim SDM nakes yang bisa menangani kasus ini,” tandasnya.(Red*)

Rabu, 19 Oktober 2022

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Melaksanakan Tugas Pengecekan Langsung Satpas Sim Kabupaten Bekasi,Utamakan Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat.


Bekasi-gardakeadilannews.com
Sebagai Warga Masyarakat Pengguna jalan diwajibkan Taat Aturan Berlalulintas,Seperti kita ketahui SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah syarat wajib bagi pengemudi kendaraan baik roda dua maupun roda 4 dijalan raya dan sudah berumur 17 tahun lebih.Untuk Pembuatan atau Pencetakan SIM baru bisa di domisili masing-masing.
Bagi warga masyarakat yang tinggal di Kabupaten Bekasi dan ingin membuat baru atau memperpanjang baik SIM C atau SIM A, bisa datang langsung ke SatPas SIM Kabupaten Bekasi.
Pembuatan SIM dilakukan oleh Sat Lantas, dan Pelayanan SIM Kabupaten Bekasi yang beralamat di jalan kalimalang, lokasi ini lebih dekat kearah Cikarang.
 
Institusi Polri yang berhak untuk mengeluarkan SIM baik baru maupun perpanjang, Pelayanan Satpas Sim Kabupaten Bekasi berupaya memberikan yang terbaik dalam hal mengutamakan Pelayanan Prima kepada warga masyarakat.
Hari ini Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Arga Dirja Putra, S.I.K, M.S.I melakukan pengecekan langsung di pelayanan pembuatan SIM dan menanyakan langsung kepada warga yang sedang melakukan proses pembuatan SIM.

Satpas Sim Kabupaten Bekasi sejauh ini berupaya memberikan yang terbaik dalam hal Pelayanan Prima kepada warga masyarakat baik yang ingin membuat SIM baru maupun perpanjangan,” jelas Kasatlantas Polres Metro Bekasi kepada awak Media.

Wargono salah satu warga yang sedang menunggu nomor antrian pembuatan SIM mengatakan cukup puas atas pelayanan yang diberikan petugas Satlantas Kabupaten Bekasi.

Saya puas dengan pelayanan yang diberikan karena proses pembuatan SIM disini dapat dilalui dengan mudah tidak ada kesulitan, semakin kedepan pelayanan SIM Kabupaten Bekasi semakin baik dan semakin prima,” ujar Wargono saat diwawancara Beberapa awak media di Satpas Sim jalan kalimalang Kabupaten Bekasi.
(Red*)

Selasa, 18 Oktober 2022

Dugaan Pelanggaran ASN Lembaga BKPK Laporkan Dani Ramdan


Bekasi-gardakeadilannews.com

Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) melaporkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022. 

Pengaduan itu dilakukan terkait adanya kesepakatan yang dilakukan Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat dengan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon.

"Sebelumnya saya sudah melaporkan temuan ini ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil," kata Ketua BKPK Hidayat dalam konferensi pers di Grand Wisata, Tambun usai menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI.

Hidayat menjelaskan, dalam kesepakatan itu ada 6 dugaan pelanggaran dilakukan Dani Ramdan selaku pejabat ASN. 

"Pelanggaran tersebut diantaranya meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf L), seseorang dan golongan (
melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf c), membuat keputusan dan tindakan yang dapat merugikan negara (
melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf h) dan tidak menunjukan integritas dan keteladanan kepada orang lain baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan (
melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf f)".

Dani Ramdan, lanjut Hidayat, juga dinilai telah menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf b) dan terkesan mengutamakan kepentingan pribadi, sehingga tidak melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf e).



"Dari kajian kami berdasarkan adanya temuan kesepakatan tersebut, Dani Ramdan terbukti melakukan pelanggaran berat," terangnya.

Selain terhadap SMSI, Dani Ramdan juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Bekasi. 

Hidayat berharap masalah dugaan pelanggaran Dani Ramdan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” katanya.

Karena, dalam konteks mewujudkan good governance  penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, maka Ombudsman RI harus bertindak cepat melakukan upaya pemberhentian terhadap Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj. Bupati Bekasi dan mendorong adanya pemberian sanksi keras.



"Saya berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih secepatnya melakukan langkah-langkah pemberian sanksi kepada Dani Ramdan berupa pemberhentian dari jabatan Pj. Bupati Bekasi dan Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri," pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Ketua RJN Bekasi Raya Hisar Pardomuan mengatakan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasikan via WhatsApp kepada Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan.

"Namun Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan sampai saat ini masih belum merespon dan memberikan jawaban," singkat Hisar.
 ( Red,hmsrjn)