Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Selasa, 18 Oktober 2022

Dugaan Pelanggaran ASN Lembaga BKPK Laporkan Dani Ramdan


Bekasi-gardakeadilannews.com

Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) melaporkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022. 

Pengaduan itu dilakukan terkait adanya kesepakatan yang dilakukan Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat dengan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon.

"Sebelumnya saya sudah melaporkan temuan ini ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil," kata Ketua BKPK Hidayat dalam konferensi pers di Grand Wisata, Tambun usai menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI.

Hidayat menjelaskan, dalam kesepakatan itu ada 6 dugaan pelanggaran dilakukan Dani Ramdan selaku pejabat ASN. 

"Pelanggaran tersebut diantaranya meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf L), seseorang dan golongan (
melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf c), membuat keputusan dan tindakan yang dapat merugikan negara (
melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf h) dan tidak menunjukan integritas dan keteladanan kepada orang lain baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan (
melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf f)".

Dani Ramdan, lanjut Hidayat, juga dinilai telah menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf b) dan terkesan mengutamakan kepentingan pribadi, sehingga tidak melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf e).



"Dari kajian kami berdasarkan adanya temuan kesepakatan tersebut, Dani Ramdan terbukti melakukan pelanggaran berat," terangnya.

Selain terhadap SMSI, Dani Ramdan juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Bekasi. 

Hidayat berharap masalah dugaan pelanggaran Dani Ramdan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” katanya.

Karena, dalam konteks mewujudkan good governance  penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, maka Ombudsman RI harus bertindak cepat melakukan upaya pemberhentian terhadap Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj. Bupati Bekasi dan mendorong adanya pemberian sanksi keras.



"Saya berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih secepatnya melakukan langkah-langkah pemberian sanksi kepada Dani Ramdan berupa pemberhentian dari jabatan Pj. Bupati Bekasi dan Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri," pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Ketua RJN Bekasi Raya Hisar Pardomuan mengatakan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasikan via WhatsApp kepada Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan.

"Namun Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan sampai saat ini masih belum merespon dan memberikan jawaban," singkat Hisar.
 ( Red,hmsrjn)

Polres Metro Bekasi Kota kembali mengamankan 6 remaja usia pelajar yang akan melakukan aksi tawuran di wilayah Jl. Ratna, Jatiasih Kota Bekasi.



KOTA BEKASI-gardakeadilannews.com
Dari tangan para remaja ini turut disita 4 senjata tajam jenis celurit dan 2 stik golf yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran. Mereka semua tertangkap oleh tim perintis presisi sekitar pukul 1:30 wib.

"Pada saat itu tim patroli perintis presisi mendapatkan informasi akan adanya tawuran di jalan ratna, Jatiasih. Kita berhasil mengamankan beberapa senjata tajam yang akan digunakan adik-adik yang akan tawuran, kita amankan juga yang memiliki senjata tajam, ada juga yang kabur," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki kepada media.

Dari para remaja yang diamankan petugas ada 2 diantaranya adalah remaja putri yang putus sekolah. 5 remaja akan diminta membuat surat pernyataan didampingi orang tuanya.

"Kita buat surat pernyataan mereka, kalau yang ada barang buktinya akan kita proses secara hukum," ungkapnya.

Diakui bahwa senjata tajam itu didapatkan dengan membeli dari seseorang.

Iya juga mengimbau kepada para orang tua yang memiliki anak remaja untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya.

"Ini yang memprihatinkan hanya melalui instagram. Ini efek negatifnya canggihnya teknologi banyak juga dari sisi negatifnya, makanya pesan saya kepada seluruh orang tua, rajin-rajinlah melakukan pengecekan hp anak-anaknya agar tidak disalahgunakan," imbuhnya.

Sekedar diketahui bahwa jajaran Polres Metro Bekasi Kota secara rutin mengunjungi sekolah-sekolah untuk melakukan penyuluhan terkait dengan pencegahan tawuran, narkoba.

"Kegiatan-kegiatan kita di sekolah-sekolah sudah kita dilakukan secara kontinyu, ada deklarasi Anti tawuran, kita ceramah tentang bahaya narkoba, bahaya minuman keras," tukasnya.

Sementara itu, bagi remaja yang kedapatan membawa senjata tajam akan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Red*)

Senin, 17 Oktober 2022

Gelar Raker, SMSI Kabupaten Bekasi Jaga Citra dan Nama Baik Organisasi




Bogor-gardakeadilannews.com
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Kabupaten Bekasi melaksanakan rapat kerja (raker) dan family gathering di Villa TNI Angkatan Laut, Jalan Raya Hankam Cisarua Bogor Jawa Barat. Raker yang berlangsung selama 2 hari dari tanggal 16 Oktober 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022 membahas persoalan organisasi dan program kerja SMSI Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022/2023.
“Ini pertama kalinya Rapat Kerja SMSI Kabupaten Bekasi dibarengi acara family gathering,” kata Ketua SMSI perwakilan Kabupaten Bekasi, Doni ardon saat membuka Raker.
Dikatakannya bahwa sejauh ini keberadaan SMSI perwakilan Kabupaten Bekasi sebagai wadah pengusaha media siber masih eksis di tengah pandemi Covid-19 yang melanda. Namun demikian, situasi dan kondisi tersebut tidak menyurutkan semangat membangun dan melakukan berbagai program kerja.
Adapun Family gathering, kata Doni, dilakukan sebagai bentuk silaturahmi diantara keluarga besar pengurus SMSI Kabupaten Bekasi.
“Semoga dengan family gathering, masing masing keluarga yang awalnya belum pernah mengenal, akan saling mengenal, yang sebelumnya sudah saling mengenal, akan semakin akrab. Dengan demikian, akan terbentuk keakraban dan rasa kekeluargaan yang tinggi di antara kita semua. Rasa kekeluargaan dan keakraban yang tinggi tentunya dapat menciptakan suasana yang nyaman. Dengan suasana yang nyaman, SMSI Kabupaten Bekasi akan semakin solid dan mampu mencapai target program kerja organisasi,” harap Doni Ardon.
Hadir dalam Raker tersebut seluruh jajaran pengurus SMSI Kabupaten Bekasi mulai dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan para Wakil Ketua. Beberapa pengurus terlihat membawa abak, istri dan karyawannya. Mereka terlihat akrab bermain dan bernyanyi serta berolahraga.
Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi Suryo Sudharmo menekankan pentingnya melibatkan keluarga, termasuk anak-anak, dalam acara acara tertentu di keorganisasian maupun perusahaan.
“Dengan terjalinnya keakraban antar keluarga, tentu berdampak positif bagi kita pengurus SMSI Kabupaten Bekasi dan juga bagi wartawan yang bekerja di perusahaan media siber anggota SMSI. Istri dan anak-anak perlu mengetahui seperti apa usaha suaminya, sehingga nantinya akan lebih menghargai kerja keras suami,” ucap Suryo.
Dirinya berharap, ke depan seluruh jajaran pengurus dan anggota SMSI dapat terus membangun semangat kebersamaan.
“Jalin harmonisasi yang sudah terbentuk ini dengan lebih baik lagi dan mari kita bersama-sama menjaga nama baik SMSI Kabupaten Bekasi,” pesan Suryo Sudharmo.
Dalam Raker tersebut, berbagai rekomendasi disampaikan 2 komisi yang dibentuk untuk menyusun langkah organisasi dan program kerja.
“Kami dari Komisi organisasi mengusulkan iuran tahunan anggota diwajibkan mulai 17 Oktober 2022,” usual wakil sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi Paulus Simalango dari komisi oganisasi.
Lalu, tambah Wakil Ketua Bidang Organisasi Irwan Awaludin, verifikasi keanggotaan SMSI Kabupaten Bekasi dilakukan berdasarkan legalitas perusahaan pers dan status aktif portal media online calon anggota.
“Komisi 1 bidang organisasi juga mengusulkan kewajiban anggota untuk mempublikasikan berita yang dirilis oleh Ketua dan sekretaris,” usul Bendahara Nurhasan.
Adapun Komisi 2 bidang program kerja mengusulkan kerjasama media terhadap instansi pemerintah, swasta dan lembaga dilakukan melalui fasilitasi SMSI.

Adapun Komisi 2 bidang program kerja mengusulkan kerjasama media terhadap instansi pemerintah, swasta dan lembaga dilakukan melalui fasilitasi SMSI.

“Kita mengusulkan bentuk kerjasama perusahaan media terhadap instansi pemerintah maupun swasta dilakukan melalui fasilitasi SMSI,” ucap Wakil Ketua Bidang Usaha, David. Karena, melalui SMSI yang sudah konstituen Dewan Pers, verifikasi dilakukan berdasarkan amanar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Lalu, Wakil Bendahara Suhaeb Rizal mengusulkan perlunya dibentuk sebuah Koperasi yang bertujuan mensejahterakan anggotanya.

“Anggota Koperasi ini tidak hanya berasal dari keanggotaan SMSI, tetapi karyawan atau wartawan perusahaan pers yang bergabung dalam SMSI Kabupaten Bekasi,” ucap Suhaeb.

Adapun Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif Dadang Marasabessy mengingatkan agar agenda deklarasi pembangunan Kabupaten Bekasi bagian utara yang pernah digagas SMSI pada 31 Agustus 2022 untuk kembali ditindaklanjuti.

“Ulas kembali deklarasi dan fakta integritas yang sudah ditandatangani oleh Bupati Bekasi, Kapolres, Kadin, lembaga masyarakat dan pers pada saat itu,” saran Marasabessi.

Terpisah, Dewan Penasehat SMSI Kabupaten Bekasi Haetami menilai Rapat Kerja SMSI Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022/2023 sangat istimewa karena dilakukan sekaligus dengan kegiatan Family Gathering.

“Semoga kebersamaan keluarga besar SMSI Kabupaten Bekasi selama dua hari ini dapat terus dipertahankan,” saran Haetami.

Adapun dalam Raker tersebut, disepakati pembentukan Koperasi SMSI Kabupaten Bekasi dan menunjuk David Sanjaya dengan Suhaeb Rizal sebagai PIC dalam pembentukannya. 
(Red*)