Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 06 Oktober 2022

Sejumlah Masyarakat dan Tokoh Adat Papua Menjumpai Kepala Staf Keperesidenan Bawa Misi Perdamaian Untuk Provinsi Baru di Papua.




Jakarta-gardakeadilannews.com
Hal tersebut di sampaikan oleh perwakilan adat Yon Kogoya melalui telpon selularnya 06/09, dikatakannya masyarakat papua saat itu berpayung hukum kepada DPN-LPPN RI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) yang beralamat di Wisma Bonang jalan penataran No.23 Menteng Jakarta Pusat bersama dan Masyarakat Asli Papua mendatangi Kepala Staf Kepresidenan RI Jendral TNI Purnawirawan Dr.H.Moeldoko S.I.P pertemuan tersebut guna menyatakan dan menyampaikan aspirasi perwakilan tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat asli Papua, selasa (20/09/2022) turut menyuarakan pernyataannya dengan tegas menunjuk 2 dua kandidat kretaker Gubernur Papua pegunungan dan Papua Tengah.
Dituturkan Yon Kogoya saat itu dirinya menjelaskan dihadapan bapak kepala staf kepresidenan bahwa untuk meredam gerakan-gerakan kelompok-kelompok pengganggu Instabilitas wilayah maupun negara lainnya maka dalam menempatkan kretaker gubenur provinsi papua pegunungan dan Provinsi Papua Tengah haruslah orang asli papua yang juga sebagai Tokoh Adat, maka untuk itu kami perwakilan masyarakat papua dalam hal ini merekomendasikan saudara Dr.Lenis Kogoya S.Th.,M.hum menjadi Kretaker Gubenur Pegunungan Wamena dan Untuk Provinsi Papua Tengah Nabiri Dr.Pilemon Tabuni, S.IP.,M.Si

Agar kondisinya kondusif tidak bisa itu di Papua itu orang lain selain orang Papua asli dan sebagai tokoh adat Papua, nah akhirnya jatuh pilihan masyarakat papua kepada kedua orang itu”

Yon kogoya yang juga sebagai perwakilan masyarakat adat dan DPN-LPPN RI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) bersama tokoh masyarakat adat dan tokoh agama sangat berharap bisa bertemu tatap muka dengan bapak Presiden Ir. H. Jokowi Dodo guna menyampaiakan terkait misi perdamaian di Papua juga situasi dan kondisi yang seharusnya dilakukan negara pada saat ini dalam menentukan Kretaker Gubenur Papua Pegunungan demi stabilitas keamanan di masyarakat papua pada umumnya, seperti yang dikisahkan saat itu bahwa Kepala Staf Kepresidenan KSP Jenderal Purn Moeldoko mengapresiasi kedatangan perwakilan masayarakat papua dan menerima aspirasi para perwakilan tokoh mayarakat Papua khususnya Papua Pegunungan Wamena dan mengatakan “Saya akan coba menjembatani kepala adat papua ini untuk bertemu dengan presiden guna membahas kemajuan Kedepan provinsi papua dan misi perdamaian di tanah Papua” Kata Moeldoko.



Kembali dijelaskan yon kogoya yang saat itu juga turut menyampaikan surat Mohon Audiensi Kepada Bapak Presiden dengan nomor : 008/DPN.LPPN RI. WASBANG/IX/22 yang dalam isi surat tersebut berkeinginan menyampaikan secara langsung dari hati kehati mewakili seluruh masyarakat papua kepada bapak president dengan point point sebagai berikut :

1.Mengingatkan janji yang terhormat bapak President RI guna melaksanakan pertemuan di istana negara dengan perwakilan perwakilan dari papua yang saat ini belom teralisasi, untuk meredam gerakan Kelompok-kelompok Instabilitas wilayah maupun
[6/10 10:22 PM] Biro Bekasi Raya/RJN.: 2.Dengan terbetuknya provinsi papua tengah berikut kota dikabupaten nabire melalui UU RI Nomor 15/2022 tanggal 25 juli 2022 dan juga provinsi papua pegunungan berikut ibu kota di kabupaten jaya wijaya melalui UU RI nomor 16/22 tanggal 25 juli, untuk hal tersebut pekenankan kami mengajukan Putera Asli Papua agar dapat diberikan kesempatan guna mengisi posisi Pejabat Gubernur di Provinsi Papua Pegunungan dan di Provinsi Papua Tengah sebagai berikut :
a. Pejabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan adalah Dr.Lenis Kogoya S.Th,.M.Hum
b. Pejabat Gubernur Provinsi Papua Tengah adalah Dr.Pilemon Tabuni, S.IP.,M.Si
3.Bahwa sebagai masyarakat asli papua, tanpa bermaksud untuk memasuki inti permasalahan, ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan adanya Kasus Gubenur Papua Lukas Enembe S.IP.,M.H oleh KPK-RI
Dikatakannya hal tersebut mengingat akan perjalanan panjang dalam membangun papua secara utuh, serta mengingat akan perhatian yang luar biasa dari bapak president kepada masyarakat papua, surat ditandatangani Pj.Ketua Umum DPN-LPPN RI Atas Nama Pramudji Wintolo N dan Tokoh Papua An.Yona Kogoya.
Para Ketua Adat Papua sendiri berharap aspirasi mereka untuk menciptakan perdamaian di tanah papua bisa disampaikan langsung kepada presiden.
Dalam aspirasi nya mereka berharap, setiap keputusan kebijakan yang menyangkut perdamaian Papua pemerintah atau Kepala Daerah bisa melibatkan Kepala Suku. “Kami siap dan bersedia membantu pemerintah dalam menciptakan perdamaian di Papua agar tidak terjadi kembali baku tembak ditanah papua.” Tegasnya.
(TS,*)

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Terus Tingkatkan Kinerja Dan Mutu Pelayanan Kesehatan.





Kabupaten Bekasi,Cikpus-gardakeadilannews.com
Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi terus mengoptimalkan kinerja para tenaga kesehatan dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Diharapkan, pelayanan kesehatan Kabupaten Bekasi lebih bermutu dan responsif terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah saat menggelar rapat evaluasi dengan seluruh Puskesmas dan UPTD Kesehatan yang ada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, yang digelar di Gedung Swatantra Wibawamukti, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis, (06/10).
Rapat evaluasi tersebut juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1) Kabupaten Bekasi, dr. Sri Enny Mainiarti.
“Harapannya Dinkes Kabupaten Bekasi, dalam pelayanan bisa lebih bermutu, lebih responsif, makanya tadi kita re-branding bagaimana ke depan improve, kemudian Covid kita bisa kendalikan, sehingga performa Dinas Kesehatan bisa menjadi lebih baik,” terang dr Alamsyah, di sela-sela acara.
Alamsyah mengemukakan, saat ini pihaknya tengah menggenjot program yang menjadi prioritas Dinas Kesehatan, seperti penurunan angka stunting, dan persiapan re-akreditasi seluruh Puskesmas di Kabupaten Bekasi.
[6/10 6:49 PM] 3q Tangi RJN: Di tahun 2023 nanti, itu akan dinilai langsung oleh Kemenkes, waktu tiga bulan ini akan kita manfaatkan untuk persiapan yang lebih matang lagi,” katanya.
Re-akreditasi ini nantinya akan menyasar kepada 46 Puskesmas, UPTD, Labkesda, yang ada di bawah Dinkes Kabupaten Bekasi. Akreditasi ini menurutnya, adalah upaya agar mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
“Jadi re-akreditasi itu indikatornya adalah mutu. Ketika Puskesmas terakreditasi, ada indikatornya terlihat, makanya kita update akreditasinya,” ungkapnya.
Saat ini di Kabupaten Bekasi sudah ada 5 Puskesmas kelas utama, 6 di kelas dasar dan selebihnya ada di tingkat madya. Artinya semua Puskesmas sudah terakreditasi agar siap melayani masyarakat.
“Artinya apa? Relatif sudah cukup baik, semuanya lulus, kan ada Puskesmas juga yang tidak terakreditasi, semua sudah terakreditasi tapi memang harus ditingkatkan,” tambahnya.
Dinkes juga tengah menggenjot strategi penurunan angka stunting melalui upaya preventif atau pencegahan, dengan sasaran remaja putri, dan ibu hamil. Selain itu penanganan dilakukan juga kepada mereka yang sudah terkena stunting dengan perawatan di rumah sakit dan kerjasama dengan seluruh organisasi profesi seperti IBI, PPNI, IDI, untuk mengoptimalkan pelayanan.
[6/10 6:50 PM] 3q Tangi RJN: Untuk remaja putri, kita berikan tablet tambah darah, kita berikan konseling bagaimana ketika dia menjadi seorang ibu. Kemudian untuk ibu hamil, diberikan makanan tambahan, vitamin dan sebagainya, edukasi kepada keluarganya bagaimana gizi yang seimbang,” jelasnya.
Selain itu, lanjut f, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, terus berupaya menaikkan angka imunisasi dalam Program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).
“Untuk BIAN hari ini kita baru mencapai 60 persen, kita targetkan hingga tanggal 16 Oktober bisa mencapai angka 95 persen,” terangnya. (Tangi.S,*)

Rabu, 05 Oktober 2022

Tak Ada Perlakuan Khusus, JAM Pidum Pastikan FS Dkk Dapat Perlakuan Sama dengan Perkara Lain.




Jakarta-Gardakeadilannews.com
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka CP, Tersangka ARA, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.
“Pada hari ini, penyerahan Tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujar JAM Pidum Dr Fadil Zumhana, Rabu (5/10/22).
Adapun tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa Tersangka ke persidangan.



Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Tersangka FS, Tersangka HK, Tersangka ARA, dan Tersangka AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob). Sementara terhadap yang lain yaitu Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka IW, Tersangka RRW. Tersangka REPL, dan Tersangka KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Lalu untuk Tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Pada kesempatan ini, kami sampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan dan saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar JAM Pidum.
Dikatakan JAM Pidum, dalam perkara ini, Presiden RI Joko Widodo meminta pihaknya transparan untuk perkara ini karena menarik perhatian masyarakat. Untuk itu, dalam pelimpahan perkara ini, JAM Pidum meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ini menjadi perhatian pemerintah.

“Kami di sini yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN), dan Satgas 53, kami libatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang kami anggap penting dan menjadi perhatian pimpinan. Jadi pengawasan sangat ketat yang saya minta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan agar perkara ini cepat selesai dan energi pemerintah tidak terkuras karena perkara ini. Kita segera selesaikan perkara ini,” ujar JAM Pidum.

Terkait dengan rumah aman (safe house), JAM Pidum menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan ide baik dan tentunya kami sangat menghargai. Meski demikian, JAM Pidum telah memiliki sistem untuk mengamankan para Jaksa agar tidak terintervensi.

“Kami jaga integritas dan profesionalisme Jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara, dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya. Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujar JAM Pidum Fadil Zumhana.

JAM Pidum Fadil Zumhana mengatakan, para Tersangka akan diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya, dan JAM Pidum selaku penegak hukum selalu berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan dan harus mengacu pada alat bukti, bukan asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat. JAM Pidum berpesan kepada para Jaksa agar pikiran jangan terganggu oleh hal-hal di luar penegakan hukum.

Selanjutnya, JAM Pidum menyampaikan, sebagai penegak hukum dan Jaksa, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Tersangka termasuk Tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator.

Nanti pengadilan yang melihat bagaimana Tersangka REPL dalam hal selaku justice collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status Tersangka ini. Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM Pidum,” ujar JAM Pidum.

Sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II),  telah dilakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 4 Oktober 2022 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(*)
( Sumber: Puspenkum Kejagung)