Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Rabu, 05 Oktober 2022

Tak Ada Perlakuan Khusus, JAM Pidum Pastikan FS Dkk Dapat Perlakuan Sama dengan Perkara Lain.




Jakarta-Gardakeadilannews.com
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka CP, Tersangka ARA, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.
“Pada hari ini, penyerahan Tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujar JAM Pidum Dr Fadil Zumhana, Rabu (5/10/22).
Adapun tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa Tersangka ke persidangan.



Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Tersangka FS, Tersangka HK, Tersangka ARA, dan Tersangka AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob). Sementara terhadap yang lain yaitu Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka IW, Tersangka RRW. Tersangka REPL, dan Tersangka KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Lalu untuk Tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Pada kesempatan ini, kami sampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan dan saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar JAM Pidum.
Dikatakan JAM Pidum, dalam perkara ini, Presiden RI Joko Widodo meminta pihaknya transparan untuk perkara ini karena menarik perhatian masyarakat. Untuk itu, dalam pelimpahan perkara ini, JAM Pidum meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ini menjadi perhatian pemerintah.

“Kami di sini yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN), dan Satgas 53, kami libatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang kami anggap penting dan menjadi perhatian pimpinan. Jadi pengawasan sangat ketat yang saya minta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan agar perkara ini cepat selesai dan energi pemerintah tidak terkuras karena perkara ini. Kita segera selesaikan perkara ini,” ujar JAM Pidum.

Terkait dengan rumah aman (safe house), JAM Pidum menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan ide baik dan tentunya kami sangat menghargai. Meski demikian, JAM Pidum telah memiliki sistem untuk mengamankan para Jaksa agar tidak terintervensi.

“Kami jaga integritas dan profesionalisme Jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara, dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya. Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujar JAM Pidum Fadil Zumhana.

JAM Pidum Fadil Zumhana mengatakan, para Tersangka akan diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya, dan JAM Pidum selaku penegak hukum selalu berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan dan harus mengacu pada alat bukti, bukan asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat. JAM Pidum berpesan kepada para Jaksa agar pikiran jangan terganggu oleh hal-hal di luar penegakan hukum.

Selanjutnya, JAM Pidum menyampaikan, sebagai penegak hukum dan Jaksa, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Tersangka termasuk Tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator.

Nanti pengadilan yang melihat bagaimana Tersangka REPL dalam hal selaku justice collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status Tersangka ini. Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM Pidum,” ujar JAM Pidum.

Sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II),  telah dilakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 4 Oktober 2022 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(*)
( Sumber: Puspenkum Kejagung)

HUT ke 77 TNI 2022 ,Presiden Jokowi Anugrahkan Tanda Kehormatan Bagi Tiga Prajurit TNI.




Jakarta-Gardakeadilannews.com
Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dinilai berjasa besar untuk kemajuan dan pembangunan TNI.

Penganugerahan tanda kehormatan tersebut dilakukan pada Upacara Peringatan Ke-77 Hari TNI Tahun 2022, Rabu (05/10/2022) pagi, di halaman Istana Merdeka, Jakarta, kepada tiga orang perwakilan penerima tanda kehormatan.

Penganugerahan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 31/TK/TH 2022, Nomor 82/TK/TH 2022, dan Nomor 84/TK/TH 2022."
Adapun ketiga prajurit tersebut adalah:
1. Kolonel PnB Firman Dwi Cahyono, Asisten Operasi Kepala Staf Komando Operasi Udara I (Asops Kaskoopsud I), dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya,
2. Kapten Inf Sudyatmoko Waluyo, Danramil 04/Waleri, Kodim 0715/Kendal, Kodam IV/Diponegoro, dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, dan
3. Peltu Marinir Raden Beny Vicahyantiana, Bintara Utama Yonif 4 Pasmar 1 Kormar, dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jalasena Nararya.



Hadir secara langsung dalam upacara peringatan ini antara lain Ibu Negara Iriana Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta Ibu Wury Ma’ruf Amin, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, serta para menteri Kabinet Indonesia Maju.

Hadir juga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo. (*)

(Setkab/Surya)

Untuk Memperingati Hari Habitat Sedunia,KLHK RI Bersama RJN Bekasi Raya lakukan Giat sosial.





Bekasi-Gardakeadilannews.com
Dalam rangka memperingati Hari Habitat sedunia Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan bersama Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya dan Kawali serta di ikuti 24 kelompok relawan pencinta lingkungan hidup, melakukan giat sosial di kali cikarang tepat nya di Desa Danau Indah Kec Cikarang Barat, kegiatan dimulai dengan pembukaan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan puisi selanjutnya melakukan, Bersih - bersih sampah, susur Sungai, tanam pohon, dan tebar benih ikan, dan berdialog dengan para relawan turut hadir pada kegiatan tersebut Eman Seketaris DLH Kab Beksi, Ka UPTD Wilayah 3, perwakilan BPBD, DPSDABMBK, Dinas Perikanan, Kecamatan Cikarang Barat dan Lurah / Kepala Desa di Kecamatan Cikarang Barat, kegiatan dipimpin langsung oleh Nety Widayati Direktur Pengendalian & Pencemaran Air KLHK RI.

Dalam sambutan nya Nety mengucapkan terima kasih kepada Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya dan Ratusan relawan atas dedikasi & kepedulian nya kepada lingkungan hidup di Bekasi, khusus nya pencemaran sungai dan kelanjutan ekosistem didalam serta sekitar sungai. Ujar nya
Dikatakan Nety, menjaga kebersihan lingkungan hidup berawal.dari diri kita sendirii seperti contoh saat belanja sebaik nya membawa kantong, keranjang untuk tempat belanjaan, sehingga dapat mengurangi volume beredarnya sampah plastik setiap harinya, perlu diketahui bahwa sampah plastik Membutuhkan waktu yang lama agar bisa terurai,jelasnya.



Peran Relawan juga sangat diharapkan pemerintah setempat dalam membantu menjaga kelestarian lingkungan hidup,serta dapat melaporkan kejadian pencemaran lingkungan hidup yang ditemui dan dilihat kepada dinas atau kementrian lingkungan hidup & kehutanan untuk segera ditindaklanjuti ungkap nya.

Terpisah, Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis ( RJN ) Bekasi Raya dalam sambutan dikatakan prihal sampah yang menumpuk dibeberapa sungai yang di Kabupaten Bekasi sudah mulai bersih, hal itu berkat kerja keras dinas lingkungan hidup Kab Bekasi beserta jajarannya bersama para relawan & aktivis peduli lingkungan hidup. Ucap nya

Ditambahkan Hisar, Dinas Lingkungan Hidup dab para relawan harus kerja exstra lagi, dikarenakan hampir semua Sungai ( kali ) dibekasi tidak hanya tercermari sampah saja, tetapi sungai ( kali ) Kab Bekasi tercemar oleh limbah industri, home industri maupun industri besar. Pungkas nya

Kab Bekasi harus berani menindak / memberikan sanksi tegas kepada para oknum baik itu industri kecil maupun besar, hal itu agar memberi efek jera kepada oknum nakal agar pencemaran sungai / kali tidak terulang lagi.
( Red,* )