Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Sabtu, 24 September 2022

Giat Satpol PP Kabupaten Bekasi Razia Gepeng Libatkan Kodim 0509.





 Kabupaten Bekasi –Gardakeadilannews.com
 Guna menertibkan Gepeng Satpol PP Kabupaten Bekasi terus menggencarkan razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), Jum’at (23/9/2022)
 
Penertiban PMKS itu dilakukan di beberapa wilayah seperti Sentra Grosir Cikarang (SGC), Pasar Warung Bongkok, hingga melintasi Pasar induk Cibitung,” Kata Windi Mauli Kasie Wasda Satpol-PP kabupaten Bekasi
 
Penertiban yang dilakukan oleh petugas gabungan itu telah menjaring banyak PMKS mulai dari pengemis, gelandangan, Pak Ogah, yang berkeliaran di lampu merah sesuai Perda No 10 Tahun 2012 tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial,” Tuturnya
Penertiban Pmks Di Beberapa Wilayah Seperti Sentra Grosir Cikarang (Sgc)
 
Dia menyebutkan hari ini sedikitnya menjaring 7 PMKS di beberapa lokasi SGC, Warung Bongkok hingga Cibitung, selanjutnya akan kita Serahkan ke Rumah Singgah dinas sosial di Buwek Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan,” Ungkapnya Pria Yang Menjabat Kasi Wasda Satpol-PP
Kami akan rutinkan kegiatan ini karena di nilai semakin banyak PMKS yang beroperasi,” Terang Kasie Wasda Satpol-PP
 



Sementara Sertu Nurul Eko Basi OPS Kodim 0509 Kabupaten Bekasi saat Membantu kegiatan Satpol-PP di lokasi mengatakan Kericuhan mewarnai razia terhadap Penyandang masalah Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Bekasi, Sejumlah gelandangan dan pengemis yang diamankan sempat Adu Mulut Kepada petugas gabungan dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Alhamdulillah Aksi adu mulutpun akhirnya dapat di redam antara gelandangan dan pengemis dengan petugas gabungan, ” Ujar Pria Berangkat Sersan satu tersebut
 
Saat di wawacarai awak media Sertu Nurul menyampaikan Meski Mereka awalnya menolak di angkut
 
secara persuasif, akhirnya Para gelandangan dan pengemis akan didata dan dibina oleh Dinas sosial Kabupaten Bekasi,” Terang Nurul
 
Selanjutnya Marta Petugas Dinas Sosial Kabupaten Bekasi kepada awak media mengatakan Selama di Rumah Singgah tersebut, nantinya mereka akan mendapat pembinaan minimal selama tiga hari untuk memperbaiki mental, aqidah, dan fisik bagi yang normal atau sehat,” Paparnya Marta
 
Marta menambahkan Namun bagi anak-anak yang terjaring razia tersebut akan dimintakan kepada orang tuanya untuk dijemput karena baru pertama kali ditangkap.
 
“Kami mengingatkan kepada masing-masing orang tuanya agar senantiasa mengawasi anak-anaknya agar jangan sampai turun lagi ke jalan untuk mengamen atau apapun bentuknya karena dapat membahayakan keselamatan mereka di jalan,” tambahnya.
(Red *)

SMPN 5 Beserta Babinsa dan Binmaspol lakukan Pembinaan Cegah Aksi Tawuran.




Bekasi -Gardakeadilannews.com Usai berita Viral seorang wartawan menggiring siswa yang hendak tawuran ke polsek medan satria SMP Negeri 5 Kota Bekasi sebagai sekolah penggerak,beserta Babinsa dan Binmaspol melakukan kegiatan pembinaan dalam tema pelajar anti tauran dan kriminalitas.

Kepala sekola SMPN 5 Kota Bekasi Srimulyani, M.Pd, mengatakan pembinaan di SMP Negeri 5 Kota Bekasi rutin dilakukan sperti dari babinsa dari babinkamtibmas kemarin juga ada dari BNN juga kejaksaan sekarang pembinaan dari unsur 3 pilar.
Yang kita bina adalah seperti pembentukan karakter siswa hingga bisa menciptakan SDM tinggi, agar terjauh dari hal negative, Saya rasa program-program yang sudah saya ciptakan disekolah ini, sudah cukup kuat untuk membentuk karakter siswa, hingga pembuatan tim sudah saya lakukan."ucap sri

Sri mulyani juga menekankan peranan penting orang tua siswa tentang pergaulan anak-anaknya diluar area sekolah kita tidak bisa mengkontrol itu satu persatu."tutupnya

Aiptu Ahiyar Bhabinkamtibmas Harapan Jaya, Tiga pilar polsek bekasi utara saat ini sedang melakukan pembinaan kepada siswa SMP Negeri 5 Kota Bekasi denagan tema pelajar anti tawuran dan kriminalitas, untuk menghindari tauran dan hal-hal negativ lainya.

Kebanyakan kasus ajakan tawuran berada di sosial media dengan salah satu oknum propokator, mereka pumya geng masing-masing, untuk mencari popularitas dengan caran  menggembor-gemborkan hal negativ."ucap Ahiyar

Ahiyar meminta agar masyarakaf RT RW, untuk informasikan secepatnya laporkan kepada kita jika ada gerombolan yang akan melakukan kriminalitas.

Ia menghimbau kepada seluruh sekolah yang ada diKota Bekasi untuk rutin melakukan pembinaan seperti yang dilakukan oleh SMPN 5 Kota bekasi.
(Red,hms Rjn)

Bupati Bogor Ade Yasin Divonis 4Tahun Penjara,Korupsi Suap Auditor BPK.




Bandung-Gardakeadilannews.com
Sidang putusan Ade Yasin, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022).

Bupati Bogor non aktif, Ade Munaroh Yasin divonis 4 tahun penjara.
Keputusan tersebut tertuang pada sidang lanjutan dugaan kasus suap yang dilakukan Ade Yasin.
Ade Yasin sendiri terlihat menangis saat menjalani sidang vonis dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
Lantas, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Hera Kartiningsih membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah,” demikian Hera Kartiningsih membacakan amar putusan Majelis Hakim
“Dengan ini majelis hakim memutuskan Ade Yasin bersalah telah melakukan pengkondisian penyuapan auditor BPK melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizky Taufik Hidayat,” katanya.
Terkait dengan tuntutan pencabutan hak politik terhadap Ade Yasin selama 5 tahun, Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih memutuskan untuk dicabut 4 tahun.
Dan untuk pencabutan hak politik, majelis hakim memutuskan terdakwa Ade Yasin dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Hukuman ini dijalankan setelah hukuman pidana selesai dijalani,” ungkap Hera.

Ia menyebutkan, keputusan ini merupakan hasil musyawarah mufakat ketiga hakim yang memimpin persidangan.

“Keputusan ini adalah hasil musyawarah. Silakan kepada terdakwa untuk menerima, banding atau pun pikir-pikir,” kata Hera.

Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung ini lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar Ade Yasin divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Kemudian vonis atas pencabutan hak politik, juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, dimana Jaksa KPK menuntut 5 tahun penjara, namun dikabulkan Majelis Hakim hanya 4thn penjara.
(Red)