Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Selasa, 08 Juli 2025

Road to School (ROTSO) KPK 2025: Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi,Berkolabarasi Bersama Dinas Pendidikan Cegah Korupsi.



Apa Tujuan KPK Hadir di Bekasi? Bagaimana Peran Kepala Sekolah dalam Pencegahan Korupsi? Simak Penjelasan Lengkapnya.

KPK RI Edukasi Kepala Sekolah Melalui ROTSO 2025.

Kabupaten Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali menjalankan program *Road to School (ROTSO) KPK 2025: Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi,* dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tuan rumah rangkaian kegiatan hari kedua. Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan edukasi dan penguatan pemahaman kepada para kepala sekolah tingkat SMP se-Kabupaten Bekasi mengenai pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi dalam dunia pendidikan.

Kegiatan Dipusatkan di Gedung Wibawa Mukti

Senin, 7 Juli 2025, kegiatan edukatif ini dilaksanakan di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi. Turut hadir ratusan kepala sekolah SMP negeri dari berbagai kecamatan, serta jajaran pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini menandai komitmen kuat antara KPK dan pemerintah daerah untuk membangun budaya integritas di lingkungan satuan pendidikan.

Sambutan Resmi Dinas Pendidikan: Terima Kasih dan Harapan

Herry Herlangga, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas kehadiran dan kontribusinya dalam memberikan pencerahan kepada para kepala sekolah. Ia menekankan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman tentang batasan tindakan yang tergolong dalam tindak pidana korupsi.

Kami berharap, melalui kegiatan ini, tidak ada lagi kepala sekolah yang merasa khawatir atau bingung apakah tindakan administratif mereka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Edukasi seperti ini sangat penting agar tidak ada celah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kontrol sosial, ujar Herry Herlangga

Amir Arief: Pendidikan Antikorupsi Harus Dimulai dari Sekolah.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief, menyampaikan bahwa pembangunan integritas harus dimulai dari satuan pendidikan. Ia menekankan bahwa guru dan kepala sekolah adalah garda depan dalam membentuk generasi antikorupsi.

Kita tahu bahwa pendidikan antikorupsi tidak bisa ditunda. Ia harus ditanamkan sejak di bangku sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga ke pendidikan tinggi. Tenaga pendidik adalah agen perubahan,tegas Amir Arief.

Mengapa Kepala Sekolah Menjadi Sasaran Edukasi.

Kepala sekolah memegang posisi strategis dalam manajemen anggaran dan pengambilan keputusan di tingkat satuan pendidikan. Dalam praktiknya, mereka kerap menjadi sasaran tekanan oleh pihak-pihak tertentu dengan dalih pengawasan. ROTSO KPK 2025 hadir sebagai solusi preventif agar kepala sekolah memahami hak, kewajiban, serta batasan yang sah dalam pengelolaan anggaran dan program sekolah.

ROTSO KPK 2025: Program Berkelanjutan dan Merata.

ROTSO KPK merupakan program nasional yang menyasar berbagai daerah di Indonesia. Tahun ini, Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah fokus. Kabupaten Bekasi menjadi daerah kedua setelah Kabupaten Bogor yang menerima kunjungan edukatif KPK. Tahun lalu, program ini telah menjangkau sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Madura.

Harapan: Sekolah Menjadi Benteng Terdepan Pencegahan Korupsi

Dengan berakhirnya sesi edukasi bersama kepala sekolah, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan semakin memahami pentingnya tata kelola yang transparan dan berintegritas. KPK menegaskan bahwa membangun budaya antikorupsi bukan semata penegakan hukum, tapi juga pembentukan karakter sejak dini.

(Redaksi)

17 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Satu Diantaranya Raih Bintang Tiga


7 Juli 2025 – Sebanyak 17 Perwira Tinggi (Pati) Polri resmi mendapat kenaikan pangkat

Jakarta || mediagardakeadilannews.com
7 Juli 2025 – Sebanyak 17 Perwira Tinggi (Pati) Polri resmi mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/polri/Tahun 2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Kenaikan Pangkat Ke dan Dalam Golongan Pati Polri.

 Dalam daftar tersebut, satu Pati naik ke pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) atau bintang tiga, yakni KJP Winarto, S.H., M.H.. Sementara itu, enam Pati naik ke pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) atau bintang dua, dan sepuluh Pati lainnya naik ke pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) atau bintang satu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan integritas para perwira tinggi Polri.

“Kenaikan pangkat ini bukan hanya sekadar penghargaan struktural, tetapi juga bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada para perwira tinggi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada institusi dan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, Senin (7/7/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polri terus mendorong pembinaan karier yang profesional dan berintegritas bagi seluruh personel.

“Kepemimpinan yang kuat, profesionalisme, serta semangat pengabdian adalah hal utama yang terus ditanamkan dalam tubuh Polri sebagai transformasi Polri yang Presisi,” tambahnya.

Adapun daftar lengkap Pati yang mendapat kenaikan pangkat adalah sebagai berikut:

Naik ke pangkat Komisaris Jenderal Polisi:

1. KJP Winarto, S.H., M.H.

Naik ke pangkat Inspektur Jenderal Polisi:

2. IJP Arradina Zessa Devy, S.H.
3. IJP Arif Rachman, S.I.K., M.T.C.P.
4. IJP Wahyu Bintono Hari Bawono, S.H., S.I.K., M.H.
5. IJP Edi Mardianto, S.I.K., M.Si.
6. IJP Dedy Kusuma Bakti, S.I.K., M.T.C.P.

7. BJP Muhammad Nuh Al-Azhar, M.Sc.
8. BJP Sri Bardiyati, S.Sos., M.Si.
9. BJP Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H.
10. BJP Irwansyah, S.I.K., M.H., C.L.A.
11. BJP Antonius Kiritin Kunto Darsono, S.Sos., S.I.K., M.Si., Ph.D.
12. BJP Mujiyono, S.I.K., M.A.P.
13. BJP Harun Yuni Aprin, S.H., S.I.K., M.Si.
14. BJP Ihsan Amin, S.I.K., M.H.
15. BJP Nurcholis, S.I.K., M.Si.
16. BJP A. Rahmat I., S.I.K., M.Si.
17. BJP R. Ferry Indarmawan, S.H., S.I.K.

Dengan kenaikan pangkat ini, diharapkan jajaran Pati Polri yang baru dapat semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

(Redaksi)

Senin, 07 Juli 2025

Terkait Statemant yang Menyinggung InsanPers,Insan Pers Karawang Serukan Boikot Pemberitaan KDM Gubernur Jawa Barat


.           Insan Pers Karawang

Karawang || mediagardakeadilannews com
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menuai kontroversi setelah mengajak masyarakat dan pejabat publik untuk mengabaikan media.

Dalam statement nya yang viral di medsos KDM mengatakan "tidak kerjasama dengan media"  dan menyarankan agar kepala dinas di lingkungan Pemprov Jabar menyampaikan informasi langsung melalui media sosial, tanpa melalui media massa. 

Hal ini dianggap sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan dan melecehkan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Pasca  adanya Pernyataan Sikap dari beberapa organisasi di kota dan kabupaten Bekasi beberapa hari lalu, kini muncul reaksi dari jurnalis Karawang.

Beberapa para insan pers di Karawang menggelar forum diskusi pada Senin, 7 Juli 2025, dan menyatakan sikap tegas untuk memboikot total segala bentuk publikasi mengenai Dedi Mulyadi

"Kalau KDM tidak mengakui keberadaan media, buat apa kita mempublikasikannya, "Kita putuskan untuk memboikot segala bentuk pemberitaan tentang dia, tegas Mr . KiM CEO Media Lintaskarawang.com sekaligus aktivis senior Karawang yang memimpin diskusi tersebut. 


Boikot ini bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk kemarahan mendalam dari insan pers terhadap narasi pengkerdilan media.

Selain itubJurnalis senior Karawang, Romo, menekankan bahwa pers dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dan bukan hanya soal profesi, tapi juga soal konstitusi, imbuhnya

Gelombang protes terhadap statement KDM di prediksi akan meluas ke wilayah lain di Jawa Barat, menyusul seruan solidaritas wartawan dari berbagai organisasi Pers di Jawa Barat.

(Redaksi)

Korbrimob Polri Evakuasi Korban Tanah Longsor dan Hanyut di Cisarua Bogor


Ket Foto Tim SAR Saat  evakuasi korban.

Bogor || mediagardakeadilannews com
Personel Siaga SAR Batalyon D Resimen I Pasukan Pelopor Korbrimob Polri diterjunkan untuk membantu pencarian korban hanyut dan evakuasi longsor di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor, Minggu (06/07/2025).

Sebanyak 30 personel SAR Brimob Batalyon D Resimen I Pasukan Pelopor dipimpin IPTU I Putu Wardana, S.H., melaksanakan apel di Mako sebelum diberangkatkan ke lokasi kejadian. Setibanya di Polsek Cisarua, tim langsung berkoordinasi dengan unsur terkait seperti Linmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPBD, Sekretaris Kecamatan Megamendung, dan Sekretaris Desa Cipayung Girang.

Tim SAR kemudian dibagi dua, masing-masing fokus pada pencarian korban hanyut dan evakuasi longsor. Dalam proses evakuasi, personel berhasil mengevakuasi sebuah mobil yang tertimpa material longsor dan mencari kemungkinan adanya korban di dalamnya.

Tak lama berselang, tim menemukan satu korban tertimbun tanah longsor dalam kondisi meninggal dunia, Identitas korban masih belum diketahui dan masih dalam proses pendataan.

Hingga saat ini, proses evakuasi dan pencarian korban lainnya masih terus berlangsung.
(Redaksi)

Klarifikasi : RSUD Cabangbungin Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Pelayanan Publik


Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

Kab.Bekasi Cabang Bungin || mediagardakeadilannews com Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin merilis klarifikasi resmi terkait video dan informasi viral yang sempat menimbulkan keresahan masyarakat. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, melalui siaran pers tertulis pada Minggu (6/7/2025).

Dalam pernyataan tersebut, pihak RSUD menanggapi lima isu yang ramai dibicarakan, yakni pemutusan hubungan kerja dengan tenaga outsourcing, keluhan pelayanan pasien, dugaan kasus asusila, jatuhnya bendera Merah Putih di area rumah sakit, serta isu terhadap kinerja rumah sakit dan tuntutan pencopotan direktur.

1. Pemutusan Tenaga Kerja Outsourcing
Pihak RSUD menegaskan bahwa pemutusan kontrak kerja sama pengadaan jasa tenaga keamanan dan kebersihan yang berlaku hingga 31 Juli 2025 dilakukan berdasarkan analisis hukum, akuntabilitas, dan profesionalisme. Surat pemberitahuan resmi telah dikeluarkan pada 30 Juni 2025.

"Keputusan ini bukan semata-mata masalah administrasi, tetapi menyangkut pertanggungjawaban kontraktual, termasuk bukti pembayaran BPJS dan payroll," jelas dr. Erni.


RSUD juga menemukan adanya dokumen penting seperti KTA dan Sertifikat Gada Pratama yang tidak terdaftar, yang telah dikonfirmasi ke Polda Banten melalui surat resmi. Namun, tenaga outsourcing yang memiliki kinerja dan sikap baik tetap diberi peluang untuk bergabung melalui mitra outsourcing lainnya di masa depan.

2. Keluhan Pelayanan Pasien
Menanggapi video yang menyebutkan pasien dibiarkan menunggu lama di UGD, RSUD menyebut informasi tersebut tidak akurat. Menurut dr. Erni, penempatan pasien dilakukan berdasarkan kriteria medis, seperti usia, jenis kelamin, dan jenis penyakit.

"Kapasitas kami saat ini hanya 50 tempat tidur, sementara tingkat hunian telah melebihi 100 Persen dalam tiga bulan terakhir," ungkapnya.

Pihak rumah sakit juga rutin memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga serta menawarkan rujukan ke rumah sakit lain. Pemkab Bekasi tengah menyusun Detail Engineering Design (DED) untuk pengembangan fasilitas RS.

3. Dugaan Kasus Asusila
Dr. Erni menyebut dugaan kasus asusila tersebut telah ditindaklanjuti sejak tahun lalu. "Kami telah melakukan investigasi internal, berkoordinasi dengan Komite Etik dan organisasi profesi, serta memberhentikan dokter yang bersangkutan per 1 Mei 2024," ujarnya.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan, RSUD tidak menghalangi proses hukum yang sesuai peraturan perundangan.

4. Jatuhnya Bendera Merah Putih
Menjawab isu jatuhnya bendera Merah Putih di area rumah sakit, dr. Erni menjelaskan bahwa insiden itu terjadi saat proses pengeringan bendera setelah dicuci. "Pengait kain kemungkinan terlepas, dan tidak ada unsur kesengajaan atau pelecehan terhadap simbol negara. Kami sangat menjunjung tinggi nilai nasionalisme," katanya.

5. Kinerja RSUD dan Isu Pencopotan Direktur
RSUD Cabangbungin merupakan rumah sakit pemerintah satu-satunya di wilayah utara Kabupaten Bekasi, dan telah meraih berbagai prestasi. Di antaranya, Juara 1 Kompetisi Inovasi Jawa Barat (KIJB) 2024 dan masuk Top 5 KIJB dengan inovasi “Rusa Berlian”.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) mencapai 90 (kategori sangat baik), dan Reformasi Birokrasi sebesar 83,24 (kategori A). BOR (Bed Occupancy Rate) melonjak dari 17,4% pada 2022 menjadi 116,59% di Juni 2025.

Dibawah kepemimpinannya sejak Maret 2023, kepercayaan publik terus meningkat. Ia juga dinobatkan sebagai Top 3 PNS Berprestasi Jawa Barat 2024 dan mewakili provinsi pada Anugerah ASN Tingkat nasional.

"Tuntutan pencopotan direktur perlu dikaji motifnya. Jika tidak berdasar, hal tersebut bisa masuk dalam kategori pencemaran nama baik," tegas dr. Erni.

Pihak RSUD Cabangbungin menyampaikan permohonan maaf jika dalam pelayanan masih terdapat kekurangan, dan membuka diri terhadap kritik dan saran demi peningkatan mutu layanan.

"Kami berkomitmen untuk terus membangun zona integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutupnya. 

(Redaksi)

Kamis, 03 Juli 2025

Kepala Daerah Jangan Keluarkan Anggaran Negara Untuk Media,Terkait Statemen Gubernur Jabar KDM Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Gelar Dialog.


Ratusan insan pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Kamis, 03 Juli 2025. 

Bekasi || mediagardakeadilannews com
Ratusan insan pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Kamis, 03 Juli 2025. Mereka menyoal statemen Gubernur Jawa Barat yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM) karena secara terang terangan mengajak masyarakat untuk tidak bekerjasama dengan media. Statemen itu viral di media sosial dan menyakiti perasaan insan media. 

"Media adalah corong bagi masyarakat, terlepas saat ini ada media sosial itu hanya bisa jadi milik pribadi, berbeda dengan produk media atau jurnalis, semua ada pertanggungjawabannya," ujar Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Kabupaten Bekasi, Doni Ardon mengawali sambutannya di hadapan para ketua organisasi pers, pengusaha media, wartawan dan tokoh masyarakat. 

Dia menyayangkan statemen tersebut dilontarkan sosok Gubernur dan disampaikan dengan kesan mengajak, bahkan viral di media sosial.  

"Statemennya tidak mencerminkan sosok seorang pemimpin dan tanpa nurani telah menyakiti perasaan insan pers," ungkap Doni Ardon. 

Terlepas KDM beralasan untuk efisiensi anggaran Pemprov Jawa Barat, lanjut Doni Ardon, namun jangan menyakiti perasaan insan pers.  

"Yang lebih menyakiti, dia (gubernur Dedi Mulyadi) malah menyarankan kepada masyarakat untuk mempublikasikan kegiatan di facebook, tiktok, youtube, istagram," beber Direktur Perusahaan Media Informa Indonesia, Mitranews.net itu.

Dia berharap para kepala daerah tidak terpengaruh dengan statemen KDM dan tidak kerajinan membuat konten di media sosial, namun tidak melaksanakan kewajibannya secara maksimal sebagai kepala daerah.

Hal senada disampaikan Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin. Direktur media Fakta Hukum itu menilai pernyataan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menyepelekan peran media profesional. 

"Ini harus kita hadapi dengan kepala dingin, namun pikiran yang tajam," ungkapnya. 

Ade Muksin mengajak seluruh insan media, khususnya di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi menyikapi hal tersebut dengan tetap menjunjung etika profesi.

"Kita bukan sedang baper, kita sedang menjaga marwah profesi jurnalis agar tidak dipermainkan oleh narasi yang menyesatkan publik. Dan hari ini, kita berkumpul bukan karena amarah, tapi karena panggilan moral," beber Ade Muksin.

Senada, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Raja Tua mengingatkan Gubernur Dedi Mulyadi bahwa pernyataan sikap insan pers Bekasi Raya lahir dari niat luhur mempertahankan kehormatan profesi wartawan. 

"Kami ingin menegaskan bahwa media bukan musuh negara, tapi mitra bangsa," ungkapnya.

Hadir dalam Dialog apers tersebut yakni jajaran pengurus dan anggota SMSI Kabupaten Bekasi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) cabang Kabupaten Bekasi, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Komunitas Sosial Media Indonesia (KOSMI), Forum Hari Ini (FHI), para direktur dan pemimpin redaksi perusahaan pers, ratusan wartawan serta insan media di Bekasi Raya.

Hadir juga Ketua Umum ormas Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Nusantara HK Damin Sada dan Presiden Facebooker Ebong Hermawan.

Kedua tokoh Kabupaten Bekasi tersebut memberikan masukannya kepada insan media di Bekasi Raya dan mengingatkan KDM untuk menghormati pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Usai penyampaian pandangan dari para pemimpin media dan tokoh masyarakat, Dialog Pers dilanjutkan dengan pernyataan sikap bersama yang dipimpin oleh Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon dan Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin.

Acara dipandu secara apik oleh pengurus SMSI Kabupaten Bekasi Suryo Sudharmo dan Paulus Simalango dan berjalan secara tertib serta damai.

Ada beberapa poin yang disuarakan dalam Dialog Pers Bekasi Raya tersebut. Poin-poin tersebut, yakni :

A. Menegaskan fungsi Pers sebagai pilar demokrasi, bukan penggembira. 
1. Media adalah pilar keempat demokrasi, bukan hanya pelengkap seremoni pemerintah.
2. Wartawan bukan buzzer. Pers bukan alat promosi.
3. Tanpa media, publik kehilangan alat kontrol terhadap kekuasaan.

B. Menolak Stigma “Media Tak Diperlukan” oleh Pejabat Publik"
1. Pernyataan Gubernur Jabar KDM yang menyatakan media tak perlu lagi, cukup medsos, adalah bentuk pengerdilan profesi wartawan.
2. Meminta klarifikasi Gubernur Jabar KDM dan menuntut penghormatan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999.

C. Media Sosial Tidak Bisa Gantikan Pers
1. Medsos tidak punya redaksi, tidak punya sistem verifikasi, dan tidak tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.
2. Pers hadir dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

D. Membangun Narasi Sinergi Media – Pemerintah – Masyarakat.
1. Pers tidak anti pemerintah, justru menjadi mitra strategis dalam penyebaran informasi publik yang benar.
2. Mendorong pola kerja sama yang sehat, bukan transaksional.

E. Memperkuat Solidaritas & Martabat Profesi Wartawan
1. Media di Bekasi harus bersatu dalam satu sikap, tidak saling melemahkan.
2. Jangan beri celah kepada pihak luar untuk memecah belah komunitas pers. 

(TG,Red)

Pemdes Karang satria,Camat Tambun Utara Tak Berdaya Penertiban Tata Ruang Terancam : RS Pinna Diduga Langgar GSS Kali Bekasi.


Dugaan Pelanggaran IMB dan Tata Ruang oleh RS Swasta di Bantaran Sungai Kian Mendesak Respons Tegas Pemerintah Kabupaten Bekasi

Bekasi || mediagardakeadilannews com
Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pinna di Jln. Karangsatria, Kec. Tambun Utara, Kabupaten Bekasi menuai sorotan tajam. Bangunan permanen rumah sakit swasta tersebut diduga melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) Kali Bekasi, berdiri di bantaran sungai tanpa mematuhi prinsip tata ruang yang sesuai.


Berdasarkan penuturan Kepala Desa Karangsatria, Zaenudin Resan, bangunan RS Pinna tidak hanya menyalahi ketentuan GSS, tetapi juga terindikasi menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang berlaku. Lebih memprihatinkan, bangunan tersebut hampir separuh berdiri tepat di atas bantaran Kali Bekasi.

*“Jangankan perorangan, badan hukum seperti RS Pinna pun membangun hingga ke bibir kali. Kami di desa tidak punya kewenangan untuk menindak,”* ujar Zaenudin yang telah 40 tahun mengabdi sebagai aparat desa.

Selain RS Pinna, ratusan bangunan liar (Bangli) juga ditemukan menjamur di sepanjang Jln. Kompa dan Jln. Radar, yang berdiri di atas tanah negara serta kali tertier yang sengaja ditutup penggarap. Akibatnya, tata kota di kawasan tersebut terganggu, menimbulkan kemacetan lalu lintas, dan memperparah genangan saat hujan turun.


Zaenudin menyebut bahwa selain melanggar aturan tata ruang, para pemilik bangunan liar juga luput dari kewajiban membayar pajak daerah, retribusi, dan bahkan diduga tidak menyampaikan laporan pajak usaha yang akurat. Keberadaan sistem pengelolaan limbah (SPAL) serta fasilitas limbah B3 di area RS Pinna pun tidak tampak jelas.

Ketimpangan Penegakan Hukum dan Kewenangan Desa

Meski laporan terhadap bangunan liar ini telah berulang kali disampaikan kepada Distarkim dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. Ketiadaan anggaran penataan pasca-penertiban membuat desa tak berdaya. *"Kalau ditertibkan tapi tidak ditata, penggarap pasti akan kembali,"* imbuh Zaenudin.

*“Langit dan bumi kemampuan Gubernur dengan aparat desa. Gubernur punya dana, begitu ditertibkan bisa langsung ditata. Kami tidak.”*

Pandangan Ketua RJN Bekasi Raya: Perlu Aksi Nyata Pemerintah
Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menyampaikan pandangannya terkait isu ini:

*"Apa yang terjadi di Karangsatria bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tapi cermin lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi. RS Pinna dan bangunan liar lainnya tak bisa dibiarkan terus berdiri tanpa kejelasan status hukum dan dampak lingkungannya. Jika pemerintah lamban, publik akan kehilangan kepercayaan,”* tegas Hisar.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan di bantaran Kali Bekasi, dan melakukan penindakan serta penataan terintegrasi.

Komentar Camat Tambun Utara: Hormati Prosedur dan Kemanusiaan
Menanggapi hal ini, Camat Tambun Utara, Najamudin, menyatakan:

*"Kalau tidak sesuai peraturan kita serahkan saja kepada pihak yang berwenang. Kalau sudah sesuai aturan, silakan beroperasi. Apalagi ini rumah sakit, meskipun profit, tetapi juga mengandung unsur kemanusiaan,”* ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, dinas-dinas teknis terkait belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menyampaikan pandangannya terkait isu ini:

*"Apa yang terjadi di Karangsatria bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tapi cermin lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi. RS Pinna dan bangunan liar lainnya tak bisa dibiarkan terus berdiri tanpa kejelasan status hukum dan dampak lingkungannya. Jika pemerintah lamban, publik akan kehilangan kepercayaan,”* tegas Hisar.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan di bantaran Kali Bekasi, dan melakukan penindakan serta penataan terintegrasi.

Urgensi Tindakan Hukum dan Penataan
Bangunan di atas bantaran sungai bukan hanya melanggar UU Tata Ruang dan Perda setempat, tetapi juga mengancam keselamatan publik dan ekosistem. Kajian teknis terhadap Analisis Dampak
Lingkungan (Amdal) serta Detail Engineering Design (DED) patut ditinjau ulang.

Dengan semakin padatnya wilayah Tambun Utara dan meningkatnya beban infrastruktur, penataan kawasan dan penegakan hukum tata ruang menjadi kebutuhan mendesak. Semua pihak—baik pemerintah desa, kabupaten, maupun provinsi—harus hadir secara kolaboratif dan progresif.
---
(Red/HMS RJN)