Ticker

6/recent/ticker-posts

Bukti Kurang Lengkap Dalam OTT Bupati , KPK Buka Segel Rumah Dinas Kajari Kabupaten Bekasi


Keterangan foto : Rumah Dinas Kajari Kabupaten Bekasi Edy Sumarman 

Jakarta || MGKN,mediagardakeadilannews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk membuka kembali segel di dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.

Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) dan menyatakan tidak menemukan cukup bukti terkait keterlibatan Eddy dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat menyegel rumah milik Eddy yang berlokasi di Bekasi dan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan saat rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 17 Desember 2025.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena awalnya ditemukan indikasi keterlibatan Eddy dalam pusaran kasus tersebut. Namun, saat operasi berlangsung, tim di lapangan gagal membawa Eddy ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut

Tim saat itu gagal membawa yang bersangkutan (Eddy) bersama para pihak lainnya yang terjaring OTT. Setelah dilakukan gelar perkara, keterlibatan yang bersangkutan dinilai tidak cukup bukti. Oleh karena itu, penyidik akan kembali membuka segel di rumah tersebut,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Jakarta.

Asep tidak merinci kendala teknis yang menyebabkan tim gagal mengamankan Eddy pada hari penangkapan.
Tiga Tersangka Ditahan
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Mereka adalah:
Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi.

H.M. Kunang, Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah kandung Bupati Ade Kuswara.
Sarjan, pihak swasta.
Ketiganya kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak penangkapan hingga 8 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi haram yang melibatkan pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait suap proyek.

(Red)