Ticker

6/recent/ticker-posts

Orang Nomor Satu Kabupaten Bekasi Resmi Di Tetapkan KPK Jadi Tersangka, Dugaan Suap Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar



Jakarta || MGKN-mediagardakeadilannews com
Bupati Bekasi periode 2025-sekarang Ade Kuswara Kunang meminta maaf kepada warganya setelah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap ijon proyek.
"Iya ada, saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi," kata Ade Kuswara saat digiring ke mobil tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta. Sabtu, (20/12/2025). Dilansir dari beberapa sumber media.

Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayah bupati bernama H.M Kunang yang juga merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (20/12) pagi, menuturkan dalam OTT yang berawal dari aduan masyarakat tersebut, KPK menangkap 10 orang di mana 8 di antaranya yang mayoritas pihak swasta dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar.

Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK [Ade Kuswara] juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar," ungkap Asep.

"Dalam operasi senyap tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran 'ijon' ke-4 dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," sambungnya.

Ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.


(Red,**)