Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Kamis, 07 Agustus 2025

PENERANGAN HUKUM KEJATI JABAR DI DESA MEKARMUKTI KAB. BANDUNG BARAT

PENERANGAN HUKUM KEJATI JABAR DI DESA MEKARMUKTI KAB. BANDUNG BARA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung

SIARAN PERS
Nomor: PR-23/Kph.2/08/2025
Bandung Jabar || mediagardakeadilannews.com
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bertempat di Kantor Desa Mekarmukti Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H. dan dihadiri oleh Kepala Desa Mekarmukti, 10 Kepala Desa berikut Perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Cihampelas dan masyarakat sekitar.

Kegiatan Penerangan Hukum dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa melalui slogan ”Kenali Hukum Jauhi Hukuman”. Kegiatan tersebut juga untuk menjawab kepercayan masyarakat terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di bidang hukum melalui saran Penerangan Hukum yang dilaksanakan kejaksaan dengan memberikan penyuluhan hukum ke desa-desa khususnya dalam pengelolaan dana desa dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam kegiatan tersebut, terlihat para peserta yang hadir sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan seputar hukum. Diharapkan dengan kegiatan ini, para peserta yang hadir dapat lebih memahami tentang aspek-aspek hukum dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan dapat menggetoktularkan pengetahuan yang didapat dari kegiatan tersebut kepada warga masyarakat lainnya.

Dalam kesempatan yang sama para Kepala Desa menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap terlaksananya acara ini, berharap kedepan semakin sering dilakukan kegiatan serupa sehingga para aparatur Desa dapat lebih paham mengenai aturan mengenai Dana Desa dan terhindar dari permasalahan hukum.

Demikian untuk disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Bandung, 6 Agustus 2025
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Email: Penkumhumas.kejatijabar@gmail.com
(Redaksi)

Konten Terus ,Hak Ribuan Tenaga Honorer Hampir Terabaikan.

Konten Terus ,Hak Ribuan Tenaga Honorer Hampir Terabaikan. 
Pemerintah Tegaskan Batas Waktu, Tidak Ada Ruang untuk Lalai.


Jawa barat || mediagardakeadilannews.com

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan *jadwal lengkap pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup)* dalam rangka rekrutmen *Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.* Kepala BKN, *Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh,* menegaskan bahwa *tidak akan ada perpanjangan waktu* bagi instansi pemerintah yang tidak mengajukan kebutuhan formasi.

> *“Kami harap seluruh instansi segera mengajukan kebutuhan formasi P3K Paruh Waktu. Tidak akan ada perpanjangan waktu. Jika tidak mengajukan, maka dianggap tidak memerlukan formasi,”* ujar Prof. Zudan.

_*Pemprov Jabar Masih Diam?*_

Pernyataan tegas ini memunculkan pertanyaan krusial: *Apakah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah menjalankan instruksi strategis tersebut?*
Sudahkah *BKD* serta seluruh *OPD* di lingkungan Pemprov Jabar bergerak cepat, atau masih terjebak dalam birokrasi yang lamban?

_*Data Tenaga Honorer di Pemprov Jabar*_

Menurut database resmi BKN:

* *Total tenaga honorer di Pemprov Jabar:* 27.417 orang
* *Formasi PPPK penuh waktu tahap I:* 4.064 formasi
* *Formasi tambahan tahap II:* 7.000 formasi
* *Masih menunggu kepastian status:* Sekitar 16.000 orang

Sebagai provinsi dengan jumlah tenaga honorer terbanyak di Indonesia, ketidaksiapan administratif Pemprov Jabar *bukan sekadar kesalahan teknis,* melainkan *pengabaian terhadap hak ribuan tenaga honorer*.

Praktisi Hukum dan Pakar Pemerintahan: Jangan Sampai Jabar Jadi Contoh Gagalnya Reformasi ASN

*Hani Siswadi SH. MSi.* Praktisi Hukum dan Pakar Pemerintahan, memperingatkan bahwa *kelambanan dalam merespons kebijakan nasional ini adalah cermin dari lemahnya tanggung jawab pemerintah daerah.*

Kalau Jawa Barat yang punya kekuatan sumber daya dan birokrasi digital saja tidak gesit, bagaimana dengan daerah lain? Keterlambatan ini bisa dilihat sebagai bentuk pembiaran terhadap nasib ribuan tenaga honorer,”* tegasnya.

Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN): Ini Momentum, Bukan Birokrasi Biasa

Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, selaku pemerhati kebijakan pemerintah dan pendidikan *Hisar Pardomuan,* menyatakan bahwa *kebijakan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar isu kepegawaian, melainkan refleksi moral dari pemerintah daerah dalam mengelola SDM dan amanat rakyat.*

Kita bicara soal ribuan orang yang telah bekerja puluhan tahun tanpa kepastian. Jika Pemprov Jabar tidak mampu mengurus ini, lantas untuk siapa birokrasi ini dibentuk? Gubernur harus turun tangan langsung!”* seru Hisar.

Ia menambahkan bahwa media dan masyarakat sipil harus *terus mengawal isu ini agar tidak tenggelam dalam laporan-laporan administratif yang manipulatif dan cenderung menutupi kelemahan kebijakan publik.*

Suara Honorer: “Kami Bukan Sekadar Angka di Spreadsheet, Pak Gubernur!

*Mr x sebut saja* seorang tenaga honorer yang telah mengabdi *selama 18 tahun di salah satu instansi provinsi Jawa Barat,* menyampaikan kritik pedas:

Bapak Gubernur Dedi (Bapak Aing) kami bukan angka di laporan. Kami manusia, yang sudah bertahun-tahun bekerja tanpa kejelasan. Kalau formasi tidak diajukan, apakah itu bentuk terima kasih atas pengabdian kami? Jangan hanya datang saat kampanye, lalu diam saat rakyatmu butuh kepastian.

Sudah cukup kami jadi penonton dalam kebijakan. Sudah saatnya pemerintah berhenti membungkus ketidakmampuan dengan alasan teknis. Bergeraklah, atau turunlah dari jabatan,”* tegas Mr x.

Jadwal Lengkap Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut jadwal resmi yang dirilis BKN:

* *Usulan kebutuhan instansi:* 1 – 20 Agustus 2025
* *Penetapan kebutuhan Menpan-RB:* 1 – 20 Agustus 2025
* *Pengumuman alokasi formasi:* 1 – 20 Agustus 2025
* *Pengisian DRH oleh peserta:* 5 Agustus – 5 September 2025
* *Pengusulan penetapan NIP:* 5 Agustus – 10 September 2025
* *Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu:* 5 Agustus – 20 September 2025

Dengan jadwal ini, *tenaga honorer yang mengikuti rekrutmen* diproyeksikan *sudah memiliki NIP paling lambat akhir September 2025.

Apakah Pemprov Jabar Akan Melewatkan Kesempatan Ini?

Pertanyaan reflektif yang patut dijawab oleh seluruh jajaran pemerintah daerah:

1. *Sudahkah instansi dan OPD mengajukan formasi P3K Paruh Waktu sesuai jadwal?*
2. *Apa langkah nyata untuk mensosialisasikan kebijakan ini?*
3. *Jika tidak diajukan, siapa yang akan bertanggung jawab?*

Kesimpulan: Bergerak atau Ditinggalkan Sejarah

Program PPPK Paruh Waktu adalah *langkah transformasi birokrasi.* Tidak hanya untuk efisiensi anggaran, tapi juga keadilan bagi ribuan tenaga honorer yang terlalu lama berada dalam ketidakpastian.

Jika Pemprov Jabar abai, maka yang hilang bukan hanya formasi,melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap pemimpinnya.

Jangan sampai Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan honorer terbanyak, tetapi juga yang paling lambat bertindak, tutup Hisar Pardomuan.

*Waktu terus berjalan. Jadwal sudah ada. Rakyat sudah menunggu.
Apakah Gubernur Jabar akan *bergerak cepat*, atau membiarkan ribuan rakyatnya kehilangan harapan?

( Redaksi)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Kobarkan Semangat Nasionalisme


Jakarta Utara || mediagardakeadilannews.com

Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan pembagian Bendera Merah Putih kepada para pengguna jalan, Rabu (6/8) siang.

Kegiatan yang dimulai pukul 14.30 WIB ini berlangsung di Jl. Lodan No. 1, Jakarta Utara, dan turut dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Pelabuhan Tanjung Priok, para Kapolsek jajaran, serta personel Polres dan Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

Sebanyak 50 bendera Merah Putih dan air mineral dibagikan kepada masyarakat yang melintas di sekitar lokasi kegiatan. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan kebangsaan yang bertujuan untuk membangkitkan semangat cinta tanah air dan menumbuhkan rasa nasionalisme menjelang peringatan HUT RI ke-80.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan dan mengingat kembali semangat perjuangan para pahlawan,” ujar AKBP Dr. Martuasah Tobing di sela-sela kegiatan.

Tidak hanya sekadar seremonial, kegiatan ini juga menjadi sarana pendekatan antara Polri dan masyarakat, sekaligus membangun komunikasi yang lebih humanis dan bersahabat di tengah lingkungan sosial.

(Redaksi)

Rabu, 06 Agustus 2025

Dewan PERS Mengambil Langkah Tegas Terhadap Media Yang Mencatut Nama Lembaga Atau Menyerupai Nama Lembaga Negara



Jakarta || mediagardakeadilannews.com Dewan Pers menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap media yang menggunakan nama atau menyerupai nama lembaga negara tanpa memiliki keterkaitan resmi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat yang dapat berujung pada cakupan citra lembaga negara.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli , menyebutkan bahwa menemukan sejumlah media yang menggunakan identitas mirip lembaga negara seperti KPK atau Polri.

“Kami mendapati ada media yang meminjam nama institusi negara. Ini akan kami tertibkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” ujarnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Bahaya Penyalahgunaan Nama Lembaga Negara
Menurut Jazuli, penggunaan nama lembaga negara oleh media yang tidak memiliki hubungan resmi bisa menimbulkan dampak serius. Publik dapat salah mengira media tersebut adalah bagian dari lembaga resmi, padahal kenyataannya tidak.

Komaruddin Hidayat Pimpin Dewan Pers Ini Daftar Lengkap AnggotanyaDewan Pers Redaksi Wajib Punya SOP Lindungi Jurnalis Perempuan dari Teror Digital

“Risikonya besar, masyarakat bisa mengira mereka adalah perpanjangan tangan institusi negara. Apalagi kalau sengaja dibuat mirip untuk mendapatkan keuntungan tertentu,” tegasnya.

Pengecualian untuk Media Resmi
Dewan Pers menegaskan, tidak ada masalah jika media tersebut memang terafiliasi secara resmi. Jazuli mencontohkan Polri TV sebagai salah satu media yang sah milik kepolisian.

“Kalau resmi seperti Polri TV, itu sah. Yang jadi masalah adalah media swasta yang mengaku-aku,” katanya.

Sanksi Bagi yang Membandel
Dewan Pers telah memberikan imbauan kepada media yang terindikasi menyalahgunakan nama lembaga negara untuk segera mengganti identitasnya. Jika tidak, konsekuensinya cukup berat.

“Kami bisa mencabut status verifikasi medianya, bahkan sertifikat kompetensi wartawannya,” jelas Jazuli.

Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum
Sebagai langkah pencegahan, Dewan Pers juga menggandeng sejumlah lembaga negara untuk menertibkan praktik ini.

“Kami sudah menandatangani MoU dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya. Salah satu poinnya adalah penertiban media yang mencatut nama institusi negara,” tandasnya.

Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap ekosistem pers di Indonesia tetap bersih, profesional, dan bebas dari praktik yang dapat berkeliaran di masyarakat.

Jurnalis Tak Lagi Sendiri Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan
Hukum
Menkumham Supratman Andi Agtas Persilakan Aparat Usut Dugaan Teror terhadap Tempo.

(Redaksi)

Minggu, 03 Agustus 2025

RSUD Cabangbungin Bantah Rekrut Honorer Ilegal, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Jabatan “Asisten Direktur”



Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews.com Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin membantah keras tuduhan rekrutmen honorer ilegal yang diarahkan kepada Direktur rumah sakit. Pemberitaan yang viral di media sosial dan beberapa media online dinilai tidak berdasar, cenderung menyerang pribadi, dan melanggar kode etik jurnalistik.

Seluruh klarifikasi disampaikan oleh Zuli Zulkipli, S.H., selaku Kuasa Hukum Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, M.H.. Ia menyebut tuduhan itu sebagai pembentukan opini yang menyesatkan dan tidak disertai konfirmasi atau klarifikasi dari sumber resmi rumah sakit.

“Kami menegaskan bahwa tuduhan perekrutan honorer secara ilegal adalah tidak benar dan tidak berdasar. Semua proses pengadaan tenaga di RSUD Cabangbungin telah mengikuti mekanisme yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Zuli, Minggu (3/8/2025).

Klarifikasi Perekrutan dan Jabatan yang Disebutkan

Zuli menjelaskan bahwa rekrutmen terhadap tenaga atas nama Asih dilakukan melalui mekanisme kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Proses tersebut dilaksanakan secara administratif, terbuka, dan sesuai kebutuhan rumah sakit.

Ia juga meluruskan informasi yang menyebut adanya jabatan “Asisten Direktur” di lingkungan RSUD Cabangbungin.

“Mohon dikoreksi bahwa tidak pernah ada jabatan ‘Asisten Direktur’ di RSUD Cabangbungin. Yang bersangkutan adalah Sekretaris Direktur yang ditugaskan secara internal untuk menyiapkan ruangan dan fasilitas guna proses mediasi antara perusahaan outsourcing yang lama dan yang baru, sesuai permintaan dari pihak vendor,” ungkap Zuli.

Mediasi Bukan Inisiatif RSUD

Zuli menegaskan, mediasi tersebut bukan inisiatif dari RSUD Cabangbungin, melainkan murni permohonan dari pihak vendor. RSUD hanya memfasilitasi tempat sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Namun dalam pelaksanaannya, muncul beberapa orang yang tidak terkait langsung dengan pihak outsourcing, dan mulai menanyakan hal-hal di luar konteks mediasi. Akibatnya, suasana menjadi tidak kondusif,” jelasnya.

Sikap RSUD atas Pemberitaan yang Menyesatkan

Pihak RSUD sangat menyayangkan narasi pemberitaan yang menyebut Direktur rumah sakit “kehilangan akal sehat” dan “menghalalkan segala cara.” Menurut Zuli, pernyataan tersebut bukan hanya tidak beretika, tapi juga telah menyerang kehormatan pribadi dan melanggar asas praduga tak bersalah.

“Pemberitaan tersebut tidak berimbang, mencampuradukkan opini yang bersifat menghakimi, dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3, serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Pers. Bahkan, bisa mengarah pada pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” tegas Zuli.

Pertimbangkan Laporan ke Dewan Pers

Karena tidak diberi ruang klarifikasi sebelum pemberitaan diterbitkan, pihak RSUD melalui kuasa hukumnya akan mempertimbangkan untuk melaporkan media yang bersangkutan ke Dewan Pers, serta menempuh langkah hukum apabila permintaan hak jawab tidak diindahkan.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik yang objektif dan konstruktif. Tapi jika kritik berubah menjadi fitnah, menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar, maka itu bukan lagi produk jurnalistik—itu pelanggaran hukum,” pungkas Zuli.

Ajakan kepada Media

RSUD Cabangbungin melalui kuasa hukumnya mengajak seluruh insan pers untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, menjaga marwah profesi, serta menyajikan informasi yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. 
(TA.S)

Kamis, 31 Juli 2025

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Bekasi Melakukan Aksi Damai Di Kementerian Agama Kota Bekasi , Bersatu Melawan Intoleransi.



Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kota Bekasi menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Agama(Kemenag) Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani No.11, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, 31 Juli 2025.


Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan GMKI Cabang Kota Bekasi terhadap meningkatnya kasus intoleransi yang terjadi di sejumlah wilayah indonesia, Isu tersebut ramai menjadi sorotan publik terutama di media sosial, yang mulai merajalelanya kasus tindakan intoleran yang mencoreng nilai semboyan negara kita yaitu BHINEKA TUNGGAL IKA

"Kemenag Kota Bekasi tidak boleh stecu terhadap aksi intoleran yang terjadi di Bumi Indonesia terkasih, Binmas Kristen harus bergerak dalam membantu perizinan tempat ibadah di Kota Bekasi" ujar Divan selaku Kabid OR BPC GMKI Bekasi.

Keprihatinan akan pembubaran ibadah dan kasus-kasus intoleran yang terjadi, sangat merusak nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Konstitusi tertinggi UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) serta UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, menjamin masyarakat kemerdekaan serta kebebasan beragama dan beribadat.

Perwakilan KEMENAG Bekasi menjawab orasi-orasi yang dilakukan GMKI Bekasi, bersepakat untuk menolak akan adanya tindakan intoleransi di Kota Bekasi, dan sepakat cabut/revisi PBM No.8 dan 9 Tahun 2006, serta akan merekomendasikan ke KEMENAG RI.

Hari ini kita bersuara bukan karena benci, tapi karena cinta, cinta pada kota ini pada negeri ini. Dan cinta itu butuh keberanian untuk menegur, untuk memperbaiki, dan untuk menolak diam saat keadilan diabaikan.
(***)

Dorong Investigasi dan Sanksi Tegas bagi Pelaku Pembongkaran : Ketua RJN Bekasi Raya Apresiasi Penutupan Median Jalan



Bekasi || mediagardakeadilannews.com Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, *Hisar Pardomuan,* menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga atas penutupan kembali median jalan provinsi yang sebelumnya sempat dibongkar secara tidak sah di wilayah Kampung Bonkopi, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

> *"Jika benar median jalan tersebut telah ditutup kembali oleh instansi terkait, kami menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Dinas Perhubungan dan Bina Marga Provinsi Jawa Barat. Ini langkah tepat untuk menjaga ketertiban dan kewenangan tata ruang jalan,"* ujar Hisar dalam pernyataan resminya.

_*Koordinasi Diduga Lemah, Oknum Pembuka Akses Harus Diusut*_

Hisar menegaskan bahwa tindakan pembongkaran median jalan provinsi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap kewenangan tata ruang dan pemanfaatan aset daerah.


> *"Kami mendorong Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap legalitas dokumen permohonan yang diajukan, serta pelaksanaan teknis di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran prosedural atau hukum, maka instansi terkait wajib memberikan sanksi administratif serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna penindakan lebih lanjut terhadap pihak yang bertanggung jawab,"* tegasnya.

_*Kewenangan Penanganan dan Penegakan Aturan*_

Dalam kasus ini, jalan yang dibongkar merupakan *jalan provinsi,* yang secara hukum dan administratif berada di bawah kewenangan penuh *Pemerintah Provinsi Jawa Barat.* Adapun dua instansi teknis yang berwenang adalah:

1. *Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat*
- Berwenang atas perubahan struktur fisik jalan, termasuk pembongkaran dan pembangunan median jalan.

2. *Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat*
 - Bertanggung jawab dalam pengaturan akses lalu lintas dan keselamatan jalan, serta memberi rekomendasi teknis terhadap permohonan akses.

Jika dalam proses penelusuran ditemukan pelanggaran hukum, maka kedua instansi ini memiliki dasar hukum untuk:

* Menjatuhkan *sanksi administratif* terhadap pihak yang menyalahgunakan prosedur.
* *Berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat* dan *Kejaksaan* untuk menindaklanjuti dalam proses hukum jika terbukti ada unsur pidana, seperti perusakan aset negara atau pemalsuan dokumen.

_*Penutupan Harus Permanen*_

Sebagai bentuk pencegahan, Hisar mendorong agar penutupan median jalan dilakukan dengan metode konstruksi permanen agar tidak mudah dibuka kembali oleh pihak tak bertanggung jawab.

> *“Penutupan median jalan seharusnya dilakukan dengan pengecoran penuh dari ujung ke ujung. Jangan hanya ditutup sementara karena berisiko dibuka kembali. Ini tentang ketaatan terhadap hukum dan tata ruang,"* tambahnya.

Hisar berharap seluruh pihak, baik dari unsur desa, perusahaan, maupun instansi teknis, dapat *menghormati prosedur, regulasi, dan batas kewenangan masing-masing.* Penegakan hukum yang konsisten akan menciptakan efek jera dan menjadi contoh bahwa tidak ada ruang untuk tindakan semena-mena terhadap aset negara.

(Red,hmsrjn)