Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Rabu, 24 Januari 2024

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Gelar Silaturahmi Dengan Pimpinan Redaksi Media Massa.


Bertepatan dengan Hari Jadi Penerangan TNI AD ke-73, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menggelar Acara Silaturahmi dengan Pimpinan Redaksi Media Massa di Jakarta, Selasa (23/1/2024.

Jakarta || gardakeadilannews.com
Dalam sambutannya Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan ucapkan terima kasih serta apresiasi yang tinggi atas dukungan dari media, khususnya dalam publikasi dan penyebaran informasi tentang kegiatan TNI AD kepada masyarakat.

“Citra TNI Angkatan Darat yang baik di mata publik adalah berkat kontribusi dari bapak dan ibu semua, para insan pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ucap Kasad.

Saat ini TNI AD sedang mengembangkan pembelajaran publik speaking kepada para Komandan Satuan, mudah-mudahan dengan adanya pembelajaran tersebut komunikasi kita dengan insan media dapat lebih baik lagi, sehingga bisa membantu mengemas pemberitaan tentang TNI AD dan kegiatan-kegiatan lain yang berdampak positif bagi masyarakat.

“Hal ini bukan hanya sebagai perwujudan dari tugas dan tanggung jawab TNI Angkatan Darat kepada masyarakat semata, namun juga sikap ini tumbuh dari rasa cinta prajurit TNI Angkatan Darat kepada rakyat, serta bangsa dan negara Indonesia,” ujarnya.

Pada Acara tersebut dihadiri oleh Wakasad, Irjenad, Danpusterad, Pangkostrad, Danjen Kopassus, Kepala RSPAD Gatot Subroto, Pangdam Jaya/Jayakarta, Wadanpuspomad, Ketua Dewan Pers serta para Pejabat Utama Mabesad.
(Franky,Red)

Selasa, 23 Januari 2024

Indeks Sistim Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE ) Kabupaten Bekasi Naik Signifikan


Kepala dinas Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia tengah berdiskusi dengan Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Bahrul Ulum prihal target indeks SPBE Kabupaten Bekasi Tahun 2024 di Depan Ruang Data Center, Diskominfosantik.
Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Indeks Sistem Pemerintah Berbasis Elektonik (SPBE) Kabupaten Bekasi pada Tahun 2023 meningkat tajam atau naik signifikan dari 1,71 menjadi 3,28 atau naik sekitar 1,57 dengan predikat baik dari semula yang hanya berpredikat cukup.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan kenaikan tersebut sangat menggembirakan dan merupakan prestasi bagi Kabupaten Bekasi. Ada beberapa faktor atau indikator yang membuat indeks SPBE Kabupaten Bekasi naik signifikan salah satunya adalah kebijakan Kabupaten Bekasi prihal SPBE. Saat ini Kabupaten Bekasi sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Tata Kelola SPBE.

“Kita sudah punya Perbup Tata Kelola SPBE, selanjutnya diaspek manajemen kita sudah memiliki dokumen perencanaan yang sudah kita rapikan. Adapun untuk layanan kita memang sudah bagus, tinggal penguatan aja, ” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (23/01/2024).

Adapun untuk beberapa dinas yang belum meningkat indeks SPBE-nya, karena ada domain yang tidak terdokumentasikan seperti contohnya dalam kebijakannya maupun manajemennya meliputi manajemen resiko, manajemen perubahan dan lain sebagainya.

“SPBE ini sejalan dengan pola maturitas tingkat kematangan ada lima tingkatan yaitu kegiatan yang tidak dilaksanakan, kegiatannya dilaksanakan tapi tidak terencana, kegiatan yang dilakukan sesuai rencana dan dilakukan secara keseluruhan, kegiatan itu dilaksanakan dan dievaluasi, lalu yang terakhir kegiatan itu sudah dilakukan tetapi kemudian diperbaiki,” ungkapnya.

Dikatakannya transformasi digital di Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah sejak lama oleh dinas-dinas dalam berbagai pelayanan publik yang dilakukan dalam kanal-kanal digital walaupun dilaksanakan secara bertahap. Tetapi untuk layanan-layanan utama dari dinas sudah beralih semua dan untuk internal pemerintahan layanan administrasi sudah mulai di digitalisasi.

“Dalam pemerintahan mulai dari penganggaran, keuangan, pengelolaan barang sampai dengan tata kelola surat semuanya sudah digitalisasi,”paparnya.

Dikatakan saat ini Kabupaten Bekasi sudah memiliki data center atau pusat data yang merupakan salah satu indikator didalam tata kelola SPBE, jadi pusat data ini menyimpan semua data-data yang berasal dari semua perangkat daerah.
masukkan script iklan disini
“Disetiap perangkat daerah pasti memiliki layanan yang berbasis elektronik, maka untuk saat ini semuanya diarahkan agar segera memenuhi kaidah SPBE,” terangnya.

Dia juga berharap agar indeks SPBE Kabupaten Bekasi Tahun 2024 Kabupaten Bekasi bisa naik level lagi yaitu mencapai predikat yang sangat baik.

Senada Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Bahrul Ulum mengatakan hasil yang diperoleh Pemkab Bekasi karena adanya indikator-indikator yang tercantum di dalam penilaian, salah satunya pengembangan perangkat lunak, tata kelola TIK dan pengembangan infrastruktur.

“Kita Diskominfosantik khususnya bidang TIK memiliki strategi khusus dari tahun-tahun sebelumnya, kita saat ini konsen pada pengembangan wilayah khususnya dibagikan infrastruktur, dan terbukti kita jaringan fiber oftic (FO) berkembang di 23 Kecamatan, 33 Perangkat Daerah, 66 Puskesmas dan 77 sekolah, Mall Pelayanan Publik, termasuk Forkopimda dimana secara infrastruktur kita lebih maksimal dan unggul dibanding dengan Kabupaten Kota lain di Jawa Barat,” tambahnya.

Atas capaian ini, Bahrul mengungkapkan, penerapan tata kelola teknologi informasi sudah diterapkan di tiap-tiap perangkat daerah dan pemanfaatannya efektif dan efisien.

“Kita sudah terapkan siklusnya dan banyak perangkat daerah yang melakukan koordinasi dan konsultasi ke Diskominfo, mengingat saat ini kita masih terus berkejaran dengan penataan tata kelola TIK karena bukan hanya berbicara berbasis menata, tapi bagaimana kita mengedukasi teman-teman perangkat daerah agar bisa merencanakan, mengembangkan dan merealisasikan inovasi-inovasi sesuai dengan trek yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE” tutupnya.
(Red**)

Kamis, 18 Januari 2024

Sambut Baik ; Audensi LSM NCW Jalin Sinergitas Bersama polres Kota Bekasi


Ket Foto ; LSM Nasional Corruption Watch (NCW) di Ruangan BINMAS lantai 7 Gedung Mapolres Kota Bekasi.

Bekasi || gardakeadilannews.com
Polres Metro kota Bekasi menerima dan menyambut baik kunjungan/audensi LSM Nasional Corruption Watch (NCW) di Ruangan BINMAS lantai 7 Gedung Mapolres Kota Bekasi, Rabu (17/1/2024) siang.

Mewakili Kapolres Kota Bekasi, Kombes Dani Hamdani, hadir Kasat Binmas AKBP Nana Suherna, S.Kom, Sat Binmas AKP Puji Astuti, Kanit Bintibsos Sat Binmas AKP Sri Kusnandar dan Kanit Bhabinkamtibmas Iptu Suhar SH.

Dari NCW hadir Ketua NCW Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare, S.Pd, Wakil Ketua Dedy H Butarbutar dan Sri Widya Lubis SH, S.Si Divisi Hukum NCW.

"Pertemuan kemarin intinya memperkenalkan diri dan membangun kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi yang terjadi. Dan pihak Polres Kota Bekasi menyambut baik serta siap menerima segala bentuk temuan dari NCW," kata Herman di Kantor NCW Bekasi Raya, Rabu (17/1/2024) sore.


Ditempat terpisah, Kasat Binmas, AKBP Nana Suherman menjelaskan tentang pertemuan tersebut.

"Pada dasarnya Polres tidak keberatan dengan keberadaan NCW Bekasi Raya. Setelah pelantikan/pengukuhan, kita berharap terjalin sinergitas antara kedua lembaga yakni antara Kepolisian dalam hal ini Polres Kota Bekasi dan lembaga NCW. Semoga ke depan dapat menjalin kerjasama, kemitraan sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan," pungkas Nana Suherman di ujung telepon selulernya, Kamis (18/1/2024) siang.
(Franky.P)

Rabu, 17 Januari 2024

Warga Masyarakat Lambangsari ; Selamat bertugas kembali Kades ku Pipit Heryanti




Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com

Ratusan warga desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan menyambut suka cita Pipit Heryanti, S.EI, yang kembali menjabat Kepala Desa Lambangsari, Rabu (17/1).

Selamat bertugas kembali Kades ku, Ujar salah seorang warga dihalaman kantor Desa Lambangsari.

Suasana haru dan penuh suka cita warga ydi aula kantor desa menunjukan bahwa betapa mereka merindukan Pipit Heryanti memimpin kembali Desa Lambangsari.

“Alhamdulillah, saya bisa berkumpul kembali dengan masyarakat Lambangsari tercinta,” Ujar Pipit Heryanti di hadpn ratusan warganya.

” Terima kasih, atas doa serta dukungan kalian semua masyarakat Lambangsari,” Tutur Pipit Heryanti.


Dirinya menuturkan, bahwa peristiwa yang dialaminya menyebabkan pelayanan untuk masyarakat jadi terbengkalai.

“Hal itu yang sangat saya sesali dan tidak bisa mengurus masyarakat,” Ungkapnya.

“Hari ini kita bersatu padu kembali membangun Lambangsari. Saya berjanji di sisa masa jabatan ini, hingga September 2024, akan melaksanakan tugas sebaik- baiknya,” Kata Pipit Heryanti yang disambut dengan tariakan Takbir masyarakat.

Pipit Heryanti sebelumnya, divonis bebas tanpa syarat oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin 6 Februari 2023 lalu.

Pipit Heryanti juga telah mendapat tugas kembali sebagai Kades Lambangsari melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi.

Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong S., S.STP, MM, di ruang rapat DPMD pada Rabu 17/1/2024 pagi.

#Tangi.S

Presiden Jokowi Luncurkan Nusantara Logistics Hub PT Pos Indonesia


Ket Foto ;
Presiden Joko Widodo meluncurkan Nusantara Logistics Hub and Services di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, 17 Januari 2024.

Kal-tim-Kabupaten Penajam Paser Utara || gardakeadilannews.com
Presiden Joko Widodo meluncurkan Nusantara Logistics Hub and Services di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, 17 Januari 2024.

“Saya menyambut baik peluncuran Nusantara Logistics Hub and Services yang merupakan kerja sama sinergi antara Pos Indonesia dengan PT Bina Karya (Persero) di Ibu Kota Nusantara,” ujar Presiden.

Presiden menuturkan, Nusantara Logistics Hub and Services akan mendukung keberadaan IKN sebagai super hub. Menurutnya, kehadiran penyedia jasa logistik di IKN sangat dibutuhkan sejalan padatnya kegiatan yang ada di IKN.

“Dan makin banyaknya aktivitas pergerakan orang dana barang dari dan ke IKN. Apalagi menjelang penyiapan beroperasinya berbagai usaha, berbagai kantor yang ada di IKN,” imbuhnya.

Kepala Negara berharap Nusantara Logistics Hub and Services ini akan berkontribusi secara signifikan, memicu penguatan rantai pasok domestik tidak hanya di IKN tetapi di seluruh kawasan Indonesia.

“Dan membuat biaya logistik makin terjangkau, mempercepat dan mengefisienkan pergerakan logistik di seluruh kawasan Indonesia,” ucapnya.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam kegiatan tersebut yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Gandi Sulistiyanto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hadir juga Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Pj. Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, Pj. Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun, Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil, Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi, dan Direktur Utama PT Bina Karya Boyke.(Red,*)

Sabtu, 13 Januari 2024

Apa katanya Ergat Kompi : 854 Caleg Berpotensi Langgar Pemilu , Jika Hari ini Batas Akhir Perbaikan LADK



Bekasi || gardakeadilannews.com

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dikembalikan KPU Kabupaten Bekasi untuk diperbaiki.

Hal itu, terkonfirmasikan oleh pernyataan Ali Rido Ketua KPU Kabupaten Bekasi yang menyebut “Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah menyampaikan LADK melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) secara tepat waktu ke KPU Kabupaten Bekasi.

“Dan sebagaimana hasil dari pencermatan bahwa maka sebanyak 18 LADK partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi dinyatakan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan”.

“Pun sesuai ketentuan jika LADK tidak lengkap dan tidak sesuai, maka peserta pemilu diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada tanggal 8 - 12 Januari 2024”.

Menanggapi pernyataan Ketua KPU Kabupaten Bekasi tersebut, Ketua Umum LSM KOMPI Ergat Bustomy Ali, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi gunakan kaca pembesar untuk awasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, lanjut Ergat, dengan dikembalikannya 18 LADK Parpol dan Caleg untuk diperbaiki, artinya terdapat 854 Caleg DPRD Kabupaten Bekasi yang berpotensi melakukan pelanggaran pemilu.

“Patut diketahui bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, ditegaskan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/ atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye. Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud mencakup pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye calon anggota DPRD kabupaten/kota,” terang Ergat.

“Selain itu Calon anggota DPRD kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang bersangkutan dan menyampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing sesuai tingkatan,” tambahnya.

Perlu juga diketahui, tutur Ergat, bahwa sesuai ketentuan Pasal 118 ayat (1) PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, ditegaskan bahwa Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

“Karena batas waktu kesempatan untuk setiap Parpol dan Caleg melakukan perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hanya sampai hari Jumat 12 Januari 2024 pukul 23.59, maka Bawaslu Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan Perbawaslu No. 15 Tahun 2023, kami minta untuk tidak ada kompromi dan menggunakan kaca pembesar dalam melakukan pengawasannya karena APK Caleg yang menjamur dan tersebar di hampir setiap sudut wilayah Kabupaten Bekasi serta terpasang pada Billboard/Papan reklame, bukan tidak mungkin tidak tercatat dalam laporan pengeluaran keuangan dana kampanye Parpol maupun Caleg,” pungkas Ergat.

Di kesempatan lain, Ali Rido Ketua KPU Kabupaten pun membenarkan bahwa hari ini adalah batas akhir terkait laporan pengeluaran keuangan dana kampanye parpol dan caleg kabupaten Bekasi.

“Siang bang. Baik bang. Hari ini batas akhirnya bang,” singkatnya. ( Red **/ RJN )

Kamis, 11 Januari 2024

Presisi Polri ; IPW Apresiasi Polri Atas Tingginya Kepercayaan dan Kepuasan Publik Dalam Pelayanan Pada Masyarakat.



Jakarta || gardakeadilannews.com
 Keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberikan layanan pada masyarakat agar tumbuh kepercayaan dan kepuasan publik yang terekam dalam survei Kompas 2023 mencapai angka 87 persen untuk layanan dan 80 persen untuk penegakan hukum perlu diapresiasi.

Upaya layanan Polri tersebut dapat dipotret melalui proses pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan pada Polri.

Untuk mempertahankan performa layanan yang dipercaya, IPW mendapatkan data di awal tahun 2024, pimpinan tertinggi Polri menambah jumlah personel setingkat Kombes di Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri. Semula, penanganan dumas di Rowassidik itu ditangani oleh 15 anggota Polri berpangkat Kombes.

Namun, saat ini mendapat tambahan dari Kapolri sebanyak sepuluh personil, sehingga total menjadi 25 anggota berpangkat Kombes guna mengurai pengaduan yang ada. Hal ini, tentunya untuk mengejar penyelesaian penanganan dumas yang semakin meningkat.

Dari catatan Rowassidik Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Iwan Kurniawan, jumlah Dumas yang diselesaikan pada 2023 lalu mencapai 50,16 persen dari 5.814 pengaduan yang masuk. Jumlah penyelesaian itu meningkat drastis sampai 250 persen lebih dari penyelesaian pada tahun 2022 dengan 5618 pengaduan.

Sehingga, adanya atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam menambah jumlah personil di level Kombes, kedepannya diharapkan jumlah dan persentase penyelesaian keluhan dan komplain masyarakat dapat ditingkatkan secara signifikan.

Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai, dalam penegakan hukum, kalau dulu saat Kapolri dijabat oleh Bambang Hendarso Danuri pada 2010-an mencanangkan “Keroyok Reserse” dengan menciptakan Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, maka saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengisinya dengan mengejar “Kepuasan Publik” melalui Polri Presisi untuk membenahi Institusi Polri.

“Tujuannya sama, menyelesaikan keluhan dan komplain masyarakat di proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch dalam pers rilisnya, Rabu (10/1/2024) siang.

Biro Wassidik Bareskrim Polri yang berada dibawah Kabareskrim yang saat ini dijabat oleh Komjen Wahyu Widada merupakan lembaga yang menjadi tumpuan masyarakat yang tidak puas atas upaya pencarian keadilan dalam proses hukum di Polri. Digitalisasi sistem online, melalui Dumas Presisi  adalah sistem yang dibentuk untuk memberikan kemudahan pada masyarakat seluruh Indonesia untuk membuat komplain atau pengaduan.

“Pengaduan masyarakat melalui Dumas Presisi akan ditindaklanjuti dengan klasifikasi. Apabila mengenai materi penegakan hukum penanganan penyelidikan dan penyidikan akan ditindaklanjuti melalui aplikasi E-wassidik,” terangnya.

“Sedang kalau pengaduan terkait pelanggaran etika dan atau disiplin akan ditindaklanjuti melalui Propam Presisi. Sementara, apabila melalui surat pengaduan dikirim manual, maka ditelaah dan diinput melalui Dumas Presisi terlebih dulu kemudian ditentukan ke Rowassidik atau ke Divpropam Polri,” tambah Sugeng.

Dalam penegakan hukum mengenai penyelidikan dan penyidikan, lanjut Sugeng, sistem layanan berbasis internet sekarang ini telah terkoneksi sampai ke Polres-Polres di seluruh Indonesia.

Dengan demikian kinerja Polres bisa dipantau setiap saat. Sehingga melalui metode pengawasan melekat (Waskat), sesuai tupoksinya Rowassidik Bareskrim Polri melakukan berbagai langkah yakni pertama, asistensi dengan memberikan petunjuk atau saran-saran apabila penyidik di masing-masing satuan kewilayahan mengalami kendala.

Yang kedua yaitu supervisi yakni tindakan untuk memberikan koreksi terhadap penyidik di satuan wilayah apabila terdapat kesalahan penerapan SOP.

Kemudian yang ketiga, melalui gelar perkara yaitu proses pembahasan untuk menguji kinerja penyidik dalam penanganan kasus secara transparan dengan mengundang pihak-pihak yang berperkara dan satuan lain di institusi Polri seperti Itwasum, Propam dan satker lainnya. Ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.

Kendati begitu, papar Sugeng, profesionalitas penyidik sangat diperlukan untuk menurunkan pengaduan masyarakat yang masuk ke institusi Polri. Langkah preventif untuk meminimalisir nya adalah perlunya peningkatan kemampuan penyidik terkait bidang hukum lain selain pidana yaitu antara lain bidang transaksi bisnis, perseroan dan hukum keperdataan. Sehingga nantinya, terjadi pemahaman yang lengkap dari penyidik dalam memproses penanganan perkara sehingga dapat memberikan keadilan pada masyarakat antara lain perkara yang semestinya perdata tetapi menjadi perkara pidana karena kurangnya pemahaman aspek hukum keperdataan.

Disamping itu, juga perlunya meningkatkan kemampuan komunikasi penyidik di satuan wilayah sekaligus menerapkan prinsip transparansi dan berkeadilan.

“Sebab, dalam banyak kasus Dumas, masyarakat yang berperkara kurang mendapat penjelasan dari penanganan perkara yang ditangani penyidik. Sementara penyidik tidak memiliki kemampuan menjelaskan dengan bahasa yang sederhana terhadap masyarakat pencari keadilan. Padahal, sekiranya masyarakat dijelaskan dengan baik, maka masyarakat dapat menerima dan tidak perlu melakukan pengaduan,” jelas Sugeng.

Tidak kalah pentingnya, tutur Sugeng Teguh Santoso, untuk meminimalisir Dumas maka penyidik harus memaksimalkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Sebab, keadilan restoratif seperti yang disebutkan dalam pasal 1 angka 3 adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

“Sehingga kalau upaya-upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan penambahan sepuluh personil setingkat Kombes oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Rowassidik Bareskrim Polri, maka kepuasan publik yang tinggi mencapai 87 persen seperti yang dihasilkan oleh survei Litbang Kompas, dapat dipertahankan di masa mendatang. Sekaligus menjadikan institusi Polri dirindukan dan dicintai masyarakatnya,” pungkasnya.
(Franky,Red**)