Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Selasa, 21 November 2023

Polsek Bekasi Timur Lakukan Pengamanan dan Monitoring Kirab Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan


Bekasi || gardakeadilannews.comPada hari Senin tanggal 10 November 2023, Mulai Pukul 09.50 Wib, bertempat di Kantor Kecamatan Bekasi Timur Jl. Mekar Sari No. 3 Rt. 008/007 Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, berlangsung Kegiatan pelepasan Kirab Pemilu Tahun 2024 Kota Bekasi oleh KPU Kota Bekasi Bersama PPK Kecamatan Bekasi Timur dengan penanggungjawab kegiatan Ketua Komisioner KPU Kota Bekasi Ali Syaifa AS.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadil SH, turut hadir dalam rangka pengamanan dan Monitoring Kegiatan Kirab Pemilu 2024 untuk tingkat Kecamatan Bekasi Timur yang akan melakukan sosialisasi tahapan pemilu 2024 diwilayah Bekasi Timur.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Bekasi Timur Fitri Widyati, PS Kanit Politik Sat Intelkam Iptu Hardito, SIP, Kanit Intelkam Polsek Bekasi Timur Iptu Subianto, Sdr. Afif Fauzi Anggota Komisioner KPU Kota Bekasi, Sdr. Kusbimo Aribowo Kasubag Tekhnis KPU Kota Bekasi, Anggota PPK dan PPS Kecamatan Bekasi Timur dan Anggota Panwaslu Bekasi Timur.

Dalam keterangannya, Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi SH, menyampaikan Polsek Bekasi Timur bersama unsur 3 pilar mengikuti kegiatan KPU Kota Bekasi dalam Kirab Pemilu Tahun 2024 bersama PPK dan PPS Bekasi Timur yang juga merupakan agenda nasional.

Menurut Kapolsek, yang dikirab adalah bendera partai politik sejumlah 18 (Delapan Belas) yang ikut dalam Pemilu 2024

” Tujuan utamanya adalah mensosialisasikan kepada publik tentang proses dan tahapan pemilu, serta dapat teredukasi mengenai pentingnya menggunakan hak suara pada Pemilu agar partisipasi masyarakat bisa semakin meningkat terhadap Peserta Pemilu diwilayah Kota Bekasi,” Kata Kapolsek Kompol Sukadi.

Untuk diketahui, berikut Jumlah Kendaraan yang dipakai dalam Kirab Pemilu diantaranya 2 Unit Mobil dari PPK dan KPU Sebanyak 5 Unit Mobil.

Adapun tempat dan jalur kendaraan kegiatan Kirab Pemilu 2024 oleh KPU Kota Bekasi bersama PPK dan PPS Kec. Bekasi Timur saat berlangsung dengan Start : Kantor Kecamatan Bekasi Timur – Jl. Kh. Agus Salim (Sosialisasi depan SMAN 1 Bekasi), Lanjut Jl. Karang Satria – Jl. Kusuma Barat Raya – Jl. Bintan Raya – Jl. Ternate Raya – Jl. Nusantara Raya – (Sosialisasi Di Hal Kelurahan Aren Jaya) , Lanjut Jl. Raya Pahlawan – Jl. Prof. Moch Yamin – (Sosialisaai Di Hal. Kelurahan Duren Jaya) – lanjut Jl. H. Nonon Shontanie – Jl. Sersan Aswan (Sosialisasi Di Hal. Kel. Margahayu), Lanjut Jl. Chairil Anwar – Jl. Cut Meutia Finis Lampu Merah Revo (Dilanjutkan PPK Bekasi Selatan.(Red,*)

Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ucapkan Belasungkawa Meninggalnya Siswa SMPN 7



Bekasi || gardakeadilannews.com

Pemerintah Kota Bekasi, melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi, mengucapkan turut berbelasungkawa, atas meninggalnya salah seorang siswa SMPN 7, diduga kecelakaan saat bermain kuda tomprok, di ruang kelas jelang waktu sholat Jum’at, 18/11/2023

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar mengatakan mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban.
Kami sangat berduka atas musibah ini. Tadi, kami sudah menemui orang tua dan keluarga besarnya di RS serta bertakziyah ke kediamannya. Keluarga menerima ini sebagai musibah dan ikhlas bahwa ini sudah menjadi perjalanan almarhum”, ucap Kadisdik UU Saeful Mikdar.

UU menambahkan korban bermain kuda tomprok ini antara saat pembelajaran pagi selesai, menjelang sholat Jum’at.

Kami, Dinas Pendidikan bersama Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan olah TKP. Jadi, anak – anak main kuda tomprok itu saat jam pembelajaran pagi selesai dan mau shalat Jumat”, ujarnya.

Terkait kejadian ini, Kepala Dinas Pendidikan mengimbau kepada Kepala Sekolah dan Guru untuk mengawasi kegiatan-kegiatan siswa saat jam istirahat.

Kami telah mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah dan Guru untuk tetap mengawasi kegiatan siswa saat jam istirahat. Lakukan pendekatan persuasif, agar anak-anak dapat memilih permainan yang aman dan kejadian serupa tidak terulang”, tambah UU.

Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Bekasi, Sukamto juga mengatakan dirinya sangat berduka yang mendalam atas kejadian ini.

Keluarga Besar SMPN 7 Kota Bekasi sangat berduka dan turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya. Kami akan melakukan pengawasan ketat kegiatan siswa saat jam istirahat, sesuai arahan dan imbauan Kadisdik. Tadi, saya juga turut mengantarkan almarhum sampai ke tempat istirahatnya di TPU Padurenan sekitar pukul 11.00 hari ini, Sabtu (18/11)”, jelas Sukamto.

Kadisdik mengucapkan terima kasih kepada Polres, pengurus RT dan RW yang telah membantu terlaksananya olah TKP, pengambilan jenazah, hingga pemakaman berlangsung.

Terima kasih kepada Polres Metro Bekasi Kota, RT dan RW yang telah mengawal dan membantu dengan baik. Dari mulai olah TKP, Rumah Sakit hingga ke tempat peristirahatan terakhir almarhum di TPU Padurenan. Semoga kejadian ini tidak terulang,” tutupnya. 
(Red,*)

Jumat, 03 November 2023

Kemenko Polhukam Tekankan Kesepahaman Security Clearance



Jakarta || gardakeadilannews.com
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam Laksda TNI Kisdiyanto dalam rapat koordinasi K/L sebagai Tindak Lanjut Terhadap Rekomendasi Menko Polhukam terkait RPermenhan Perihal Perijinan Terbang/ Security Clearance Penerbangan Pesawat Tidak Berjadwal di Wilayah Udara Nasional Indonesia.

Kisdiyanto mengatakan, Pentingnya kesepahaman Tunggal terkait tafsir hukum Pasal 12 PP Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI yang dituangkan dalam RPermenhan perihal izin kemananan (security clearance/SC) pengoperasian pesawat udara domestik dan asing tidak berjadwal di wilayah udara Republik Indonesia.
 Dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan di wilayah Udara nasional RI, Kemenko Polhukam tekankan kesepahaman adanya payung hukum dalam Peraturan Menteri Pertahanan.

“Perlu adanya kesepakatan Kementerian/Lembaga terkait regulasi ijin keamanan penerbangan (security clearance) guna mewujudkan keamanan dan keselamatan di wilayah udara nasional Indonesia”, tegas Deputi Bidkoor Pertahanan Negara saat membuka rakor di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Perijinan ini sangat dibutuhkan untuk seluruh wilayah Indonesia yang meliputi pula; Bandar Udara yang digunakan secara bersama, Pangkalan Udara yang digunakan secara bersama, Bandar Udara atau Pangkalan Udara di wilayah perbatasan, dan wilayah berpotensi ancaman.

“Perlunya peningkatan sisi penegakan hukum, penyelarasan dan sinkronisasi aturan keamanan penerbangan tidak berjadwal termasuk keamanan bandar udara/airstrip”, tegas Laksda TNI Kisdiyanto.

Melalui rakor ini menghasilkan kesimpulan bahwasanya telah terjadi kesepahaman terkait narasi dan tafsiran hukum terkait Pasal 12 PP No. 4 Tahun 2023. Rapat ini dihadiri oleh stakeholders, antara lain dari Kemhan, Babinkum TNI, Setkab, Kemenkumham, Kemenhub, TNI, TNI AU, AirNav serta lembaga terkait lainnya.
(Toms)