Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 15 September 2023

MKKS SMA Negeri Kabupaten Bekasi Sosialisasikan PerGub No 44 Tahun 2022




Bekasi-Gardakeadilannews.com

Intruksi Kadisdik Jawa Barat Dedi Sopandi agar rapat orang tua siswa atau yang sering di sebut rapat komite sekolah agar di hentikan dan di stop sementara sebelum sekolah SMA, SMK, SLB Negeri yang ada di Jawa Barat mensosialisasikan  Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah kepada orang tua siswa.

Didi selaku Ketua MKKS SMA Negeri Kab Bekasi saat ditemui Jurnal ini diruang kerja nya usai memimpin rapat MKKS mengatakan 

Sejak Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2022 di tanda tangan Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat. Pihak sekolah sudah melakukan sosialisasi bersama komite kepada orangtua atau Wali siswa. Ujarnya

Dikatakan Didi, insiden SMAN 24 di kota Bandung yang baru ini dimana pada saat rapat orang tua siswa dengan pihak sekolah yang di jembatani pihak komite terjadi mic komunikasi antara pihak komite dengan orang tua siswa menjadi viral di media sosial ( medsos ) dengan berbagai macam berita yang membuat Kadisdik jabar mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kepala sekolah agar kegiatan rapat komite untuk sementara waktu dihentikan atau di stop dahulu untuk menyikapi dan menindaklanjuti sehingga Mis komunikasi antara Komite dengan Orang Tua siswa SMAN 24 Kota Bandung dapatkan terselesaikan. Terang nya


Masih lanjut Didi, Melihat kasus ini, kami para kepala sekolah patuh & mengikuti apa yang menjadi instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Ka KCD sebagai perpanjangan Kadisdik yang sudah mengintruksikan menghentikan & menstop sementara sampai PerGub No 44 tahun 2022. Tegas nya


Didi menambahkan pada prinsip nya Rapat Orang Tua murid ( komite ) di sekolah tidak semua bermasalah atau menjadi masalah selama rapat orang tua atau komite mengikuti prosedur atau aturan yang berlaku, dikarenakan peran serta masyarakat dan orang tua siswa sangat di butuhkan untuk peningkatan sarana dan prasana serta untuk peningkatan ekstrakulikuler siswa dan kegiatan lainnya disekolah tersebut. Terangnya

Ada pun prosedur atau aturan yang harus di persiapkan sebelum rapat kepala sekolah dengan orang tua antara lain.

1. terbentukmya struktural kepengurusan komite di sekolah tersebut

2. Penyusunan RKAS tentang program - program kegiatan anak dan sekolah harus dibuat.

3. Tidak ada nya penentuan nilai maximum & minimum sumbangan yang akan diberikan masyarakat atau orang tua untuk sekolah.

4. Tidak adanya penentuan atau pembatasan waktu kepada orang tua dalam memberikan atau merealisasikan sumbangan nya tersebut.

Jika hal tersebut dilakukan insya Allah rapat orangtua siswa tidak ada masalah dan rapat orang tua siswa bisa segera dilakukan. Terangnya. 
 ( Red,TS)

Perihal Intruksi Kadisdik Jabar, Asep Ka KCD Minta Kepsek & Komite Sosialisasikan Pergub No 44 Thn 2022



Bekasi -Gardakeadilannews.com –
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat telah menginstruksikan kepada seluruh SMA, SMK dan SLB Negeri se-Jabar untuk menghentikan kegiatan rapat komite.

Kadisdik pun menekankan agar Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah untuk dilakukan semaksimal mungkin agar tak gagal paham.

Dan instruksi tersebut juga telah disampaikan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) untuk diteruskan kepada setiap Kepala Sekolah agar menghentikan dulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul dapat memahami.

Kepala Cabang Dinas Wilayah III (KCD III) H. Asep Sudarsono pun membenarkan berkait instruksi Kadisdik Jabar tersebut.

“Benar apa yang telah disampaikan oleh Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar implementasi Pergub No. 44 Tahun 2022 dapat berjalan dengan baik,” ucap tegas H. Asep Sudarsono saat dikonfirmasikan, Kamis (15/9/2022) siang.

Menurut H. Asep Sudarsono bahwa memang perlu pemahaman yang jelas oleh semua pihak agar disosialisasikan dengan baik sebelum pihak komite sekolah bermusyawarah dengan orang tua siswa berkaitan dengan peran serta orang tua dalam memberikan sumbangan kepada pihak sekolah.

“Pemahaman yang baik diperlukan agar para orang tua siswa, komite dan masyarakat serta pihak sekolah memiliki konsep dan kesamaan prinsip tentang inplementasi Pergub serta kesiapan kepengurusan komite yang sesuai dengan Permendikbud No. 75 tahun 2016,” pungkas H. Asep Sudarsono.
(Tangi)

Kamis, 14 September 2023

Rotasi Mutasi Disdik Kota Bekasi



Kota Bekasi || gardakeadilannews.com Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta didik, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi melakukan rotasi-mutasi serta mengisi jabatan Kepala Sekolah yang kosong. Baik tingkat TK, SD dan SMP Negeri yang ada di wilayah Kota Bekasi. 

Penyerahan SK rotasi-mutasi maupun promosi total ada sebanyak 120 orang dengan 51 untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah, dengan rincian, 2 orang untuk TK, 42 untuk SD dan SMP sebanyak 7 orang. Sedangkan yang mutasi ada sebanyak 69 kepala sekolah. 

"Mudah-mudahan dengan terisinya jabatan kepala sekolah di satuan-satuan tersebut bisa memberi pelayanan yang terbaik dalam bidang pendidikan di Kota Bekasi secara keseluruhan," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Uu Saeful Mikdar, S.Pd., MM., pada Rabu (13/9/2023) siang.

"Saya berharap kepada semua kepala sekolah yang baru memangku jabatan atau yang rotasi, untuk tetap selalu meningkatkan kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, sosial dan pengawasan," harap Dr.Uu 

"Dan dengan tetap meningkatkan kompetensi tersebut, maka secara tidak langsung bisa memberikan contoh kepada semua pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan," pungkasnya.(Ta,Red*)