Notification

×

HOME

Populer

https://www.mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 27 Januari 2023

Ini Dia Pembangkit Listrik Tenaga Air Pikohidro Dari Barang Bekas.



Depok-gardakeadilannews.com
Melansir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Indonesia memiliki potensi pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sebesar 75.000 MW.

Salah satu wilayah yang kaya potensi PLTA adalah Provinsi Jambi, mencapai 447 MW. Namun disayangkan, total realisasi pemanfaatannya hanya mencapai sembilan persen atau sekitar 6.225 MW.

Untuk mendukung transisi energi melalui pemanfaatan energi air, dosen Program Studi Teknik Elektro Universitas Pertamina, Teguh Aryo Nugroho S.T.,M.T., bersama dengan tim peneliti Universitas Pertamina serta sekolah MAN Insan Cendekia Jambi, membuat purwarupa teknologi pembangkit listrik tenaga pikohidro yang dinamakan Hypercube.
Uniknya, Hypercube dibuat dengan memanfaatkan barang bekas.

“Keunggulan pembangkit listrik ini dibuat menggunakan bahan-bahan daur ulang seperti velg sepeda sebagai roda kincir, bambu untuk turbin, serta penggunaan drum bekas pakai sebagai media apung. Sehingga dari segi biaya pembuatan menjadi lebih murah,” jelas Teguh.

Ia menjelaskan, Hypercube merupakan teknologi PLTA terapung pertama yang dibuat oleh Universitas Pertamina. Cara kerja Hypercube pada dasarnya sama dengan pembangkit listrik tenaga air lainnya yang dilengkapi dengan turbin dan generator. Turbin berfungsi sebagai pengubah aliran fluida menjadi energi gerak terhubung dengan gear yang berfungsi untuk mentransmisikan daya gerak rotasi dari turbin menuju generator untuk menghasilkan listrik.

Jambi dipilih sebagai lokasi penerapan PLTA pikohidro karena meski memiliki kapasitas listrik sebesar 36,88 GWh, pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat masih menemui kendala.


“Sejumlah daerah di Jambi mengalami pemadaman listrik sebanyak rata-rata 12,7 pemadaman per pelanggan per tahun. Durasi rata-rata pemadamannya 138,4 jam per pelanggan per tahun. Beberapa daerah bahkan belum dialiri listrik. Permasalahan semacam ini berdampak pada kondisi sosial ekonomi masyarakat seperti memperburuk kualitas pembelajaran daring bagi siswa dan mempercepat kerusakan alat elektronik,” ujar Teguh.

Kurangnya penerangan listrik, juga menjadi musabab maraknya tindak pencurian hasil panen petani keramba. Keberadaan Hypercube diharapkan bisa menjadi solusi hemat biaya bagi mereka.

Selama proses pengujian, pembangkit listrik Hypercube berhasil mentenagai penerangan dengan beban DC 12 V 10 W. Sedangkan jumlah total daya listrik yang bisa dihasilkan dari purwarupa PLTA Hypercube mencapai 17 V DC. Nantinya, pembangkit listrik pikohidro ini dapat digunakan sebagai sumber penerangan bagi petani keramba yang umumnya berada di wilayah yang belum terjangkau listrik.

Bagi siswa-siswi yang tertarik dengan perkembangan energi baru terbaru dan ilmu kelistrikan, dapat bergabung dengan Program Studi Teknik Elektro Universitas Pertamina. Tersedia berbagai macam kesempatan jalur masuk dan beasiswa untuk Tahun Akademik 2023/2024. Informasi lengkap terkait program studi serta syarat dan ketentuan pendaftaran dapat mengunjungi laman https://pmb.universitaspertamina.ac.id/.
(Red,*)

Sebulan lebih Laka Lantas, Seorang Pelajar Minta Keadilan & Keseriusan Kapolres




Bekasi-gardakeadilannews.com

Nasib nahas menimpa seorang remaja di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Karena bagian kakinya harus diamputasi usai tabrakan oleh seorang diduga anggota kepolisian. 

Pihak keluarga yang mencoba mencari keadilan atas nasib masa depan anaknya hanya bisa pasrah, Lantaran hingga kini tidak mendapatkan perhatian dari terduga pelaku penabrak.

Romli, Remaja kelas dua SMK Negeri 2 tersebut hanya bisa terduduk di pembaringan karena nasib nahas yang menimpa dirinnya, Usai insiden tabrakan dengan seorang anggota polisi yang menggunakan mini bus Daihatsu AYLA berinisial FS.

Anak pertama dari Pak Samin, Warga Kelurahan Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi tersebut sudah lama tidak bersekolah  satu bulan lebih, Pasca insiden tabrakan pada 9 Desember 2022 lalu.

Romli mengalami Laka bersama satu temannya di Jalan Raya Pangkalan Dua Bantar Gebang usai latihan bola futsal. Romli terpaksa diamputasi sebagian kakinya dan temannya juga harus menjalani operasi pemasangan pen.

Menurut keterangan Kasatlantas Polres Metro kota Bekasi, AKBP Agung pitoyo saat dikonfirmasi awak media yang tergabung dalam Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) terkait berita ini mengatakan. Peristiwa kecelakaan terjadi pada tanggal 9 Desember 2022 pada malam hari korban kecelakaan pemotor berboncengan tidak memakai helm dan tidak bisa menunjukan Stnk pada saat kejadian, Terus kemudian lampu motor korban tidak menyala alias mati.

"Pada saat kejadian korban pemotor tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), Berboncengan berdua tanpa menggunakan helm, Stnk tidak bisa di tunjukan pada saat kejadian, Terus kemudian lampu pada malam hari ia tidak  atau mati", Ucapnya (27/01).

Kasat Lantas Polres kota Bekasi tersebut melanjutkan, Sebenarnya pihaknya memberi kesempatan mediasi kepada kedua belah pihak sebelum langkah selanjutnya (olah TKP) hingga waktu selama ini belum ada kesepakatan kedua belah piihak namun tidak menemui titik temu dari keduanya (Motor/Mobil) hingga saat AKBP Agung menjelaskan kronologis kejadian di Kantornya.

"Kita menginginkan itu akan ada mediasi dari pihak mobil maupun motor, Makanya ini kita tunda ini sekian lama untuk menunggu hasil mediasi namun sampai saat ini kelihatannha tidak ada titik temu" Ungkap AKBP Agung Pitoyo.

Mengenai insiden ini, Pihak Keluarga memohon tidak ada yang di tutupi sekecil apapun. Agar jelas kronologisnya mengenai kejadian yang benar Dan memohon keadilan mengenai kondisi anaknya hingga seperti ini (Amputasi), Ia tidak pernah terpikir apalagi berharap hal ini terjadi kepada anaknya. 
(Red,*)

Prihal SK Rotasi / Mutasi WaliKota Geruduk DPRD Dugaan KORUPSI Minta Copot Plt Walikota




Tuntutan copot Plt Wali Kota, Evaluasi Kepala BKD dan hasil Rotasi Mutasi Pejabat Eselon 2 Kota Bekasi terus berlanjut. Ratusan massa aksi dari Koalisi Usut Pejabat Bekasi (KORUPSI) menggruduk Kantor DPRD Kota Bekasi, Kamis (26/1/2023).
Bekasi-gardakeadilannews.com

Aksi lanjutan gabungan massa KORUPSI menuntut ketua DPRD untuk segera membentuk HAK INTERPELASI, HAK ANGKET serta mendesak agar membuat rekomendasi penggagalan hasil rotasi mutasi eselon 2 yang dianggap cacat hukum. Mereka diterima oleh perwakilan DPRD Kota Bekasi yang diwakili Sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi. Tuntutan Gabungan KORUPSI tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Plt. Walikota Bekasi yang telah membuat kebijakan strategis berupa Rotasi Mutasi 16 orang Pejabat Eselon 2 yang tidak memiliki Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara sesuai Perpres Nomor 116 Tahun 2022 yang wajib di laksanakan dalam prosesi tersebut, yang akhirnya kami anggap telah cacat hukum, ujar Muhammad Ali selaku Kordinator Aksi.

Hal lain terkait pengangkatan serta pemberhentian beberapa Direksi BUMD Kota Bekasi tanpa adanya surat Rekomendasi tertulis dari Mendagri.

Muhammad Ali mengatakan, bahwa Pasal 25 ayat (2) Peraturan Presiden Nomo 116 Tahun 2022 pada bulan September 2022 telah di keluatkan dan wajib di patuhi dg alam proses pengukuhan dan oelantikan pejabat di setiap pemerintah daerah.

Namun pada bulan Oktober 2022 Plt. kota Bekasi malah melakukan Rotasi Mutasi dan pelantikan 16 Pejabat Eselon 2 Kota Bekasi dan tidak memiliki Pertimbangan Teknis dari BKN sebagai tahapan wajib yang harus dilaksanakan.

Muhammad Ali juga mengatakan, Pada prinsipnya Plt. Wali Kota tidak dapat mengambil tindakan yang sifatnya definitif apalagi mengambil kebijakan yang bersifat strategis tanpa melalui tahapan-tahapan aturan yang telah di tetapkan oleh negara.

“Kami tetap pada pendirian kami. Dengan tuntutan aksi kami dan akan berlanjut hingga tuntutan kami terealisasi, dan meminta agar pihak Kemendagri menggagalkan pelaksanaan pengukuhan dan pelantikan Eseln 2 Kota Bekasi tegasnya.

Muhammad Ali juga mendesak pihak DPRD Kota Bekasi untuk membentuk hak interplasi dan hak angket atas kebijakan strategis Plt Wali Kota Bekasi yang diduga syarat akan penyelewengan, penyalahgunaan wewenang jabatan serta melawan hukum yang berefek kepada daerah.

Selain itu, dirinya meminta membuat TIM Khusus guna mengusut tuntas dugaan tindakan kejahatan penyalahgunaan wewenang jabatan dan melawan hukum yang mengangkangi Kemendagri dan DPRD Kota Bekasi.

“Plt Wali Kota harus memahami tupoksinya. Jangan serasa menjadi Wali Kota definitif. Dia harus paham mekanisme bukan malah mengangkangi aturan yang kami nilai itu cacat konstitusi,” tegasnya.



Mereka mengancam akan kembali aksi besar – besaran ke DPRD Kota Bekasi dan Kantor Pemerintah Kota Bekasi. Lalu dilanjutkan ke Ombusman.

“Senin besok kita akan lakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Bekasi. Kemudian akan kembali aksi,” tegasnya dan selasa kami akan melaporkan hal ini ke Ombudsman sembari memberikan dokumen pelanggaran hukum plt. Walikota Bekasi kepada Ombudsman agar semua terang benderang. ( Hisar )