Ticker

6/recent/ticker-posts

Tindak lanjut Pengaduan Masyarakat Dugaan Hoaks Soal UKW ; Prof Sutan Nasomal Dorong Polres Bogor


Pakar hukum menilai setiap laporan masyarakat perlu diproses profesional dan mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

Bogor || mediagardakeadilannews.com
Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. berharap Kepolisian Resor (Polres) Bogor memproses secara profesional pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan mengenai *Uji Kompetensi Wartawan (UKW).*

Menurut Prof. Sutan Nasomal, setiap laporan yang diterima aparat penegak hukum harus ditangani secara objektif, profesional, dan tanpa membedakan pihak yang terlibat. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan kepada sejumlah pimpinan redaksi media di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Saya meyakini seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda hingga Polres, terus berbenah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk harus diproses secara profesional tanpa pilih kasih, ujar Prof. Sutan Nasomal.

Dumas Berkaitan dengan Pernyataan Soal UKW

Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan penyampaian informasi di ruang publik yang menyebut wartawan yang belum memiliki *Uji Kompetensi Wartawan (UKW)* dapat dipidana.

Menurutnya, pernyataan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum apabila dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Informasi mengenai Dumas itu, kata dia, telah disampaikan ke Polres Bogor pada *16 Juli 2026* oleh pelapor yang disebutkan terdiri dari Nofis, Alan Somantri, dan sejumlah wartawan lainnya. Pengaduan tersebut telah diterima penyidik untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Soroti Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Prof. Sutan Nasomal berpendapat bahwa profesi wartawan telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,* serta pelaksanaan tugas jurnalistik mengacu pada *Kode Etik Jurnalistik (KEJ).*

Menurut pandangannya, perdebatan mengenai kepemilikan UKW tidak seharusnya digunakan untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap profesi wartawan.

Pelaksanaan tugas jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Harap Penegakan Hukum Berjalan Objektif

Sebagai pemerhati penegakan hukum, Prof. Sutan Nasomal berharap aparat kepolisian dapat menangani setiap laporan secara transparan, profesional, dan menjunjung asas persamaan di hadapan hukum.

Ia menilai seluruh pihak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum sehingga proses penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan status atau latar belakang pihak tertentu.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Bogor mengenai perkembangan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat tersebut maupun tanggapan dari pihak yang disebut dalam pengaduan.

(Redaksi)