Kantor Kelurahan Aren Jaya
Bekasi || Mediagardakeadilannews.com
Keakuratan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), menjadi pilar utama dalam memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran dan meminimalisir potensi konflik sosial di tengah masyarakat.Panduan Kota & Daerah
Guna menjamin transparansi data penerima manfaat, Pemerintah Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, menuntaskan verifikasi faktual (ground checking) data kemiskinan di wilayahnya.
Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kelurahan Aren Jaya, Suci Lestari, mengungkapkan bahwa proses pembaruan data DTKS periode pertengahan tahun ini telah berjalan maksimal, dengan pengawasan ketat dari instansi terkait.
"Proses ground checking sudah hampir mencapai 100 persen, karena selalu dimonitor secara berkala oleh BPS," ujar Suci saat ditemui di Kantor Kelurahan Aren Jaya, Rabu (29/7/2026).
Menanggapi kendala di lapangan terkait warga yang sudah mampu secara ekonomi namun masih terdaftar, Suci menjelaskan bahwa pihak kelurahan langsung membuat laporan evaluasi.
"Bagi warga yang tergolong mampu atau telah menerima bantuan stimulan usaha melalui program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), diharapkan tidak lagi mengajukan bansos agar kuota dapat dialihkan kepada warga lain yang sedang mengantre," harapnya.
Sedangkan untuk mekanisme pendaftaran warga kurang mampu yang belum terdaftar di DTKS, Suci menjelaskan, pihak kelurahan telah menyediakan dua saluran utama.
"Masyarakat bisa mendaftar mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau melapor ke petugas Pemantau Wilayah (Pamor) melalui pengurus RT/RW setempat untuk dipandu proses verifikasinya. Kami melibatkan penuh pengurus RT/RW karena merekalah yang paling memahami kondisi riil warga di lapangan," kata Suci.
Mengenai keluhan warga terkait kecemburuan sosial atau tuduhan kelurahan membagi bansos secara tidak adil, Suci menegaskan bahwa kewenangan penentuan kelayakan penerima bantuan, berada di tingkat kementerian berdasarkan data terintegrasi.
"Penetapan penerima bantuan itu bukan wewenang kelurahan, melainkan sudah ditentukan dari pemerintah pusat sesuai data yang terekam dalam sistem DTKS. Jadi tidak perlu ada kecemburuan ke pihak kelurahan," tutur Suci menjelaskan.
Sementara untuk penanganan kondisi darurat seperti warga sakit keras atau lansia sebatang kara, kelurahan siap memfasilitasi pengajuan bantuan cepat ke Dinas Sosial maupun BAZNAS, dengan melampirkan surat pengantar RT/RW.
Ia berharap, warga yang taraf ekonominya sudah membaik dapat secara sukarela mengundurkan diri dari kepesertaan bansos melalui formulir verifikasi faktual (verfal) petugas Pamor, sehingga bantuan dapat disalurkan secara adil kepada yang lebih membutuhkan.
(Franky)
