PURWAKARTA || Mediagardakeadilannews.com
Dugaan praktik penipuan berkedok proyek pembangunan Rest Area KM 96.400 Purwakarta mulai meresahkan masyarakat. Sejumlah warga mengaku mengalami kerugian materiil setelah dijanjikan pencairan dana fantastis hingga Rp1,2 triliun, yang diduga menggunakan dokumen palsu dengan mencatut nama PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Kronologi Kejadian
Salah satu korban, Eko Setiawan, mengungkapkan bahwa dirinya bersama beberapa pihak telah menunggu lebih dari satu tahun terkait realisasi proyek tersebut.
Selama proses tersebut, korban diminta menyetorkan sejumlah dana operasional dengan iming-iming pembagian keuntungan setelah pencairan anggaran.
“Kami selalu dijanjikan pencairan berdasarkan surat edaran yang mengatasnamakan BCA Asia Afrika Bandung. Namun sampai saat ini tidak ada realisasi sama sekali,” ujar Eko kepada awak media.
Modus Operandi dan Kerugian
Dalam praktiknya, korban mengaku diminta membayar sejumlah biaya administratif yang tidak lazim.
Biaya Administrasi: Korban diminta membayar biaya OJK dan PPATK sebesar Rp17.500 per miliar untuk proses pencairan dana.
Aliran Dana: Dana disebut-sebut dikirim ke rekening atas nama H. Yaya S. Hidayat, yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak lain berinisial A, disebut sebagai Direktur PT Eldina Indonesia.
Dampak Sosial: Sejumlah korban mengalami kesulitan ekonomi serius akibat dana yang telah disetorkan tidak kunjung kembali.
Permintaan Klarifikasi ⚖️
Kasus ini semakin menjadi perhatian karena adanya pencatutan nama institusi perbankan besar dalam dokumen yang beredar.
Eko Setiawan yang juga dikenal sebagai aktivis, mendesak adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait, khususnya BCA, untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.
“Kami berharap ada penjelasan resmi, apakah ini melibatkan oknum atau murni penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Catatan Redaksi
Kasus ini memiliki indikasi kuat sebagai penipuan bermodus proyek fiktif dengan pencatutan nama institusi resmi. Masyarakat diimbau untuk:
Tidak mudah percaya pada proyek dengan nilai fantastis tanpa dasar hukum jelas
Memastikan legalitas dokumen ke instansi terkait
Tidak melakukan transfer dana ke rekening pribadi tanpa perjanjian resmi
Red
