Ticker

6/recent/ticker-posts

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Bongkar 72 Bangunan Liar di Jalur Hijau Bekasi Timur


Sejumlah alat berat diturunkan guna menertibkan lapak dan bangunan semi permanen di sepanjang Jl.SS Rawa Baru Bekasi Jaya kecamatan Bekasi Timur

Kota Bekasi || Mediagardakeadilannews.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai memperketat pengawasan, terhadap pemanfaatan ruang publik dengan menertibkan puluhan bangunan tak berizin, yang memicu penyumbatan drainase dan kemacetan lalu lintas.

Sebanyak 72 lapak serta bangunan semi permanen yang berdiri di sepanjang Jalan SS Rawa Baru, Kecamatan Bekasi Timur, dibongkar oleh petugas gabungan, guna mengembalikan fungsi asli kawasan tersebut sebagai jalur hijau dan prasarana umum.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Arief Maulana, menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk penegakan regulasi terhadap bangunan, yang selama ini menyalahgunakan ruang terbuka milik negara.

Arief menegaskan, eksekusi fisik di lapangan dilakukan, setelah melalui serangkaian prosedur administratif yang panjang bagi para pemilik bangunan.

“Ini sudah melalui mekanisme yang jelas. Sosialisasi dan peringatan sudah kami lakukan berulang kali kepada warga maupun pemilik lapak. Jadi, hari ini adalah bagian dari penegakan aturan yang memang harus dijalankan,” ujar Arief saat ditemui di lokasi, Rabu (22/4/2026).

Pengembangan Wilayah
Kawasan yang ditertibkan mencakup area sepanjang kurang lebih satu kilometer. Keberadaan bangunan liar di lokasi tersebut, dinilai menjadi biang keladi penyempitan jalan serta gangguan pada sistem drainase kota.

Menurut pantauan di lapangan, bangunan-bangunan tersebut berdiri tepat di atas saluran air, sehingga menghambat aliran drainase menuju pembuangan akhir. Kondisi ini kerap memicu genangan air saat hujan deras, dan memperparah kepadatan kendaraan di kawasan tersebut.

“Fokus utama kami adalah mengembalikan fungsi infrastruktur dasar agar lebih optimal bagi masyarakat luas,” imbuhnya.
Setelah pembersihan lahan selesai, Pemkot Bekasi tidak akan membiarkan kawasan tersebut kosong tanpa pengawasan. Distaru telah menyiapkan skema penataan ulang, untuk memperbaiki wajah kota di wilayah Bekasi Timur.

Arief menjelaskan, bahwa lahan yang telah dikosongkan akan langsung digunakan untuk program pelebaran ruas jalan, serta normalisasi sistem drainase secara menyeluruh.

“Ke depan, kawasan ini harus kembali ke fungsi awalnya. Jalan akan dibuat lebih lebar agar aliran lalu lintas lancar, dan sistem drainase dibenahi supaya tidak ada lagi genangan air. Tidak boleh ada lagi penyalahgunaan ruang di sini,” pungkas Arief.

Operasi gabungan yang melibatkan personel Distaru dan Satpol PP Kota Bekasi ini berjalan kondusif, dan diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain, yang masih mendirikan bangunan di atas lahan fasilitas sosial maupun fasilitas umum (fasos-fasum) di Kota Bekasi.

(Redaksi)