Ket,Gambar fotokopi ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Jakarta || mediagardakeadilannews. com
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Roy Suryo.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi, gelar perkara, serta pemeriksaan para ahli dari berbagai bidang—mulai dari pidana, sosiologi hukum, komunikasi, hingga bahasa. Proses gelar perkara turut melibatkan unsur eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.
Dua Klaster Tersangka
Dari hasil penyidikan, polisi membagi tersangka ke dalam dua klaster:
Klaster pertama
terdiri dari lima orang: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL
Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Klaster kedua
tiga orang tersangka: RS (Roy Suryo), RHS, dan TT
Mereka dikenai Pasal 310, 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta beberapa pasal dalam UU ITE yang sama.
Laporan Jokowi Naik Penyidikan
Diketahui, Jokowi sebelumnya melaporkan pihak-pihak yang menuduhkan dirinya menggunakan ijazah palsu. Laporan dibuat dengan sangkaan Pasal 310-311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut naik ke tahap penyidikan bersama tiga laporan serupa lainnya. Sementara itu, dua laporan terkait isu yang sama telah dicabut pelapornya.
Kasus tudingan ijazah palsu juga sempat bergulir di Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik memastikan bahwa ijazah SMA hingga ijazah S1 milik Jokowi asli dan sesuai dengan dokumen pembanding.
Jokowi sendiri telah dimintai keterangan pada Kamis (24/7/2025) di Mapolresta Solo. Selain itu, penyidik menyita sejumlah dokumen pendidikan untuk kepentingan pendalaman bukti.
***
