Ticker

6/recent/ticker-posts

Kementerian ESDM Evaluasi Izin Air Tanah untuk Produsen AMDK, Termasuk AQUA



Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan evaluasi izin pengambilan air tanah bagi perusahaan produsen air minum dalam kemasan (AMDK), menyusul polemik penggunaan air tanah dari sumur bor oleh beberapa produsen besar.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan izin teknis yang berlaku.

“Berdasarkan hasil evaluasi nanti, kalau perusahaan sudah memenuhi persyaratan, mereka bisa melanjutkan kegiatan pengambilan air. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka akan diminta perbaikan atau bahkan dihentikan,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (25/10/2025).

4.700 Izin Air Tanah Telah Diterbitkan
Menurut data ESDM hingga 17 Oktober 2025, pemerintah telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia, termasuk untuk sektor industri air minum.
“Jadi bukan satu perusahaan saja, jumlahnya sekitar 4.700 izin yang sudah kami keluarkan,” kata Yuliot.

Izin tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.
Pelaksanaan izin berada di bawah pengawasan Badan Geologi, yang menilai kondisi air tanah dan daya dukung lingkungan sebelum izin diterbitkan.

AQUA Disorot, Klarifikasi Soal Sumber Air
Isu ini mencuat setelah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berencana memanggil manajemen PT Tirta Investama (AQUA), usai temuan bahwa salah satu pabriknya menggunakan air dari sumur bor, bukan langsung dari mata air seperti yang selama ini diklaim di iklan.

Pihak Danone-AQUA merespons dengan menjelaskan bahwa sumber air mereka berasal dari akuifer tertekan di kedalaman 60–140 meter, yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan.

“AQUA menggunakan air dari lapisan dalam yang tidak bersinggungan dengan air permukaan masyarakat,” tulis pernyataan resmi perusahaan.

Danone-AQUA menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan air dilakukan secara ilmiah dan berkelanjutan, melalui studi hidrogeologi selama minimal satu tahun di 19 titik pegunungan di Indonesia, bekerja sama dengan para ahli dari UGM dan Unpad.

Jaminan Kualitas dan Keberlanjutan
Perusahaan menyebut proses produksinya dilakukan secara otomatis tanpa kontak manusia, menggunakan pipa stainless steel food-grade dan diuji melalui lebih dari 400 parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi.
Semua hasil pengujian diklaim memenuhi standar BPOM dan SNI.

Selain itu, Danone-AQUA juga mengaku menerapkan Kebijakan Perlindungan Air Tanah Dalam, yang meliputi upaya konservasi, pemantauan lingkungan, dan pelibatan masyarakat sekitar dalam menjaga kelestarian sumber air.

“Aktivitas kami tidak menyebabkan pergeseran tanah atau longsor. Kami berkomitmen menjaga kualitas air dari hulu hingga hilir,” tulis pihak perusahaan.
 
Langkah Tegas Pemerintah

Wamen ESDM Yuliot memastikan bahwa pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan bila ditemukan pelanggaran.

“Kalau memang harus dihentikan, ya harus dihentikan. Semua tergantung pada kondisi air tanah yang ada,” tegasnya.

Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengatur ulang tata kelola sumber daya air tanah, agar kepentingan industri tidak mengorbankan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

(**)