Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Kamis, 17 Juli 2025

MPLS SMPN 1 Sukatani Gelar Parade Ekskul untuk Siswa Baru.



Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews.com SMPN 1 Sukatani menggelar Parade Ekstrakulikuler ( Ekskul) yang bertujuan untuk memperkenalkan Ekskul kepada siswa baru dengan berbagai kegiatan Ekskul yang ada di sekolah SMPN 1 Sukarani. Kabupaten Bekasi Rabu(16/07/25)

Acara ini dihadiri oleh siswa baru kelas 7 dan juga beberapa guru serta pembina ekskul.

Sebelum menyaksikan parade ekskul para siswa mendapat materi secara teori ekskul di ruangan kelas masing masing

Dalam parade 12 kegiatan ekskul tersebut, berbagai ekskul yang dibawakan siswa kelas 8 & 9 seperti pramuka, seni tari, musik,PMR,Pencaksilat Paskibra, Olahraga dan lain-lain menampilkan kemampuan dan kreativitas mereka.

Siswa baru terlihat sangat antusias dan bersemangat saat menyaksikan penampilan dari kakak kelasnya dari masing-masing ekskul.

“Kami berharap dengan adanya parade ekskul ini, siswa baru dapat lebih mengenal dan memahami kegiatan ekstrakurikuler yang ada di SMPN 1 Sukatani sehingga mereka dapat memilih ekskul yang sesuai dengan minat dan bakat mereka,” ujar Hery Syafrudin,Spd,Mpd Kepala SMPN 1 Sukatani yang di wakili Humas Noor Razhaq Al Jami

Acara ini adalah rangkaian kegiatan MPLS(Masa Pengenalan Lingkungan Sekalah) Tahun Pelajaran 2025/2026

Dengan adanya acara ini, diharapkan mereka atau siswa baru dapat lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan sekolah melalui kegiatan ekstrakurikuler. Pungkasnya
(Tangi S,Red)

Isu Video Viral Pasien DBD ; Dirut RSUD Cabangbungin Klarifikasi Dan Tegaskan Pelayanan Sudah Sesuai Prosedur Medis.



Cabangbungin ||mediagardakeadilannews.com

RSUD Cabangbungin Kabupaten Bekasi menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya tayangan video di media sosial dan grup WhatsApp mengenai pasien demam berdarah (DBD) yang mengalami komplikasi pada mata selama masa perawatan.

Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, menegaskan bahwa pelayanan terhadap pasien telah dilakukan secara optimal dan sesuai prosedur medis.

“Kami selalu berupaya melayani pasien semaksimal mungkin. Semua tindakan yang kami lakukan mengacu pada standar operasional yang telah ditetapkan,” ujar dr. Erni, Rabu (16/07/2025).

Dr. Erni menyayangkan munculnya tudingan sepihak terkait dugaan malpraktik tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi kepada pihak rumah sakit. Ia menilai, penyebaran informasi yang tidak utuh berpotensi membentuk opini negatif yang tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan, RSUD Cabangbungin telah melakukan evaluasi mendalam bersama para tenaga ahli lintas disiplin dari organisasi profesi. Hasil evaluasi menyatakan bahwa tata laksana medis yang diberikan telah sesuai prosedur. Komplikasi pada mata, meskipun jarang terjadi, merupakan kemungkinan yang dapat muncul sebagai bagian dari perjalanan penyakit DBD.

“Saat ini, fokus kami adalah mendukung pemulihan pasien dan terus berkoordinasi lintas sektor untuk memastikan penanganan berjalan dengan baik,” jelasnya.

Pihak rumah sakit juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas dengan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi.

“Mari kita bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan membangun RSUD Cabangbungin sebagai fasilitas kesehatan yang amanah dan profesional, demi mewujudkan Kabupaten Bekasi yang Bangkit, Maju, dan Sejahtera,” tutup dr. Erni.

(TIM,Redaksi)

Gelanggang permanain di Pekanbaru Ironisnya untuk hiburan dan permainan masyarakat : Siap laksanakan Instruksi



Pekanbaru || mediagardakeadilannews
.com
untuk menanggapi pemberitaan dari salah satu media tepatnya dari TULISFAKTA.COM dan beberapa aplikasi di tiktok bahwa Praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) kembali marak di Kota Pekanbaru. Jon membantah keras tudingan tersebut, bahwa Gelanggang Permainan atau yang biasa di sebut dengan Gelper tidak terlibat dalam praktik perjudian.

“kami tegaskan, kegiatan gelanggang permainan hanya hiburan saja, tidak ada unsur taruhan ataupun perjudian,” ujar jon saat memberikan klarifikasi kepada awak media, senin (14/7/2025).

Gelanggang permainan (gelper) sejatinya adalah sebuah sarana hiburan yang dirancang untuk memberikan kesenangan dan rekreasi kepada masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga. Di dalamnya tersedia berbagai jenis permainan seperti mesin capit, tembak-tembakan, dan permainan berbasis ketangkasan lainnya.

Namun, jika ada gelper yang disalahgunakan dan disulap menjadi tempat perjudian terselubung, yang sangat meresahkan masyarakat itu bukan kami tegas jon.

Jon juga menjelaskan bahwa kegiatan Gelanggang Permainan yang dimaksud bukanlah ajang taruhan. Jon menyebutkan sebagai bentuk hiburan atau permainan semata.

“Gelanggang permainan tanpa judi bisa masuk sebagai hiburan permainan ujarnya.

Untuk hal ini kembali kami tegaskan dari penyelenggara tempat bahwa Gelper terutama untuk kota Pekanbaru, sudah kami himbau bahwa tempat gelanggang permanain yang kami sediakan semata untuk hiburan dan permainan masyarakat. Terlepas dari itu kami juga memberikan kenyamanan pemain sehingga kejenuhan aktivitas setiap hari dapat tergantikan dengan hiburan dan permainan yang kami sediakan.

Beberapa tulisan sudah kami buat bahwa permainan yang kami sediakan tidak untuk perjudian. Namun dalam pertandingan atau keahlian bermain tentunya ada hadiah yang kami berikan berupa mainan atau barang seperti rokok, boneka dan lainnya.

Untuk diketahui TULISFAKTA.COM bahwa gelanggang permainan di Pekanbaru kami sediakan sebatas untuk hiburan dan permainan. Jelas setiap dinding ruangan ada bacaan dilarang melakukan praktik berjudi. Tapi kami hanya memberikan berupa hadiah sesuai dengan apa yang didapatkan oleh pemain.

Terkait dalam permainan tentunya para pemain mengunakan alat untuk dapat bermain sehingga hal ini tidak ada paksaan untuk para pemain yang datang di Gelanggang Permainan Pekanbaru dalam hal hiburan. Namun apabila ada keterampilan dalam bermain akan diberikan hadiah berupa barang-barang Seperti rokok, boneka, hp dan lainnya. Terlepas dari adanya permainan yang langsung mendapatkan uang itu sudah diluar kontek kami penyedia tempat Gelanggang permainan kota Pekanbaru.

Untuk dapat diketahui tempat Gelanggang Permainan di Pekanbaru tidak hanya Super 21” dan “Binggo” namun masih ada tempat lain lagi dan kami sudah sepakat bahwa Gelanggang Permainan yang kami sediakan hanya untuk hiburan dan permainan semata. Selain itu kami juga merekrut beberapa pegawai sehingga membantu pemerintah untuk mengurangi pengangguran khususnya untuk kota Pekanbaru.

Kami penyedia jasa permainan juga memahami Peraturan hukum yang mengikat Gelanggang Permainan (Gelper), terutama yang kerap disalahgunakan merujuk pada beberapa undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia yang mengatur aktivitas Gelper:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perjudian

Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP

Mengatur larangan perjudian, termasuk segala bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan. Dalam hal ini sudah kami awasi dengan semaksimal petugas dilapangan yang bertugas dalam mengawasi Permainan.

( Tim Redaksi.)

Senin, 14 Juli 2025

Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan



Jakarta || mediagardakeadilannews.com Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.

Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi.

Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku, ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).

Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keterlibatan tersangka lainnya yakni IR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa, lanjut Brigjen. Pol. Nurul Azizah.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain:

- 6 buah paspor,
- 2 unit handphone,
- 2 bundel rekening koran,
- 1 unit laptop,
- dan 3 bundel manifes penumpang.

Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian juga tengah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini. Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan di luar negeri.

Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya, tegas Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Redaksi)
  
   Humas

Peredaran 12 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Digagalkan di Banjarbaru


konferensi pers di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda

Banjarbaru || mediagardakeadilannews.com
Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga terkait jaringan Fredy Pratama. Petugas mengamankan tiga pelaku beserta lebih dari 12 kilogram sabu selama Operasi Antik Intan 2025.

Dalam konferensi pers di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan pengungkapan kepemilikan sabu berawal dari penangkapan dua orang tersangka berinisial R (34) dan S (40) pada 3 Juli 2025 dini hari di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

“Dari tangan kedua pelaku petugas menyita sabu seberat 42,56 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial MR (23) yang kemudian ditangkap sehari setelahnya di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, dengan barang bukti sabu seberat 99,08 gram,”jelasnya,  Senin (14/7/2025).  

Penggeledahan lanjutan, ujar Pius, di rumah MR mengungkap sabu tambahan, sehingga total barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku mencapai 12,01 kilogram sabu. Seluruh tersangka kini diamankan di Mako Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Total sabu yang diamankan ditaksir bernilai Rp7,8 miliar dan mampu menyelamatkan lebih dari 149 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba,”imbuhnya.

Atas Perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

Diketahui, sebelumnya Operasi ANTIK 2025 periode 17–30 Juni 2025 berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dengan 26 tersangka diamankan beserta barang bukti 189,5 gram sabu dan 69 butir ekstasi.

Dengan Penemuan ini, Satresnarkoba Polres Banjarbaru menemukan 13 kasus dengan 16 tersangka dan 167,9 gram sabu 61 butir ekstasi. Sementara, Polsek Banjarbaru Utara menemukan 2 kasus dengan 2 tersangka dan 10,18 gram sabu, Polsek Cempaka menemukan 3 kasus dengan 3 tersangka dan 6,65 gram sabu, Polsek Liang Anggang menemukan 3 kasus dengan 3 tersangka serta 12,8 gram sabu 8 butir ekstasi, Polsek Aluh-Aluh menemukan 1 kasus dengan 1 tersangka dan 1,04 gram sabu, serta Polsek Beruntung Baru menemukan 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti 1,11 gram sabu.

(Redaksi)
by humas

Sabtu, 12 Juli 2025

Disdik Keluarkan Surat Edaran, Koperasi Boleh Jual Seragam Tapi Syaratnya Ketat



Disdik Keluarkan Surat Edaran, Koperasi Boleh Jual Seragam Tapi Syaratnya Ketat

Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Surat Edaran deri Disdik Kota Bekasi terkait penjualan seragam sekolah
inijabar.com, Kota Bekasi - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi akhirnya mengeluarkan aturan baru, yang melarang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri menjual pakaian seragam kepada siswa.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/9414/DISDIK.Set yang ditandatangani Plt. Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, pada Jumat (11/7/2025).

Dalam surat edaran tersebut, dengan tegas disebutkan bahwa satuan pendidikan SD Negeri dan SMP Negeri resmi dilarang menjual pakaian seragam anak sekolah.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Nomor: 02/KB/2021, serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Koperasi pada SD dan SMP Negeri.

Meski sekolah dilarang, koperasi sekolah yang sudah berbadan hukum tetap diperbolehkan menjual seragam dengan syarat ketat. Surat edaran itu menyebutkan, bahwa koperasi harus tidak memaksa orang tua/wali murid untuk membeli di koperasi sekolah.

Selain itu, koperasi wajib menetapkan harga yang wajar dan transparan, serta memberikan keringanan pembayaran khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Namun, bagi koperasi yang belum berbadan hukum, aturan ini sangat tegas. Mereka tidak diperkenankan/dilarang menjual pakaian seragam anak sekolah di lingkungan satuan pendidikan.

Khusus untuk tempat penjualan, surat edaran mengatur bahwa aktivitas jual beli seragam oleh koperasi harus dilakukan di kantor koperasi, bukan di ruang guru. Hal ini bertujuan memisahkan kegiatan komersial dari aktivitas pembelajaran.

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas penuh kepada orang tua dalam memilih tempat pembelian seragam. Surat edaran menegaskan bahwa orang tua/wali murid diperbolehkan membeli pakaian seragam di luar koperasi sekolah, sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Bahkan untuk seragam bekas, aturan ini cukup longgar. Peserta didik diperbolehkan menggunakan pakaian seragam anak sekolah milik saudara atau alumni sekolah, selama masih sesuai dengan ketentuan dan kelayakan seragam yang berlaku.

Implementasi kebijakan ini akan dipantau ketat oleh pengawas sekolah. Surat edaran menyebutkan bahwa pengawas SD dan SMP melakukan monitoring dan pengawasan terhadap satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.

Surat edaran ini juga terpantau ditembuskan kepada Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan Inspektur Kota Bekasi untuk memastikan koordinasi implementasi yang efektif.

Dengan aturan baru ini, diharapkan beban biaya pendidikan orang tua dapat berkurang dan praktik monopoli penjualan seragam di lingkungan sekolah dapat dihindari.

(Redaksi)

Jumat, 11 Juli 2025

Selamat Dan Sukses Sebagai Dirut PT Sinergi Patriot Bekasi, Aldo Sirait


                   Aldo Sirait 
Bekasi || mediagardakeadilannews.com Melalui proses seleksi terbuka yang ketat dan transparan, Aldo Sirait, S.H., M.H., resmi ditetapkan sebagai Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi untuk periode 2025–2030. Penetapan tersebut diumumkan oleh Panitia Seleksi melalui surat pengumuman Nomor. 900.1.13.2/36/Pansel-Dir.Sinergi tertanggal 7 Juli 2025.

Seleksi calon direktur ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.2/Kep.219-Ek/IV/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur PT Sinergi Patriot Bekasi. Aldo dinyatakan memenuhi seluruh kriteria dan dinilai layak memimpin BUMD strategis tersebut selama lima tahun ke depan.

Penunjukan Aldo Sirait diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kinerja dan kontribusi PT Sinergi Patriot Bekasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang adaptif, inovatif, serta berorientasi pada pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Meski lebih dikenal sebagai pengacara, Aldo Sirait juga memiliki pengalaman di sektor hilir minyak dan gas (migas), khususnya dalam distribusi dan pemasaran. Ia tercatat pernah berkecimpung sebagai mitra Pertamina di bidang transportasi dan penjualan migas sejak 2006 hingga 2023.

Latar belakang itulah yang mendorong dirinya mencalonkan diri sebagai Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi, yang bergerak di sektor distribusi dan perdagangan migas.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Bekasi, Bapak Tri Adhianto, dan Panitia Seleksi atas kepercayaan yang diberikan. Saya siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi mewujudkan Kota Bekasi yang sejahtera dan berdaya saing,” ujar Aldo.

Ia juga menyinggung kondisi PT SPB yang sebelumnya mengalami kerugian dan keterbatasan perkembangan. Dirinya menyampaikan optimisme untuk memperbaiki citra perusahaan.

“Dengan niat tulus untuk kemajuan masyarakat Kota Bekasi, saya akan mengerahkan pengalaman dan kemampuan yang dimiliki guna meningkatkan potensi omzet serta keuntungan perusahaan. Tidak ada lagi anggapan bahwa BUMD selalu merugi,” ujarnya.

Sebagai kota jasa dan perdagangan, Bekasi dinilai memiliki potensi besar dalam sektor migas, terutama penjualan gas untuk industri dan perdagangan. Aldo menyatakan akan mengoptimalkan peluang tersebut tanpa bergantung pada tambahan anggaran.

“Potensi di sektor ini akan kita maksimalkan secara bertahap agar dapat menjadi penggerak utama kinerja perusahaan,” tegasnya.

Proses seleksi berlangsung melalui tahapan administratif, uji kelayakan dan kepatutan, hingga wawancara oleh Wali Kota Bekasi selaku pemegang saham pengendali. Panitia menyatakan seluruh proses berlangsung secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan latar belakang di bidang hukum dan bisnis, Aldo Sirait diharapkan dapat mendorong transformasi manajerial, efisiensi operasional, serta peningkatan kontribusi PT SPB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.(Srd)

“Potensi di sektor ini akan kita maksimalkan secara bertahap agar dapat menjadi penggerak utama kinerja perusahaan,” tegasnya.

Proses seleksi berlangsung melalui tahapan administratif, uji kelayakan dan kepatutan, hingga wawancara oleh Wali Kota Bekasi selaku pemegang saham pengendali. Panitia menyatakan seluruh proses berlangsung secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan latar belakang di bidang hukum dan bisnis, Aldo Sirait diharapkan dapat mendorong transformasi manajerial, efisiensi operasional, serta peningkatan kontribusi PT SPB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

(Redaksi)