Notification

×

https://www.mediagardakeadilannews.comns123.idcloudhosting.com/

https://dns1-parking.masterweb.com/

https://www.mediagardakeadilannews.comgoogleusertcontent.com

>

 

Slider

Tampilkan postingan dengan label Info Daerah Kab Bekasi MGKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Daerah Kab Bekasi MGKN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Agustus 2025

Lanjutkan Program Jaksa Mandiri Pangan, Jaksa Agung Manfaatkan Lahan di Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi

Lanjutkan Program Jaksa Mandiri Pangan, Jaksa Agung Manfaatkan Lahan di Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi
Kab. Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) secara resmi meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan” sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Program ini diresmikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam acara seremonial yang berlangsung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). 

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset negara hasil sitaan dari tindak pidana dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
“Melalui Jaksa Mandiri Pangan lahan-lahan sitaan yang selama ini terbengkalai akan diubah menjadi lahan pertanian produktif. Program ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga berkontribusi pada stok pangan nasional,” ujar Jaksa Agung.

Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran dalam Asta Cita Kedua, khususnya mewujudkan swasembada pangan. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun pada tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan, termasuk kebijakan penyerapan 3 juta ton beras oleh Bulog.

Untuk mendukung keberhasilan program ini, Kejaksaan RI menjalin kemitraan dengan Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, Pemerintah Daerah, serta kelompok tani. Sinergi ini diharapkan menjadi role model dalam mengelola aset negara secara produktif sekaligus memperkuat ekosistem ketahanan pangan nasional.
“Penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi juga bagaimana hukum dapat menjadi instrumen pembangunan. Melalui program ini, kita membuktikan bahwa hukum mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Jaksa Agung.

Selain pemanfaatan aset sitaan, Kejaksaan RI juga memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik curang di sektor pangan. Fokus utama pengawasan antara lain:
Pencegahan penimbunan, spekulasi harga, dan praktik mafia pangan. 
Memastikan distribusi beras Bulog tepat sasaran dan sesuai standar mutu. 
Penindakan terhadap praktik illegal farming serta alih fungsi lahan tanpa izin.

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
“Program Jaksa Mandiri Pangan adalah langkah strategis untuk memastikan aset negara memberikan manfaat optimal bagi bangsa. Mari bersama kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat,” tutup Jaksa Agung.

Turut hadir Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Direktur Utama Perum BULOG Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Amir Yanto serta jajaran pejabat Kementerian Pertanian, Perum BULOG, PT Pupuk Indonesia, Pemerintah Daerah, dan kelompok tani. (Usman.S)

Sumber : 
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Dorong Akselerasi Implementasi SPBE di Perangkat Daerah

Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Dorong Akselerasi Implementasi SPBE di Perangkat Daerah
Kamis (07/08/2025).
Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia saat menyosialisasikan Penerapan SPBE kepada seluruh perwakilan perangkat daerah di Gedung Diskominfosantik

CIKARANG PUSAT || mediagardakeadilannews.com Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, memaparkan strategi percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di tingkat perangkat daerah.

Menurut Yan Yan, penerapan SPBE saat ini menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi. “Masyarakat kini sudah terbiasa dengan layanan digital, sehingga pemerintah juga dituntut memberikan layanan yang mudah diakses, efisien, dan terintegrasi,” ujarnya pada Selasa, (19/08/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa SPBE bukan sekadar digitalisasi layanan, tetapi juga harus memenuhi empat domain utama, yakni kebijakan, tata kelola, manajemen dan audit, serta layanan. Keempat domain tersebut menjadi pilar penting dalam menjaga kualitas layanan digital pemerintahan.

“Selama ini implementasi SPBE masih lebih banyak pada level kabupaten. Padahal perangkat daerah juga harus mengacu pada aturan dan standar yang ditetapkan dalam peraturan presiden. Jika semua perangkat daerah bergerak bersama, indeks SPBE Kabupaten Bekasi akan semakin meningkat,” ujarnya.

Sebagai langkah strategis, Diskominfosantik telah menyiapkan instrumen self-assessment digital yang dapat digunakan perangkat daerah untuk menilai sejauh mana penerapan SPBE di unit kerja masing-masing. Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar pembinaan dan pendampingan oleh Tim Koordinasi SPBE Kabupaten Bekasi.

Yan Yan juga menyoroti permasalahan banyaknya aplikasi lokal yang tidak lagi aktif dan berpotensi menimbulkan kerentanan keamanan. Karena itu, ia mendorong konsolidasi aplikasi agar tidak terjadi tumpang tindih, sekaligus memperkuat branding layanan digital Kabupaten Bekasi.

“Ke depan, cukup satu aplikasi super apps yang terintegrasi dengan berbagai menu layanan. Saat ini kita kembangkan aplikasi Bekasikan Mobile yang akan menghimpun berbagai layanan publik mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, hingga ketenagakerjaan,” paparnya.

Selain aspek teknologi, peningkatan kualitas SDM pengelola SPBE juga menjadi perhatian utama. Diskominfosantik terus melakukan pelatihan, pendampingan, serta kerjasama dengan berbagai lembaga seperti BSSN, BPP TIK, dan Diskominfo Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat kapasitas aparatur di bidang digital.

Yan Yan juga menegaskan pentingnya integrasi, keberlanjutan, dan kebermanfaatan layanan digital bagi masyarakat. 

“SPBE adalah kunci transformasi pelayanan publik yang modern. Dengan akselerasi di perangkat daerah, kami optimis Kabupaten Bekasi dapat menjadi daerah yang unggul dalam penerapan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik,” imbuhnya.

Dia menambahkan, SPBE juga berkontribusi terhadap peningkatan nilai Reformasi Birokrasi (RB), karena indeks SPBE menjadi salah satu indikator dalam penilaian RB.

"Ketika penerapan SPBE dilakukan di perangkat daerah, otomatis layanan meningkat. Dan ketika layanan meningkat, maka kepuasan masyarakat lebih terjamin. Ini menjadi upaya kita untuk mengurangi potensi kekecewaan masyarakat terhadap layanan, khususnya yang berbasis digital," tutupnya.  

(Usman.S)

Senin, 07 Juli 2025

Klarifikasi : RSUD Cabangbungin Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Pelayanan Publik


Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

Kab.Bekasi Cabang Bungin || mediagardakeadilannews com Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin merilis klarifikasi resmi terkait video dan informasi viral yang sempat menimbulkan keresahan masyarakat. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, melalui siaran pers tertulis pada Minggu (6/7/2025).

Dalam pernyataan tersebut, pihak RSUD menanggapi lima isu yang ramai dibicarakan, yakni pemutusan hubungan kerja dengan tenaga outsourcing, keluhan pelayanan pasien, dugaan kasus asusila, jatuhnya bendera Merah Putih di area rumah sakit, serta isu terhadap kinerja rumah sakit dan tuntutan pencopotan direktur.

1. Pemutusan Tenaga Kerja Outsourcing
Pihak RSUD menegaskan bahwa pemutusan kontrak kerja sama pengadaan jasa tenaga keamanan dan kebersihan yang berlaku hingga 31 Juli 2025 dilakukan berdasarkan analisis hukum, akuntabilitas, dan profesionalisme. Surat pemberitahuan resmi telah dikeluarkan pada 30 Juni 2025.

"Keputusan ini bukan semata-mata masalah administrasi, tetapi menyangkut pertanggungjawaban kontraktual, termasuk bukti pembayaran BPJS dan payroll," jelas dr. Erni.


RSUD juga menemukan adanya dokumen penting seperti KTA dan Sertifikat Gada Pratama yang tidak terdaftar, yang telah dikonfirmasi ke Polda Banten melalui surat resmi. Namun, tenaga outsourcing yang memiliki kinerja dan sikap baik tetap diberi peluang untuk bergabung melalui mitra outsourcing lainnya di masa depan.

2. Keluhan Pelayanan Pasien
Menanggapi video yang menyebutkan pasien dibiarkan menunggu lama di UGD, RSUD menyebut informasi tersebut tidak akurat. Menurut dr. Erni, penempatan pasien dilakukan berdasarkan kriteria medis, seperti usia, jenis kelamin, dan jenis penyakit.

"Kapasitas kami saat ini hanya 50 tempat tidur, sementara tingkat hunian telah melebihi 100 Persen dalam tiga bulan terakhir," ungkapnya.

Pihak rumah sakit juga rutin memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga serta menawarkan rujukan ke rumah sakit lain. Pemkab Bekasi tengah menyusun Detail Engineering Design (DED) untuk pengembangan fasilitas RS.

3. Dugaan Kasus Asusila
Dr. Erni menyebut dugaan kasus asusila tersebut telah ditindaklanjuti sejak tahun lalu. "Kami telah melakukan investigasi internal, berkoordinasi dengan Komite Etik dan organisasi profesi, serta memberhentikan dokter yang bersangkutan per 1 Mei 2024," ujarnya.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan, RSUD tidak menghalangi proses hukum yang sesuai peraturan perundangan.

4. Jatuhnya Bendera Merah Putih
Menjawab isu jatuhnya bendera Merah Putih di area rumah sakit, dr. Erni menjelaskan bahwa insiden itu terjadi saat proses pengeringan bendera setelah dicuci. "Pengait kain kemungkinan terlepas, dan tidak ada unsur kesengajaan atau pelecehan terhadap simbol negara. Kami sangat menjunjung tinggi nilai nasionalisme," katanya.

5. Kinerja RSUD dan Isu Pencopotan Direktur
RSUD Cabangbungin merupakan rumah sakit pemerintah satu-satunya di wilayah utara Kabupaten Bekasi, dan telah meraih berbagai prestasi. Di antaranya, Juara 1 Kompetisi Inovasi Jawa Barat (KIJB) 2024 dan masuk Top 5 KIJB dengan inovasi “Rusa Berlian”.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) mencapai 90 (kategori sangat baik), dan Reformasi Birokrasi sebesar 83,24 (kategori A). BOR (Bed Occupancy Rate) melonjak dari 17,4% pada 2022 menjadi 116,59% di Juni 2025.

Dibawah kepemimpinannya sejak Maret 2023, kepercayaan publik terus meningkat. Ia juga dinobatkan sebagai Top 3 PNS Berprestasi Jawa Barat 2024 dan mewakili provinsi pada Anugerah ASN Tingkat nasional.

"Tuntutan pencopotan direktur perlu dikaji motifnya. Jika tidak berdasar, hal tersebut bisa masuk dalam kategori pencemaran nama baik," tegas dr. Erni.

Pihak RSUD Cabangbungin menyampaikan permohonan maaf jika dalam pelayanan masih terdapat kekurangan, dan membuka diri terhadap kritik dan saran demi peningkatan mutu layanan.

"Kami berkomitmen untuk terus membangun zona integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutupnya. 

(Redaksi)